putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan
BAB IV
PENENTUAN AWAL BULAN
A. Kedudukan Hisab dan Kriteria Awal Bulan
a. Kedudukan Hisab
Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat
[Putusan Tarjih XXVI, 2003]. Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan
awal Bulan kamariah adalah sah dan sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Dasar syar‘i
penggunaan hisab adalah,
- Al-Quran Surat ar-Raḥmān (55) ayat 5,
.]5 :)55( نحالر[ ٍ الشَّمْس ُ وَالْقَمَر ُ بُِسْبَان
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan [QS ar-Raḥmān (55): 5]. - Al-Quran Surat Yunus (10) ayat 5, َ
يهُو َ الَِّي جَعَل َ الشَّمْس َ ضِيَاء ً وَالْقَمَر َ نُورًا وَقَدَّرَه ُ مَنَازِل َ لَِعْلَمُوا عَدَد َ السِّنِ
.]5 :)10[يونس ( َ وَالِْسَاب
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui
bilangan tahun dan perhitungan (waktu) [QS Yūnus (10): 5]. - Hadis al-Bukhārī dan Muslim,
رواه[ َُ إِذَا رَأَيْتُمُوْه ُ فصُوْمُو ْا ِإَوذَا رَأَيْتُمُوْه ُ فَأَفْطِرُوْا فَإِن ْ غُم َّ عَلَيْكُم ْ فَاقْدُرُوْا ل
.]ومسلم ل ابلخاري واللفظ
Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya
beridulfitrilah! Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah
[HR al-Bukhārī, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim]. - Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw, ً
إِنَّا أُمَّة ٌ أُمِّيَّة ٌ ال نَكْتُب ُ وال نَْسُب ُ الشَّهْر ُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْن ِ مَرَّة ً تِسْعَة
.]رواه ابلخاري ومسلم[ َ يوَعِشِْين َ وَمَرَّة ً ثَالثِ
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak
bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah
kadang-kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR
al-Bukhārī dan Muslim].
Cara memahaminya (wajhul-isitdlal-nya) adalah bahwa pada surat ar-Rahman
ayat 5 dan surat Yunus ayat 5, Allah swt menegaskan bahwa benda-benda langit berupa
matahari dan bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai
dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat
dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan
informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit
itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi
samawi. Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan untuk
memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit itu yang akan
membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan untuk
kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu sistem
pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh 5 surat Yunus
(... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).
Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk
menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti
terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan
melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah
praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami
dalam hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih
ummi.1 Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab
(astronomi), sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab
seperti isyarat yang dikehendaki oleh al-Quran dalam surat ar-Rahman dan Yunus di
atas. Cara yang mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat
hilal bulan secara langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai
pada malam itu dan keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan
digenapkan 30 hari dan bulan baru dimulai lusa.
Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawā‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
الُْكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا،
Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya,2
maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya
ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan
pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan
tidak berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari al-Quran,
yaitu melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.
Telah jelas bahwa misi al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia,
dan misi ini adalah sebagian tugas yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam
dakwahnya. Ini ditegaskan dalam firman Allah,
1 Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1426/2005), II: 152.
2 Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn (Beirut: Dār al-Jīl, 1973), IV: 105.
255Himpunan Putusan Tarjih 3ُ
َ رَسُوال ً مِنْهُم ْ يَتْلُو عَلَيْهِم ْ ءَايَاتِه ِ وَيُزَكِّيهِم ْ وَيُعَلِّمُهُم يِّ هُو َ الَِّي بَعَث َ ف ِ اْألُمِّي
.]2 :)62[اجلمعة ( ٍ يِ َ ِإَون ْ كَنُوا مِن ْ قَبْل ُ لَف ِ ضَالَل ٍ مُب الْكِتَاب َ وَالِْكْمَة
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari
kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan
mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya
mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [QS al-Jumu‘ah (62): 2].
Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca
tulis seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan
tebusan mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya
agar giat belajar ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,
بن مسعود للعن عبد ا نابرواه الط[ ٍ طَلَب ُ الْعِلْم ِ فَريْضَة ٌ ع ََ ك ُِّ مُسْلِم
.]ووكيع عن أنس
Menuntut ilmu wajib atas setiasp muslim [HR aṭ-Ṭabarānī dari ‘Abdullāh Ibn Mas‘ūd,
dan riwayat Wakī‘ dari Anas].
Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka
metode penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun
setelah umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada
semangat umum al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan
tahun dan perhitungan waktu.
Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya
penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab,ِ
اْألَصْل ُ ف ِْ إِثْباَت ِ الشَّهْر ِ أَن ْ يَكُوْن َ باِلِْسَاب
Pada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab.3
b. Kriteria Awal Bulan
Hisab yang dimaksud dan digunakan untuk penentuan awal bulan baru kamariah
di lingkungan Muhammadiyah adalah hisab hakiki wujudul hilal. Dalam hisab hakiki
wujudul hilal, bulan baru kamariah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria
berikut secara kumulatif:
-
telah terjadi ijtimak (konjungsi),
3 Syaraf al-Quḍāh, “Ṡubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Hadīṡ an-Nabawī wa al-’Ilm al-Hadīṡ,”
http://www.icoproject.org/pdf/sharaf_1999.pdf, h. 8, akses 13-12-2007; pernyataan yang sama
juga ditegaskan oleh Absīm dan al-Khanjarī, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr al-
Qamarī,” http://www.amastro.ma/articles/art-bmk1.pdf, h. 6, akses 25-02-2008; dan al-Hasysyānī
dan Asyqifah, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-Jamāhīriyyah,” <http://www.amastro.
ma/ articles/art-lb2.pdf>, h.3, akses 25-02-2008. -
ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
-
pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada di atas ufuk (bulan
baru telah wujud).
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya
harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum
mulai, melainkan bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai
lusa. Kriteria ini difahami dari isyarat dalam firman Allah swt pada surat Yāsīn (36)
ayat 39 dan 40 yang berbunyi, ْ
وَالْقَمَر َ قَدَّرْنَاه ُ مَنَازِل َ حَت َّ عَد َ كَلْعُرْجُون ِ الْقَدِيم ِ 39 ال َ الشَّمْس ُ يَنْبَغ ِ لَهَا أَن
.تُدْرِك َ الْقَمَر َ وَال َ اللَّيْل ُ سَابِق ُ انلَّهَار ِ وَك ٌُّ ف ِ فَلَك ٍ يَسْبَحُون َ 40
Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai
ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah
mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului
siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya [QS Yāsīn (36): 39-40].
Penyimpulan tiga kriteria di atas dilakukan secara komprehensif dan
interkonektif, artinya difahami tidak semata dari ayat 39 dan 40 surat Yāsīn an sich,
melainkan dihubungkan dengan ayat, hadis dan konsep fikih lainnya dan dibantu ilmu astronomi. Dalam surat ar-Rahman dan surat Yunus dijelaskan bahwa bulan dan matahari dapat dihitung geraknya dan perhitungan itu berguna untuk menentukan bilangan tahun dan perhitungan waktu. Di antara perhitungan waktu itu adalah perhitungan bulan. Pertanyaannya adalah kapan bulan baru dimulai? Apa kriterianya? Ayat 39 dan 40 surat Yāsīn ini dapat menjadi sumber inspirasi untuk menentukan kriteria bulan baru tersebut. Dalam kedua ayat ini terdapat isyarat mengenai tiga hal penting, yaitu (1) peristiwa ijtimak, (2) peristiwa pergantian siang ke malam (terbenamnya matahari), dan dari balik pergantian siang ke malam itu terkait (3) ufuk, karena terbenamnya matahari artinya matahari berada di bawah ufuk. Peristiwa ijtimak diisyaratkan dalam ayat 39 Yāsīn dan awal ayat 40. Pada ayat itu ditegaskan bahwa Allah swt telah menetapkan posisi-posisi tertentu bagi bulan dalam perjalanannya. Dari astronomi dapat difahami bahwa posisi-posisi itu adalah posisi bulan dalam perjalanannya mengelilingi bumi. Pada posisi akhir saat bulan dapat dilihat dari bumi terakhir kali, bulan kelihatan seperti tandan tua dan ini menggambarkan sabit dari bulan tua yang terlihat di pagi hari sebelum menghilang dari penglihatan. Kemudian dalam perjalanan itu bulan menghilang dari penglihatan dan dari astronomi diketahui bahwa pada saat itu bulan melintas antara matahari dan bumi. Saat melintas antara bumi dan matahari itu ketika ia berada pada titik terdekat dengan garis lurus antara titik pusat matahari dan titik pusat bumi saat apa yang disebut ijtimak (konjungsi). Perlu diketahui bahwa bulan beredar mengelilingi bumi rata-rata selama 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik (atau 29, 5 hari). Matahari
juga, tetapi secara semu, berjalan mengelilingi bumi [Sesungguhnya bumilah yang
mengelilingi matahari]. Dalam perjalanan keliling itu bulan dapat mengejar matahari
sebanyak 12 kali dalam satu tahun, yaitu saat terjadinya ijtimak, yaitu saat bulan berada
antara matahari dan bumi. Saat terjadinya ijtimak menendai bulan telah cukup umur
satu bulan karena ia telah mencapai titik finis dalam perjalanan kelilingnya. Oleh karena
itu kita dapat memanfaatkannya sebagai kriteria mulainya bulan baru. Namun ijtimak
saja tidak cukup untuk menjadi kriteria bulan baru karena ijtimak bisa terjadi pada
sembarang waktu atau kapan saja pada hari ke-29/30: bisa pagi, bisa siang, sore malam,
dini hari, subuh dan seterusnya. Oleh karena itu diperlukan kriteria lain di samping
kriteria ijtimak. Untuk itu kita mendapat isyarat penting dalam ayat 40 surat Yāsīn.
Pada bagian tengah ayat 40 itu ditegaskan bahwa malam tidak mungkin
mendahului siang, yang berarti bahwa sebaliknya tentu siang yang mendahului
malam dan malam menyusul siang. Ini artinya terjadinya pergantian hari adalah pada
saat terbenamnya matahari. Saat pergantian siang ke malam atau saat terbenamnya
matahari itu dalam fikih, menurut pandangan jumhur fukaha, dijadikan sebagai
batas hari berjalan dengan hari berikutnya. Artinya hari menurut konsep fikih,
sebagaimana dianut oleh jumhur fukaha, adalah jangka waktu sejak terbenamnya
matahari hingga terbenamnya matahari berikut. Jadi gurub (terbenamnya matahari)
menandai berakhirnya hari sebelumnya dan mulainya hari berikutnya. Apabila hal
itu terjadi pada hari terakhir dari suatu bulan, maka terbenamnya matahari sekaligus
menandai berakhirnya bulan lama dan mulainya bulan baru. Oleh karenanya adalah
logis bahwa kriteria kedua bulan baru, di samping ijtimak, adalah bahwa ijtimak itu
terjadi sebelum terbenamnya matahari, yakni sebelum berakhirnya hari bersangkutan.
Apabila bulan baru dimulai dengan ijtimak sesudah terbenamnya matahari, itu berarti
memulai bulan baru sebelum bulan di langit menyempurnakan perjalanan kelilingnya,
artinya sebelum bulan lama cukup usianya.
Berbicara tentang terbenamnya matahari, yang menandai berakhirnya hari lama
dan mulainya hari baru, tidak dapat lepas dari ufuk karena terbenamnya matahari itu
adalah karena ia telah berada di bawah ufuk. Oleh karena itu dalam ayat 40 Yāsīn
itu sesungguhnya tersirat isyarat tentang arti penting ufuk karena kaitannya dengan
pergantian siang dan malam dan pergantian hari. Difahami juga bahwa ufuk tidak
hanya terkait dengan pergantian suatu hari ke hari berikutnya, tetapi juga terkait
dengan pergantian suatu bulan ke bulan baru berikutnya pada hari terakhir dari suatu
bulan. Dalam kaitan ini, ufuk dijadikan garis batas untuk menentukan apakah bulan
sudah mendahlui matahari atau belum dalam perjalanan keduanya dari arah barat ke
timur (perjalanan semu bagi matahari). Dengan kata lain ufuk menjadi garis penentu
apakah bulan baru sudah wujud atau belum. Apabila pada saat terbenamnya matahari,
bulan telah mendahului matahari dalam gerak mereka dari barat ke timur, artinya
saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk, maka itu menandai dimulainya
bulan kamariah baru. Akan tetapi apabila bulan belum dapat mendahului matahari
saat gurub, dengan kata lain bulan berada di bawah ufuk saat matahari tenggelam,
maka bulan kamariah baru belum mulai; malam itu dan keesokan harinya masih
merupakan hari terakhir dari bulan kamariah berjalan.
Menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria
mulainya bulan kamariah baru juga merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat
dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat. Hilal tidak mungkin
terlihat apabila di bawah ufuk. Hilal yang dapat dilihat pasti berada di atas ufuk.
Apabila bulan pada hari ke-29 berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat, lalu bulan
bersangkutan digenapkan 30 hari, maka pada sore hari ke-30 itu saat matahari terbenam
untuk kawasan normal bulan sudah pasti berada di atas ufuk. Jadi kadar minimal prinsip
yang dapat diabstraksikan dari perintah rukyat dan penggenapan bulan 30 hari adalah
keberadaan bulan di atas ufuk sebagai kriteria memulai bulan baru. Sebagai contoh
tinggi bulan pada sore hari ijtimak Senin tanggal 29 September 2008 saat matahari
terbenam adalah – 00° 51’ 57”, artinya bulan masih di bawah ufuk dan karena itu
mustahil dirukyat, dan oleh sebab itu bulan berjalan digenapkan 30 hari sehingga 1
Syawal jatuh hari Rabu 1 Oktober 2008. Pada sore Selasa (hari ke-30) bulan sudah
berada di atas ufuk (tinggi titik pusat bulan 09º 10’ 25”).
B. Pedoman Penentuan Awal Bulan
Seperti terdahulu telah dikemukakan, kriteria bulan baru kamariah menurut
Majelis Tarjih dan Tajdid adalah (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum
matahari terbenam (gurub), dan (3) pada saat terbenamnya matahari, bulan berada di
atas ufuk. Oleh karena itu untuk penentuan awal bulan harus dilakukan perhitungan
terhadap saat terjadinya ijtimak, saat terbenamnya matahari (gurub) dan posisi bulan
saat terbenamnya matahari. Langkah-langkah yang harus ditempuh secara garis besar
adalah pertama, siapkan data yang diperlukan untuk perhitungan, kedua, lakukan
perhitungan terhadap 1) saat terjadinya ijtimak, 2) saat terbenamnya matahari, dan
3) posisi bulan pada waktu terbenamnya matahari.
- Menghitung Saat Terjadinya Ijtimak
Langkah-langkah menentukan saat terjadinya ijtimak adalah sebagai berikut:
- Tentukan tanggal Masehi dari hari yang diperkirakan terjadi ijtimak jelang
bulan baru yang hendak dihitung dengan cara mengkonversi tanggal 29 bulan
sebelum bulan yang akan dihitung ke dalam tanggal Masehi dengan metode
perbandingan tarikh. Misalnya jika hendak menghitung awal bulan Syawal
1429 H, maka tentukanlah tanggal berapa Masehi jatuhnya tanggal 29 Ramadan
1429 H (konversikanlah tanggal 29 Ramadan 1429 H ke dalam tanggal Masehi
dengan menggunakan perbandingan tarikh). - Cari angka terkecil dari Fraction Illumination bulan (FIB) pada atau di sekitar
tanggal hasil konversi tersebut dan catat jam serta tanggalnya. Data tersebut
dapat ditemukan dalam daftar-daftar data matahari dan bulan seperti Ephemeris
Hisab Rukyat. Jam yang terdapat dalam Ephemeris Hisab Rukyat adalah jam
Waktu Umum (WU) atau Universal Time (UT).
3) Hitunglah kecepatan gerak matahari per jam (B”) pada Ecliptic Longitude.
Caranya dengan mencari selisih besaran antara Ecliptic Longitude Matahari
(ELM) pada jam FIB terkecil dan ELM pada jam yang mengapit saat kemungkinan
terjadinya ijtimak dengan jam FIB terkecil tersebut. Untuk menentukan jam
yang mengapit saat kemungkinan terjadinya ijtimak dengan jam FIB terkecil,
perhatikan besaran ELM pada jam FIB terkecil dan besaran Apparent Longitude
bulan (ALB) pada jam FIB terkecil. Apabila ELM lebih besar dari ALB berarti
ijtimak terjadi antara jam FIB terkecil dan jam sesudahnya, dan apabila ALB
lebih besar dari ELM berarti ijtimak terjadi antara jam FIB terkecil dan jam
sebelumnya.
4) Hitunglah kecepatan gerak bulan per jam (B’) pada Apparent Longitude. Caranya
dengan mencari selisih besaran antara Ecliptic Longitude Matahari (ELM) pada
jam FIB terkecil dan ALB pada jam yang mengapit saat kemungkinan terjadinya
ijtimak dengan jam FIB terkecil tersebut.
5) Hitunglah selisih kecepatan gerak matahari per jam (B”) dan kecepatan gerak
bulan per jam (B’) dengan cara mengurangkan kecepatan gerak bulan per jam
(B’) dengan kecepatan gerak matahari per jam (B”).
6) Hitunglah jarak antara matahari dan bulan dengan cara mencari selisih ELM
dan ALB pada jam sebelum saat kemungkinan terjadinya ijtimak.
7) Hitunglah titik ijtimak dengan cara membagi selisih ELM dan ALB (no. 6)
dengan selisih B’ dan B” (no. 5).
8) Hitunglah saat terjadinya ijtimak dengan cara menambahkan waktu titik ijtimak
kepada jam sebelum saat kemungkinan terjadinya ijtimak.
9) Konversi jam terjadinya ijtimak yang menggunakan WU (Waktu Universal) ke
dalam WIB (Waktu Indonesia Barat) dengan menambah 7 jam.
2. Menghitung Saat Terbenamnya Matahari (Gurub)
Setelah ditemukan saat terjadinya ijtimak, maka selanjutnya dihitung saat
terbenamnya matahari pada sore 29 bulan kamariah jelang awal bulan baru
bersangkutan. Untuk menghitung terbenamnya matahari (gurub), maka dilakukan
langkah-langkah berikut:
- Cari data koordinat tempat yang menjadi markaz perhitungan berikut dengan
ketinggian letaknya di atas permukaan laut. - Buat estimasi sementara saat terbenamnya matahari pada sore hari ijtimak
dengan cara melihat jadwal waktu salat bulan lalu atau tahun lalu atau dengan
cara ditetapkan saja di sekitar jam lazimnya matahari terbenam seperti pukul
18:00 WIB misalnya. - Cari data untuk empat hal berikut dalam daftar seperti Ephemeris Hisab Rukyat
: a. data deklinasi matahari pada saat perkiraan gurub (δm), b. data semi diameter
matahari pada saat perkiraan gurub (s.d.m), c. data equation of time pada waktu
perkiraan gurub (e) , dan d. data refraksi matahari (R’m).
Data a, b, dan c dapat dilihat dalam daftar data matahari dan bulan seperti
Ephemeris Hisab Rukyat. Jika data bersangkutan tidak tersedia, lakukan
interpolasi. Data refraksi matahari diambil yang paling besar, yaitu pada waktu
terbenam (gurub), ialah 34’ 30”.
4) Cari besaran sudut kerendahan ufuk (Dip) dengan rumus:
Dip = 1,76’ √ ketinggian tempat yang menjadi markaz
perhitungan
5) Hitunglah ketinggian matahari (hm) dengan rumus:
(hm) = –(s.d.m + R’m + Dip)
6) Hitunglah sudut waktu matahari (tm) dengan rumus:
(tm): cos-1 {-tan φ tan δm + sin hm sec φ sec δm}
7) Hitunglah ephemeris transit dengan rumus:
e.t. = 12j – e
8) Tentukan gurub jam setempat (GJS) dengan rumus:
GJS = tm + e.t.
9) Cari selisih waktu bujur (swλ) dengan rumus:
(SWλ) = /λt – λd/ : 15
10) Tentukan waktu gurub menurut waktu lokal (local time / l.t.), atau waktu daerah
misalnya WIB, WITA, WIT dengan rumus:
l.t. = GJS – swλ.
Apabila hasil perhitungan terbenamnya matahari ini tidak sama dengan waktu
perkiraan terbenamnya seperti yang diestimasikan pada angka dua, maka lakukan
hitung ulang dengan bertitik tolak pada jam hasil perhitungan pertama dengan
menyesuaikan data-data lainnya.
3. Menghitung Posisi Bulan Saat Matahari Terbenam
Untuk menghitung ketinggian bulan pada saat matahari terbenam (gurub),
lakukan langkah-langkah berikiut:
-
Carilah besaran deklinasi Bulan (δb) pada jam terbenamnya matahari (gurub)
dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu
tidak tersedia. -
Carilah besaran right ascension Bulan (αb) pada jam terbenamnya matahari
(gurub) dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk
jam itu tidak tersedia. -
Carilah besaran right ascension matahari (αm) pada jam terbenamnya matahari
(gurub), dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk
jam itu tidak tersedia. -
Hitunglah sudut waktu Bulan (tb) dengan rumus:
(tb) = (αm – αb) + tm -
Hitunglah tinggi bulan hakiki (hb) (tinggi titik pusat Bulan dilihat dari titik pusat
bumi) dengan rumus:
(hb) = sin-1{sin φ sin δb + cos φ cos δb cos tb} -
Carilah Horizontal Paralax bulan (HPb) pada jam terbenamnya matahari (gurub)
dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu
tidak tersedia. -
Hitunglah paralax bulan (Pb) dengan rumus:
(Pb) = cos hb x HPb -
Carilah semi diameter Bulan (S.D.b) pada jam terbenamnya matahari (gurub)
dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu
tidak tersedia. -
Hitunglah tinggi bulan mar’i (h’b) dengan rumus:
(h’b) = (hb – Pb) + R’b + S.D.b + Dip. -
Catat hasilnya. Ini menunjukkan tinggi piringan atas Bulan menurut pengamat.
C. Contoh Cara Melakukan Perhitungan (1 Syawal 1429 H) untuk Kota
Yogyakarta (φ= -07° 48′ LS dan λ= 110° 21′ BT, Ketinggian 90 m)
- Menghitung Ijtimak
- Konversi Tanggal Hijriah ke Tanggal Masehi
29 Ramadan 1429 H = telah lewat 1428 tahun + 8 bulan + 29 hari
1428 : 30= 47 daur + 18 tahun
47 x 10361 hari = 499657 hari
18 tahun = 7 tahun kabisat x 355 hari = 2485 hari
11 tahun basitat x 354 hari = 3894 hari
8 bulan = 4 bulan ganjil = 4 x 30 hari = 120 hari
4 bulan genap = 4 x 29 hari = 116 hari
29 hari = 29 hari +
Jumlah hari yang telah dilewati = 506301 hari
sejak 01-01-01 H
Selisih hari Masehi dan Hijriah = 227015 hari+
Jumlah hari dalam tahun Masehi = 733316 hari
sebelum koreksi
Koreksi Paus Gregorius XIII 13 hari +
Jumlah hari yang telah dilewati = 733329 hari
dalam tahun Masehi
733329 : 1461 = 501 daur + 1368 hari
501 x 4 tahun = 2004 tahun
1368 : 365 hari = 3 tahun + 273 hari
= 2007 tahun + 273 hari
273 hari (31 + 29 + 31 + 30 + 31 + 30 + 31 + 31) = 8 bulan + 29 hari
2007 tahun + 8 bulan + 29 hari = 29 September 2008 M
Menentukan hari = 733316 : 7 = 104759 sisa 3 hari = Senin
2) Konversi Tanggal Hijriah ke Tanggal Masehi
Mencari Fraction Illumination Bulan (FIB) terkecil:
FIB terkecil = 0.001137 (Senin 29-09-2008 pk 08:00 WU/ Senin 15:00
WIB)
3) Kecepatan gerak matahari per jam (B″)
ELM pukul 09:00 WU = 186º 35′ 26″
ELM pukul 08:00 WU = 186º 32′ 59″ -
B″ = 2′ 27″
4) Kecepatan gerak Bulan per jam (B′)
ALB pukul 09:00 WU = 186º 58′ 21″
ALB pukul 08:00 WU = 186º 26′ 01″ -
B′ = 32′ 20″
5) Selisih kecepatan gerak Bulan dan matahari per jam (B′-B″)
B′-B″ = 32′ 19″ – 2′ 28″ = 29′ 51″
6) Selisih ELM dan ALB pada jam sebelum terjadi ijtimak
ELM – ALB = 186º 32′ 59″ – 186º 26′ 01″ = 0º 6′ 58″
7) Titik Ijtimak
Titik ijtimak = (ELM–ALB) : (B′ – B″) = 0º 6′ 58″ : 29′ 53″ = 13m 59,26d.
8) Ijtimak
Ijtimak = FIB + titik ijtimak = 08:00 WU + 13m 59,26d =
08:13:59,26 WU (29-09-2008)
= 15:13:59.26 WIB.
- Kesimpulan
Ijtimak jelang Syawal 1429 H terjadi Senin 29-09-2008 pukul 15:13:59,26
WIB.
- Menghitung Saat Terbenamnya Matahari (untuk Kota Yogyakarta)
-
Koordinat kota Yogyakarta: φ = – 07° 48′; λ = 110º 21′ BT; ketinggian 90
m -
Perkiraan terbenamnya matahari Senin 29-09-2008 pukul 18:00 WIB (11:00
WU) -
a. Deklinasi matahari pada waktu perkiraan gurub (δm) : – 2º 38′ 57”
b. Semi diameter matahari pada waktu perkiraan gurub (s.dm): 15′ 58,07”
c. Refraksi matahari (R’m) : 34′ 30″
d. Equation of time pada waktu perkiraan gurub (e) : 09m 48d -
Dip : 1.76′ √90 m = 16′ 41,81″
-
Tinggi matahari (hm) = –(s.dm + R’m + Dip) = 15′ 58,07″ + 34′ 30″ + 16′
41,81″ = – 01º 07′ 09,88″ -
Sudut waktu matahari (tm): cos-1 {-tan φ tan δm + sin hm sec φ sec δm} =
= cos-1 {– tan –07º 48′ tan –02º 38′ 57″ + sin –01º 07′ 09,88″ sec -07º 48′
sec –02º 38′ 54″}
= cos-1 {0.13698296 x –0.046255082 + (–0.019536166) x 1.009338561 x
1.001069195}
= cos-1 {–0.0063361589 + –0.019739689}
= cos-1 {-0.02607584} = 91.49432057 = 91° 29′ 39,55″
= 91° 29′ 39,55″ : 15 = 6j 05m 58,64d -
Ephemeris Transit (E.T.) = 12j – e = 12j – (9m 48d) = 11j 50m 12d
-
Gurub jam setempat = tm + e.t. = 6j 05m 58,64d + 11j 50m 12d = 17j 56m 10,64d
-
Selisih waktu bujur (swλ) = /λt – λd/ : 15 = /110º21′ - 105º/ : 15 = 05º 21′
: 15 = = 21m 24d. -
Gurub WIB = (gurub waktu setempat – swλ) = 17j 56m 10,64d – 21m 24d =
17j 34m 46,64d (dibulatkan [belum ditambah ihtiyat] menjadi pukul 17:35).
Hitung Ulang -
Koordinat kota Yogyakarta: φ = –07° 48′; λ = 110º 21′ BT; ketinggian 90
m -
Perkiraan terbenamnya matahari Senin 29-09-2008 pukul 17:35 WIB (10:35
WU) -
a. Deklinasi matahari pada waktu perkiraan gurub (δm) : – 2º 38′ 32,83″
b. Semi diameter matahari pada waktu perkiraan gurub (s.dm): 15′ 58,3″
c. Refraksi matahari (R′m) : 34′ 30″
d. Equation of time pada waktu perkiraan gurub (e) : 09m 47,58d -
Dip : 1.76′ √90 m = 16′ 41,81″
-
Tinggi matahari (hm) = –(s.dm + R′m + Dip) = 15’ 58,3” + 34’ 30” + 16’
41,81” = – 01º 07′ 10,11″ -
Sudut waktu matahari (tm): cos-1 {-tan f tan dm + sin hm sec f sec dm} =
= cos-1 {– tan – 07º 48′ tan – 02º 38′ 29,83″ + sin –01º 07′ 09,88″ sec -07º
48′ sec –02º 38′ 29,83″}
= cos-1 {0 .13 698 296 x –0. 046 137 65 2 + (– 0.0 195 361 66) x 1.009338561
x 1.001063776}
= cos-1 {–0.006320022253 + (–0.019739582)} = cos-1 {-0.026059654} = 91.49345704 = 91° 29’ 36,45” = 91° 29′ 36,45″ : 15 = 06j 05m 58,47d
- Menghitung Tinggi Bulan Saat Terbenam Matahari
-
Deklinasi Bulan (δb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = -06º
-
Right Ascension Bulan (αb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 185º 37′ 32,17″
-
Right Ascension Matahari (αm) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 186º 06′
29,75″ -
Sudut waktu Bulan (tb) = (αm – αb) + tm =
= (186º 06′ 37,75″ – 185º 37′ 27,5″) + 91° 29′ 36,45″
= 28′ 10,25″ + 91º 29′ 36,45″
= 91º 58′ 46,7″ -
Tinggi bulan hakiki (hb) = sin-1{sin φ sin δb + cos cos δb cos tb}
= sin-1{sin – 07º 48′ sin – 06º 42′ 57,33″ + cos – 07º 48′ cos – 06º 42′ 57,33”
cos 91º 58′ 46,7″}
= sin-1{– 0.135715572 x – 0.116961222 + 0.99074784 x 0.993136482 x
(–0.0344798)}
= sin-1{(– 0.015873459) + (– 0.03392632)}
= sin-1{– 0.018052868}
= – 01º 02′ 03,87″
= – 01º 02′ 17,39″ -
Horizontal Paralax Bulan (HPb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 0º 56′
20,5″ -
Paralax Bulan (Pb) = cos hb x HPb =
= cos -1º 2′ 03,87″ x 0º 56′ 20,5″
= 0.999837034 x 0º 56′ 20,5″
= 0º 56′ 19,28″ -
Semi diameter Bulan (SDb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 15′ 21,04”
-
Tinggi Bulan mar’i (h′b) = (hb – Pb) + R′b + SDb + Dip =
= – 01º 02′ 03,87″ – 0º 56′ 19,95″ = – 01º 58′ 23,82″
= – 01º 58′ 23,82″ + 34′ 30″ + 15′ 21,14 + 16′ 41,81′
= – 0º 52′ 03,82″. -
Tinggi bulan saat matahari terbenam Senin 29-09-2008 adalah – 0º 52′
03,82″.

