sources
Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai dosa-dosa besar dan etika penagihan hutang.
- Ahmad — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Baihaqi — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Bukhari — Salah satu perawi hadis mengenai etika pembayaran hutang.
- Daraquthni — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai hukum bunga bank.
- Malik — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Muhammadiyah — Organisasi yang diimbau untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi Islam.
- Muslim — Salah satu perawi hadis mengenai larangan riba dan etika hutang.
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai pertukaran barang ribawi.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Sumber hukum Islam yang melarang riba.
- Hadits (الحديث) — Perkataan Rasulullah yang dijadikan dasar hukum pelarangan riba.
- Riba (الرِّبا) — Praktik kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank.md
- Al Quran
- Hadits
- Riba
- Abu Hurairah
- Ahmad
- Baihaqi
- Bukhari
- Daraquthni
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Majah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Malik
- Muhammadiyah
- Muslim
- ‘Ubadah bin Shamit
- Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank
- Al Baqarah (2)
- Ali 'Imran (3)
- An Nisa (4)

