putusan
Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior 02 Lampiran Keputusan Munas XXXI
113NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
Lampiran
Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 55/KEP/I.0/B/2024
Tanggal : 5 Syakban 1445 H/15 Februari 2024 M
Tentang : Tanfidz Terminasi Hidup Perawatan Paliatif dan Penyantunan Kaum Senior
�َِّاﷲَْ الﺮِ ﻤﺣَّﻦِ الﺮِ ﺣﻴﻢ
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXI TARJIH MUHAMMADIYAH
Musyawarah Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah yang berlangsung secara daring
(online) selama empat kali Sabtu-Ahad, yaitu:
(1) Sabtu-Ahad, 13-14 Rabiul Akhir 1442 H / 28-29 November 2020 M,
(2) Sabtu-Ahad, 20-21 Rabiul Akhir 1442 H / 5-6 Desember 2020 M,
(3) Sabtu-Ahad, 27-28 Rabiul Akhir 1442 H / 12-13 Desember 2020 M, dan
(4) Sabtu-Ahad, 4-5 Jumadil Awal 1442 H / 19-20 Desember 2020 M,
yang berpusat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat Tarjih
Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Universitas Muhammadiyah
Gresik, Jawa Timur, yang diikuti oleh Anggota dan Peninjau Musyawarah Nasional Tarjih
Muhammadiyah, setelah:
Menimbang : 1. Bahwa telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap
materi-materi yang diagendakan dalam Musyawarah Nasional
XXXI Tarjih Muhammadiyah secara daring (online) yang
berlangsung selama empat minggu setiap Sabtu-Ahad
sebagaimana dikemukakan di atas;
2. Bahwa hasil-hasil Musyawarah Nasional XXXI Tarjih
Muhammadiyah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk
keputusan;
Mendengarkan : 1. Sambutan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.;
2. Sambutan Gubernur Provinsi Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah
Indar Parawansa, M.Si.;
3. Khutbah Iftitah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.;
Mengingat : 1. Keputusan-keputusan Tarjih yang sudah ada;
2. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.
01/PRN/I.0/B/2015 tentang Majelis Tarjih dan Tajdid;
114NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
Memperhatikan : 1. Ceramah Umum tentang “Islam dan Kesejahteraan Sosial:
Mewujudkan Nilai-Nilai Keislaman Yang Maju dan
Mencerahkan” yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni;
2. Prasaran Narasumber Seminar Nasional Sesi I “Moderasi
Keberagamaan dalam Konteks Indonesia Berkemajuan:
Perspektif Filsafat, Sejarah dan Politik Islam” yang
disampaikan oleh:
a. Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah;
b. Prof. Dr. H. Biyanto, M. Ag.; dan
c. Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A.;
3. Prasaran Narasumber Seminar Nasional Sesi II “Moderasi
Keberagamaan dalam Konteks Indonesia Berkemajuan:
Perspektif Pendidikan, Kebudayaan, Hukum Islam, dan
Ekonomi,” yang disampaikan oleh:
a. Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, M.A.;
b. Prof. Dr. H. Alyasa Abu Bakar; dan
c. Prof. Dr. Didik J. Rachbini”;
4. Pembahasan, saran dan usul dari para Peserta Musyawarah
Nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah, baik dalam sidang-
sidang komisi maupun sidang pleno.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengesahkan hasil sidang tentang:
- Fikih Zakat Kontemporer, sebagaimana terlampir pada
Lampiran 1. - Fikih Difabel, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2.
- Fikih Agraria, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3.
- Risalah Akhlak Islam Filosofis, sebagaimana terlampir pada
Lampiran 4. - Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Penyantunan
Kaum Senior, sebagaimana terlampir pada Lampiran 5, - Kriteria Waktu Subuh, sebagaimana terlampir pada Lampiran
6, - Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, yang meliputi (a)
hukum puasa Ayyām al-Bīḍ dan puasa tiga hari setiap bulan, (b)
sujud sahwi, (c) salat sunat sesudah wudu dan rawatib qabliah
Asar, (d) kaifiat salat Istisqa, (e) kaifiat salat Gaib, dan (f)
menjamak salat Jumat dengan Asar yang diqasar, sebagaimana
terlampir pada Lampiran 7.
115NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
Kedua : Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang
sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini.
Ketiga : Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Musyawarah Nasional
Tarjih XXXI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud
pada diktum kedua Keputusan ini kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada hari : Ahad
Tanggal : 5 Jumadal Ula 1442 H
Bertepatan dengan tanggal : 20 Desember 2020 M
Pimpinan Sidang
Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.
Sekretaris,
Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag.

