putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab
BAB I
HISAB
A. Pengertian Hisab dan Kaitan dengan Ilmu Falak
Kata “hisab” berasal dari kata Arab al-ḥisāb yang secara harfiah berarti
perhitungan atau pemeriksaan. Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara
umum dipakai dalam arti perhitungan seperti dalam firman Allah,
.ِالَْوْم َ تُْزَى ك ُُّ نَفْس ٍ بِمَا كَسَبَت ْ ال َ ظُلْم َ الَْوْم َ إِن َّ الل ََّ سَِيع ُ الِْسَاب
Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak
ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan
(pemeriksaan)-Nya [QS Gāfir (40): 17].
Dalam al-Quran juga disebut beberapa kali kata “yaumul-ḥisāb”, yang berarti
hari perhitungan. Misalnya dalam firman Allah,
.إِن َّ الَِّيْن َ يَضِلُّون َ عَن ْ سَبِيل ِ الل َِّ لَهُم ْ عَذَاب ٌ شَدِيد ٌ بِمَا نَسُوا يَوْم َ الِْسَاب
Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat,
karena mereka melupakan hari perhitungan [QS Ṣād (38): 26].
Dalam surat Yunus ayat 5, hisab malah dipakai dalam arti perhitungan waktu,
sebagaimana firman Allah, َْ
هُو َ الَِّي ْ جَعَل َ الشَّمْس َ ضِيَاء ً وَالْقَمَر َ نُورًا وَقَدَّرَه ُ مَنَازِل َ لَِعْلَمُوا عَدَد َ السِّنِي
.َ وَالِْسَاب
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) [QS Yunus (10): 5].
Dalam hadis kata ‘hisab’ lebih banyak digunakan untuk arti perhitungan pada
Hari Kemudian. Namun dalam hadis yang dikutip pada sub bahasan B di bawah ini,
kata kerja naḥsubu menunjukkan arti perhitungan gerak Bulan dan matahari untuk
menentukan waktu, yaitu hisab untuk menentukan bulan kamariah.
Dalam bidang fikih menyangkut penentuan waktu-waktu ibadah, hisab digunakan
dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah,
seperti penentuan waktu salat, waktu puasa, waktu idul fitri, waktu haji, dan waktu
gerhana untuk melaksanakan salat gerhana, serta penetapan arah kiblat agar dapat
melaksanakan salat dengan arah yang tepat ke Kakbah. Penetapan waktu dan arah
tersebut dilakukan dengan perhitungan terhadap posisi-posisi geometris benda-benda
langit khususnya matahari, Bulan dan bumi guna menentukan waktu-waktu di muka
bumi dan juga arah.
Pengkajian mengenai posisi-posisi geometris benda-benda langit guna
menentukan penjadwalan waktu di muka bumi merupakan bagian dari apa yang
dalam peradaban Islam disebut ilmu haiah (علم الهيئة), yang menurut al-Mas‘ūdī (w.
346 H / 957 M) merupakan padanan istilah Yunani ‘astronomi’ (األصطرونوميا).1 Ilmu
haiah (astronomi) sering juga disebut ilmu falak (علم الفلك), namun istilah ilmu haiah
dalam sejarah Islam lebih populer dan lebih banyak digunakan. Ini terbukti bila kita
membuka Program al-Jāmi‘ al-Kabīr, misalnya, akan terlihat bahwa istilah ‘ilmu
haiah’ disebut sebanyak 345 kali, sedangkan istilah ‘ilmu falak’ hanya 97 kali. Di
zaman modern sekarang istilah ilmu falak lah yang justeru banyak digunakan dan
istilah ilmu haiah tenggelam dan hampir tidak terdengar lagi.
Ilmu falak (astronomi / ilmu haiah) jauh lebih luas dari sekedar mempelajari
posisi geometris benda langit untuk tujuan praktis seperti penentuan waktu. Hal
terakhir ini hanya satu bagian saja dari ilmu falak (astronomi) dan ulama-ulama zaman
tengah menamakan yang terakhir ini ‘ilm al-mawāqīt (ilmu waktu). Al-Qalqasyandī
(w. 821/1418) mendefinisikan ‘ilm al-mawāqīt sebagai “salah satu cabang ilmu haiah
(ilmu falak) yang mengkaji waktu-waktu ibadah dan penentuan arah kiblat dan semua
arah lain serta kedudukan suatu tempat di muka bumi dari segi bujur dan lintangnya
dengan melibatkan pengetahuan tentang langit serta ketinggian, peredaran, sinar
dan bayangan kerucut benda langit.”2 Al-Qalqasyandī juga menyatakan bahwa ilmu
waktu (‘ilm al-mawāqīt) merupakan cabang ilmu falak (ilmu haiah) yang paling mulia
kedudukannya dalam pandangan syariah.3 Sedangkan ilmu falak (ilmu haiah) dalam
definisi ulama-ulama zaman tengah adalah suatu cabang pengetahuan yang mengkaji
keadaan benda-benda langit dari segi bentuk, kadar, kualitas, posisi, dan gerak benda-
benda langit.4 Pada zaman modern, Muḥammad Aḥmad Sulaimān mendefinisikan
ilmu falak sebagai “ilmu yang mengkaji segala sesuatu yang berkaitan dengan alam
semesta berupa benda-benda langit di luar atmosfir bumi, seperi matahari, Bulan,
bintang, sistem galaksi, planet, satelit, komet, dan meteor dari segi asal usul, gerak,
fisik, dan kimianya dengan menggunakan hukum-hukum matematika, fisika, kimia,
dan bahkan biologi.”5 Oleh karena itu untuk membedakan ilmu falak dalam arti
1 Al-Mas‘ūdī, at-Tanbīh wa al-Isyrāf (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa
al-Islāmī, 2007-2008), h. 5.
2 Al-Qalqasyandī, Ṣubḥ al-A‘syā fī Kitābat al-Insyā (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1978), XIV:
248.
3 Ibid.
4 At-Tahānuwī, Kisyāf Iṣṭilāḥāt al-Funūn wa al-‘Ulūm, sebagai dikutip oleh al-Qanūjī, Abjad al-
‘Ulūm (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1978), II: 577.
5 Sulaimān, Sibāḥah Faḍā’iyyah fi Afāq ‘Ilm al-Falak (Kuwait: Maktabah al-‘Ujairī, 1420/1999), h.
9; lihat juga idem., al-Qāmūs al-Muyassar fī ‘Ilm al-Falak wa al-Faḍā’ (Kairo: al-Ma‘had al-Qaumī
li al-Buḥūṡ al-Falakiyyah wa al-Jiyūfīzīqiyyah, 1421/2001), h. 20.
astronomi dengan ilmu falak yang khusus mengkaji gerak matahari dan Bulan untuk
menentukan waktu-waktu ibadah dan arah kiblat, maka ilmu falak yang terakhir ini
disebut dengan ilmu falak syar‘i.6
Ilmu falak syar‘i terkadang disebut pula dengan ilmu hisab. Hanya saja penamaan
dengan ilmu hisab ini populer di kalangan beberapa fukaha. Sesungguhnya dalam
khazanah ilmu pengetahuan Islam secara umum, terutama di lingkungan para pengkaji
sains Islam di masa lampau, ilmu hisab bukan ilmu falak, melainkan adalah ilmu
hitung (aritmetika), yaitu suatu cabang pengetahuan yang mengkaji tentang bilangan
melalui penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, dan seterusnya serta
penggunaannya untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak
ulama fikih menggunakan ilmu ini untuk melakukan perhitungan faraid dan wasiat.
Dalam beberapa kitab fikih besar, seperti aż-Żakhīrah karya al-Qarāfī (w. 684/1285),
ilmu hisab dijadikan satu pembahasan panjang sebagai sarana untuk kepentingan
perhitungan pembagian warisan.7 Para ahli hisab pun juga memanfaatkan teori-
teori aritmetika ini untuk kepentingan perhitungan hisab astronomi. Itulah mengapa
dengan mudah kemudian ilmu falak (astronomi) diasosiasikan dengan ilmu hisab.
Di Indonesia pun juga ilmu falak syar‘i sering disebut ilmu hisab.
B. Perkembangan Studi Ilmu Falak dalam Islam
Pada zaman Nabi saw ilmu falak belum berkembang. Pengetahuan masyarakat
Arab mengenai benda-benda langit pada saat itu lebih banyak bersifat pengetahuan
perbintangan praktis untuk kepentingan petunjuk jalan di tengah padang pasir di
malam hari. Mereka belum mempunyai pengetahuan canggih untuk melakukan
perhitungan astronomis sebagaimana telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa
Babilonia, India dan Yunani. Oleh karena itu penentuan waktu-waktu ibadah,
khususnya Ramadan dan Idul Fitri, pada masa Nabi saw didasarkan kepada rukyat
fisik, karena inilah metode yang tersedia dan mungkin dilakukan di zaman tersebut.
Nabi saw sendiri mengatakan, َ
إِنَّا أُمَّة ٌ أُمِّيَّة ٌ ال نَكْتُب ُ وال نَْسُب ُ الشَّهْر ُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْن ِ مَرَّة ً تِسْعَة ً وَعِشِْين
.]رواه ابلخاري ومسلم[ َ يوَمَرَّة ً ثَالثِ
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa
melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-
kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhārī
dan Muslim].8
6 Sulaimān, Ṣibāḥah, h. 471.
7 Al-Qarāfī, aż-Żakhīrah (Beirut: Dār al-Garb, 1994), XIII: 91-228.
8 Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Ttp.: Dār al-Fikr, 1994/1414), II: 281, hadis no. 1913, “Kitāb
aṣ-Ṣaum,” dari Ibn ‘Umar; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al-Fikr, 1992/1412), I: 482, hadis no.
1080:15, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar.
Setelah Nabi saw meninggal dan Islam berkembang ke berbagai kawasan di
mana pada kawasan tersebut ditemukan berbagai ilmu pengetahuan yang telah
maju menurut ukuran zaman itu, maka ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan
dikembangkan, termasuk ilmu falak. Perkembangan ini didorong oleh kegiatan
penerjemahan yang dimulai sejak zaman yang dini dalam sejarah Islam. Dikenal
bahwa orang pertama paling giat mendorong penerjemahan ini adalah Pangeran Bani
Umayyah Khālid Ibn Yazīd (w. 85/704) yang memerintahkan penerjemahan berbagai
karya keilmuan di bidang kedokteran, kimia dan ilmu perbintangan. Mengingat
ulama pertama yang membolehkan penggunaan hisab adalah ulama Tabiin terkenal
Muṭarrif Ibn ‘Abdillāh Ibn asy-Syikhkhīr (w. 95/714), maka berarti studi hisab dan
falak telah mulai berkembang pada abad pertama Hijriah.
Kegiatan penerjemahan terus berlanjut pada masa Abbasiah yang menerjemahkan
dan menyadur karya-karya bangsa Persia, India, dan Yunani. Para khalifah
mendekatkan ahli-ahli ilmu falak dan perbintangan ke istana mereka yang mendorong
laju perkembangan kajian astronomi dalam Islam. Pada mulanya ilmu falak Islam
lebih berorientasi India dan Persia.9 Pada zaman Khalifah al-Manṣūr (w. 158 H /
775 M) atau pada zaman Khalifah Hārūn ar-Rasyīd (w. 193 H / 809 M), buku ilmu
falak India terkenal Siddhanta yang di kalangan ahli falak Islam dikenal dengan
دنهدنسلا (as-Sindhind) diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muḥammad Ibn
Ibrāhīm al-Fazārī (w. 190 H / 806).10 Prinsip-prinsip Siddhanta (as-Sindhind) terus
menjadi pegangan setidaknya hingga zaman al-Ma’mūn (w. 218/833). Kemudian
masuk pengaruh Yunani dengan diterjemahkannya pada zaman Khalifah al-Ma’mūn
beberapa buku astronomi penting mereka. Di antaranya al-Kurrah al-Mutaḥarrikah
karya Autolycus, seorang insinyur dan matematikus Yunani termasyhur.11 Karya
Yunani lain yang amat penting dan berpengaruh luas adalah al-Majisṭī (Almagest)
karya Ptolemaeus, yang diperintahkan penerjemahannya ke dalam bahasa Arab oleh
Yaḥyā Ibn Khālid Ibn Barmak (w. 190/805), Menteri Sekretaris Negara Abbasiah.12
9 Al-Ahwānī, al-Kindī Failasūf al-‘Arab (Mesir: al-Mu’assasah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li at-Ta’līf
wa at-Tarjumah wa aṭ-Ṭibā‘ah wa an-Nasyr, t.t.), h. 190.
10 Al-Qifṭī (w. 246/860) menyatakan bahwa pada tahun 156/773 seorang ahli hisab datang dari India
menemui Khalifah al-Manṣūr membawa sebuah kitab ilmu hisab model as-Sindhind, lalu sang Khalifah
memerintahkan penerjemahannya dan dilakukan oleh al-Fazārī. Lihat al-Qifṭī, Akhbār al-‘Ulamā’ bi
Akhyār al-Ḥukamā’ (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr, 2007-2008), h. 117; dan cf. al-Mas‘ūdī, Murūj aż-
Żahab (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr, 2007-2008), II: 172.
11 Ibn an-Nadīm (w. 385/995) menyebutkan bahwa terjemahan buku ini diperbaiki oleh al-Kindī
(w. 256/870), tetapi tidak menyebutkan siapa penerjemah awal [Ibn an-Nadīm, al-Fihrist (Beirut: Dār
al-Ma‘rifah, 1398/1978), h. 375; lihat juga al-Qifṭī, Akhbār al-‘Ulamā’, h. 35]. Karya Autolycus ini
kemudian diterjemah ulang oleh ¤ābit Ibn Qurrah (w. 288/901).
12 Menurut Ibn an-Nadīm (w. 385/995) Yaḥyā tidak merasa puas dengan terjemahan yang dilakukan
oleh tim penerjemah, kemudian ia membentuk tim penerjemah lain. Beberapa waktu belakangan
terjemah itu diedit kembali oleh Ṣābit Ibn Qurrah. Tampaknya karya ini berkali-kali diterjemah dan
diedit ulang (Ibn an-Nadīm, Akhbār al-‘Ulamā’, h. 374).
Dengan penerjemahan karya astronomi Yunani timbul arah baru dalam pengkajian
falak yang mengkombinasikan metode-metode India, Persia dan Yunani. Al-
Khuwārizmī (w. 250/864) menyusun daftar ephemeris (az-zīj) –nya berdasarkan
metode India dan dinamakannya as-Sindhind aṣ-Ṣagīr, namun ia juga melakukan
koreksi-koreksi berdasarkan kaidah Persia dan Ptolemaeus.13 Dalam perjalanan
waktu dan dengan diperkaya oleh berbagai sumber itu lahir teori-teori baru ilmu
falak yang tidak semata mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani. Namun harus
diakui pengaruh al-Majisṭī dari Ptolemaeus sangat besar.
Beberapa ahli ilmu falak Muslim yang berperan dalam pengembangan ilmu ini
dapat disebutkan di antaranya pada abad ke-3 Hijriah ialah Ḥabasy Ibn ‘Abdillāh
al-Marwazī al-Ḥāsib (w. 220/835). Ia memiliki observatorium dan menulis
sejumlah karya antara lain Zīj al-Mumtaḥin, Zīj as-Sindhind, dan Zīj asy-Syāh.14
Astronom lain pada abad ini adalah Ja‘far Ibn ‘Abdillāh al-Balkhī (w. 272/886)
yang menulis karya al-Madkhal al-Kabīr, Haiat al-Falak, dan Zīj al-Hazārāt.15
Pada abad-abad berikutnya muncul tokoh-tokoh seperti al-Battānī (w. 317/292),
pemilik observatorium di ar-Ruqqah (Suriah) dan melakukan observasi sejak tahun
264/877 hingga tahun 306/918, dan ia menulis karya antara lain az-Zīj;16 al-Būzajānī
(w. 376/986), penulis kitab asy-Syāmil dan al-Majisṭī,17 Ibn al-Hai£am al-Baṣrī (w.
430/1038) dengan karyanya al-Arṣād al-Falakiyyah;18 al-Bīrūnī (w. 440/1048) yang
menulis al-Qānun al-Mas‘ūdī fī al-Hai’ah wa an-Nujūm19 dan Taḥqīq mā li al-Hind
min Maqūlah Maqbūlah fī al-‘Aql au Marżūlah;20 Naṣīruddīn aṭ-Ṭūsī (w. 672/1273),
penyusun at-Tażkirah fi ‘Ilmi al-Ha’iah dan Taḥrīr Uṣūl Euclidus yang dicetak di
13 Al-Qifṭī, op. cit., h. 114. Al-Khuwārizmī (Muḥammad Ibn Mūsā) adalah salah seorang ahli
matematika dan astronomi Islam terkemuka di zamannya, menulis sejumlah karya tentang daftar
ephemeris, penggunaan astrolab, serta satu karya terkenal, yaitu al-Jabr wa al-Muqābalah yang
diterbitkan di Leiden tahun 1831 dengan terjemahan Inggris oleh Frederic Rosen [Edward van Dijk,
Iktifā’ al-Qanū‘ bi mā Huwa Maṭbū‘ (Beirut: Dār Ṣādir, 1896), h. 236], dan sebelumnya pada tahun
535/1140 diterjemahkan ke bahasa Latin oleh Robert Chester dengan judul Liber algebras et almucabala.
Akan tetapi ada pendapat bahwa karya al-Jabr wa al-Muqābalah ini ditulis oleh Muḥammad Ibn Mūsā
Ibn Syākir (w. 259/873), bukan Muḥammad Ibn Mūsā al-Kuwārizmī.
14 Ismā‘īl Bāsyā al-Bagdādī, Hadiyyat al-‘Ārifīn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1413/1993), V:
262; dan al-Mas‘ūdī, op. cit., h. 87.
15 Ibn an-Nadīm, op. cit., h. 382; Ismā‘īl Bāsyā al-Bagdādī, op. cit., V: 251.
16 Al-Battānī, az-Zīj (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa al-Islāmī, 2007-2008),
h. 82.
17 Edward van Dijk, op. cit., 244. Al-Būzajānī menamakan karyanya sama dengan karya Ptolemaeus.
18 Ibid., h. 246-247.
19 Dicetak di Lepzig tahun 1878 di bawah suntingan Sachau. Ia juga menerjemahkannya ke dalam
bahasa Inggris dengan judul Chronology of the Ancient Peoples, terbit di London 1879.
20 Al-Bīrūnī, Taḥqīq mā li al-Hind min Maqūlah Maqbūlah fī al-‘Aql au Marżūlah (Program al-Jāmi‘
al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa al-Islāmī, 2007-2008). Buku ini merupakan buku sejarah, namun
di dalamnya banyak dikemukakan ajaran-ajaran astronomi India.
Roma tahun 1594 M dan di London 1657 M;21 dan Muḥammad Turghay Ulugbek
(w. 853/1449) yang menyusun az-Zīj as-Sulṭānī, dicetak di London 1650 M dan di
Oxford tahun 1665 M.22
Sejalan dengan kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-15 M, kajian-kajian
ilmu falak dalam dunia Islam pun juga mengalami kemunduran hingga berakhirnya
abad ke-19. Pada awal abad ke-20, kajian ilmu falak syar’i dibangkitkan kembali
dengan munculnya beberapa ahli astronomi Eropa yang melakukan kajian mengenai
observasi hilal dan kriteria imkanu rukyat. Di antara mereka adalah Fotheringham
yang pada tahun 1910 dan Maunder pada tahun 1911 menawarkan kriteria baru
untuk rukyat. Sejak itu kajian falak syar’i menjadi ramai. Pada akhir tahun 1970-an,
muncul astronomer Muslim dari Malaysia, Mohammad Ilyas, yang mengabdikan
seluruh kehidupan ilmiah untuk pengkajian upaya pencarian suatu bentuk kalender
Islam internasional serta menawarkan suatu konsep tentang Garis Tanggal Kamariah
Internasional.
Sejak itu kajian ilmu falak syar‘i dalam dunia Islam mengalami banyak
perkembangan dan berbagai konferensi internasional tentang masalah ini semakin
sering diselenggarakan. Terakhir yang dilaksanakan pada penghujung tahun 2008
adalah “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” (Ijtimā‘ al-
Khubarā’ aṡ-Ṡānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / The Second Experts’ Meeting
for the Study of Establishment of the Islamic Calendar), yang diselenggarakan di
Rabat Maroko tanggal 15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama
ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko dan Organisasi Dakwah Islam Internasional
Libia. Selain itu juga didirikan lembaga observasi hilal, yaitu al-Masyrū‘ al-Islāmī
li Raṣd al-Hilāl (Islamic Crescent’s Observation Project) yang berkedudukan di
Yordania.
Di Indonesia pengkajian ilmu falak syar’i (ilmu hisab) juga berkembang pesat.
Ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher
Jalaluddin al-Azhari (1869-157).23 Selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu
juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib
21 Edward van Dijk, op. cit., 248.
22 Ibid.
23 Lahir di Ampek Angkek, Bukit Tinggi, tahun 1286/1869, seorang pembaharu Islam awal abad
ke-20, alumni al-Azhar, Kairo, ahli ilmu falak, dan tokoh majalah bulanan al-Imam yang berhaluan
pembaruan serta pendiri sekolah al-Iqbal al-Islamiyah di Singapura. Karya-karyanya yang berkaitan
dengan ilmu falak antara lain adalah Pati Kiraan Pada Menentukan Waktu Jang Lima (1938), Natijatul
Ummi (The Almanac : Muslim and Christian Calendar and Direction of Qiblat according to Shafie
Sect, (1951M), Jadawil Nukhbah at-Taqrirat fi Hisab al-Auqat wa Samt al-Qiblat, (1954).
Minangkabau,24 Ahmad Rifa’i, 25 dan K.H. Sholeh Darat.26
Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar’i dipelopori oleh
Ahmad Dahlan (w. 1923 M). Sepeninggal beliau, para ulama Muhammadiyah terus
mengembangkan tradisi kefalakan sehingga muncul beberapa ulama yang memiliki
keahlian di bidang ini. Di antaranya adalah K. H. Ahmad Badawi (1902-1969),27
Sa’doeddin Djambek (1911-1977)28 yang banyak membawa pembaruan hisab di
Indonesia, dan K. H. Wardan Diponingrat (1911-1991)29 yang mempelopori hisab
hakiki wujudul hilal yang hingga kini dipakai dalam Muhammadiyah untuk penentuan
bulan kamariah. Sesudah mereka ini lahir pula ahli-ahli falak pelanjut tokoh-tokoh
di atas, yaitu H. M. Bidran Hadie (1925-1994),30 Ir. H. Basith Wahid (1925-2008),31
dan Drs. H. Abdur Rachim (1935-2004).32 Sesudah mereka ini lahir pula generasi
24 Ulama besar Minangkabau ahli falak wafat di Mekah tahun 1334/1916. Adapun karya-karyanya
yang terkait dengan ilmu falak adalah Al-Jawāhir an Naqiyyah fī A’māl al-Jaibiyyah (1309 H/1891
M) dan Rauḍah al-Ḥussāb fī ‘Ilm al-Ḥisāb (1310 H/ 1892 M).
25 Selengkapnya baca Abdul Djamil, Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam K.H.
Ahmad Rifa’i Kalisasak, cet. I (Yogyakarta : LKiS, 2001).
26 Seorang ahli falak, dengan nama lengkapnya K.H. Muhammad Sholeh bin Haji Umar al-Samarani,
lahir di Mayong, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1236/1820 dan meninggal dunia pada tahun 1322/1903.
Uraian selengkapnya lihat antara lain Muchoyyar HS, Tafsir Faidl al-Rahman fi Tarjamah Tafsir
Kalam Malik al-Dayyan Karya K.H. M. Shaleh al-Samarani (Suntingan Teks, Terjemahan dan Analisis
Metodologi), (Yogyakarta : Disertasi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2002).
27 Jabatan terakhir di lingkungan Muhammadiyah adalah sebagai Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah periode 1962-1965 dan 1965-1968, serta sebagai Penasehat PP Muhammadiyah periode
1969-1971, namun beliau telah wafat pada tahun 1969 sebelum masa jabatannya sebagai Penasehat
PP Muhammadiyah berakhir, dan dari tangannya lahir beberapa karya menyangkut hisab antara lain
Hisab Haqiqi, dan Gerhana Bulan.
28 Jabatan dalam Muhammadiyah yang pernah diduduki antara lain Dekan FKIP Universitas
Muhammadiyah Jakarta 1959-1962, Rektor IKIP Muhammadiyah 1969-1974, dan Ketua Majelis
Pendidikan dan Pengajaran di Jakarta 1969-1973, menulis beberapa karya tentang ilmu falak antara
lain Hisab Awal Bulan Qamariyah (1976).
29 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah sebagai Ketua Majelis Tarjih yang diduduki selama
enam kali masa jabatan dari tahun 1963 hingga 1985, meninggal 1991. Dari tangan beliau lahir beberapa
karya tentang ilmu falak antara lain Persoalan Hisab dan Ru’jat dalam Menentukan Permulaan Bulan,
Hisab Urfi dan Hakiki dan beberapa lainnya.
30 Jabatan dalam kaitan dengan hisab yang pernah diduduki adalah anggota Bagian Hisab PP
Muhammadiyah, dan anggota Badan Hisab dan Rukyat Departeman Agama mewakili Muhammaiyah.
31 Jabatan dalam Muhammadiyah antara lain Ketua Bagian Hisab PP Muhammdiyah dan wakil
Muhammadiyah pada Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama. Beliau banyak menulis artikel
terkait masalah hisab dan falak antara lain “Memahami Hisab sebagai Alternatif Rukyat,” “Penentuan
Awal Bulan Hijriah,” dan lain-lain.
32 Ahli tafsir dan falak, jabatan terakhir adalah anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dan Wakil
Ketua Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama, beberapa kali menghadiri konferensi internasional
tentang hisab dan banyak menulis tentang falak antara lain buku Ilmu Falak (1983 dan 2004).
baru ahli falak Muhammadiyah yang aktif di Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan
murid dari tokoh tersebut terakhir, antara lain Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag.
(lahir 1957),33 Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, MA (lahir 1968),34 dan Drs. H. Sriyatin
Shodiq.35 Masih banyak ahli falak dan hisab Muhammadiyah di berbagai daerah yang
tidak dapat disebutkan satu persatu di sini. Dalam perjalanannya, Muhammadiyah
telah berperan aktif dan kreatif dalam mengembangkan ilmu hisab di Indonesia dan
dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab untuk penentuan bulan kamariah
yang terkait dengan ibadah.
C. Penggunaan Hisab untuk Penentuan Waktu Ibadah
Para ulama dan fukaha tidak mempermaslahkan penggunaan hisab untuk
menentukan masuknya waktu-waktu shalat dan untuk penentuan arah kiblat. Namun
mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menggunakan hisab untuk menetapkan
masuknya bulan Ramadan dan Syawal. Sebagian fukaha menyatakan tidak boleh
menggunakan hisab untuk menentukan mulai puasa Ramadan dan Idul Fitri. Untuk ini
harus dilakukan rukyat sesuai dengan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat dan
larangan puasa Ramadan dan Idul Fitri sebelum melakukan rukyat. Beliau bersabda: َْ
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِه ِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِه ِ فَإِن ْ غُب َِّ عَلَيْكُم ْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّة َ شَعْباَن َ ثَالَثِي
. ]ومسلم ل رواه ابلخاري واللفظ[
Artinya: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan beridulfitrilah karena melihat
hilal pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan
bulan Syakban tiga puluh hari [HR al-Bukhārī, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan
juga diriwayatkan Muslim].36
33 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah (2005-2010), banyak terlibat dalam kegiatan hisab dan rukyat seperti memberikan
pelatihan dan menjadi narasumber seminar hisab, menulis beberapa karya antara lain, “Pendekatan
Terpadu dalam Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah: Masalah Penetapan Bulan Qamariyah.”
34 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah (2005-2010), dan sekaligus Ketua Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid, banyak
menulis terkait hidab dan falak antara lain buku Hisab dan Rukyat: Membangun Wacana Kebersamaan
di Tengah Perbedaan (2007) dan Ensiklopedi Hisab Rukyat (2005 dan 2008).
35 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah (200-2010), banyak terlibat dalam kegiatan hisab dan rukyat seperti memberikan
pelatihan dan menjadi narasumber seminar hisab serta banyak membuat shoftware hisab-rukyat termasuk
untuk Majelis Tarjih dan Tajdid.
36 Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Ttp.: Dār al-Fikr, 1994/1414), II: 281, hadis no. 1909, “Kitāb aṣ-
Ṣaum,” dari Abū Hurairah; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al-Fikr, 1992/1412), I: 481, hadis no.
1080:2, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar dengan lafal sedikit berbeda.
َّ تَرَوْه ُ فَإِن ْ غُم َّ عَلَيْكُم ْ فَاقْدُرُوْا تََّ تَرَوُا اْلهِالَل َ وَال َ تُفْطِرُوْا ح تَال َ تَصُوْمُوْا ح
]رواه ابلخاري ومسلم[ َُ ل
Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridul fitri sebelum
melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR
al-Bukhārī dan Muslim].37
Sebagian lain dari fukaha mendukung dan membenarkan penggunaan hisab
untuk menentukan masuknya bulan-bulan ibadah bahkan menganggap bahwa
penggunaan hisab lebih utama karena lebih menjamin akurasi dan ketepatan. Lebih
dari itu ada ulama yang berpendapat,
.ِاْألَصْل ُ ف ِْ إِثْباَت ِ الشَّهْر ِ أَن ْ يَكُوْن َ باِلِْسَاب
Pada asasnya penetapan bulan kamariah itu adalah dengan hisab.38
Mereka menggunakan ayat-ayat al-Quran dan juga hadis Nabi saw untuk
mendukung kebolehan penggunaan hisab. Di antaranya adalah firman Allah dalam
surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 5:
. ٍ الشَّمْس ُ وَالْقَمَر ُ بُِسْبَان
Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan [55: 5]. َ
يهُو َ الَِّي جَعَل َ الشَّمْس َ ضِيَاء ً وَالْقَمَر َ نُورًا وَقَدَّرَه ُ مَنَازِل َ لَِعْلَمُوا عَدَد َ السِّنِ
.َ وَالِْسَاب َ مَا خَلَق َ الل َُّ ذَلِك َ إِال َّ بِالَْق ِّ يُفَصِّل ُ اْآليَات ِ لِقَوْم ٍ يَعْلَمُون
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-
Nya bagi Bulan itu manzilah-manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan
perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.
Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui
[Q. 10: 5]. 39
37 Al-Bukhārī, op. cit., II: 280, hadis no. 1906, “Kitāb aṣ-Ṣaum,” dari Ibn ‘Umar; Muslim, op. cit.,
I: 481, hadis no. 1080:1, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar.
38 Syaraf al-Quḍāh, “¤ubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Ḥadīṡ an-Nabawī wa al-’Ilm al-Ḥadīṡ,”
http://www.icoproject.org/pdf/sharaf_1999.pdf, h. 8, akses 13-12-2007; pernyataan yang sama
juga ditegaskan oleh Absīm dan al-Khanjārī, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr al-
Qamarī,” http://www.amastro.ma/articles/art-bmk1.pdf, h. 6, akses 25-02-2008; dan al-Ḥasysyānī
dan Asyqīfah, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-Jamāhīriyyah,” <.
ma/articles/art-lb2.pdf>, h.3, akses 25-02-2008.
39 Tentang pandangan ulama dan fukaha yang membolehkan penggunaan hisab secara lebih rinci
lihat Muḥammad Rasyīd Riḍā dkk., Hisab Bulan Kamariah: Tinjauan Syar‘i tentang Penetapan Awal
Ramadan, Syawal dan Zulhijah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008), dan edisi ke-2 sedang
dalam proses terbit.
Sedangkan hadis yang digunakan adalah hadis yang dikutip pada awal sub
C di atas yang menunjukkan bahwa perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu
adalah perintah yang disertai illat, yaitu keadaan umat masih ummi, sehingga apabila
keadaan itu telah berlalu, maka perintah tersebut tidak berlaku lagi, yaitu hisab boleh
digunakan dan lebih utama untuk dipakai.
Muhammadiyah termasuk yang mendukung dengan kuat kebolehan penggunaan
hisab dan dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab di Indonesia untuk
penentuan bulan-bulan ibadah. Argumennya secara lengkap dapat dilihat pada Bab
IV buku pedoman ini.
Al-Qarāfī (w. 684/1285), seorang ulama Maliki terkemuka, menjelaskan
mengapa dibedakan antara kebolehan menggunakan hisab untuk menentukan waktu-
waktu salat dan ketidakbolehan penggunaannya untuk penetapan awal Ramadan
dan Syawal. Inti argumen al-Qarāfī adalah bahwa sebab syar‘i wajibnya mulai
mengerjakan salat adalah masuknya waktu secara umum, dan masuknya waktu itu
dapat ditentukan dengan metode apa saja baik hisab maupun lainnya. Sedangkan
sebab syar‘i wajibnya puasa Ramadan dan Idul Fitri adalah rukyat sehingga oleh
karena itu harus dilakukan rukyat. 40 Namun pendapat al-Qarāfī ini dinilai tidak
logis dan karena itu ditolak antara lain oleh Syeikh az-Zarqā (w. 1420/1999). Ia
menegaskan bahwa,
... ... ... perbedaan yang dijelaskan oleh al-Qarāfī antara sebab syar‘i salat dan
sebab syar‘i puasa Ramadan, dan anggapannya bahwa sebab syar‘i wajibnya memulai
puasa adalah rukyat hilal, bukan masuknya bulan seperti halnya salat yang sebab
syar‘inya adalah masuknya waktu salat, tidaklah dapat diterima. Tidak ada perbedaan
sama sekali antara salat dan puasa; sebab wajibnya melaksanakan keduanya adalah
masuknya waktu untuk mengerjakannya, yaitu masuknya waktu salat fardu yang
lima dan masuknya bulan Ramadan.
Rukyat hilal bukan sebab syar‘i bagi puasa atau idul firi. Sebab bilamana
demikian, maka kewajiban puasa hilang apabila awan menutupi seluruh bagian suatu
negeri, sekalipun penduduk negeri itu menggenapkan bulan Syakban tiga puluh hari,
karena sebab syar‘i untuk wajib memulai puasa belum ada, yaitu terjadinya rukyat
hilal. Bagaimana suatu musabab (akibat) timbul sebelum adanya sebab? Sabda Rasul
saw, “Jika hilal tertutup oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan
(sedang berjalan) tiga puluh hari,” membatalkan pendapat al-Qarāfī bahwa sebab
wajibnya memulai puasa adalah rukyat hilal. Penegasan wajibnya mulai puasa dengan
telah genapnya bilangan bulan berjalan tiga puluh hari dalam hal hilal tertutup awan
artinya adalah bahwa yang menjadi patokan adalah kepastian telah masuknya bulan
baru, karena bulan kamariah tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Jika kita sudah
menggenapkan bilangannya tiga puluh hari, kita dapat memastikan bulan baru telah
masuk sekalipun kita tidak melihat hilalnya. Jadi bukanlah rukyat yang menjadi sebab
40 Al-Qarāfī, al-Furūq, edisi Khalīl al-Manṣūr (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998/1418), II:
298-302.
syar‘i, melainkan masuknya bulan baru. Dengan demikian pembedaan yang dibuat
oleh al-Qarāfī adalah pembedaan dan analisis yang tidak berdasar.41
Pada zaman modern, penggunaan hisab semakin banyak diterima seiring
dengan perkembangan ilmu falak sendiri. Ulama-ulama besar seperti Muḥammad
Rasyīd Riḍā, Aḥmad Muḥammad Syakir, Muḥammad Muṣṭafā al-Marāgī (Syaikh
al-Azhar dan Ketua Mahkamah Tinggi Syar’iah yang terkenal pada zamannya),
Muṣṭafā Aḥmad az-Zarqā, dan Yūsuf al-Qaraḍāwī menyerukan penggunaan hisab
untuk penetapan awal bulan-bulan kamariah, khususnya Ramadan dan Syawal.
Kemajuan pengkajian astronomi semakin menimbulkan kesadaran bahwa upaya
untuk menyatukan kalender Islam se-dunia tidak mungkin dilakukan dengan
berpegang kepada rukyat. Hal itu karena rukyat pada visibilitas pertama terbatas
jangkauannya dan tidak mengkaver seluruh permukaan bumi. Kulminasi dari
kesadaran ini direfleksikan dalam keputusan “Temu Pakar II untuk Pengkajian
Perumusan Kalender Islam” di Rabat, Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H / 15-
16 Oktober 2008 yang menegaskan sebagai berikut:
Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa
pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam
tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam
menetapkan awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan
waktu-waktu salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk
penolakan rukyat dan sekaligus penetapannya.42
D. Macam-macam Hisab
Secara umum hisab sebagai metode perhitungan awal bulan kamariah dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) hisab urfi, dan (2) hisab hakiki.
- Hisab Urfi
Hisab urfi, yang terkadang dinamakan pula hisab adadi atau hisab alamah,
adalah metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak
kepada gerak hakiki (sebenarnya) dari benda langit Bulan. Akan tetapi perhitungan
itu didasarkan kepada rata-rata gerak Bulan dengan mendistribusikan jumlah hari
ke dalam bulan secara berselang-seling antara bulan bernomor urut ganjil dan bulan
bernomor urut genap dengan kaidah-kaidah tertentu. Dengan kata lain hisab urfi
adalah metode perhitungan bulan kamariah dengan menjumlahkan seluruh hari sejak
41 Az-zarqā, al-‘Aql wa Fiqh fī Fahm al-Ḥadīṡ an-Nabawī (Damaskus–Beirut: Dār al-Qalam dan
ad-Dār asy-Syāmiyyah, 1423/2002), h. 91-92; lihat terjemahnya dalam Muḥammad Rasyīd Riḍā dkk.,
Hisab Bulan Kamariah, h. 51.
42 Kesimpulan dari “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” (Ijtimā‘ al-
Khubarā’ aṡ-¤ānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / The Second Experts’ Meeting for the Study of
Establishment of the Islamic Calendar), yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal 15-16 Syawal
1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko dan Organisasi
Dakwah Islam Internasional Libia.
tanggal 1 Muharam 1 H hingga saat tanggal yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah
yang keseluruhannya adalah sebagai berikut:
- Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 H yang jatuh bertepatan
dengan hari Kamis 15 Juli 622 M atau hari Jumat 16 Juli 622 M (ada perbedaan
pendapat ahli hisab urfi tentang ini). - Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun basitat (tahun pendek) dan tahun kabisat
(tahun panjang). - Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun
basitat itu ada 19 tahun selama satu periode 30 tahun. - Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun
kabisat itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun. - Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10631 hari.
- Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18,
21, 24, 26, dan 29 (namun ada banyak variasi jadwal tahun kabisat selain ini). - Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan
29 hari. - Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
- Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan
Zulhijah, pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga
menjadi 30 hari.
Konsekuensi dari metode penetapan bulan kamariah seperti dikemukakan di
atas adalah bahwa mulainya bulan kamariah dalam hisab urfi tidak selalu sejalan
dengan kemunculan Bulan di langit: bisa terdahulu atau bisa bersamaan atau bisa
terlambat dari kemunculan Bulan di langit. Misalnya bulan Ramadan dalam hisab
urfi ditetapkan umurnya 30 hari karena merupakan bulan bernomor urut ganjil (bulan
ke-9), padahal Bulan Ramadan di langit bisa saja berumur 29 hari.
Kelemahan hisab urfi adalah:
-
Tidak ada kepastian tentang tanggal 1 Muharam 1 H apakah bertepatan
dengan hari Kamis 15 atau hari Jumat 16 Juli 622 M dan perbedaan itu akan
mengakibatkan perbedaan penetapan awal bulan baru. -
Tidak ada kesepakatan tentang jadwal tahun kabisat, sehingga perbedaan itu
akan berakibat perbedaan perhitungan dan mulai awal bulan baru. -
Hisab urfi dapat mengakibatkan mulai bulan baru sebelum Bulan di langit lahir
atau sebaliknya bisa terjadi belum masuk bulan baru pada hal Bulan di langit
sudah terlihat secara jelas; hal itu karena mulai dan berakhirnya bulan urfi tidak
selalu sejalan dengan gerak faktual Bulan di langit. -
Dengan penggunaan hisab urfi untuk waktu 2570-an tahun, kalender Hijriah
urfi harus dikoreksi karena kelebihan satu hari sebagai akibat dari sisa waktu
2,8 detik tiap bulan yang belum didistribusikan ke dalam bulan dan tahun dan
yang terakumulasi dalam tempo tersebut dan mencapai satu hari. -
Kurang sejalan dengan sunnah Nabi saw tentang Ramadan, karena hisab urfi
mematok usia Ramadan 30 hari secara tetap, sementara Rasulullah saw sendiri
Ramadannya terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari sesuai dengan gerak
sebenarnya Bulan di langit, dan bahkan Ramadan beliau lebih banyak 29 hari
[menurut Ibn Ḥajar (w. 852 H / 1449 M) dari sembilan kali Ramadan yang
dialaminya, hanya dua kali beliau puasa Ramadan 30 hari, selebihnya 29 hari].
- Hisab Hakiki
Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang dilakukan
dengan menghiutung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula
dan berakhirnya bulan kamariah adalah menurut kelahiran Bulan benda langit
tersebut. Hanya saja untuk menentukan pada saat mana dari perjalanan Bulan itu
dapat dinyatakan sebagai awal bulan baru terdapat berbagai kriteria dalam hisab
hakiki untuk menentukannya. Atas dasar itu terdapat beberapa macam hisab hakiki
sesuai dengan kriteria yang diterapkan masing-masing untuk menentukan awal bulan
kamariah. Berbagai kriteria dimaksud adalah:
- Ijtimak sebelum fajar (al-ijtimā‘ qabla al-fajr). Kriteria ini digunakan
oleh mereka yang memiliki konsep hari dimulai sejak fajar, bukan sejak matahari
terbenam. Menurut kriteria ini, apabila ijtimak terjadi sebelum fajar bagi suatu negeri,
maka saat sejak fajar itu adalah awal bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah
fajar, maka hari itu adalah hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru bagi negeri
tersebut adalah sejak fajar berikutnya. Faham seperti ini dianut oleh masyarakat
Muslim di Libia. Dalam konteks pembuatan kalender internasional, penganut hisab
ini menjadikannya sebagai kriteria kalender internasional dengan rumusan apabila
ijtimak terjadi sebelum fajar pada titik K (=Kiribati: bagian bumi paling timur), maka
seluruh dunia memasuki bulan baru. Apabila pada titik K itu ijtimak terjadi sesudah
fajar, maka hari itu merupakan hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru adalah
esok harinya. Di lingkungan Muhammadiyah hisab ini dianut oleh Ustaz M. Djindar
Tamimy. - Ijtimak sebelum gurub (al-ijtimā‘ qabla al-gurūb). Kriteria ini menentukan
bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam itu dan esok
harinya adalah bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah matahari terbenam,
maka malam itu dan esok harinya adalah hari penggenap bulan berjalan, dan bulan
baru dimulai lusa. Penganut hisab ini memulai hari sejak saat matatahari terbenam,
dan hisab ini tidak mempertimbangkan apakah pada saat matahari terbenam bulan
berada di atas ufuk atau di bawah ufuk. - Bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari (moonset after sunset)
pada suatu negeri. Menurut kriteria ini, apabila pada hari ke-29 bulan kamariah
berjalan, matahari terbenam pada suatu negeri lebih dahulu daripada bulan dan
bulan lebih belakangan, maka malam itu dan esok harinya dipandang sebagai
awal bulan baru bagi negeri itu, dan apabila matahari terbenam lebih kemudian
dari bulan dan bulan lebih dahulu, maka malam itu dan esok harinya adalah hari-
30 bulan kamariah berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Dalam kriteria ini tidak
dipertimbangkan apakah ijtimak sudah terjadi atau belum. Kriteria ini diajukan
oleh Aḥmad Muḥammad Syākir (1892–1951) pada tahun 1939 dalam upayanya
untuk menyatukan penanggalan Hijriah sedunia dengan menjadikan Mekah sebagai
marjaknya. Kemudian dipakai oleh kalener Ummul Qura (kalender resmi pemerintah
Arab Saudi) pada fase ketiga dalam perjalanan kalender tersebut, yaitu antara tahun
1998 s/d 2003. Namun kemudian kriteria ini direvisi oleh kalender tersebut karena
kasus bulan Rajab 1424 H di mana pada hari ke-29 Jumadal Akhir, yaitu hari Rabu
tanggal 27-08-2003, matahari terbenam (pada pukul 18:45 waktu Mekah) lebih
dahulu dari Bulan yang terbenam pada pukul 18:53, pada hal saat itu belum terjadi
ijtimak (yang berarti bulan belum cukup umur) sebab ijtimak baru terjadi pukul
20:26 waktu Mekah.43 Jadi ternyata bahwa tidak selalu apabila Bulan tenggelam
sesudah matahari hari, ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam. Bisa terjadi
ijtimak belum terjadi meskipun bulan tenggelam sesudah matahari tenggelam.
Revisi yang dilakukan oleh Kalender Ummul Qura adalah dengan menambahkan
syarat bahwa ijtimak terjadi sebelum terbenamnya matahari dan inilah yang berlaku
sekarang. Dengan demikian kriteria kalender ini menjadi sama dengan kriteria yang
disebutkan pada angka 5) di bawah, hanya saja dalam kalender Ummul Qura ukuran
tenggelamnya bulan adalah piringan bawahnya.
4) Imkanu rukyat (visibilitas hilal). Menurut kriteria ini, bulan baru dimulai
apabila pada sore hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam, Bulan
berada di atas ufuk dengan ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkannya
untuk dapat dilihat. Para ahli tidak sepakat dalam menentukan berapa ketinggian
Bulan di atas ufuk untuk dapat dilihat dan ketiadaan kriteria yang pasti ini merupakan
kelemahan kriteria bulan baru berdasarkan imkanu rukyat.
5) Hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Menurut kriteria ini bulan
kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari
terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak,
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam
Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut
tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digebnapkan tiga puluh hari dan bulan baru
dimulai lusa. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah dan argumennya dapat
dilihat pada Bab IV buku ini. Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura
sekarang, hanya marjaknya adalah kota Mekah. Dalam konteks pembuatan kalender
Islam internasional, kalender Ummul Qura dengan kriteria seperti ini diusulkan dalam
sidang “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tanggal 15-16
Oktober 2008 sebagai salah satu nominasi kalender yang akan dipilih dari empat
usulan kalender yang diajukan untuk menjadi kalender Hijriah internasioanal.
43 Zakī al-Muṣṭafā dan Yāsir Maḥmūd Ḥāfi§, “Taqwīm Umm al-Qurā: at-Taqwīm al-Mu‘tamad fī
al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Sa‘ūdiyyah,” <_ Hafize_2001.
pdf>.
Apa yang dikemukakan di atas memperlihatkan bahwa hanya dua kriteria
terakhir (nomor 4 dan 5) yang menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk sebagai
syarat untuk memasuki bulan kamariah baru di samping kriteria ijtimak sebelum
magrib. Sedangkan tiga kriteria penentuan awal bulan pertama tidak mensyaratkan
keberadaan Bulan di atas ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi.
Keberadaan Bulan di atas ufuk itu penting mengingat adalah inti makna yang dapat
disarikan dari perintah Nabi saw melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30
hari bila tidak dapat dilakukan rukyat. Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat
matahari terbenam dan Bulan pasti berada di atas ufuk saat matahari terbenam apabila
bulan kamariah berjalan digenapkan 30 hari.
Hanya saja dalam hisab imkanu rukyat yang menuntut keberadaan Bulan harus
pada posisi yang bisa dirukyat menimbulkan kesukaran untuk menentukan berapa
ketinggiannya untuk dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat
mengenai ini. Untuk itu hisab hakiki wujudul hilal lebih memberikan kepastian
dibandingkan dengan hisab imkanu rukyat. •

