sources
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.
Entitas yang Disebut
- An-Nasafi — Penulis kitab al-Mustasfa yang disebut dalam catatan kaki.
- As-Sa'di — Penulis Risalah Latifah Jami'ah fi Usil al-Figh al-Muhimmah yang disebut dalam catatan kaki.
- Beirut — Tempat penerbitan kitab Risalah Latifah.
- Mahmud 'Abdurrahman 'Abd al-Mun'im — Penulis Mu'jam al-Mustalahat wa Alfaz al-Fighiyyah yang mendefinisikan syar'u man gablana.
- Mekah — Tempat penerbitan kitab al-Mustasfa.
Istilah Kunci
- Bayani — Pendekatan ijtihad yang bertolak dari nas Al-Qur'an dan Sunah.
- Burhani — Pendekatan ijtihad yang menggunakan nalar dan argumentasi rasional.
- Ibadah mahdah — Ibadah khusus yang ketentuannya langsung dari syariat dan tidak boleh ditambah.
- Irfani — Pendekatan ijtihad yang berbasis pada intuisi dan spiritualitas.
- Syar'u Man Qablana — Syariat para nabi terdahulu yang dinukil kepada umat Muhammad saw.
- Urf — Kebiasaan dalam masyarakat yang dapat menjadi dasar penetapan hukum Islam selama tidak bertentangan dengan nas.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/Keputusan-68-2026-Pengembangan-Manhaj-Tarjih-06-Lampiran-2-E-Pendekatan.md

