putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam
BAB III
PEMBERANTASAN KORUPSI
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Pendahuluan
Salah satu problem terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sampai saat ini adalah
masalah korupsi. Fakta menyebutkan bahwa kondisi bangsa Indonesia setelah lama terjebak
dalam krisis akibat korupsi belum juga mengalami perbaikan. Saat ini kita bisa merasakan
dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi dalam hampir seluruh aspek kehidupan.
Dalam bidang ekonomi, dampak dari korupsi adalah pemusatan ekonomi
pada elite kekuasaan, diskriminasi kebijakan, pembangunan yang tidak transparan,
terhambatnya pertumbuhan dan biaya yang tinggi dalam aktivitas perekonomian.
Dalam bidang kesejahteran rakyat dan pegawai dampak dari korupsi adalah
munculnya kesenjangan pendapatan antara elit birokrasi dan pegawai rendahan.
Selain itu, pemerintah tidak mampu menggaji para pegawai secara layak.
Korupsi dalam bidang kesehatan berdampak tidak hanya membuat biaya
kesehatan menjadi tinggi sehingga orang miskin tidak mendapat jaminan kesehatan
yang memadai, tetapi akibat lebih jauh adalah banyaknya jumlah masyarakat yang
tidak sehat dan bahkan kekurangan gizi. Dalam bidang pendidikan, korupsi telah
membuat biaya pendidikan menjadi mahal sehingga orang miskin sulit untuk
menyekolahkan anaknya dan banyaknya angka putus sekolah. Akibat lebih jauhnya
adalah tingginya angka buta huruf dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Dampak paling nyata dari korupsi adalah munculnya perubahan moral
masyarakat. Bagaimana korupsi mampu merubah pandangan hidup masyarakat
yang penuh semangat gotong royong dan kekeluargaan menjadi masyarakat yang
berpaham kebendaan. Dari masyarakat yang suka menolong menjadi masyarakat
yang selalu mengharap pamrih atas setiap bantuan yang diberikan.
Sebagai sebuah permasalahan besar, korupsi telah menjadi kejahatan
kemanusiaan yang sangat memalukan. Korupsi dengan segala macam bentuknya
telah merusak cita-cita membangun masyarakat yang adil, dan makmur serta diridai
Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu wajar jika korupsi dinyatakan sebagai bagian
dari kemunkaran yang besar dan dinyatakan sebagai dosa besar.3
Agama Islam, melalui al-Quran dan Hadis sebagai sumber pokok ajaran, telah
secara lantang mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan
ancaman hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam
al-Quran dan Hadis dapat ditelusuri dan ditemukan sejumlah ketentuan (nas) yang
mencegah dan melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya.
3 Din Syamsuddin, “Kata Pengantar”, dalam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih
Antikorupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah, cet. ke-1 (Jakarta: PSAP, 2006), h. vi.
Dengan melihat kembali secara utuh al-Quran dan Hadis yang sarat dengan
pesan antikorupsi diharapkan ada gambaran yang menyeluruh dan jelas bahwa
Islam senantiasa tampil dalam posisi yang kukuh sebagai kekuatan pemberantas
korupsi. Ini satu-satunya langkah yang harus ditempuh, jika Islam masih ingin
mengidentikkan diri sebagai agama keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan. Peran
Islam dalam pemberantasan kemungkaran, seperti korupsi ini, merupakan langkah
yang selaras dengan nilai-nilai kekhalifahan manusia di muka bumi.
B. Definisi Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus
yang berarti: merusak, tidak jujur, dapat disuap.4 Dalam pemakaian sehari-hari dalam
bahasa Inggris, kata ‘korupsi’ dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti
frasa ‘a corrupt manuscript’ (naskah yang rusak) dan dapat juga untuk menyebut
kerusakan tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral (immoral)
atau tidak jujur atau tidak dapat dipercaya (dishonest). Selain itu ‘korupsi’ juga
berarti tidak bersih (impure) seperti frasa corrupt air yang berarti impure air (udara
tidak bersih). Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti:
buruk, rusak, busuk, suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya,
dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).5
Dalam kajian-kajian mengenai korupsi ada beberapa definisi yang dikemukakan
oleh para ahli menyangkut terminologi korupsi. Jeremy Pope memberikan definisi
yang simple bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk
kepentingan pribadi.6 Syeh Hussein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai “pencurian
melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan’.7 Dalam perundangan-
undangan Indonesia, menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.
31/1999, korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi
ini diperkuat lagi pada pasal 3 bahwa korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.8
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Fikih
Anti Korupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah mendefinisikan korupsi sebagai
4 Horby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, edisi ke-4 (Oxford: Oxford University Press, 1989),
h. 266, entri ‘corrupt’.
5 Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-3 (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 596.
6 Jeremy Pope, Strategi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1981), h. 80.
7 Hussein Alatas, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi, alih bahasa Nirwono (Jakarta: LP3ES, 1987),
h. Viii.
8 Presiden dan DPR RI, Kumpulan Perundang-undangan Anti KKN (Yogyakarta: Pustaka Widyatama,
2005), h. 41.
menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum
untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu
yang dapat merugikan kepentingan umum.9
Berangkat dari pengertian-pengertian yang dikutip di atas, dapat dikemukakan
unsur-unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil,
menyembunyikan, menggelapkan harta atau masyarakat (public), dan juga
perusahaan. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga,
penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya.
Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga, atau orang dan korporasi (lembaga)
tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat atau negara.10
C. Motif Korupsi
Secara umum, munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi.
Pertama, motivasi intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasaan yang
ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Dalam hal ini, pelaku merasa mendapatkan
kepuasaan dan kenyamanan tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap
selanjutnya korupsi menjadi gaya hidup, kebiasaan, dan tradisi/budaya yang lumrah.
Kedua, motivasi ekstrinsik, yaitu dorongan korupsi dari luar diri perilaku yang tidak
menjadi bagian melekat dari perilaku itu sendiri.11 Motivasi kedua ini misalnya,
melakukan korupsi karena alasan ekonomi, ambisi untuk mencapai suatu jabatan
tertentu, atau obsesi meningkatkan taraf hidup atau karir jabatan secara jalan pintas.
Secara agak rinci, penyebab terjadinya korupsi antara lain: pertama, rendahnya
pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi
banyak faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek kognitif
dan melupakan aspek afektif dan psikomotorik; atau bertambahnya ilmu pengetahuan
agama tanpa dibarengi dengan peningkatan pengalaman.
Kedua, struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi (baik profit maupun
non-profit) yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam
kondisi demikian, kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi.
Ini menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi dan suap-menyuap.
Ketiga, kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD)
sebagai kekuatan penyeimbang bagi eksekutif (presiden, gubernur, bupatim walikota,
dan lain-lain). Biasanya, hal ini diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh
kekuasaan (jabatan publik) dengan money politics, manipulasi surat suara, atau politik
dagang sapi. Jika rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya, kekuasaan
hanya dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok.
9 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi, h. 12.
10 Ibid., h. 12.
11 Hasil Diskusi Kelompok I dalam Halaqah Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Solo,
19-21 Agutus 2005.
Keempat, tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi
yang tidak menjerakan bagi pelaku koruptor. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan yang
tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup. Begitu pula,
jika pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan dengan baik, tetapi tidak ditunjang
dengan hukuman atau sanksi yang berat dan tegas, maka korupsi akan tetap berlangsung.
Kelima, minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan
sehari-hari. Sulit mencari pemimpin yang sederhana, hemat, qona’ah (menerima
dan menikmati rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang
remang-remang, syubhat), dermawan, dan tidak bermental rakus. Sebaliknya, banyak
pemimpin yang justru hidup bermewah-mewah, boros, pelit, sombong dan rakus.
Keenam, rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingkat
kesejahteraan. Kenyataan sering menunjukkan, jika penghasilan sangat kecil atau
di bawah standar sehingga tidak cukup menutupi kebutuhan pokok akan memicu
terjadinya korupsi. Di sinilah letak pentingnya memperhatikan dan meningkatkan
kesejahteraan pegawai/karyawan dalam bidang kerja apapun.
D. Korupsi dalam Pandangan Islam
Jika mengacu pada khazanah hukum Islam agaknya sulit untuk mendefinisikan
korupsi secara persis sebagaimana dimaksud istilah korupsi saat ini. Hal ini
disebabkan istilah korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai
padanannya secara tepat dalam fikih atau hukum Islam. Sungguhpun demikian, karena
nyatanya korupsi merupakan sebuah kata yang mengacu kepada beberapa praktik
kecurangan dalam transaksi antara manusia, kata ini dapat dilacak perbandingannya
dalam beberapa ekspresi tindakan curang yang dilarang dalam hukum Islam.
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis sebagai
bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi:
- Gulūl
Konsep atau terminologi yang sering dihubungkan dengan korupsi karena
melihatnya sebagai pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga ialah gulūl.
Gulūl secara bahasa berarti “akhż asy-syai’ wa dassuhu fī matā‘ihi” (mengambil
sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).12 Pada mulanya gulūl merupakan
istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Oleh karena
itu Ibn Ḥajar al-‘Asqalānā mendefinisikannya dengan “al-khiyānah fī al-magnam”
(pengkhianatan pada harta rampasan perang).13 Lebih lanjut, Ibn Qutaibah
menjelaskan bahwa perbuatan khianat tersebut dikatakan gulūl karena orang yang
12 Muḥammad Rawwās Qal‘ahjī dkk., Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’ (Beirut: Dar an-Nafā’is li aṭ-Ṭibā‘ah
wa an-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1985), h. 334.
13 Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Kairo: Dār Dīwān at-Turāṡ, t.t.),
h. 117.
mengambilnya menyembunyikannya pada harta miliknya.14 Tindakan kejahatan ini
disebutkan dalam QS Āli ‘Imrān (3): 161 yang hanya menjelaskan jenis sanksi di
akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.
َِب ٍِّ أَن ْ يَغُل َّ وَمَن ْ يَغْلُل ْ يَأْت ِ بِمَا غَل َّ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ ثُم َّ تُوَف َّ ك ُُّ نَفْس ٍ مَانل َ وَمَا كَن
. َ َ يُظْلَمُون ال ْ كَسَبَت ْ وَهُم
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang
siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia
akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang
mereka tidak dianiaya [QS Āli ‘Imrān (3): 161].
Menurut penelurusan yang sejauh ini dapat dilakukan, gulūl muncul pertama kali
pada peristiwa Perang Uhud yang terjadi pada tahun ke-3 H. Dalam Perang Uhud,
strategi Nabi saw adalah menempatkan pasukan pemanah pada posisi di atas bukit di
belakang pasukan Rasulullah dan pasukan pemanah itu bertugas melindungi pasukan
Rasulullah di bawah bukit dari serangan pasukan Musyrikin dari belakang. Pada
awalnya kaum muslimin berhasil mengalahkan pasukan Musyrikin hingga mereka
lari kocar-kacir. Melihat kemenangan itu pasukan pemanah Muslim meninggalkan
posisi mereka untuk berebut rampasan perang. Ketika melihat mereka, Nabi berkata:
Bukankah saya sudah perintahkan kepada kalian agar tidak meninggalkan posisi
sampai ada perintah saya. Mereka menjawab: Masih ada beberapa teman kita di sana.
Pada waktu itu Nabi berkata: Sebenarnya kalian pasti mengira bahwa kami melakukan
gulūl dan tidak memberikan rampasan perang untuk kalian.15 Untuk menyanggah
anggapan itu, maka turunlah ayat wa mā kāna li nabiyyin an yagull, yang oleh aṭ-
Ṭabarī (w. 310/923) ditafsirkan, “Bukanlah sifat para Nabi untuk melakukan gulūl
dan orang yang melakukan gulūl bukanlah Nabi.”16
Dari ungkapan Nabi saw, “kalian pasti mengira rampasan perang melakukan gulūl
dan tidak memberikan rampasan perang untuk kalian,” terlihat bahwa pengertian gulūl
adalah kebijakan pembagian ghanimah yang tidak sebagaimana mestinya, menyimpang
dari ketentuan yang ada. Lebih jauh lagi sepanjang menyangkut ayat 161 di atas, Ibn
Hisyam dalam syarahnya memberikan pengertian gulūl sebagai menyembunyikan
informasi kitab suci dan ajaran agama.17 Dengan kata lain gulūl di sini adalah korupsi
informasi dan bersikap tidak transparan. Jadi ayat 161 itu menegaskan bahwa Nabi
tidak akan menyembunyikan apa yang diwahyukan kepadanya. Artinya beliau tidak
14 Muḥammad Ibn ‘Abd al-Bāqī Ibn Yūsuf az-Zarqānī, Syarḥ az-Zarqānī ‘alā Muwaṭṭa’ al-Imām
Mālik (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), III: 37.
15 Syihābuddin Abū al-Faḍl, al-‘Ijāb fī Bayān as-Sabab (Damam: Dār Ibn al-Jauzī, 1997), I: 211 dan
274; as-Sayūṭī, Lubāb al-Nuqūl fi Asbāb al-Nuzūl (Beirut: Dar Iḥyā’ al-‘Ulūm, t.t.), h. 228.
16 Aṭ-Ṭabarī, Tafsīr aṭ-ṭṬabarī [Beirut: Dār al Fikr, 1405 H), IV: 157.
17 Ibn Hisyām, as-Sīrah an-Nabawiyyah (Beirut: dar al-Jil, 1411 H), I: 171.
akan melakukan korupsi informasi atau tidak akan bersikap tidak transparan.
Namun, kemudian Rasulullah saw dalam hadisnya memperjelaskan makna
gulūl pada beberapa bentuk:
a. Komisi: tindakan seseorang yang mengambil sesuatu/penghasilan di luar gajinya
yang telah ditetapkan.
عَن ِ انلَب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ مَن ْ اسْتَعْمَلنَاه ُ ع ََ عَمَل ٍ فَرَزَقْنَاه ُ رِزْقًا
.]رواه أبو داود[ ٌ فَمَا أخَذ َ بَعْد َ ذلِك َ فَهْو َ غُلُوْل
Dari Nabi swa [diriwayatkan bahwa] ia bersabda: Barang siapa yang telah aku
angkat sebagai petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu
yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (gulūl) [HR Abū Dāwūd].
b. Hadiah: orang mendapatkan suatu pemberian karena jabatan yang melekat pada
dirinya.
عَن ْ أَب ِ حَُيْد ٍ السَّاعِدِي ِّ أَن َّ رَسُوْل َ الل َُّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قال َ هَدَايَا
.]رواه أبو داود[ ٌ العُمَّال ِ غُلُوْل
Dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi [HR Aḥmad]. ِ
عَن ْ عُرْوَة ُ عَن ْ أَب ِ حَُيْد ٍ السَّاعِدِي ِّ أَنَّه ُ أَخْبََه ُ أَن َّ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه َِّ
َ فَرَغ َ مِن ْ عَمَلِه ِ فَقَال َ يَا رَسُول َ الل يوَسَلَّم َ اسْتَعْمَل َ عَمِال ً فَجَاءَه ُ الْعَامِل ُ حِ َ
هَذَا لَكُم ْ وَهَذَا أُهْدِى َ ل ِ فَقَال َ ل َُ أَفَال َ قَعَدْت َ ف ِ بَيْت ِ أَبِيك َ وَأُمِّك َ فَنَظَرْت ِ
أَيُهْدَى لَك َ أَم ْ ال َ ثُم َّ قَام َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَشِيَّة ً بَعْد َ الصَّالَة ُ
فَتَشَهَّد َ وَأَثْن َ ع ََ الل َِّ بِمَا هُو َ أَهْلُه ُ ثُم َّ قَال َأَمَّا بَعْد ُ فَمَا بَال ُ الْعَامِل ِ نَسْتَعْمِلُه ِ
فَيَأْتِينَا فَيَقُوْل ُ هَذَا مِن ْ عَمَلِكُم ْ وَهَذَا أُهْدِى َ ل ِ أَفَال َ قَعَد َ ف ِ بَيْت ِ أَبِيْه ِ وَأُمِّه
فَنَظَر َ هَل ْ يُهْدَى ل َُ أَم ْ ال َ فَوَالَِّى نَفْس ُ مَُمَّد ٍ بِيَدِه ِ ال َ يَغُل ُّ أَحَدُكُم ْ مِنْهَا ٌ
ًا جَاء َ بِه ِ ل َُ رُغَءيشَيْئًا إِال َّ جَاء َ بِه ِ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ يَْمِلُه ُ ع ََ عُنُقِه ِ إِن ْ كَن َ بَعِ ُ
ٌ ِإَون ْ كَنَت ْ شَاة ً جَاء َ بِهَا تَيْعَر ُ فَقَد ْ بَلَّغْت ِإَون ْ كَنَت ْ بَقَرَة ً جَاء َ بِهَا لَهَا خُوَار ُ
ََنْظُرنل فَقَال َ أَبُو حَُيْد ٍ ثُم َّ رَفَع َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَدَه ُ حَت َّ إِنَّا
113Himpunan Putusan Tarjih 3ِِّ
إِل َ عُفْرَة ِ إِبْطَيْه ِ قَال َ أَبُو حَُيْد ٍ وَقَد ْ سَمِع َ ذَلِك َ مَع ِ زَيْد ُ بْن ُ ثَابِت ٍ مِن َ انلَّب
.]رواه ابلخاري[ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَسَلُوه
Dari Urwah, dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan] bahwa ia diberi tahu oleh
‘Urwah bahwa Rasulullah saw mengangkat seorang petugas. Ketika petugas itu
selesai dari pekerjaannya dia mendatangi Rasulullah saw dan dia berkata: Wahai
Rasulullah saw ini buat Baginda dan ini dihadiahkan untuk saya. Lalu Rasulullah
berkata kepadanya: Tidakkah (sebaiknya) engkau duduk saja di rumah ayah ibumu,
lalu engkau tunggu apakah engkau diberi hadiah atau tidak. Lalu Rasulullah saw
menyampaikan khutbah malam hari setelah salat. Beliau mengucapkan syahadat,
memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya lalu beliau berkata: Bagaimana
perilaku seorang karyawan yang kami angkat lalu dia datang padaku kemudian
dia mengucapkan: Ini dari pekerjaanmu dan ini dihadiahkan buatku. Tidakkah
dia duduk (saja) di rumah ayah—ibunya lalu dia tunggu apakah ia diberi hadiah
atau tidak. Demi jiwa Muhammad yang ada di dalam genggamannya, tidaklah
seorang melakukan korupsi kecuali pasti dia akan datang pada hari kiamat sambil
mengalungkan barang yang ia korupsi di lehernya. Jika yang dikorup unta maka
ia akan membawa suara unta, dan jika yang ia korup sapi betina maka ia akan
membawa suara lenguhannya, dan jika yang ia korup kambing maka pada hari
kiamat ia akan membawa embikannya. Sungguh aku telah menyampaikan. Lalu
Abū Ḥumaid berkata: Kemudian Rasulullah saw mengangkat tangannya sampai
kami melihat bulu kedua ketiaknya. Berkata Abū Ḥumaid: Sungguh Zaid Ibn Ṡābit
mendengar pesan itu bersamaku, maka tanyakanlah kepadanya [HR al-Bukhārī].
c. Penggelapan َ
عَن ْ زَيْد ِ بْن ِ خَال ٍِ الُْهَن ِِّ أَن َّ رَجُال ً مِن ْ أَصْحَاب ِ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
تُوُف َِّ يَوْم َ خَيْب ََ فَذَكَرُوا ذَلِك َ لِرَسُول ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَال َصَلُّوا ِ
ع ََ صَاحِبِكُم ْ فَتَغَيََّت ْ وُجُوه ُ انلَّاس ِ لَِلِك َ فَقَال َإِن َّ صَاحِبَكُم ْ غَل َّ ف ِْ
سَبِيل ِ الل َِّفَفَتَّشْنَا مَتَاعَه ُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِن ْ خَرَز ِ يَهُود َ ال َ يُسَاوِى دِرْهَمَي
.]رواه أبو داود[
Dari Zaid Ibn Khālid al-Juhanī [diriwayatkan] bahwa seorang Sahabat Nabi saw
meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para Sahabat melaporkan hal
tersebut kepada Rasulullah saw, lalu beliau bersabda: “Salatkan saja oleh kalian
sahabat kalian itu.” Maka berubahlah wajah orang-orang karena sabda tersebut.
Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Rekanmu itu telah melakukan gulūl dalam
perang.” Maka kami pun memeriksa barang-barangnya, lalu kami temukan manik-
manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham [HR Abū Dāwūd].
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah114 ََ
صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَوْم َ خَيْب للعَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قَال َ خَرَجْنَا مَع َ رَسُوْل ِ ا ِ
َْمْوَال َ وَاثلِيَاب َ وَاْلمَتَاع َ فَأَهْدَى رَجُل ٌ مِن ْ بَنألَّ ا الَِ فِضَّة َ إ الفَلَم ْ نَغْنَم ْ ذَهَبًا وَ ُ
َمًا يُقَالالُالضُبَيْب ِ يُقَال ُ ل َُ رِفَاعَة ُ بْن ِ زَيْد ٍ لِرَسُوْل ِ الل صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ غ
صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِل َ وَادِي الْقُرَى حَت َّ إِذَا للل َُ مِدْعَم ٌ فَوَجَّه َ رَسُوْل ُ ا
كَن َ بِوَادِي الْقُرَى بَيْنَمَا مِدْعَم ٌ يَُط ُّ رَحْال ً لِرَسُوْل ِ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِذَا ِ
سَهْم ٌ عَئِر ٌ فَقَتَلَه ُ فَقَال َ انلَاُس هَنِيْئًا ل َُ الَْنَّة ُ فَقَال َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه َ
وَسَلَّم َ وَالَِّي نَفْس ِ بِيَدِه ِ إِن َّ الشَمْلَة َ الَّت ِ أَخَذَهَا يَوْم َ خَيْب ََ مِن َ الْمَغَانِم ِ لم ٍ
ْتُصِبْهَا اْلَمقَاسِم ُ لِتَشْتَعِل ُ عَلَيْه ِ نَارًا فَلَمَّا سَمِع َ ذَلِك َ انلَُاس جَاء َ رَجُل ٌ بِشََاك ِ
أَو ْ شَِاكَي ِْ إِل َ انلَّب ِِ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَال َ شَِاك ٌ مِن ْ نَار ٍ أَو ْ شَِاكَن
.]رواه ابلخاري[ ٍ مِن ْ نَار
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Kami keluar bersama
Rasulullah saw pada waktu penaklukan Khaibar. Kami tidak memperoleh rampasan
perang berupa emas dan perak. Yang kami peroleh benda tak bergerak, pakaian
dan barang-barang, dan seorang laki-laki dari Bani aḍ-Ḍubaib, bernama Rafi‘ah
Ibn Zaid menghadiahi seorang budak bernama Mid‘am. Rasulullah saw berangkat
menuju Wadi al-Qura, sehingga ketika ia sampai di Wadi al-Qura itu pada saat
Mid’am menurunkan barang-barang Rasulullah saw tiba-tiba panah mistrius
(mengenai Mid‘am) sehingga menyebabkannya meninggal. Maka orang-orang
[yang melihatnya] mengatakan: Semoga ia masuk surga. Maka Rasulullah saw
bersabda: Tidak! Demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya
mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang
yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya. Ketika
orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah saw itu, seseorang lelaki datang
kepada kepada Nabi saw membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu
(keraguan dari rawi). Nabi saw lalu mengatakan: Seutas tali sepatu sekalipun akan
menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya
tidak dikembalikan) [HR al-Bukhārī].
Dua Hadis di atas merekam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah sebuah
kasus korupsi kecil yang dilakukan oleh salah seorang sahabat yang ikut dalam
penaklukan Khaibar. Ia melakukan korupsi terhadap rampasan perang Khaibar
dengan cara melakukan penggelapan. Jumlahnya tidak mencapai dua dirham-
suatu jumlah yang kecil. Mata uang dirham di zaman Nabi saw nilainya sama
dengan sepersepuluh dinar. Satu dinar adalah 4,25 gram emas murni. Jadi dua
dirham berarti 2 x 0,425 gram emas = 0,85 gram. Apabila dirupiahkan dengan
mengasumsikan harga emas per gram adalah Rp. 100.000,- maka korupsi di
Khaibar tersebut hanya sekitar Rp. 85.000,-
Kasus kedua dari korupsi Khaibar adalah korupsi mantel dan korupsi tali
sepatu. Korupsi mantel dilakukan oleh Mi’dam, seorang budak yang mengikuti
perjalanan Nabi saw ke Wadi al-Qura beberapa waktu setelah penaklukan
Khaibar. Ia terkena tembakan anak panah mistrius di Wadi al-Qura ketika hendak
menurunkan barang-barang bawaan Rasulullah saw dari untanya sehingga ia
meninggal dunia. Para Sahabat yang melihat kejadian itu mengatakan “Semoga
ia masuk surga”. Namun Nabi saw menyanggah dan menerangkan bahwa
ia pernah melakukan korupsi mantel pada waktu penaklukan Khaibar dan
mantel yang dikorupsi itu akan membakarnya di neraka kelak. Korupsi tali
sepatu pada waktu penaklukan Khaibar dilakukan oleh salah seorang yang ikut
dalam perjalanan ke Wadi al-Qura tersebut. Identitasnya secara jelas tidak ada
informasinya. Ketika mendengar pernyataan Rasulullah saw mengenai mantel
yang dikorupsi oleh Mi’dam dapat menjadi penyebab ia masuk neraka, lelaki
itu buru-buru memberikan tali pengikat sepatu yang dikorupsinya pada waktu
penaklukan Khaibar kepada Rasulullah saw.
d. Pemanfaatan Secara Tidak Sah Kekayaan Publikِ
عَن ْ مُعَاذ ِ بْن ِ جَبَل ٍ قَال َ بَعَثَن ِ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِل َ الَْمَن ََّ
فَلَمَّا سِْت ُ أَرْسَل َ ف ِ أَثَرِى فَرُدِدْت ُ فَقَال َأَتَدْرِى لِم َ بَعَثْت ُ إِلَْك َ ال َ تُصِيب َ
شَيْئًا بِغَي ِْ إِذْن ِ فَإِنَّه ُ غُلُول ٌ وَمَن ْ يَغْلُل ْ يَأْت ِ بِمَا غَل َّ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ لِهَذَا دَعَوْتُك
.]رواه الرتمذي[ َ فَامْض ِ لِعَمَلِك
Dari Mu‘āż Ibn Jabal [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw mengutus saya
ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk memanggil saya
kembali, maka saya pun kembali. Maka beliau bersabda: Apakah engkau tahu mengapa
saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Jangan engkau mengambil suatu
apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah gulūl, dan barang siapa melakukan
gulūl, maka ia akan membawa barang yang digulūl itu pada hari kiamat. Untuk itulah
saya memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu [HR at-Tirmiżī].
Dalam Hadis ini pengertian gulūl tidak lagi dibatasi pada korupsi harta
rampasan perang, melainkan sudah diperluas mencakup semua apa saja kekayaan
publik yang diambil oleh seorang pejabat secara tidak sah. Dalam Hadis ini,
terlihat Rasulullah saw memperingatkan Mu’adz yang beliau angkat sebagai
gubernur di Yaman agar tidak mengambil sesuatu apapun dari kekayaan Negara
yang ada di bawah kekuasaannya tanpa izin Rasulullah saw (dalam artian tanpa
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku). Bilamana hal seperti itu dilakukan,
maka itu disebut gulūl.
e. Melindungi Perbuatan Korupsi adalah Korupsiَ
عَن ْ سَمُرَة َ بْن ِ جُنْدُب ٍ قَال َ أَمَّا بَعْد ُ وَكَن َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
.]نابو الط ل رواه أبو داود واللفظ[ ُ يَقُوْل ُ مَن ْ كَتَم َ غَال ًّ فَإِنَّه ُ مِثْلُه
Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adapun selanjutnya,
Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menyembunyikan koruptor, maka ia sama
dengannya [HR Abū Dāwūd dan aṭ-Ṭabrānī].
Dalam Hadis ini dinyatakan bahwa orang yang melindungi koruptor adalah
koruptor, begitu pula perbuatan melindungi koruptor itu adalah perbuatan
korupsi. Melindungi dilakukan dengan cara menyembunyikan atau dengan cara
memanipulasi hukum sehingga koruptor itu terbebas dari jeratan hukum .
f. Melumpuhkan Beroperasinya Sistem Hukumَ
عنهما قَاال َ جَاء َ أَعْرَاب ٌِّ فَقَال للا ضعَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ وَزَيْد ِ بْن ِ خَال ٍِ الُْهَن ِِّ ر
يَا رَسُول َ الل َِّ اقْض ِ بَيْنَنَا بِكِتَاب ِ الل َِّ فَقَام َ خَصْمُه ُ فَقَال َ صَدَق َاقْض ِ بَيْنَنَا
بِكِتَاب ِ الل َِّ فَقَال َ األَعْرَاب ُِّ إِن َّ ابْن ِ كَن َ عَسِيفًا ع ََ هَذَا فَزَن َ بِامْرَأَتِه ِ فَقَالُوا ُ
فَفَدَيْت ُ ابْن ِ مِنْه ُ بِمِائَة ٍ مِن َ الْغَنَم ِ وَوَلِدَة ٍثُم َّ سَأَلْت . ُ ل ِ ع ََ ابْنِك َ الرَّجْم َّ
فَقَال َ انلَّب ُِّ صَل . ٍ أَهْل َ الْعِلْم ِ فَقَالُوا إِنَّمَا ع ََ ابْنِك َ جَل ُْ مِائَة ٍ وَتَغْرِيب ُ عَم َ
الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ألَقْضِي ََّ بَيْنَكُمَا بِكِتَاب ِ الل َِّ أَمَّا الْوَلِدَة ُ وَالْغَنَم ُ فَرَد ٌّ عَلَيْك
.]رواه ابلخاري[ ... ٍ وَع ََ ابْنِك َ جَل ُْ مِائَة ٍ وَتَغْرِيب ُ عَم
Dari Abū Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī r.a. [diriwayatkan bahwa]
mereka berkata: Seorang Arab pedalaman datang kepada nabi dan berkata: Wahai
Rasulullah, berilah keputusan kepada kami berdasarkan kitab Allah (hukum syariah).
Lalu lawan perkaranya berdiri dan berkata: Benar beri keputusan di antara kami
berdasarkan kitab Allah. Orang Arab pedalaman tadi berkata: Anak lelaki saya
adalah pekerja di rumah keluarga orang ini (lawan perkaranya), lalu berbuat mesum
dengan istrinya. Masyarakat mengatakan, anak saya harus dirajam. Lalu aku menebus
dengan 100 ekor kambing dan seorang sahaya perempuan. Kemudian aku bertanya
kepada para ahli ilmu, dan mereka mengatakan: Anakmu harus dihukum cambuk
(dera) 100 kali cambuk dan dibuang (diasingkan) satu tahun. Maka nabi bersabda:
Aku akan putuskan di antara kamu berdasarkan kitab Allah. Sahaya perempuan dan
100 ekor kambing itu dikembalikan kepadamu, dan anakmu harus dihukum cambuk
100 cambuk dan diasingkan selama satu tahun [HR al-Bukhārī].
Menurut Ibn Taimiyah (w. 728/1328) perbuatan menyogok oleh sang ayah agar
anaknya tidak dilaporkan kepada yang berwajib oleh orang yang istrinya dizinai
oleh anaknya (meskipun kemudian dilaporkan juga) adalah korupsi juga, meskipun
di situ tidak ada kerugian perekonomian Negara atau keuangan Negara yang
terjadi. Perbuatan itu dikatakan korupsi adalah karena perbuatan memberi 100
ekor kambing itu menyebabkan sistem hukum lumpuh dan tidak berjalan.18
2. Risywah
Risywah secara berasalah dari bahasa Arab dan secara harfiah mengacu pada
kata rasyā-yarsyū-risywatan yang bermakna al-ju‘l yang berarti upah, hadiah,
pemberian atau komisi. Sedangkan penyuapan (risywah) secara istilah adalah
tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain
atau mendapatkan atas hak milik pihak lain.19 Aṣ-Ṣan‘ānī dalam Subul as-Salām
memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan
memberikan sesuatu.”20َ
عَن ْ ثَوْبَان َ قَال َ لَعَن َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الرَّاش َِ وَالْمُرْتَش َِ وَالرَّائِش
.]دحرواه أ[ يَعْن ِ الَِّى يَمْش ِ بَيْنَهُمَا
Dari Ṡaubān [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw melaknat pelaku,
penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara
keduanya [HR Ahmad].
Dalam hadis ini penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat
dikategorikan korupsi. Pelakunya tidak hanya yang menyuap, tetapi juga meliputi
penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap. Penerima suap di
sini adalah pejabat atau petugas yang melaksanakan pelayan publik.
3. Aklu Suḥt (Makan Hasil atau Barang Haram) ْ
سَمَّاعُون َ لِلْكَذِب ِ أَكَّالُون َ لِلسُّحْت ِ فَإِن ْ جَاءُوك َ فَاحْكُم ْ بَيْنَهُم ْ أَو ْ أَعْرِض ْ عَنْهُم َّ
ِإَون ْ تُعْرِض ْ عَنْهُم ْ فَلَن ْ يَضُُّوك َ شَيْئ ًا ِإَون ْ حَكَمْت َ فَاحْكُم ْ بَيْنَهُم ْ بِالْقِسْط ِ إِن
.َيالل ََّ يُِب ُّ الْمُقْسِطِ
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan
yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan),
maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika
kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu
sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara
itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
adil [QS al-Maidah (5): 42].
18 Ibn Taimiyyah, Fatāwā Ibn Taimiyyah (Ttp.: Maktabat Ibn Taimiyah, t.t.), XXVII: 202-203.
19 Rawwās Qala’ahjī, Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’, h. 223.
20 Aṣ-Ṣan‘anī, Subul as-Salām (Beirut: Dār al-Ṣadr, t.t.), XIV, h. 322.
َِئْس َ مَا كَنُوابل َ ِْثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ وَأَكْلِهِم ُ السُّحْتإلًا مِنْهُم ْ يُسَارِعُون َ ف ِ ايِ وَتَرَى كَث َ
ِْثْم َ وَأَكْلِهِم ُ السُّحْتإلَْحْبَار ُ عَن ْ قَوْلِهِم ُ األَ يَنْهَاهُم ُ الرَّبَّانِيُّون َ وَا اللَوْ . َ يَعْمَلُون
.َ َِئْس َ مَا كَنُوا يَصْنَعُونبل
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera
membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa
yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta
mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang
haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu [QS al-Maidah
(5): 62-63].
Dalam dua ayat ini, rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl
as-suḥt (makan yang haram). Dalam kitab tafsir Aḥkām al-Qur’ān dikutip definisi
Sahabat Ibn Mas‘ūd (w. 32/652) tentang as-suḥt sebagai “menjadi perantara
dengan menerima imbalan antara seseorang dengan pihak penguasa untuk suatu
kepentingan.”21 Khalifah ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb (w. 24/644) mengemukakan
pengertian yang sama dengan Ibn Mas‘ūd di mana ia menyatakan, “as-suḥt adalah
bahwa seseorang yang memiliki pengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi
perantara dengan menerima imbalan bagi seorang lain yang mempunyai kepentingan
sehingga penguasa tadi meluluskan keperluan orang itu.22 Ini artinya ada unsur
penggunaan jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri
atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas
perbuatan itu.
E. Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam
Dari data tentang kasus korupsi, dapat dilihat bahwa Nabi saw tampaknya
tidak melakukan kriminalisasi perbuatan korupsi yang terjadi di zamannya. Dalam
menangani korupsi Nabi tampak lebih banyak melakukan pembinaan moral dengan
menanamkan kesadaran untuk menghindari perbuatan korupsi dan mengingatkan
hukuman ukhrowi yang akan ditimpakan kepada pelakunya. Namun demikian dalam
hukum syariah tidak berarti bahwa perbuatan korupsi tidak dapat dipidana. Dalam
syariah ada sistem pidana takzir, yaitu suatu kewenangan yang diberikan kepada
pemilik kewenangan untuk melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap kejahatan
yang dalam al-Quran dan Sunnah Nabi tidak ditentukan pidananya, seperti kasus
korupsi ini.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan Nabi saw dalam mengantisipasi
kemungkinan terjadinya korupsi adalah melakukan pemeriksaan terhadap para
21 Al-Jaṣāṣ, Aḥkām al-Qur’ān (Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṣ al-‘Arabī, 1405 H), IV: 84.
22 Ibid., IV: 424
pejabat seusai menjalankan tugas seperti terjadi dalam kasus Abdullah Ibn al-
Lutbiyyah (atau Ibn al-‘Atbiyyah) yang diangkat oleh Rasulullah saw sebagai pejabat
penarik zakat di Distrik Bani Sulaim pada tahun 9 H. Setelah kembali dari bertugas ia
melaporkan hasil penarikan zakat yang diperolehnya dan beberapa yang diklaimnya
sebagai hadiah untuknya sambil berkata, “Ini adalah hasil pungutan zakat untukmu
(Rasulullah/negara), dan ini dihadiahkan intuk saya.” Lalu Rasulullah naik mimbar
dan berpidato. Dalam pidato itu Rasulullah menjelaskan kasus tersebut dan melarang
petugas mengambil sesuatu dari pungutan untuk negara yang dilakukan oleh petugas
itu. Hadis yang melaporkan peristiwa ini adalah, ً
عَن ْ أَب ِ حَُيْد ٍ السَّاعِدِى ِّ قَال َ اسْتَعْمَل َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ رَجُال ْ
َ ابْن َ اللُّتَبِيَّة ِ فَلَمَّا جَاء َ حَاسَبَه ُ قَال َ هَذَا مَالُكُم يعْع ََ صَدَقَات ِ بَن ِ سُلَيْم ٍ يُد َ
وَهَذَا هَدِيَّة ٌ فَقَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَهَال َّ جَلَسْت َ ف ِ بَيْت ِ أَبِيْك ِ
وَأُمِّك َ حَت َّ تَأْتِيَك َ هَدِيَّتُك َ إِن ْ كُنْت َ صَادِقًا ثُم َّ خَطَبَنَا فَحَمِد َ الل ََّ وَأَثْن َ عَلَيْه ِ
ثُم َّ قَال َ أَمَّا بَعْد ُ فَإِن ِّْ أَسْتَعْمِل ُ الرَّجُل َ مِنْكُم ْ ع ََ الْعَمَل ِ مِمَّا وَالَّن ِ الل َُّ فَيَأْت َّ
فَيَقُوْل ُ هَذَا مَالُكُم ْ وَهَذَا هَدِيَّة ٌ أُهْدِيَت ْ ل ِ أَفَال َ جَلَس َ ف ِ بَيْت ِ أَبِيْه ِ وَأُمِّه ِ حَت َ
تَأْتِيَه ُ هَدِيَّتُه ُ وَالل َِّ ال َ يَأْخُذ ُ أَحَد ٌ مِنْكُم ْ شَيْئًا بِغَي ِْ حَقِّه ِ إِال َّ لَق َِ الل ََّ يَْمِلُه ُ يَوْم ْ
الْقِيَامَة ِ فَألَعْرِفَن َّ أَحَدًا مِنْكُم ْ لَق َِ الل ََّ يَْمِل ُ بَعِيًْا ل َُ رُغَء ٌ أَو ْ بَقَرَة ً لَهَا خُوَار ٌ أَو
.]ل رواه ابلخاري ومسلم و اللفظ[ ُ شَاة ً تَيْعَر
Dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw mengangkat
seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Utbiyyah untuk menjadi pejabat pemungut
zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi saw untuk melaporkan hasil
pemungutan zakat), beliau memeriksanya. Ia (Ibn al-Utbiyyah) berkata: Ini harta zakatmu
(Nabi/negara) dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan kepadaku). Lalu Rasulullah
berkata: Jika engkau benar, maka apakah kalau engkau duduk di rumah ayahmu atau di
rumah ibumu, hadiah itu datang kepadamu? Kemudian Nabi saw berpidato, mengucapkan
tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: Selanjutnya, saya mengangkat seseorang di
antaramu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan bagian dari apa yang telah
dibebankan Allah kepadaku. Lalu orang itu datang dan berkata: Ini hartamu (Rasulullah/
negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku. Jika ia memang benar, maka
apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya?
Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti
di hari kiamat ia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu),
lalu saya akan mengenali seseorang dari kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul di
atas pundaknya unta (yang dulu diambilnya) melengkik atau sapi melenguh, atau kambing
mengembek [HR al-al-Bukhārī dan Muslim, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
Selain itu Rasulullah saw berupaya menimbulkan suatu efek psikologis
sedemikian rupa sehingga masyarakat sangat menakuti korupsi. Hal ini dilakukan
misalnya dengan penolakan Nabi saw untuk menyalatkan janazah koruptor (cukup
disalatkan sahabatnya saja), koruptor akan masuk neraka meskipun nominalnya kecil,
pelaku risywah akan mendapat laknat Allah, dan sedekah dan infak hasil korupsi
tidak diterma Allah. Mengenai yang terakhir ini Nabi saw bersabda, ُ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ إِن ِّ سَمِعْت ُ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُوْل ُ ال َ تُقْبَل
.]رواه مسلم[ ٍ صَالَة ٌ بِغَي ِْ طُهُور ٍ وَال َ صَدَقَة ٌ مِن ْ غُلُوْل
Dari Ibn ‘Umar [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya saya mendengar
Rasulullah saw bersabda: Tidak diterima salat tanpa wuduk dan sedekah dari hasil
korupsi [HR Muslim].
Selain mengacu kepada praktek yang dilakukan Nabi saw dalam memberantas
korupsi, langkah strategis lain yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut:
-
Jalur Kultural.
Mencegah terjadinya korupsi melalui jalur ini dapat dilakukan diantaranya
dengan:
a. Mengikis budaya permisif, hedonistik dan materialistik. Perilaku masyarakat
yang permisif terhadap segala bentuk penyimpangan telah mendorong praktik
korupsi semakin subur. Begitu juga kehidupan masyarakat yang hedonis dan
materialistik telah menghilangkan idealisme dalam menegakkan nilai-nilai
kebajikan. Akibatnya parameter yang digunakan bersandar pada kenikmatan
duniawi dan materi, sehingga pelakunya terdorong melakukan penyimpangan/
koruptif agar keinginannya terpenuhi.
b. Perlunya membangun budaya kritis dan akuntabilitas pada masyarakat, sehingga
tidak memberi ruang bagi lahirnya praktik korupsi. Orang akan berfikir panjang
untuk melakukan korupsi karena masyarakat akan bersikap kritis dan sekaligus
menuntut akuntabilitas terhadap setiap/jabatan kewenangan yang diembannya.
c. Memberantas dan mengikis budaya kultus dan paternalistik yang sudah
berlangsung secara turun temurun. Budaya ini telah melahirkan sikap ewuh
pakewuh atau rikuh (sungkan) dalam upaya pemberantasan korupsi atau
penyimpangan lain yang dilakukan orang tertentu yang memiliki kedudukan
terhormat di masyarakat.
d. Memberantas budaya instan yang telah mendorong praktik penyimpangan dan
korupsi, karena segala sesuatu ingin diraih serba singkat dan tanpa bekerja keras.
Akibatnya etos kerja dikesampingkan karena dipandang memperlama proses
pencapaian sesuatu yang diinginkan. -
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan masih dapat diharapkan menanamkan dan menyebarkan nilai-
nilai antikorupsi kepada para anak didik, sehingga sejak dini mereka memahami
bahwa korupsi itu bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama. Untuk
itu upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan dapat dilakukan melalui
jalur formal, non-formal maupun informal, diantaranya dengan:
a. Merumuskan dan mensosialisasikan pelajaran/mata kuliah civic education di
berbagai lembaga pendidikan, sebagai upaya penyadaran bagi peseta didik yang
kelak dapat melahirkan warga negara yang memiliki komitmen akan nilai-nilai
kejujuran, keadilan dan kebenaran.
b. Membersihkan lembaga-lembaga pendidikan dari praktik-praktik korupsi,
seperti pungutan berlebihan kepada orang tua murid dengan dalih sumbangan
gedung, seragama sekolah, uang olah raga, praktikum, dan sebagainya, yang
banyak terjadi di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
c. Dalam lingkup pendidikan keluarga, para keluarga hendaknya membiasakan diri
menabung dan hidup secara produktif (tidak konsumtif) melalui pembudayaan sistem manajemen keuangan keluarga secara proposional dan profesional.
mata anggaran bagi pejabat negara/pelaksana pemerintahan. Seperti anggaran
baju dinas pejabat, anggaran kesehatan, dan lain sebagainya.
b. Mendorong aparat pemerintahan agar mengembangkan sistem pemerintahan
yang transparan dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang
berkembang, serta selalu berupaya agar terwujud sistem birokrasi yang memiliki
akuntabilitas yang tinggi.
c. Mempublikaskan berbagai kasus-kasus korupsi dari yang paling rendah hingga
tindak pidana korupsi tingkat tinggi agar diketahui oleh khalayak umum
sekaligus membuat jera para pelaku koruptor.
d. Mendorong pemerintah maupun anggota legislatif segera merevisi Undang-
undang antikorupsi dengan mengedepankan “asas pembuktian terbalik” terhadap
orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
5. Memilih Pemimpin yang Bersih
Salah satu syarat untuk menghilangkan korupsi dalam kehidupan masyarakat
adalah memilih pemimpin yang bersih. Karena seorang pemimpin dengan kekuasaan
yang dimiliki sangat menentukan baik buruknya kehidupan suatu bangsa.
Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral
yang tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak dan mencampurkan
yang hak dengan yang batil, bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik
golongan dan bersih dari arogan.
Pemimpin yang bersih jauh dari jiwa ambisius yang berorientasi pada kekuasaan,
sehingga dalam menjalankan tugas yang dipikulnya penuh dengan keikhlasan, tidak
untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi dan membiarkan korupsi dan
tidak pula untuk mendapatkan kehormatan.
6. Keteladanan Pemimpin
Peranan pimpinan untuk memberikan keteladanan sangat strategis untuk
memberantas korupsi. Pimpinan harus satu kata dalam perbuatan, baik pimpinan
formal maupun informal. Jika pimpinan menginginkan rakyat, karyawan atau
bawahan bersikap jujur, disiplin, dan tidak korupsi, maka pimpinan, atasan atau
pejabat itulah yang harus lebih dahulu mempraktikkan instruksi atau ucapannya.
Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS aṣ-Ṣaff (61): 2-3,
كَب َُ مَقْتًا عِنْد َ الل َِّ أَن ْ تَقُوْلُوا مَا. َ َ تَفْعَلُوْن ال يَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آَمَنُوا لِم َ تَقُولُون َ مَا
. َ َ تَفْعَلُوْن ال
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu
perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tiada kamu kerjakan [QS aṣ-Ṣaff (61): 2-3].
Seorang pemimpin haruslah jujur, amanah dan bertanggungjawab. Ia harus
dapat mengelola atau mendayagunakan kekayaan Negara secara profesional, tidak
untuk kepentingan pribadi. Ia harus berfungsi sebagai pelayan kepentingan rakyat,
bukan sebagai raja yang harus dilayani rakyat. Ia harus profesional dalam tugasnya.
Karena Nabi mengingatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhārī,
.]رواه ابلخاري[ َ َْمْر ُ إِل َ غَي ِْ أَهْلِه ِ فَانْتَظِر ِ السَاعَةألإِذَا وُسِد َ ا
Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah
kehancuran”
7. Perbaikan Sistem Upah
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan produktivitas kerja, maka
kesejahteraan pegawai/karyawan/buruh harus diperhatikan. Dalam hal ini, pemerintah
dan pimpinan perusahaan memiliki kepentingan untuk terus berupaya agar gaji
karyawan dan upah buruh harus selalu disesuaikan dengan tingkat yang wajar.
Karyawan tidak boleh hanya dijadikan faktor produksi yang upahnya dapat ditekan
serendah mungkin. Nabi mengajarkan dalam sebuah hadis,
.]سنن ابن ماجه[ ُ أَعْطُوا األَجِي َْ أَجْرَه ُ قَبْل َ أَن ْ يَِف َّ عَرَقُه
Bayarlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya [HR Abū Yalā].
Tentang sistem upah bagi karyawan/buruh ini kita dapat belajar dari Cina. Di Cina
perbandingan sistem penggajian antara buruh paling rendah dengan majikan rata-rata
1:7. Sedangkan di Indonesia Indonesia bisa sampai 1:100 seperti yang terlihat dalam
kasus BUMN maupun bank-bank nasional. Demikian juga, standar UMR (Upah
Minimum Regional) harus selalu disesuaikan dwengan KHM (Kebutuhan Hidup
Minimum) hingga meningkat ke standr KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Selain penetapan gaji yang proposional, aspek perlindungan hukum, masalah
kesehatan dan pendidikan keluarga/karyawan, serta jaminan hidup pasca pensiun
maupun pemilikan saham bagi karyawan, perlu menjadi perhatian serius bagi
semua perusahaan, birokrasi pemerintahan maupun lembaga swasta. Ini untuk
membuat karyawan, pegawai, dan buruh bekerja dengan sepenuh hati karena ia dapat
menggantungkan hidupnya dari lembaga tempat mereka bekerja.
8. Debirokratisasi
Melihat masalah birokrasi dari sisi ajaran Islam, maka yang paling pokok adalah
terealisasinya prinsip kemudahan (al-yusr) dalam penyelenggaraan administrasi dan
manajemen. Adagium yang selama ini berlaku dalam birokrasi “kalau bisa dipersulit untuk
apa dipermudah”, sudah saatnya diakhiri. Sebagaimana dimaklumi, penyebab terbesar
dari munculnya berbagai praktik korupsi di Indonesia adalah karena sistem birokrasi
pemerintahan yang rumit dan berbelit-belit. Sistem pelayanan administrasi satu atap secara
lebih efektif dan efisien sangat mendesak untuk diwujudkan di semua level birokrasi
pemerintahan. Demikian pula dari segi singkatnya waktu dan murahnya biaya pengurusan
surat-menyurat, perizinan maupun prosedur administratif lainnya, akan lebih memudahkan
bagi terjadinya akselerasi pembangunan dan kemajuan bangsa di masa depan.
Prinsip kemudahan dalam birokrasi termasuk prinsip dasar dalam syariat Islam.
Allah Swt. menurunkan syariat Islam dengan prinsip kemudahan. Dalam al-Quran
surat al-Baqarah 185 Allah berfirman:
.ََْ يُرِيْد ُ بِكُم ُ الْعُس اليُرِيد ُ الل َُّ بِكُم ُ الْيُس َْ وَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [QS
al-Baqarah (2): 185].
Dalam menjalankan dakwah Islam, Nabi juga menitipkan pesan agar
mempermudah dan tidak mempersulit.
.]رواه ابلخاري و مسلم[ يَسُِّوْا وَال َ تُعَسُِّوْا
Permudahlah orang lain, jangan kamu persulit [HR al-Bukhārī dan Muslim].
9. Partisipasi Masyarakat untuk Mengontrol Kebijakaan Publik
Menghadapi moralitas penyelenggara negara korup, maka kontrol masyarakat
terhadap otoritarianisme penguasa dan tindak pidana korupsi harus kuat dan kolektif.
Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tersebut,
antara lain:
a. Meminta transparansi dari suatu kebijakan/kegiatan yang dilakukan pemerintah,
lembaga atau siapa pun yang menyangkut tugas yang diembannya, seperti yang
dicontohkan oleh al-Quran:
.ً سَدِيْدًا الْيَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آَمَنُوا اتَّقُوْا الل ََّ وَقُوْلُوا قَو
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar [QS al-Aḥzāb (33): 70]. ُ
َ ِإَون ْ لَم ْ تَفْعَل ْ فَمَا بَلَّغْت َ رِسَالََه يَا أَيُّهَا الرَّسُول ُ بَلِّغ ْ مَا أُنْزِل َ إِلَْك َ مِن ْ رَبِّك
.ََ يَهْدِي الْقَوْم َ الْكَفِرِيْن ال ََّ وَالل َُّ يَعْصِمُك َ مِن َ انلَّاس ِ إِن َّ الل
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika
tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [QS al-Maidah (5): 67].
b. Melaporkan setiap orang yang diduga melakukan KKN kepada instansi penegak
hukum. ْ
مَن ْ رَأَى مِنْكُم ْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّْه ُ بِيَدِه ِ فَإِن ْ لَم ْ يَسْتَطِع ْ فَبِلِسَانِه ِ فَإِن ْ لَم ْ يَسْتَطِع
.]رواه مسلم[ ِ فَبِقَلْبِه ِ وَذَلِك َ أَضْعَف ُ اإلِيْمَان
Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan
tangannya (dengan kekuatan/kekuasaanya). Jika tidak kuasa, maka hendaklah ia
merbah dengan lisannya (melalui ceramah/nasehat). Jika tidak kuasa, maka dengan
hatinya. Dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman [HR Muslim].
c. Memantau jalannya proses peradilan dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.
Hal ini ditegaskan dalam ayat al-Quran, ُ
َْا مَعَهُم ُ الْكِتَاب َ وَالْمِيَْان َ لَِقُوْم َ انلَّاسنلَ َْيِّنَات ِ وَأَنْزبللَقَد ْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِا
.ِ بِالْقِسْط
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-
bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca
(keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan [QS al-Ḥadīd (57): 25].
11. Reward and Punishment (Imbalan dan Hukuman)
Sistem reward and punishment memiliki nilai penting dalam pembentukan moral,
karena akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendukung perbuatan baik
dan menjauhi perbuatan buruk, sebaliknya akan membuat jera para pelaku kejahatan.
Reward and punishment paralel dengan tugas Rasulullah sebagai basyīr dan nażīr
(QS al-Baqarah (2): 118], yakni memberi kabar gembira bagi orang mukmin yang
melakukan amal saleh, surga sebagai imbalannya, dan sebaliknya orang yang ingkar
terhadap kebenaran maka neraka tempatnya.
F. Penutup
Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas, tampak
bahwa Islam sebenarnya telah menyediakan seperangkat doktrin yang dapat
ditransformasikan sebagai elemen pemberantas korupsi. Doktrin Islam tidak hanya
menyediakan himbauan moral dan sanksi hukum yang tegas, tetapi juga menawarkan
beberapa langkah strategis untuk memberantas korupsi. •

