putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank
BAB III
BUNGA BANK
Mengenai masalah bunga, khususnya bunga bank, perlu dikaji secara lebih
mendalam dan sebagai penyikapan sementara dicukupkan dengan fatwa Majelis
Tarjih No. 08 Tahun 2006 sebagai di bawah ini.
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR : 08 TAHUN 2006
ن الرحيمحبسم الل َِّ الر
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, setelah:
MEMBACA DAN MEMPELAJARI:
Hasil Halaqah Nasional Tarjih yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Ahad tanggal
21 Jumadalawal 1427 H yang bertepatan dengan 18 Juni 2006 M dan dihadiri oleh
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat dan wakil dari Pimpinan Majelis Tarjih
dan Tajdid Wilayah serta undangan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan;
MENIMBANG :
-
Bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagai berpotensi
tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi
modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru, merupakan
pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada
orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia
Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakan pencurian uang diam-diam dari orang
yang menabung, yang berpenghasilan tetap dan memasuki kontrak jangka panjang; -
Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistem keuangan
bebas bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen
awal (James Robertson), perlu mengeliminir peran bunga dan bahwa absensi
riba dalam perekonomian mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang
dan terjadinya mislokasi produksi, serta mencegah gangguan-gangguan dalam
sertor riil, seperti inflasi dan penurunan produktivitas ekonomi makro; -
Bahwa Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah
diperkenalkan sejak beberapa dasawarsa terakhir dan institusi keuangan Islam (syariah)
telah diakui keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat di banyak tempat; -
Bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta
umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi
yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidak saja bertujuan
meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara
nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif;
MENGINGAT : -
Ayat-ayat al-Quran:
a. Surat an-Nisa’ (4): ayat 160-161, ْ
فَبِظُلْم ٍ مِن َ الَِّيْن َ هَادُوْا حَرَّمْنا َ عَلَيْهِم ْ طَيِّبت ٍ أُحِلَّت ْ لَهُم ْ وَبِصَدِّهِم ْ عَن ِ
سَبِيْل ِ الل َِّ كَثِيًْا 160 وَأَخْذٍِهِم ُ الرَّبوا وَقَد ْ نُهُوْا عَنْه ُ وَأَكْلِهِم أَمْوَال ِ انلَّاس
.بِاْبلاَطِل ِ وَأَعْتَدْنا َ لِلْكفِرِيْن َ مِنْهُم ْ عَذَابا ً أَلِْما ً 161
Artinya: Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas
mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi
mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan
disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya meereka telah dilarang
daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil. Dan Kami telah
menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih [QS
an-Nisā’ (4): 160-161].
b. Surat Āli ‘Imrān (3): 130, ْ
يآ أَيُّها َ الَِّيْن َ آمَنُوْا ال َ تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضعَفَة ً وَاتَّقُوْا الل َِّ لَعَلَّكُم
. َ تُفْلِحُوْن
Artinya: Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat
ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan [QS
Āli ‘Imrān (3): 130].
c. Surat al-Baqarah (2): 275 dan 278-279, َ
اَلَِّيْن َ يَأْكُلُوْن َ الرِّبوا ال َ يَقُوْمُوْن َ إِال َّ كَمَا يَقُوْم ُ الَِّي ْ يَتَخَبَّطُه ُ الشَّيْطَان ُ مِن
... ... اْلمَس ِّ ذلِك َ بِأَنَّهُم ْ قَالُوْا إِنَّما َ اْبلَيْع ُ مِثْل ُ الرِّبوا وَأَحَل َّ الل َِّ اْبلَيْع َ وَحَرَّم َ الرِّبوا ْ
يآ أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوْا اتَّقُوْا الل َِّ وَذَرُوْا ما َ بَق َِ مِن َ الرِّبوا إِن ْ كُنْتُم ْ مُؤْمِنِي َْ فَإِن ... َ
ِِ ِإَون ْ تُبْتُم ْ فَلَكُم ْ رُؤُوْس ُ أَمْوَالِكُم ْ ال لَم ْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بَِرْب ٍ مِن َ الل َِّ وَرَسُوْل
. َ تَظْلِمُوْن َ وَال َ تُظْلَمُوْن
Artinya: Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu
disebabkan mereka berkata (berpendapat): sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, pada hal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … …
… Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
jika kamu adalah orang-orang yang beriman. Maka jika tidak kamu lakukan,
maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya [QS al-Baqarah (2): 275 dan 278-279].
2. Hadis-hadis Rasulullah saw,
a. Hadis Abū Hurairah, َ
هُرَيْرَة َ أَن َّ رَسُوْل َ الل َِّ صَل ّ الل َِّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ اجْتَنِبُوْا السَّبْع بَ عَن ْ أ ِ
اْلمُوْبِقَات ِ قِيْل َ يا َ رَسُوْل َ الل َِّ وَما ِ هُن َّ قَال َ الشِّْك ُ بالل َِّ وَالسِّحْر ُ وَقَتْل ُ انلَّفْس ِ
َّوَل ِّ يَوْم َ الزَّحْفلَتِيْم ِ وَأك ُْ الرِّبا َ وَالحَرَّم َ الل َِّ إِال َّ باِلَْق ِّ وَأَكْل ُ مَال ِ اْ تَّال
. ]ماعة واللفظ لمسلملرواه ا[ ِ وَقَذْف ِ الْمُحْصَناَت ِ اْلغَافِالَت ِ اْلمُؤْمِنَات
Artinya: Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda:
Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! Kepada Rasulullah ditanyakan:
Apa dosa-dosa besar dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan
Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya
secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan
pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita mukmin yang lengah [Riwayat
jamaah ahli hadis, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
b. Hadis ‘Amr riwayat Abū Dāwūd, ِ
عَن ْ سُلَيْمَان َ بْن ِ عَمْرو ٍ عَن ْ أَبِيْه ِ قَال َ سَمِعْت ُ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل ّ الل َِّ عَلَيْه ْ
اَهِلِيَّة ِ مَوْضُوْع ٌ لَكُملوَسَلَّم َ ف ِْ حَجَّة ِ اْلوَدَاع ِ يَقُوْل ُ أَال َ إِن َّ ك َُّ رِبا ً مِن ْ رِبا َ اْ
. ]رواه أبو داود[ َ رُؤُوْس ُ أَمْواَلِكُم ْ ال َ تَظْلِمُوْن َ وَال َ تُظْلَمُوْن
Artinya: Dari Sulaimān Ibn ‘Amr, dari ayahnya (dilaporkan bahwa) ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wadak: Ketahuilah
bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu
tidak menzalimi dan tidak dizalimi [HR Abū Dāwūd].
c. Hadis ‘Ubādan Ibn aṣ-Ṣāmit, ِ
َّهَبلَّهَبُ بِالعَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَِّ صَلّ اللَِّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ا ً
َّمَر ِ وَالْمِلْح ُ باِلْمِلْح ِ مِثْاللَّمَر ُ بِالوَاْلفِضَّة ُ بِاْلفِضَّة ِ وَاْلب ُُّ بِاْلب ُِِّ وَالشَّعِي ُْ باِلشَّعِي ِْ وَا
بِمِثْل ٍ سَواَء ً بِسَوَاء ٍ يَدًا بِيَد ٍ فَإِذَا اخْتَلَفَت ْ هَذه اْألَصْناَف ِ فَبِيْعُوْا كَيْف َ شِئْتُم ْ إِذَا
. ]ماعة وهذا لفظ مسلملرواه ا[ ِ كَن َ يَدًا بِيَد
Artinya: Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah
saw bersabda: [Pertukarkanlah] emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, jawawut dengan jawawut, kurma dengan kurma, garam dengan
garam secara sama jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda, maka
perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai [HR Jamaah ahli hadis,
dan ini adalah lafal Muslim].
d. Hadis Abū Hurairah ِ
رَسُوْل َ الل َِّ صَل ّ الل َِّ عَلَيْه ضَ هُرَيْرَة َ رَض َِ الل َِّ عَنْه ُ أَن َّ رَجُال ً تَقا بعَن ْ أَ
َُوْارتَق ِّ مَقَاال ً وَاشْلوَسَلَّم َ فَأَغْلَظ َ ل َُ فَهَم َّ أَصْحَابُه ُ فَقاَل َ دَعُوْه ُ فَإِن َّ لِصَاحِب ِ اْ ُ
َُوْه ُ فَأَعْطُوْهرتل َُ بَعِيًْا فَأَعْطُوْه ُ إِياَّه ُ وَقَالُوْا ال َ نَِد ُ إِال َّ أَفْضَل َ مِن ْ سِنِّه ِ قَال َ اشْ
.]رواه ابلخاري ومسلم[ ً إِياَّه ُ فَإِن َّ خَيَْكُم ْ أَحْسَنُكُم ْ قَضاَء
Artinya: Dari Abū Hurairah r.a. (diriwayatkan) bahwa seorang laki-laki menagih
hutang kepada Rasulullah saw dengan kasar sehingga geramlah para Sahabatnya,
lalu Rasulullah saw bersabda: Biarkanlah dia, karena pemilik hak mempunyai hak
untuk bersuara, dan belikan untuknya seekor unta kemudian serahkan kepadanya.
Para Sahabat mengatakan: Kami tidak mendapatkan unta yang sama dengan
untqanya, yang ada adalah unta yang lebih baik dari untanya. Rasulullah saw
bersabda: Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang
paling baik melakukan pembayaran [HR al-Bukhāri dan Muslim].
e. Hadis Ibn ‘Abbās (juga diriwayatkan dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit, ‘Aisyah
dan Abū Hurairah),َ
عَن ْ ابْن ِ عَباَّس ٍ قَال َ قَال َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل ّ الل َِّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ال َ ضََر َوَال َ ضَِار
]قوابليه نارقطلد وابن ماجه ومالك واحرواه أ[
Artinya: Dari Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw
bersabda: Tidak boleh melakukan kemudaratan dan membalas kemudaratan [HR
Ahmad, Ibn Mājah, Mālik, Dāraquṭnī dan al-Baihaqī].
3. Kaidah-kaidah Hukum Islam (al-qawā‘id al-fiqhiyyah)
a. ُ اَلضَّرَر ُ يُزَال (Kemudaratan dihilangkan)
b.َ اْألَمْر ُ إِذَا ضَاق َ اتَّسَع (Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan).
c. ِ اَلْمَشَقَّة ُ تَجْلِب ُ التَّيْسِيْر (Kesukaran membawa kemudahan).
4. Fatwa, keputusan dan kesepakatan para fukaha dalam berbagai forum yang
mengharamkan bunga:
a. Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam (Majma‘ al-Buḥū£ al-
Islāmiyyah) al-Azhar, Kairo, Muharam 1385 H/Mei 1965 M.
b. Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983 M.
c. Keputusan Muktamar II Lembaga Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam
(OKI), Jeddah, 10-16 Rabiulakhir 1406 / 22-28 Desember 1985.
d. Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam, Rabitah Alam Islami,
Mekah, 19 Rajab 1406 H / 1986 M.
e. Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988.
f. Fatwa Dār al-Iftā’ Mesir tanggal 20-02-1989 yang ditandatangani oleh
Mufti Negara Mesir yang menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan
bunga yang ditetapkan di muka adalah haram.”
5. Penegasan para ulama,
a. Al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur’an (I: 635 dan 637), ِْ
َّناَنِيلَّرَاهِم ِ وَالَنَت اْلعَرَب ُ تَعْرِفُه ُ وَتَفْعَلُه ُ إِنَّما َ كَن َ قَرْض َ اك ْ وَالرِّبا َ الَِّي َ
َنك َ هَذا ... ِ ََاضَوْن َ بِهرتأَجَل ٍ بِزِياَدَة ٍ ع َ مِقْدَار ِ ما َ اسْتُقْرِض َ ع َ مَا يَ لإِ
. ْ الْمُتَعاَرَف َ الْمَشْهُوْر َ بَيْنَهُم
Artinya: Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu
sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk
jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan
kesepakatan mereka … Inilah praktik yang populer di kalangan mereka [I: 635].ٍ
أَنَّه ُ مَعْلُوْم ٌ أَن َّ رِبا َ الَْاهِلِيَّة ِ إِنَّما َ كَن َ قَرْضًا مُؤَجَّال ً بِزياَدَة ٍ مَشُْوْطَة نوَاثلَّا ْ
َ ِإَون ْ تُبْتُم وَحَرَّمَه ُ وَقَال لَنَت ِ الزِّياَدَة ُ بَدَال ً مِن َ اْألَجَل ِ فَأَبْطَلَه ُ الل َِّ تَعَاكفَ
.َ وَذَرُوْا ما َ بَق َِ مِن َ الرِّبا لفَلَكُم ْ رُؤُوْس ُ أَمْوَالِكُم ْ وَقَال َ تَعَا
Artinya: Kedua, diketahui bahwa riba Jahiliah itu sesungguhnya adalah suatu kredit
berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan. Jadi tambahan itu
merupakan imbalan atas jangka waktu yang diberikan. Maka Allah Yang Maha
Tinggi membatalkan dan mengharamkannya, serta menegaskan ‘Dan jika kamu
bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu’ dan menegaskan
juga ‘… dan tinggalkanlah sisa-sisa riba’[I: 637].
b. Ar-Rāzī dalam at-Tafsīr al-Kabīr [VII: 85], ِ
كَنُوْا يَدْفَعُوْن َ اْلماَل َ ع َ أَن ْ يَأْخُذُوْا ك َُّ شَهْر ٍ قَدَرًا مُعَيَّنا ً وَيَكُوْن َ رَأْس َ اْلماَل ُ
َّيْن ُ طَاَبلُوْا اْلمَدْيُوْن َ بِرَأْس ِ اْلماَل َ فَإِِن ْ تَعَذَّر َ عَلَيْه ِ اْآلدَاءلبَاقِيا ً ثُم َّ إِذَا حَل َّ ا
.ِ َق ِّ وَاْألَجَللِ اْ ف زَادُوْا
Artinya: Mereka [di zaman Jahiliah] menyerahkan harta dengan ketentuan akan
mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap,
kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk
mengembalikan modal tadi, dan apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka
memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan [VII: 85].
c. Syeikh Muḥammad Abū Zahrah, َ
وَرِبَا اْلقُرْآن ِ هُو َ الرِّبا َ الَِّي ْ تَسِي ُْ عَلَيْه ِ اْلمَصَارِف ُ وَيَتَعَامَل ُ بِه ِ انلَّاس ُ فَهُو
. ِ حَرَام ٌ ال َ شَك َّ فِيْه
Artinya: Dan riba [yang dilarang dalam] al-Qur’an itu adalah riba yang berlaku
pada bank-bank dan dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah
haram.
d. Syeikh Yūsuf al-Qarāḍāwī,ُ
فَوَائِد ُ اْلبُنُوْك ِ هِي َ الرِّبا َ الْمُحًرَم (Bunga bank adalah riba yang diharamkan).
MEMPERHATIKAN:
- Putusan Tarjih tentang “Kitab Beberapa Masalah” No. 19 a dan b;
- Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968 tentang Masalah Bank, khususnya
angka 4 yang, “Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan
terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang
sesuai dengan qaidah Islam;” - Putusan Tarjih di Wiradesa Tahun 1972 tentang Perbankan angka 1 yang
“Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi
keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi
sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah
Islam;” - Keputusan Tarjih di Malang Tahun 1989;
- Putusan Tarjih di Padang Tahun 2003.
MENDENGARKAN: - Penyajian makalah oleh para narasumber dan diskusi serta pendapat yang
berkembang dalam halaqah, - Usulan-usulan yang disampaikan para peserta,
MENCERMATI: Tugas dan Fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pertama : Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai
syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan
memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.
Kedua : Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan
dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat
secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam
dalam kerangka kesejahteraan bersama.
Ketiga : Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok
modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu
bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2)
tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang
bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Keempat : Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan
kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelima : Menghimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta
umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman
kepada kaidah “Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi
kelapangan” dan “Kesukaran membawa kemudahan.”
Keenam : Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada
khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis
prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan
nilai-nilai syariah.
Ketujuh : Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya;
Kedelapan : Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila
di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada tanggal 1 Jumadil Akhir 1427 H
bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2006 H
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Drs. H. Dahwan, M. Si.

