putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajaran Agama
Abdullah bin Mas'ud)"
5
و
ya -سوجetR DAو
يَسْرُوا
lg
used
V9
وَيَشْرُوا
Vo
19345
Mudahkanlah (urusan) dan jangan dipersulit. Berilah kabar gembira dan jangan membuat orang
lari (tidak tertarik) (al-HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik).
JBْ وَإن GIS اللهمَا Jlٍ الْأَعْمَال CTَّ وَإِن gl 55 KEY الله GIS » َ مَاتُطِيقُون SUEW َ خُدُوامِن WI IE
Wahai sekalian manusia. Kerjakanlah amalan-amalan sesuai dengan kemampuan kalian.
Sesungguhnya Allah tidak bosan sampai kalian bosan. Dan sungguh, amalan yang paling dicintai
oleh Allah yaitu yang dikerjakan secara terus-menerus walaupun sedikit (HR. al-Bukhari dan
Muslim dari Aisyah]*®
Risalah Islam Berkemajuan sebagai keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-48 di
Surakarta tahun 2022 merinci gagasan Wasatiah ini. Dalam dokumen ini disebutkan bahwa
Wasatiah diwujudkan dalam sikap sosial: (1) tegas dalam pendirian, luas dalam wawasan, dan
luwes dalam sikap, (2) menghargai perbedaan pandangan atau pendapat: (3) menolak pengkafiran
terhadap sesama muslim, (4) memajukan dan menggembirakan masyarakat, (5) memahami
realitas dan prioritas, (6) menghindari fanatisme berlebihan terhadap kelompok atau paham
keagamaan tertentu, dan (7) memudahkan pelaksanaan ajaran agama.
Sedangkan prinsip Wasatiah dalam proses ijtihad serta penyimpulan hukum Islam (istinbat
al-ahkam) di antaranya adalah, (1) Menjadikan Al-Our'an dan Sunah sebagai sumber utama
dalam hukum Islam dengan pemahaman yang holistik serta komprehensif sebagai satu kesatuan
yang tidak terpisahkan, (2) Menyeimbangkan antara pemahaman tekstual dan kontekstual dalam
berinteraksi dengan nas secara proporsional, (3) Mempertimbangkan tujuan-tujuan utama syariat
Islam (magasid al-syari‘ah) dalam proses ijtihad, khususnya yang menyangkut persoalan dan
problematika kontemporer yang tidak dijelaskan status hukumnya secara eksplisit di dalam nas,
(4) Memahami persoalan ibadah baik yang bersifat irasional (mahdah/ta'abbudi) atau pun
rasional (ghair mahdah/ta'agguli) secara proporsional, (5) Memahami serta membedakan perkara
yang gat'7 (definitif) maupun zanni (spekulatif) secara proporsional dalam beriteraksi dengan nas
dan proses ijtihad serta istinbat hukum.”
D. Sumber-sumber Ajaran Agama
- Sumber Utama
Manhaj (metodologi) Tarjih juga mengandung pengertian sumber-sumber pengambilan
diktum ajaran agama. Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Our'an dan Sunah seperti
yang ditegaskan dalam sejumlah dokumen resmi Muhammadiyah: - Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah yang telah dikutip di atas yang menyatakan
bahwa “Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da? wah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan
Tajdid, bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.”®! - Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH) Muhammadiyah butir ke-3 menyatakan,
46 Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, Al-Jami’ Ash-Shahih Shahih Muslim
(Turki: Dar At-Thaba’ah Al-’Amirah, 1915), Vol. 4, 2055, no. 2670.
“1 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah ibn Bardizbah al-Bukhari al-Ju'fi, Shahih
Bukhari, Vol. 8, (Beirut: Dar Taug al-Najah, 2001), p. 30, no. 6123.
48 Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mughirah ibn Bardizbah al-Bukhari al-Ju'fi, Shahih
Bukhari, Vol. 7, (Beirut: Dar Taug al-Najah, 2001), p. 155, no. 5861.
“9 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Risalah Islam Berkemajuan: Keputusan Muktamar ke-48 Muhammadiyah Tahun
2022, (Yogyakarta: Gramasurya, 2023), 11.
50 Abd Ar-Ragib Shalih Al-Syami, Al-Manahij Al-Mw'asir li Al-Figh Al-Islami, (Sudan: Majallah Kulliyah Al-Dirasat حاط
Islamiyyah, Jami'ah Al-Nilin. 2018). 64-77.
S1 Berita Resmi Muhammadiyah, edisi khusus, No. 1/2005 (Rajab1426 H / September 2005 M), h. 111.
“Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan: a) Al-Qur’an: Kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw.: b) Sunah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan
ajaran-ajaran Al-Our'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw. dengan menggunakan
akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3. Putusan Tarjih di Jakarta Tahun 2000 Bab II angka 1 menegaskan, “Sumber ajaran Islam
adalah Al-Qur’an dan as-Sunnah al-Magbiilah.”? Putusan Tarijih ini merupakan penegasan
kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan terdahulu,
a3
ft
ala
RAN
DIAN
هو
Gabah
Je
الإملامي
gi
Ain
ف
Jahn
Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah Al-Qur’an dan al-Hadis asy-Syarif
Al-Our'an dan Sunah Rasul adalah pokok dasar hukum/ajaran Islam yang mengandung
ajaran yang benar. Oleh sebab itu, tafsir Al-Our'an dan syarah hadis harus mampu
mengungkapkan kebenaran yang terkandung dalam dua sumber ini dan menjelaskan makna yang
ada di dalamnya.
Mengenai hadis (sunah) yang dapat menjadi hujah adalah sunah makbulah seperti
ditegaskan dalam Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 yang dikutip di atas. Istilah sunah makbulah
merupakan perbaikan terhadap rumusan lama dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) tentang
definisi agama Islam yang menggunakan ungkapan “sunah sahihah.” Istilah sunah sahihah sering
menimbulkan salah paham dengan mengidentikkannya dengan hadis sahih. Akibatnya hadis
hasan tidak diterima sebagai hujah syar ‘iyyah. Padahal, sudah menjadi ijmak seluruh umat Islam
bahwa hadis hasan juga menjadi hujah agama. Oleh karena itu, untuk menghindari salah paham
tersebut, rumusan itu diperbaiki sesuai dengan maksud sebenarnya dari rumusan bersangkutan,
yaitu bahwa yang dimaksud dengan sunah sahihah adalah sunah yang bisa menjadi hujah, yaitu
hadis sahih dan hadis hasan. Dengan demikian, dalam rumusan baru dikatakan “sunah
makbulah”, yang berarti sunah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih
maupun
hadis
hasan.
Hadis
daif
dapat
dijadikan
hujah
syar
‘iyyah kecuali kedaifannya
sangat
fatal.
Hadis
daifbisa menjadi
hujah apabila hadis
tersebut: 1)
banyak
jalur
periwayatannya
sehingga
satu sama
lain saling menguatkan,
2)
ada
indikasi
berasal dari
Nabi Saw., 3)
tidak
bertentangan dengan
Al-
Our'an: 4)
tidak
bertentangan dengan
hadis
lain yang
sudah
dinyatakan sahih,
dan
5)
kedaifannya
bukan karena
rawi
hadis
bersangkutan tertuduh dusta dan
pemalsu hadis.
Apa
yang dikemukakan di
atas
adalah sumber-sumber
pokok
ajaran
Islam
secara umum.
Dalam kaitan
dengan sistem
normatif Islam
terdapat sumber-sumber yang mendampingi sumber-
sumber
pokok
di
atas,
disebut
dengan sumber paratekstual.
2. Sumber Paratekstual
Sumber-sumber selain
Al-Qur’an
dan
Sunah
dapat
disebut sebagai sumber-sumberparatekstual. Sumber-sumber ini juga
dapat
diterima
dan
diakui
dalam
praktik ketarjihan,
seperti
ijmak, giyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan
preventif (sadduz-
zari ah),
pendapat sahabat
(gaul sahabi),
syariat umat terdahulu
(syar
‘u man
gablana),
dan
‘urf.
Beberapa kalangan dalam Muhammadiyah
memandang unsur-unsur ini
sebagai metode,
bukan sebagai sumber. Pandangan itu
terjadi karena melihat unsur-unsur tersebut lebih sebagai
proses. Padahal unsur-unsur dimaksud tidak
harus
dilihat
sebagai proses.
Ijmak, misalnya, apabila
dilihat
sebagai proses, maka kesimpulannya ijmak
adalah mustahil karena
ijmak memerlukan
waktu panjang yang melampaui usia manusia di satu
sisi
dan teramat sulit untuk menentukan
kualifikasi
siapa yang harus berijmak di sisi lain. Sebaliknya apabila ijmak dilihat sebagai produk,
maka ia tidak mungkin menjadi metode, justru ia adalah sumber. Dalam putusan
Tarjih
mengenai
52
“Keputusan Musyawarah Nasional XXV Tarjih Muhammadiyah di
Jakarta Tahun 2000,” (Yogyakarta: Sekretariat
Majelis Tarjih dan Tajdid, 2012),
h. 6 (Bab
Il
angka 1).
58
Himpunan Putusan Tarjih, cet. ke-3 (Yogyakarta: Pimpinan PusatMuhammadiyah, t.t.),
h. 278.
wakaf digunakan ijmak sebagai salah satu dasar putusannya di samping sumber nas, di mana
dikatakan, “dan karena ijmak ahli fikih bahwa syarat (klausul) wakif itu sama kedudukannya
dengan nas syarak.”54
a. Ijmak
Al-Gazzali (w. 505/1111) mendefinisikan ijmak sebagai, “kesepakatan umat
Muhammad Saw. secara khusus mengenai suatu masalah agama.”*> Konsepsi ijmak menurut
fakih-filsuf-sufi ini lebih bersifat populis karena melibatkan seluruh warga masyarakat
muslim. Pada sisi lain ada pandangan yang mengkonsepsikan ijmak sebagai lebih elitis karena
ijmak dirumuskan sebagai kesepakatan para mujtahid sesudah zaman Nabi Saw. atas suatu
masalah yang belum terdapat ketentuannya dalam Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw..8
Terlepas dari apa pun konsepsi ijmak, yang jelas bahwa manusia sebagai makhluk sosial
dalam hidup bermasyarakat tidak pernah lepas dari adanya kesepakatan-kesepakatan dalam
sejumlah aspek kehidupannya, termasuk juga dalam sejumlah masalah keagamaan. Oleh
karena itu Muhammadiyah tidak mungkin mengabaikannya. Dalam putusan Tarjih ijmak
telah digunakan sebagai dasar argumen.
b.
Oiyas
Al-Amidi (1156-1233) mendefinisikan giyas sebagai, “persamaan antara kasus cabang
dan kasus pokok dalam kausa yang diistinbat dari hukum kasus pokok.” Jadi sumber hukum
syar'i dalam kaitan dengan giyas adalah kesamaan suatu kasus dengan kasus yang sudah
ditegaskan hukumnya dalam nas. Dengan makna seperti ini giyas tidak salah dipandang
sebagai sumber. Oiyas tidak harus dilihat sebagai proses, yaitu tindakan melakukan analogi,
tetapi giyas dapat juga diartikan sebagai al-istiwa' (kesamaan). Dalam Keputusan Tarjih
tentang Masalah Lima sudah terdapat penegasan tentang penggunaan giyas,
al 9 ost © 980 -0t-T 2. - 4.7 5 ou ote NG sat wee “0 2 o9t, aw ممهد see
ألعادات541 yo Ge ٍ العَمَلْ بهآوَلَبْسَت Jl ْ وَقَحَت1855 ٌألحاجَة pal ٍوَمَتَىُاسَْدْعَتَالظْرُؤْفعِنْدمُوجَهَة
oF سهTF Se و55...0كه 949s weg “5 FPIK= s0 -— TT Ls os 8 نكم aoi
ألمخصّة
yb
35
في
حُكْمها
lac
صَرِيْح
IAI
eG
أو
IUG
الصَحِيْحَة
edB
lU
oyI
ْحُكْمِها
عَن
biB
قو
بو
جد
ركام
26
2
يق
6B
كيس
دن
دس
€
oe
شام
فى
اس
Dn
ot
an
Wee
ود
اود
26 الاجتهادوالاستنباطoGالنصوصالوَارِدةعلىأساستساويالعللSLجَرَىedaالعَمَلعندSELA slol
وَالْخَلَف
Bilamana perlu
dalam menghadapi
soal-soal yang
telah
terjadi
dan
dihajatkan
untuk
diamalkannya,
mengenai
hal-hal yang
tak bersangkutan dengan
ibadah
mahdah
pada hal
untuk
alasannya tidak terdapat
nash
yang
sharih
di
dalam
Al-Qur’an
atau Sunah sahihah,
maka
jalan
untuk mengetahui hukumnya
adalah melalui
ijtihad
dan
istinbat
dari
nas-nas
yang
ada berdasarkan persamaan
‘illat
sebagai
mana telah
dilakukan
oleh ulama
salaf
dan
khalaf.
c. Maslahah mursalah
“Abdul-Wahhab
Khallaf
(w.
1375/1956) mendefinisikan maslahah mursalah
sebagai
“Kemaslahatan mutlak (netral), artinya kemaslahatan
yang tidak dibatasi
atau
diatur oleh
petunjuk
atau
bukti hukum syariat tertentu.” Menurut
para
ahli Usul
Fikih,
maslahat mursalah
merujuk
pada suatu
kemaslahatan yang tidak
secara
eksplisit
ditegaskan oleh
Al-Qur’an
dan
Sunah untuk
dilakukan
atau
ditinggalkan.
Tidak
ada
petunjuk
atau
bukti dalam
Al-Qur’an
dan
Sunah yang secara langsung menunjukkan apakah kemaslahatan
ini
harus diperhatikan
atau
%
Ibid.,
h.
272.
55
Al-Gazzali, al-Mustafa min
“lm
al-Usil,
disunting oleh Muhammad
Ibn
Sulaiman al-Asygar (Beirut: Mu'assasat ar-
Risalah, 1417/1997),
|:
324.
56
At-Taftazani, Syarh at-Talwih
“ala
at-Taudih li
Matn at-Tangih fi
Usul al-Figh, disunting oleh Zakariya ‘Umairat (Beirut:
Dar
al-Kutub al- ‘Ilmiyyah, 1416/1996),
II:
89.
57
Al-Amidi, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam (Riyad: Dar
as-Sumai‘
li
an- Nasyr
a
at-Tauzi, 1424/2003), Ill: 237.58
Himpunan Putusan Tarjih, h. 278.
diabaikan.?
Ada pula yang mendefinisikan maslahah mursalah sebagai, “Sifat-sifat yang selaras
dengan tindakan dan tujuan (al-magasid) Pembuat Hukum Syariat, tetapi tidak didukung oleh
suatu dalil khusus dalam syariat yang menunjukkan keabsahan dan kebatalannya, namun
demikian mengaitkan hukum dengannya dapat membawa manfaat dan menghindari mudarat
bagi orang-orang.”
Penggunaan maslahah mursalah sebagai metode sekaligus sumber penetapan hukum,
tentu tidak bisa dilakukan secara serampangan tanpa adanya batasan-batasan (dawabit) yang
mengikat serta mengaturnya, hal tersebut dilakukan agar tidak membuka potensi terjadinya
dekonstruksi syariat dalam hukum Islam itu sendiri.
Adapun syarat serta batasan dalam berijtihad dengan maslahah mursalah ini di
antaranya adalah sebagai
berikut:
- Maslahah mursalah tersebut haruslah merupakan kemaslahatan yang bersifat nyata/hakiki
tidak spekulatif, dalam artian bahwa maslahat tersebut benar-benar mendatangkan
manfaat bagi manusia dan menghindarkan mereka dari kesulitan dan kerusakan
(mafsadah). - Maslahah mursalah tersebut haruslah merupakan kemaslahatan yang bersifat umum dan
global (kulli) tidak parsial (juz T), dalam artian bahwa maslahat tersebut benar-benar
mendatangkan manfaat bagi semua manusia secara umum dan tidak hanya bagi individu
maupun kelompok tertentu.
Maslahah
mursalah
tersebut
haruslah merupakan kemaslahatan
yang
sejalan
serta
selaras
dengan
maksud
dan
tujuan syariat,
dan
tentu
tidak
bertentangan dengan
nas-nas
yang
bersifat gat
7
baik
dalam
Al-Qur’an
maupun
Sunah.°!
4)
Maslahah
mursalah
tersebut
diamalkan
dalam
kondisi
yang diperlukan
bahkan mendesak,
artinya
jika
suatu
persoalan
tidak
dapat
diselesaikan melainkan
dengan
menggunakanmetode serta pendekatan
maslahat mursalah
ini,
maka manusia akan berada
di dalam
kesulitan
(masyaqqah)
atau
kerusakan
(mafsadah).
Maslahah
mursalah
dalam fatwa
Tarjih
juga
telah digunakan
antara
lain fatwa
tentang
keharusan
dilakukannya
perceraian di
depan
sidang pengadilan.
d.
Istihsan
Menurut
Abu
al-Hasan
al-Karkhi
(340/952),
istihsan
adalah metode
yang digunakan
untuk memutuskan
suatu
kasus dengan cara yang
berbeda dari
kasus-kasus
serupa
dikarenakan adanya alasan
yang lebih kuat yang membuatnya perlu
memilih
pendapat
yang
lain dari keputusan umum sebelumnya.
Ini
berarti bahwa keputusan bisa
berubah dari
yang
umum menjadi lebih spesifik,
atau
dari aturan
lama ke aturan baru, sebagai bentuk penerapan
istihsan.5?
Dalam konteks
Usul
Fikih,
istihsan menunjukkan bahwa
nilai baik
dari sesuatu dalam
pandangan masyarakat
dapat
menjadi sumber ajaran agama.
Hal ini
dipertegas dalam hadis
maukuf yang memuat pemahaman bahwa
sesuatu
yang dipandang
baik
oleh orang-orang
mukmin adalah
baik
di sisi
Allah. Jadi
suara masyarakat beriman adalah suara
Tuhan. Hadis
59
Abdul-Wahhab Khallaf, ‘Ilm "Usul al-Figh
(t.: Maktabah al-Da'wah, t.),
|:
84.
60
Asy-Syasri, “al-Maslahah ‘inda al-Hanabilah,” Majallat al-Buhus al-Islamiyyah, Vol. 47 (Zulkaidah 1416
H
Safar
1417 H), h. 478.
6
Muhammad Sa'id Ramadan Al-Buti. Dlawabit al-Mahslahah
fr
al-Syarfah al-Islamiyyah, (Baerut-Lebanon:
Muassasah al-Risalah, cet. VI, 1992).
82
'Ala' al-Din 'Abd al-'Aziz al-Bukhari, Kasyf al-Asrar ‘an Usul Fakhr al-Islam al-Bazdawi, (Beirut: Dar al-Kitab al-'Ara bi,
1411/1991), 4: 7.
maukuf riwayat al-Hakim, dan ini lafalnya, dan oleh Ahmad dan at-Tabarani dimaksud
adalah,ْ
عَنetuِاللهِبْنمَسْعُود-BJ EL IA )aGمَاhoَالْمُسْلِمُونحَسَنًا845َعِنْداللهjbo gal aIَالْمُسْلِمُونسَيْنَاَ
فَهُو
siD
الله
asiB
iraD halludbA‘ nib saM di‘ .ar ]naktayawirid[ ai :atakreb apA gnay gnadnapid kiab helo
orang-orang Muslim adalah baik di sisi Allah, dan apa yang dipandang buruk oleh orang-
orang Muslim adalah buruk di sisi Allah.
Berdasarkan hadis di atas, istihsan sering kali mempertimbangkan pandangan
masyarakat dan nilai-nilai yang diakui oleh komunitas Muslim. /stihsan pada hakikatnya
merupakan upaya untuk mengatasi kekakuan dalam penerapan suatu aturan secara konsisten
menyangkut kasus-kasus tertentu. Contohnya, larangan umum terhadap melihat aurat dalam
hadis Nabi Saw., jika diterapkan secara ketat, dapat mengakibatkan kesulitan dalam kasus
medis atau situasi khusus. Oleh karena itu, istihsan memungkinkan pengecualian atau
penyesuaian dalam penerapan hukum untuk mencapai kemaslahatan yang menjadi tujuan
utama ketentuan hukum tersebut.“
Istihsan, sebagai suatu konsep, bertujuan untuk menghindari Hukum Islam dari
pendekatan positivistik yang kaku, lebih mendekatkan kepada ajaran hukum alam yang
menekankan pada kemaslahatan dan keadilan. Prinsip ini memungkinkan pengecualian
terhadap aturan umum jika penerapannya mengakibatkan rigiditas (kekakuan) yang
kontraproduktif. Dalam konteks kebijaksanaan hukum, istihsan dapat menyimpangi dalil
umum, termasuk dalil nas dan giyas, jika penerapannya bertentangan dengan tujuan hukum
itu sendiri.
Istihsan digunakan dalam Tarjih untuk membolehkan penjualan harta wakaf atau
perubahan pemanfaatan yang berbeda dengan syarat (klausul) wakif karena alasan-alasan
yang menghendaki perubahan tersebut. Argumen terhadap kebolehan ini dalam Putusan
Tarjih disebut hifzan li al-maslahah (guna menjaga maslahat).® Kebijakan menyimpangi
aturan pokok karena suatu alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat dalam usul fikih
disebut istihsan.
Contoh lainnya ialah Nabi Saw. secara tegas melarang praktik jual beli barang yang
belum dimiliki oleh penjual dengan sabda, "Hindarilah menjual barang yang belum ada
padamu." Konsekuensinya, transaksi jual beli yang melibatkan barang yang belum ada atau
belum menjadi
milik
penjual dianggap
tidak
sah,
merupakan pandangan
mayoritas
ahli
fikih.
Dalam konteks jual beli online, terkadang barang belum ada pada saat transaksi dan akan
dicari oleh penjual setelahnya. Namun, mengingat kebutuhan mendesak masyarakat akan
praktik
jual
beli online, maka transaksi
semacam itu
diakui
sebagai
sah
berdasarkan istihsan.
Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat unsur-unsur yang menandai istihsan
meliputi:
- Adanya dalil umum yang berlaku terhadap suatu kasus seperti dalil yang melarang jual
beli wakaf atau dalil yang melarang melihat aurat. Di sini istihsan berbeda dengan istislah
(penetapan hukum berdasarkan maslahat) di mana pada yang terakhir ini tidak ada dalil
khusus mengenai kasusnya sehingga penetapan hukum semata berdasarkan kemaslahatan.Sementara dalam istihsan terdapat
dalil
mengenai kasusnya, hanya saja penerapan
dalil
itu membawa konsekuensi yang berlawanan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
63
Hadis maukuf adalah ucapan Sahabat Nabi Saw., bukan ucapan Nabi Saw. itu sendiri. Al-Hakim, al-Mustadrak ‘alaas-Sahihain, diedit oleh Mustafa
‘Abd al-Qadir ‘Ata (Beirut: Dar
al-Kutub al-Ilmiyyah, 1422/2002), Ill: 83-84, hadis nomor
4465: 63. Disahihkan oleh az-Zahabi.
64
Asy-Syatibi, al-Muwafagat, V: 195.
65
/bid.,
h.
270 dan 274.
hukum itu sendiri, berupa perwujudan maslahat.
2) Adanya unsur menyimpangi dalil umum karena penerapan dalil itu secara konsisten dapat
berdampak membawa konsekuensi yang bertolak belakang dengan tujuan hukum. Oleh
karena itu aturan atau dalil tersebut disimpangi dengan mengambil aturan lain yang lebih
mendekatkan kepada kemaslahatan dan lebih menghindari kemudaratan. Oleh karena itu
dalam definisi istihsan terlihat ada yang menyatakannya sebagai “memegangi
kemaslahatan parsial dengan menyisihkan dalil umum” atau ada yang mendefinisikannya
dengan “meninggalkan suatu hukum dan mengambil hukum lain yang lebih utama.”
3) Adanya unsur kemaslahatan yang hendak diwujudkan atau kemudaratan yang hendak
dihindari. Misalnya dalam kasus wakaf, di mana benda wakaf tertentu kalau tidak dijual
akan timbul perbuatan mubazir, seperti sisa genting yang diwakafkan oleh seorang wakif
boleh dijual dan dibelikan keperluan lain dari masjid yang belum tercukupi.
4) Adanya dalil, baik berupa nas, 'urf, ijmak bahkan maslahat itu sendiri, yang menjadi dasar
istihsan, yaitu melakukan kebijaksanaan hukum.
e. Istishab
Ibnu al-Subki (756/1355) mendefinisikan istishab sebagai menetapkan hukum atas
masalah hukum yang kedua berdasarkan hukum yang pertama karena tidak ditemukan dalil
yang mengubahnya. Sedangkan al-Asnawi menyatakan bahwa istishtib adalah penetapan
(keberlakuan) hukum terhadap suatu perkara di masa selanjutnya atas dasar bahwa hukum itu
telah berlaku sebelumnya, karena tidak adanya suatu hal yang mengharuskan terjadinya
perubahan (hukum tersebut).
Jadi, istishab adalah penetapan hukum yang sudah ada sebelumnya selama belum ada
dalil (bukti hukum) baru yang menyatakan sebaliknya. Dalam pengertian sederhana, istishab
adalah metode
ijtihad
dengan
cara menetapkan hukum
sesuatu pada
hukum
asalnya
selama
belum
ada
dalil
lain yang
mengubah
hukum
tersebut.
Contoh
penerapan
konsep istishab
dalam menjawab problematika sosial, misalnya,
status
talak
suami
ketika
menceraikan istrinya. Seorang suami menjatuhkan
talak
pada
istrinya,
tetapi
ia
ragu apakah
yang dijatuhkan
itu
talak tiga
atau satu.
Menurut mayoritas
ulama
talak yang jatuh
adalah
talak
satu, sementara menurut
imam
Malik,
talak yang jatuh
adalah
talak
tiga. Perbedaan
ini timbul
karena adanya
perbenturan antara dua
prinsip.
Pertama,
tetap
berlakunya sifat (keadaan) semula
sebagai suami istri (yang
bolehberhubungan badan) sebelum
talak, sampai
ada
hal-hal yang
mengubahnya.
Dalam
hal
ini
telah
terjadi hal yang
mengubah keadaan itu
yaitu
talak
dengan
sifat yang
meragukan.
Oleh
karena itu
sifat boleh bergaulnya suami-istri belum hilang. Kedua,
bahwa talak itu berlaku
secara
meyakinkan. Namun
dalam hal
ini
terjadi keraguan tentang apakah boleh
rujuk
atau
tidak. Padahal
rujuk
itu
tidak
dapat ditetapkan dengan hal
yang
meragukan. Dengan
menggunakan istishab
dapat
dikatakan bahwa pendapat mayoritas ulama yang menyatakan
jatuh talak
satu
merupakan pendapat
yang lebih kuat
dan
lebih maslahat bagi suami
dan
istri.
f. Tindakan Preventif (Sadduz-zart'ah)
Menurut Ibnu
Qayyim al-Jauziyyah (751/1350),
sesuatu
yang mubah menjadi terlarang
dalam dua keadaan: digunakan untuk tujuan yang terlarang, atau dalam situasi tententu dapatmengantarkan pada kemudaratan yang lebih besar dari pada kemaslahatannya.®
Majelis Tarjih
pernah menggunakan
sadduz-zari'ah
sebagai argumen bahwa tidak
66
Ali Abdul Kafi
al-Subki, Al-/bhaj, (Beirut:
Dar
al-Kutub al-Ilmiyah, 1404H), III/173.
67
Al-Asnawy, ‘Abd al-Rahim ibn Hasan
al-Syafi'i, Nihayah al-Saul
fi Syarh Minhaj al-Usul, (Kairo: al-Mathba'ah al-
Salafiyah), hal. 131.
88
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, /'lamul Muwaggi'in 'an Rabbil "Alamin, edisi Thaha “Abd ar-Rauf, cet. 2, (Beirut: Dar
al-Jail, t.t.), Ill: 148.
sahnya perceraian di luar pengadilan. Berikut kutipan fatwanya, ”Selain dari itu dapat pula
ditegaskan bahwa penjatuhan talak di luar sidang pengadilan, mengingat mudarat yang
ditimbulkannya, harus dilarang dan dinyatakan tidak sah berdasarkan prinsip sadduz-zari ‘ah
(menutup pintu yang membawa kepada kemudaratan].”°°
g. Fatwa Sahabat
Al-Buga (lahir 1938) mengatakan bahwa “Yang dimaksud dengan mazhab Sahabat
adalah segala yang dinukil kepada kita dari salah seorang Sahabat Rasulullah Saw. berupa
fatwa atau keputusan mengenai suatu masalah syariat yang mengenainya tidak terdapat nas
dari Al-Qur’an atau Sunah Nabi Saw. atau belum ada ijmak.”70
Mengenai kehujahan mazhab (kaul/fatwa) Sahabat terdapat perdebatan yang sengit di
kalangan ahli-ahli Usul Fikih. Mereka memformulasikan perbedaan pendapat mengenai hal
ini sebagai berikut. Para ahli Usul Fikih sepakat bahwa kaul Sahabat dalam masalah-masalah
yang menjadi objek ijtihad tidak hujah bagi Sahabat lain yang mujtahid baik dia imam, hakim
maupun mufti. Hal itu karena kenyataannya para Sahabat sendiri berbeda pendapat dan
mereka membenarkan perbedaan pendapat itu, yang berarti satu kaul dari seorang Sahabat
tidak hujah bagi Sahabat lain.
Dalam Putusan Tarjih kaul Sahabat dibicarakan di bawah tema hadis maukuf. Hadis
maukuf adalah hadis yang bersumber kepada Sahabat. Maukuf artinya terhenti, yakni hadis
itu terhenti pada Sahabat dan tidak tersambung hingga kepada Nabi Saw.. Dengan kata lain
hadis maukuf adalah kaul atau pendapat Sahabat.
Hadis maukuf yang dihukumi marfuk dapat menjadi hujah. Oleh karenanya, tidak
menolak ijmak sahabat, sebagai dasar sesuatu keputusan'!, sepanjang terdapat karinah yang
daripadanya dapat difahami kemarfukannya kepada Rasulullah Saw..
Contohnya hadis Ummu ‘Atiyyah dalam Sahih al-Bukhari sebagai berikut,
oats ALA cose 82 be yr 8, LA 15 52 Nee كوم BF ot ee ف 15 dapa AY on
Cals 33 Abs e385 te َ َنُخْرِجْالْبكْرمِنخذرهَا Be العيد 655 G55 ْ قَالَتُكُنَاْ نُؤْمَرأَن athe pl ْ عَنِ
ُ الْيَوْموَطَهْرَتَه WS 4555 بتَكْبيرهم595455َْ بدُعَائهِميَرْجُون LKS wt
Dari Ummu “Atiyyah (diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adalah kami diperintahkan untuk
keluar di hari Id, sehingga kami mengajak keluar anak-anak gadis dari pingitannya, sehingga
kami mengajak keluar wanita-wanita haid. Mereka ini berada di belakang jamaah, ikut
bertakbir bersama jamaah, dan berdoa bersama jamaah, dan mengharap berkah dan
kesucian hari Id.”
Pernyataan Sahabat Ummu “Atiyyah ini mengandung indikasi hadis marfuk karena di
dalamnya terdapat pernyataan “kami diperintahkan”, yang berarti perintah itu adalah dari
Rasulullah Saw., sehingga hadis ini menjadi hadis marfuk karena perintah Rasulullah itu,
bukan lagi hadis maukuf atau kaul Sahabat murni.
h.
“Urf
Al-Jurjani (w. 816/1413) mendefinisikan “urfsebagai, “suatu yang dirasa mantap dalam
hati berdasarkan pertimbangan akal budi dan diterima oleh kodrat manusia yang sehat.””? An-
Nasafi (w. 710/1310) menyatakan bahwa ‘urf sama dengan adat dan mendefinisikannya
dengan definisi yang mirip dengan definisi al-Jurjani. la mengatakan, “ "Urf dan adat adalah
69 Kolom Tanya Jawab Agama, Majalah Suara Muhammadiyah, No 12 tahun 2007.
70 Mustafa Dib al- Buga, Agar al-Adillat al-Mukhtalaf fiha fi al-figh al-Islami (Damaskus: Dar al-Imam al-Bukhari, t.), h.
339.
1 Asjmuni Abdurrahman, Manhdj Tarjih Muhammadiyah: Metodologi dan Aplikasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2002).
72
Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, diedit oleh Mustafa Dib al-Buga (Damaskus-Beirut: Dar Ibn
Kasir dan al-Yamamah
li
at-Tiba'ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1407/1987),
|:
330, hadis nomor 928.
73
Al-Jurjani, Kitab at-Ta'rifat (Beirut: Dar al-Kutub al'Ilmiyyah, 1403/1983), h. 149.

