sources
Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang menuntut ilmu.
- Ath Thabrany — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
- Bukhari — Perawi hadis mengenai rukyat dan keadaan umat.
- Ibn al Qayyim — Penulis kitab I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menetapkan kriteria awal bulan kamariah.
- Muhammadiyah — Lingkungan yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal.
- Muslim — Perawi hadis mengenai rukyat dan keadaan umat.
- Paus Gregorius XIII — Paus yang menetapkan koreksi kalender yang digunakan dalam perhitungan.
- Rasyīd Riḍā — Penulis kitab Tafsīr al-Manār.
Istilah Kunci
- ‘Illat (عِلَّة) — Kausa atau alasan hukum.
- Hilal (هلال) — Bulan sabit muda sebagai penanda awal bulan.
- Hisab (الِْسَاب) — Metode perhitungan benda langit untuk menentukan awal bulan.
- Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi antara matahari dan bulan.
- Rukyah (رُؤْيَة) — Metode melihat hilal secara fisik.
- Rukyat — Metode pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan.md
- Hilal
- Hisab
- Ijtimak
- ‘Illat
- Rukyah
- Rukyat
- Abdullah bin Mas’ud
- Ath Thabrany
- Bukhari
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3
- Ibn al Qayyim
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Muhammadiyah
- Muslim
- Paus Gregorius XIII
- Rasyīd Riḍā
- Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan
- Yunus (10)
- Yasin (36)
- Ar Rahman (55)
- Al Jumu'ah (62)

