putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
suatu yang dirasa mantap dalam hati dilihat dari pertimbangan akal budi dan diterima oleh
kodrat manusia yang sehat.”74
Berdasarkan definisi ini dapat diidentifikasi kriteria “urf yang dapat menjadi dasar
penetapan hukum dalam hukum Islam adalah bahwa ‘urf itu merupakan kebiasaan dalam
masyarakat yang telah berlaku umum, dirasa mantap dalam hati, diterima akal budi, tidak
bertentangan dengan kodrat manusia, Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw..
Ketentuan hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat dipandang sebagai ‘urf 7
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nas sarih, atau ada nas, namun nas itu perlu
ditafsir ulang demi mewujudkan kondisi yang lebih maslahat, dan atau dalam hukum syariat
mengenai hal itu belum diatur. Dengan demikian ‘urf pun dalam praktik ketarjihan juga
diakui.
i. Syariat Umat Terdahulu (Syar‘u man gablana)
Mahmud “Abdurrahman “Abd al-Mun'im dalam Mu jam al-Mustalahat wa Alfaz al-
Fighiyyah menjelaskan pengertian frasa syar‘u man gablana secara terminologis, yaitu:
“Segala ketentuan yang dibawa para Rasul untuk umat mereka masing-masing sebelum
diutusnya Nabi Saw. dan (syariat-syariat nabi terdahulu) ini dinukil kepada kita (umat Nabi
Muhammad) berdasarkan kabar yang benar.”
Legalitas syariat terdahulu sebagai sumber hukum bisa ditemukan dalam beberapa ayat
Al-Our'an, salah satunya dalam potongan ayat 48 surah al-Maidah (4),
a
<4
Boyt
LN
os
سن
عدي
واس
ه
كرو
ءعرشه
Tah
ORTH
Th
TG
we
دك
نه
اوسا
ع
odo
سدقي
33
God]
اتنكم
فاستبقوا
be
واحدة
ولكن
ليَبْلوَكُم
في
del
:ولو
شاء
الله
لجعلكم
lolging
شرعة
pds
lee
لكل
1
1
1 1
ا
Biel
020
د
Visa
39
1
عن
ف
4
1
تختلفون0 43 LS Ug (ALA lelap phage الىالله
“Untuk
setiap
umat
di
antara
kamu
Kami
berikan aturan dan
jalan
yang
terang.
Seandainya
Allah
menghendaki,
niscaya
Dia
menjadikanmu satu
umat
(saja). Akan
tetapi,
Allah
hendak
mengujimu tentang
karunia
yang
telah
Dia
anugerahkan
kepadamu.
Berlomba-lombalah
dalam berbuat kebaikan.
Hanya
kepada
Allah
kamu semua kembali,
lalu
Dia
memberitahukan kepadamu
apa
yang
selama
ini
kamu
perselisihkan.”
Contoh lain
dari
syar‘u
man
gabland
adalah puasa
Ramadan.
Al-Our'an
surah
al-
Bagarah
(2)
ayat
183
menyebutkan,
fo
tooB
لقره
مود
002
)edo
2
م
و
فى
و
تس
ش
دم
سد
5
وس
3
mD
eido
so
G98
SJ
US
من
GUI Be
GS
LS
pkai
Sle
GS
امَنُوَا
G2
lab
“Wahai
orang-orang yang
beriman,
diwajibkan
atas
kamu
berpuasa sebagaimana
diwajibkan
atas
orang-orang
sebelum kamu
agar
kamu
bertakwa.”
E.
Pendekatan
Dalam
Putusan
Tarjih
tahun
2000
di
Jakarta dijelaskan bahwa pendekatan dalam ijtihad
Muhammadiyah
menggunakan pendekatan
bayani, burhani,
dan
irfani.
Pendekatan bayani
adalah
merespons permasalahan dengan
titik
tolak
utama adalah nas-nas syariah
(Al-Our'an
dan
Sunah).
Pendekatan
ini
biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah
mahdah
(khusus)
karena
asas
hukum syariah
tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah
itu pada
asasnya tidak
dapat
dilaksanakan kecuali yang disyariatkan.”78
Asas ini menegaskan bahwa
suatu
ritus ibadah tidak
sah
dilakukan apabila tidak
ada
dalil
dari nas
Al-Our'an
atau
hadis yang
mensyariatkannya.
Apabila
orang mengerjakan
suatu bentuk ibadah yang tidak disahkan dalam
Sunah
Nabi Saw.,
maka ibadah tersebut
tidak
sah sesuai dengan sabda
Nabi Saw., “Siapa
saja
"4
An-Nasafi, al-Mustasfa, diedit oleh Ahmad
Ibn
Muhammad
Ibn
Sa'd
Al
Sa'd al-Gamidi (Mekah: Universitas Ummul
Oura 1431 H),
|:
425.
75
“Abd
al-Mun'im, Mu'jam al-Mustalahat wa Alfaz al-Fighiyyah, t.t, 964.
76
As-Sa'di, Risalah Latifah Jami'ah fi Usil al-Figh al-Muhimmah, disunting oleh Nadir Ibn
Sa'id Al Mubarak at-Ta‘muri
(Beirut: Dar Ibn Hazm li
at-Tiba'ah wa an-Nasyr wa at-Tauzr’, 1412/1992), h. 105-106.
22

