sources
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr — Disebut dalam konteks kutipan hadis tentang korupsi (ghulul).
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat yang memberikan definisi mengenai as-suht.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Abū Ḥumaid as Sā‘idī — Sahabat yang mendengar Rasulullah menyampaikan pesan tentang korupsi atau gulul.
- Abu Hurairah — Perawi hadis terkait peristiwa penaklukan Khaibar.
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany — Definisinya mengenai gulūl dirujuk dalam teks.
- al Bukhārī — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Aṭ Ṭabarī — Mufassir yang menafsirkan arti gulul.
- Din Syamsuddin — Menulis kata pengantar dalam buku Fikih Antikorupsi.
- Ibn al ‘Atbiyyah — Seorang pejabat penarik zakat yang diangkat Rasulullah.
- Ibn Hisyam — Tokoh yang memberikan pengertian gulul sebagai korupsi informasi.
- Ibn Taimiyah — Ahli ilmu yang menafsirkan korupsi dalam konteks melumpuhkan sistem hukum.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah pembayaran upah pekerja.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga ini menyusun buku Fikih Anti Korupsi yang mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan amanah.
- Mu‘adz bin Jabal — Diutus oleh Rasulullah sebagai gubernur di Yaman.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip terkait anjuran berbuat mudah dan pencegahan kemungkaran.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis mengenai larangan melindungi koruptor.
- Tsauban — Perawi hadis mengenai laknat bagi pelaku risywah.
- Umar bin Khathab — Khalifah yang menjelaskan pengertian as-suht.
- Zaid bin Khālid al Juhanī — Perawi hadis bersama Abu Hurairah.
- Zaid bin Tsabit — Sahabat yang mendengar pesan Rasulullah tentang korupsi bersama Abu Humaid.
- Zaid Ibn Khālid al Juhanī — Perawi hadis terkait sahabat yang wafat di Khaibar.
Istilah Kunci
- Aklu Suht (أَكْلِ السُّحْت) — Memakan harta haram atau hasil dari perantara imbalan yang tidak sah.
- Al Quran (القرآن) — Sumber pokok ajaran Islam yang melarang segala bentuk korupsi.
- Ghanimah (مَغَانِم) — Harta rampasan perang.
- Gulūl (غلول) — Istilah Islam yang dipadankan dengan korupsi karena unsur pengkhianatan amanat.
- Hadits (حديث) — Sumber pokok ajaran Islam bersama al-Quran untuk mencegah praktik korupsi.
- Khutbah (خُطْبَة) — Penyampaian pesan atau peringatan oleh Nabi di malam hari.
- Risywah (رِشْوَة) — Tindakan memberikan harta untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
- Wudlu (طُهُور) — Syarat sahnya shalat yang disebutkan dalam hadis tentang larangan sedekah hasil korupsi.
- Zakat (زكاة) — Harta yang dikumpulkan oleh pejabat penarik zakat.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 118, 185
- Ali 'Imran — ayat 161
- Al Ma'idah — ayat 42, 62 63, 67
- Al Ahzab — ayat 70
- Al Hadid — ayat 25
- As Saff — ayat 2 3
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam.md
- Aklu Suht
- Al Quran
- Ghanimah
- Gulūl
- Hadits
- Khutbah
- Risywah
- Wudlu
- Zakat
- ‘Abdullah bin ‘Amr
- Abdullah bin Mas’ud
- Abu Dawud
- Abū Ḥumaid as Sā‘idī
- Abu Hurairah
- Ahmad
- Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalany
- Aṭ Ṭabarī
- Bukhari
- Din Syamsuddin
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3
- Ibn al ‘Atbiyyah
- Ibn Hisyam
- Ibn Taimiyah
- Ibnu Majah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Mu’adz bin Jabal
- Muslim
- Samurah bin Jundub
- Tsauban
- ‘Umar bin Khathab
…dan 10 halaman lain.

