putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab III Pengelolaan Air Dalam Pandangan Islam
BAB III
PENGELOLAAN AIR DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketersediaan air yang kita miliki bersifat terbatas, artinya kita tidak memiliki
sumberdaya air yang tidak akan habis. Air yang kita miliki hanya yang ada sekarang,
di mana kuantitasnya sejak 4 milyar tahun yang lalu sampai hari ini bersifat tetap.26
Sementara 97,5 % air yang kita miliki di bumi adalah air laut yang tidak dapat digunakan
untuk air minum. Hanya 2,5 % dari air di muka bumi yang merupakan air segar, dan hanya
1 % yang tersedia untuk air minum. Adapun 2 % sisanya adalah es kutub dan glasier.27
Dewasa ini, air yang berjumlah terbatas tersebut semakin mendapatkan
ancaman. Dunia modern berhadapan dengan perubahan besar yang berpengaruh
pada keberlanjutan dan kualitas air, yang pada gilirannya menyebabkan munculnya
masalah-masalah serius. Di antara masalah yang terkait dengan penurunan kuantitas
dan kualitas air adalah kekeringan, kesenjangan dalam akses dan penggunaan air,
berkurangnya produksi pangan, dan konflik perebutan sumberdaya air.
Dalam kacamata ajaran Islam, permasalahan yang terkait dengan keberlanjutan
sumberdaya air sebenarnya dapat diatasi, sebab dalam Islam diajarkan bahwa tidak ada sakit
yang tidak ada obatnya. Kunci untuk menanggulangi dan mengantisipasi krisis air adalah
dengan menyiapkan suatu pengelolaan yang tepat (al-ḥaukamah ar-rasyīdah) terhadap air.
Kita meyakini bahwa agama Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan
universal telah menyediakan seperangkat nilai, asas dan beberapa ketentuan konkret yang
dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai
tersebut jika diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu sistem
yang baik dan dapat melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera.
Berikut ini adalah pedoman pengelolaan air yang berasal dari pandangan agama
Islam yang digali dari al-Quran dan hadis. Pedoman ini menjelaskan dua hal: (a)
Nilai Dasar Pengelolaan Air, dan (b) Prinsip Universal Pengelolaan Air.
A. Nilai Dasar Pengelolaan Air
Agama Islam, sebagai agama yang sempurna di sisi Allah, kaya akan nilai-nilai dasar
(al-qiyam al-asāsiyyah) yang dapat dijadikan pedoman dan tuntunan bagi pengelolaan air.
Nilai dasar adalah nilai-nilai filosofis yang menjadi fondasi dasar pengelolaan air. Nilai
dasar kemudian menjadi landasan bagi penyusunan prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah)
dan ketentuan hukum atau rumusan implementatif (al-aḥkām al-far’iyyah) pengelolaan
air. Berikut ini adalah nilai dasar pengelolaan air yang digali dari al-Quran dan hadis Nabi.
26 William Houston dan Robin Griffiths, Water the Final Resource: How the Politics of Water Will
Impact on the World (Great Britain: Hariman House, 2008), h. 19.
27 The UN World Water Development Report 4, Managing Water under Uncertainty and Risk (Paris:
UNESCO, 2012), h. 235.
- Tauhid
Tauhid adalah fondasi keimanan dan amal kebaikan dalam Islam. Kepercayaan
tauhid melahirkan kesadaran bahwa seluruh alam semesta termasuk air, diciptakan,
diatur dan dipelihara oleh Allah yang Maha Esa. Tauhid mengatur hubungan antara
manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam termasuk
air. Prinsip tauhid menyediakan visi kesatuan bagi umat Islam. Dengan visi tersebut,
umat Islam dapat menyadari bahwa manusia dan air adalah bagian dari alam semesta
dan diatur keberadaannya oleh wahyu. Sehingga melindungi air menjadi bagian dari
kewajiban agama [QS al-An‘ām (6): 162 dan aż-Żāriyāt (51): 56], bukan semata-
mata tugas keduniawian. Prinsip tauhid menciptakan motivasi agama dan moral
yang kokoh untuk melindungi dan mengatur air. - Syukur
Sebagai negara yang memiliki potensi air yang melimpah, sudah seharusnya
setiap pribadi muslim di Indonesia menanamkan rasa syukur dalam dirinya. Sehingga
rasa syukur dapat menjadi landasan bagi setiap aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan
air. Hakikat syukur adalah kesadaran mendalam akan kasih sayang Allah kepada
makhluk-Nya. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan cara menggunakan karunia
Allah, yang berupa air itu, pada tempat yang sesuai dengan kehendak pemberinya.
Dengan sifat syukur, seorang muslim akan rida dan puas atas nikmat air yang
diperolehnya dan tetap mempertahankan nikmat yang sudah ia rasakan, serta selalu
berusaha untuk meningkatkan usaha guna mendapat nikmat yang lebih baik.
Allah swt berfirman,
.ٌ ََزِيدَنَّكُم ْ وَلَئِن ْ كَفَرْتُم ْ إِن َّ عَذَاب ِ لَشَدِيدأل ْ ِإَوذ ْ تَأَذَّن َ رَبُّكُم ْ لَئِن ْ شَكَرْتُم
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur,
niscaya aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-
Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat” [QS Ibrāhim (14): 7]. - Keadilan(al-‘Adl)
Keadilan bermakna setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk memperoleh
kebutuhan dasarnya, dalam hal ini air, secara adil. Dalam mengelola dan
mendistribusikan air, nilai keadilan harus menjadi acuan bagi setiap anggota
masyarakat, khususnya para pemegang kebijakan (stake holders). Setiap anggota
masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa hak untuk memperoleh dan
menggunakan air sesuai dengan kebutuhannya adalah milik setiap individu secara
merata, sebab air adalah kebutuhan dasar manusia (basic human need) yang menjadi
salah satu hak asasi (water as human right) dalam kehidupan.28
Paradigma ajaran Islam dalam pengaturan air berbeda dengan paradigma
28 Resolusi PBB no 64/292 yang dikeluarkan tahun 2010 menyebutkan secara tegas bahwa air adalah hak asasi manusia.
liberalisme yang melakukan komersialisasi terhadap air semata-mata untuk
keuntungan material. Paradigma liberalisme memberikan keistimewaan kepada
pemilik sumberdaya materi (the have) dalam mengakses air, sementara pihak yang
tidak memilikinya (the have not) akan cenderung tersisihkan. Sementara ajaran
Islam menekankan akan keadilan, yang dimaknai sebagai memberikan air sesuai
dengan tempatnya.
Dalam al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah menolak pendistribusian
kekayaan dan aset publik yang tidak merata sehingga melahirkan ketidakadilan.
Allah berfirman:َ
ُ ع ََ رَسُول ِِ مِن ْ أَهْل ِ الْقُرَى فَلِلَّه ِ وَلِلرَّسُول ِ وَلِِي الْقُرْب َ وَالَْتَام للمَا أَفَاء َ ا
.َْ يَكُون َ دُولَة ً بَي َْ اْألَغْنِيَاء ِ مِنْكُم ال َْ ِ وَابْن ِ السَّبِيل ِ ك يوَالْمَسَاكِ
Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari
penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu [QS al-Ḥasyr (59): 7].
4. Moderasi dan Keseimbangan (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun)
Moderat adalah perilaku tengahan dalam rangka menghindari problem kelebihan
air (pemborosan) dan kekurangan air (kekeringan). Al-Quran menjelaskan sifat
moderat sebagai sifat yang dilekatkan oleh Allah untuk umat Islam. Allah berfirman:ُ
وَكَذَلِك َ جَعَلْنَاكُم ْ أُمَّة ً وَسَطًا لَِكُونُوا شُهَدَاء َ ع ََ انلَّاس ِ وَيَكُون َ الرَّسُول
.عَلَيْكُم ْ شَهِيدًا
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan”
agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi
saksi atas (perbuatan) kamu [QS al-Baqarah (2): 143]
Keseimbangan juga merupakan prinsip yang ditekankan dalam agama Islam.
Keseimbangan dalam penggunaan air memperhitungkan potensi ketersediaan air
dan kebutuhan sumberdaya yang tersedia. Prinsip keseimbangan mengakui adanya
hak manusia terhadap air, namun juga mengingatkan adanya kewajiban untuk
menjaga keberlangsungan air. Keseimbangan penggunaan air diwujudkan dengan
mengupayakan keberlanjutan unsur-unsur kehidupan lainnya secara simultan
(bersamaan).
Allah swt berfirman,َ
َان ِ وَأَقِيمُوا الْوَزْن َ بِالْقِسْط ِ وَاليِ َّ تَطْغَوْا ف ِ الْم الََان َ أيِ وَالسَّمَاء َ رَفَعَهَا وَوَضَع َ الْم
.َ َانيِ تُْسُِوا الْم
Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan agar kamu jangan
merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan
janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu [QS ar-Raḥmān (55): 7-9].
5. Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
Efisiensi dalam menggunakan air dapat dimaknai dengan menggunakan
sumberdaya air secara tepat. Dengan kata lain, penggunaan air hanya dilakukan
sesuai dengan keperluan dan tidak melebihinya.
Agama Islam sangat menekankan agar air tidak dibuang secara percuma atau
tidak digunakan untuk suatu kepentingan yang tidak mendatangkan kemanfaatan.
Hadis Rasulullah saw berikut menjelaskan tentang pentingnya efisiensi.ِ
عَن ْ ع َِِّ بن أب ِ طَالِب ٍ أن ّ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ مِن ْ حُسْن ِ إِسْالَم
.]رواه مالك[ ِ الْمَرْء ِ تَرْكُه ُ ما ال َ يَعْنِيه
Dari ‘Ali Ibn Abī Ṭālib [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: Sebaik-baik
keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu [HR Mālik].
Pemanfaatan air secara bijaksana sesuai keperluan dan kebutuhannya sangat
dianjurkan. Termasuk dalam berwudhu sekalipun, kita dianjurkan untuk tidak
menggunakan air secara berlebihan walaupun air tersedia cukup. Karena berwudhu
dengan air yang banyak (berlebihan) tidak membuat anggota badan menjadi lebih
bersih. Sebaliknya, justru dengan air relatif sedikit berwudlu akan lebih bersih karena
anggota badan yang dikenakan air akan ditekan (al-tadlīk).
6. Kepedulian (al-Ināyah)
Penggunaan dan pengelolaan air harus diiringi sifat kepedulian, baik terhadap
sesama manusia, terhadap kualitas dan keberlanjutan sumberdaya air itu sendiri serta
terhadap flora dan fauna. Agama Islam sangat mendorong agar manusia memiliki
sifat kepedulian dalam dirinya. Berikut ini tiga jenis kepedulian dan penjabarannya:
a. Kepedulian terhadap orang lain (al-‘ināyah bi al-ākharīn)
Karena air adalah karunia Allah yang menjadi kebutuhan semua orang,
maka agama Islam mengajarkan bahwa orang yang memiliki sumberdaya air
juga harus turut memikirkan kebutuhan orang lain, terutama mereka yang tidak
memilikinya. Rasulullah saw mengecam perilaku memonopoli air atau perilaku
yang tidak mengindahkan kesusahan orang lain dalam menggunakan air. Dalam
sebuah hadis disebutkan,
315Himpunan Putusan Tarjih 3ِ
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ وَهَذَا حَدِيث ُ أَب ِ بَكْر ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ْ
ُ يَوْم َ الْقِيَامَة ِ وَال َ يَنْظُر ُ إِلَْهِم ْ وَال َ يُزَكِّيهِم ْ وَلَهُم للوَسَلَّم َ ثَالَث ٌ ال َ يُكَلِّمُهُم ُ ا َ
عَذَاب ٌ أَلِم ٌ رَجُل ٌ ع ََ فَضْل ِ مَاء ٍ بِالْفَالَة ِ يَمْنَعُه ُ مِن َ ابْن ِ السَّبِيل ِ وَرَجُل ٌ بَايَع َ
رَجُال ً بِسِلْعَة ٍ بَعْد َ الْعَص ِْ فَحَلَف َ ل َُ بِالل َِّ ألَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَه ُ وَهُو ْ
َ ِإَون ع ََ غَي ِْ ذَلِك َ وَرَجُل ٌ بَايَع َ إِمَامًا ال َ يُبَايِعُه ُ إِال َّ لُِنْيَا فَإِن ْ أَعْطَاه ُ مِنْهَا وَف
.]رواه مسلم[ ِ لَم ْ يُعْطِه ِ مِنْهَا لَم ْ يَف
Dari Abū Hurairah, ini perkataan Abū Bakr- ia berkata. Rasulullah saw bersabda:
Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak
akan melihat mereka, tidak juga mensucikan mereka, dan bagi mereka adzab
yang pedih. Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia
mencegahnya dari musafir yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli
dengan orang lain di waktu Asar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa
ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak
demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at pemimpinnya karena dunia, bila
iadiberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia
tidak mau melaksanakan bai’atnya [HR Muslim].
Dalam hadis lainnya, Rasulullah saw menganjurkan sahabatnya agar
berderma dengan air, seperti disebutkan oleh hadis berikut ini:ُ
َِى بِئ َْ رُومَة َ فَيَكُونرتْوَقَال َ عُثْمَان ُ قَال َ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ يَش
.]رواه ابلخاري[ عنه للا ضََاهَا عُثْمَان ُ ررتَ فَاشْ يِ دَلْوُه ُ فِيهَا كَدِالَء ِ الْمُسْلِم
Uṡmān berkata, Rasulullah saw bersabda: siapakah yang mau membeli sumur Ruma,
kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti timba kaum muslimin (mewakafkan
sumur tersebut)? Kemudian Usman Ra. membeli sumur tersebut [HR al-Bukhārī].
Hadis di atas muncul pada peristiwa setelah hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah.
Saat itu umat Islam tidak dapat menggunakan air karena yang memiliki sumberdaya air
(sumur) hanyalah orang-orang Yahudi. Ketika umat Islam datang ke suatu sumur yang
bernama Ruma, orang-orang Yahudi menutup sumur tersebut dan tidak mengizinkan
penggunaannya selain orang yang Yahudi sendiri.29 Para sahabat mengadukan hal
tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau menyampaikan sabdanya di atas.
Redaksi lain dari hadis di atas menyebutkan bahwa balasan bagi orang yang
membeli sumur Ruma dan mendermakannya ke orang lain adalah surga.
29 Ibn Baṭṭāl, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, diedit oleh Abū Tamīm Yāsir bin Ibrāhīm, (Riyad: Maktabat
ar-Rusyd, t.t.), VI : 491-2.
فَحَفَرَهَا .ُ وَقَال َ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ يَْفِر ْ بِئ َْ رُومَة َ فَلَه ُ الَْنَّة
.]رواه ابلخارى[ ُ عُثْمَان
Nabi Muhammad saw bersabda: Barangsiapa yang menggali sumur Ruma, maka ia
akan mendapatkan surga. Kemudian Usman yang menggalinya [HR al-Bukhārī].
Imam al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī meletakkan hadis di atas pada
bab“wakaf”. Hal itu menunjukkan bahwa air adalah salah satu benda yang dalam
agama Islam didorong untuk diwakafkan untuk kepentingan umum.
b. Kepedulian terhadap keberlanjutan dan kualitas sumberdaya air (al-‘ināyah bi
istimrār wa nau’iyyat al-mā’)
Dalam al-Quran Allah swt telah mengingatkan akan keterbatasan
sumberdaya air dan potensi menghilangnya ketersediaan air. Allah berfirman,َ
ِ ِإَونَّا ع ََ ذَهَاب ٍ بِه ِ لَقَادِرُون َْرْضألَْا مِن َ السَّمَاء ِ مَاء ً بِقَدَر ٍ فَأَسْكَنَّاه ُ ف ِ انلَوَأَنْز
.المؤمنون[
Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu
menetap di bumi, dan pasti Kami berkuasa melenyapkannya. [QS al-Mu’minūn
(23: 18].
Frasa “bi qadr” (dengan ukuran) pada ayat di atas maknanya adalah air
diturunkan oleh Allah dengan kuantitas yang sesuai dengan takarannya. Dalam
konteks ini suatu wilayah mendapatkan volume air hujan tertentu dapat berbeda
dengan tempat lainnya. Allah menurunkan hujan sesuai dengan kebutuhan
masing-masing wilayah. Hujan diturunkan di wilayah dengan tanah yang tebal
dengan volume lebih banyak daripada yang diturunkan di gurun, dan sungguh
ini adalah sebuah keadilan Allah swt.
Sedangkan frasa “fa askannāhu fi al-ardl” dapat dimaknai bahwa keberadaan
air di bumi terjadi melalui mekanisme yang bersifat tetap, yang dalam khazanah
pengetahuan modern disebut sebagai “siklus hidrologi”. Sedangkan pernyataan
air dapat menghilang “dzahāb” dalam ayat di atas dapat bermakna bahwa air
tidak lagi mencukupi kebutuhan manusia, baik karena adanya permasalahan
pada kuantitas maupun pada kualitas air. Sedangkan frasa “innā (Kami)” dalam
ayat di atas dapat dimaknai sebagai keterlibatan peran manusia sendiri sebagai
pelakunya. Artinya perilaku manusia yang salah dapat menyebabkan air menjadi
rusak kualitasnya dan hilang kuantitasnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah
dalam QS al-Rūm/30:41 yang menginformasikan bahwa kerusakan yang terjadi
di daratan dan lautan adalah akibat ulah manusia.
Dalam ayat lain disebutkan bahwa air memang dapat menjadi kering
sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
.ٍ يقُل ْ أَرَءيْتُم ْ إِن ْ أَصْبَح َ مَاؤُكُم ْ غَوْرا ً فَمَن يَأْتِيكُم ْ بِمَاء مَّعِ
Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi
kering; maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?” [QS al-Mulk (67):
30].
Menurut Ibn Āsyūr, seorang mufassir modern (w. 1392 H/1973 M) dan
penulis kitab tafsir al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, informasi yang diturunkan dalam dua
ayat di atas maknanya adalah peringatan (al-inżār) dan ancaman (al-tahdīd).30
Artinya, manusia diperingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, maka
air tidak memiliki keberlanjutan lagi untuk mencukupi kebutuhan manusia di
masa mendatang. Oleh karena itu, tugas manusia adalah mengantisipasi agar
ancaman yang terdapat dalam ayat tersebut tidak benar-benar terjadi. Sebab,
problem-problem yang terkait dengan ketersediaan air umumnya justru muncul
karena perilaku boros dan eksploitatif manusia terhadap alam.
c. Kepedulian terhadap ekosistem (flora dan fauna) (al-‘ināyah bi al-niẓām al-bī‘ī)
Allah swt menjelaskan bahwa bumi dan kehidupan manusia diciptakan
dalam ekosistem yang teratur [QS al-Mulk (67): 3]. Unsur-unsur kehidupan
berupa flora, fauna dan manusia memiliki ketergantungan satu sama lain. Ibarat
sebuah mata rantai yang saling terkait, jika hilang salah satu, maka hilanglah
eksistensi seluruh bagian yang lain. Untuk itu, seluruh unsur ekosistem tersebut
harus dipelihara.
Air bukan hanya unsur penting bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk
hidup lainnya, yaitu flora dan fauna. Kekurangan air bagi flora (tumbuhan) dapat
menyebabkan tanaman menjadi kerdil dan perkembangannya menjadi abnormal.
Kekurangan yang terjadi secara berkepanjangan dapat menyebabkan tanaman
menjadi mati. Sebaliknya, apabila diberikan air secara berlebihan, tumbuhan
juga akan mati.
Allah swt menjelaskan pentingnya air bagi tumbuhan:
. َ هُو َ الَِّي أَنْزَل َ مِن َ السَّمَاء ِ مَاء ً لَكُم ْ مِنْه ُ شََاب ٌ وَمِنْه ُ شَجَر ٌ فِيه ِ تُسِيمُون ِ
َْعْنَاب َ وَمِن ْ ك ُِّ اثلَّمَرَات ِ إِن َّ فأليُنْبِت ُ لَكُم ْ بِه ِ الزَّرْع َ وَالزَّيْتُون َ وَانلَّخِيل َ وَا
.انلحل[ َ ََيَة ً لِقَوْم ٍ يَتَفَكَّرُونآل َ ذَلِك
Dia-lah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya
menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu
menggembalakan ternakmu. Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu
30 Ibn Āsyūr, Tafsīr al-Taḥrīr wa at-Tanwīr, (Tunisia: ad-Dār at-Tūnisiyah li an-Nasyr, t.t.), XVIII:
33.
tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh,
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi
orang yang berpikir [QS al-Naḥl (16): 10-11. Lihat juga QS al-Nabā’ (78): 14-16].
Selain penting bagi tanaman, air juga merupakan kebutuhan pokok bagi hewan
(fauna). Air dibutuhkan oleh hewan untuk proses metabolisme dalam dirinya, dan
juga untuk memproduksi susu bagi hewan ternak. Fungsi-fungsi air pada hewan
pada akhirnya juga akan kembali kepada manusia lagi. Hewan dapat dimanfaatkan
untuk dikonsumsi daging dan susunya, energi dari ternak untuk kegiatan pertanian
dan digunakan untuk mengatasi hewan-hewan lainnya yang menganggu manusia.
Sehingga, pada dasarnya memelihara keberlanjutan air bagi hewan sama artinya
memelihara keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Dalam al-Quran disebutkan bahwa hewan adalah makhluk Allah yang sama
seperti halnya manusia, yang harus diperlakukan dengan layak.
َّ أُمَم ٌ أَمْثَالُكُم ْ مَا فَرَّطْنَا الِ ُ بَِنَاحَيْه ِ إ يَ طَائِر ٍ يَطِ الَْرْض ِ وَألوَمَا مِن ْ دَابَّة ٍ ف ِ ا
.َ ف ِ الْكِتَاب ِ مِن ْ شَْء ٍ ثُم َّ إِل َ رَبِّهِم ْ يُْشَُون
Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang
terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga)
seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan dalam Kitab, kemudian
kepada Tuhan mereka dikumpulkan [QS al-An’ām (6): 38].
Menurut al-Biqā’i (w. 885 H/1480 M) dalam tafsirnya Naẓm al-Durar,
firman Allah “hewan adalah umat seperti halnya manusia” maknanya adalah
hewan dan manusia sama-sama diciptakan Allah dan sama-sama diatur rizki dan
ajalnya, walaupun secara akal manusia lebih unggul dan ia lebih mulia daripada
hewan.31 Oleh karena manusia dan hewan sama sebagai makhluk Allah, maka
manusia seharusnya juga memperhatikan hak hidup hewan.
Rasulullah menjelaskan bahwa memelihara keberlangsungan hewan adalah
satu kebaikan yang dapat mengantarkan pelakunya mendapatkan maghfirah
dari Allah swt. Hadis di bawah ini menjelaskan pentingnya mengasihi hewan
(al-rifq bi al-ḥayawān). Hadis ini bercerita tentang kisah seorang laki-laki yang
menyelamatkan anjing yang sekarat dengan memberinya air minum.
عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ أَن َّ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال بَيْنَا َ
رَجُل ٌ يَمْش ِ فَاشْتَد َّ عَلَيْه ِ الْعَطَش ُ فَنََل َ بِئًْا فَشَِب َ مِنْهَا ثُم َّ خَرَج َ فَإِذَا هُو َ
بِكَلْب ٍ يَلْهَث ُ يَأْكُل ُ الثََّى مِن َ الْعَطَش ِ فَقَال َ لَقَد ْ بَلَغ َ هَذَا مِثْل ُ الَِّى بَلَغ
31 Al-Biqā’i., Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa as-Suwar (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.),
VII: 105.
319Himpunan Putusan Tarjih 3َُ
ُ ل َُ فَغَفَر َ ل للب ِ فَمَأل َ خُفَّه ُ ثُم َّ أَمْسَكَه ُ بِفِيه ِ ثُم َّ رَق َِ فَسَق َ الْكَْب َ فَشَكَر َ ا
متفق[ ٌ َْهَائِم ِ أَجْرًا قَال َ ف ِ ك ُِّ كَبِد ٍ رَطْبَة ٍ أَجْربلََا ف ِ انل َّ َِّ ِإَون قَالُوا يَا رَسُول َ الل
.]عليه
Abū Hurairah r.a. diriwayatkan, Rasulullah saw bersabda, “Ketika seorang laki-laki
sedang dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu
minum di sana. Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia mendapati seekor anjing di luar
sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena
kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya
rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan
air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu itu. Sesampainya di atas ia
minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah senang kepadanya dan
mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kalau
kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat
baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala [Hadis Muttafaq ‘alaih].
d. Kepedulian dalam mengkaji air
Air yang diciptakan Allah swt dapat memberikan kemanfaatan yang lebih
tinggi bagi seluruh makhluk secara berkelanjutan jika manusia memahami
karakteristik dan perilaku air atau sunnatullāh air secara benar. Untuk itu
diperlukan kajian atas air secara mendalam dari aspek fisik, kimia dan biologi,
sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai landasan dalam mengelola air secara
benar. Sungguh, pengelolaan air yang salah dapat menimbulkan kerusakan di
muka bumi dalam bentuk banjir, erosi, longsor, dan juga kekurangan air pada
saat musim tidak turun hujan.
B. Prinsip Universal Pengelolaan Air
Prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah) adalah suatu kaedah yang dipakai sebagai
tolak ukur untuk menyusun regulasi dan membuat program riil dalam pengelolaan air.
Prinsip-prinsip tersebut dapat dijadikan acuan oleh masyarakat maupun oleh stake-
holders (instansi pemerintahan atau lembaga swasta) dalam mengambil tindakan
atau merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan air. Prinsip-prinsip universal
yang berasal dari ajaran Islam terkait dengan pengelolaan air adalah sebagai berikut:
- Keterlibatan Publik (Musyarākatu al-Mujtama’)
Semua elemen masyarakat: pengguna, perencana atau pelaksana kebijakan
terhadap air, harus memiliki perhatian dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun
perempuan, lembaga pemerintah di lintas sektor maupun masyarakat sipil, harus
terlibat dan memiliki concern tentang pengelolaan air, dalam rangka menjamin
keberlanjutan dan masa depan air itu sendiri. Pendekatan partisipatif dalam
pengelolaan air penting dalam rangka memiliki kesamaan pandangan (persepsi)
tentang dua hal: apa permasalahan terkait dengan air yang dihadapi bersama dan
bagaimana cara melakukan pengelolaannya.
Dalam al-Quran dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat harus terlibat
aktif dalam segala aktivitas-aktivitas kebaikan [QS al-Mā’idah (5): 2]. Tugas dan
tanggungjawab bukan hanya ada pada pemerintah, tetapi ada pada seluruh lapisan
masyarakat.
2. Penyusunan Skala Prioritas (Tanẓīm al-Awlawiyyāt)
Masyarakat yang menggunakan air dan stake-holders yang memiliki
kewenangan dalam pendistribusian dan pengalokasian air harus memiliki persepsi
yang tepat tentang ke mana air harus digunakan dan dibagikan. Oleh karena itu,
untuk menghindari terjadinya pemborosan, sebuah pemetaan terkait dengan skala
prioritas air sangatlah dibutuhkan.
Penyusunan skala prioritas untuk peng-gunaan air dapat berkaca dari hierarki
kebutuhan yang terdapat dalam konsep maqāṣid syarī’ah. Kebutuhan manusia
terhadap penggunaan air dapat dijenjangkan menjadi tiga hal, yaitu: peng-gunaan
air yang bersifat primer (aḍ-ḍarūriyyāt), sekunder (al-ḥājiyyāt) dan tersier (at-
taḥsīniyyāt).32
Pada dasarnya ketiga jenis kebutuhan terhadap air tersebut harus diusahakan
agar tercukupi, namun demikian implementasinya harus mengedepankan prioritas.
Kebutuhan air yang bersifat primer harus didahulukan dari pada kebutuhan air yang
bersifat sekunder. Kebutuhan air yang bersifat sekunder harus didahulukan dari
kebutuhan yang bersifat tersier. Berikut ini skema tentang skala prioritas penggunaan
air:
32 Asy-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt (Komentar: Abdullah Dirāz (Kairo: al-Maktabat at-Tawfīqiyyah, 2003),
III: 8-9.
Kebutuhan
terhadap air
Pengertian Penggunaan
Primer Kebutuhan yang bersifat sangat penting.
Jika kebutuhan tersebut tidak ada, maka
akan menimbulkan kerusakan secara
langsung dalam kehidupan manusia.
Ketiadaan kebutuh-an primer dapat
menyebabkan kebinasaan manusia dan
kehidupan itu sendiri.
- Makan
- Minum
- Ibadah
- Sanitasi (kesehatan)
Sekunder Kebutuhan yang penting namun tidak
mendesak. Jika kebutuhan tersebut tidak
ada, maka akan menimbulkan kesempitan
dan kekacauan, namun tidak menyebabkan
akibat buruk yang bersifat langsung pada
kehidupan. - Irigasi
- Menjaga
keseimbangan
ekosistem (seperti
memberikan suplai
makanan dan minuman
bagi makhluk hidup
selain manusia) - Produksi energi
(seperti membangun
pembangkit listrik) - Industri (kebutuhan
pabrik)
Tersier Kebutuhan yang berfungsi me-lengkapi atau
mem-perindah kehidupan manusia, yang
keberadaannya tidak bersifat urgen dan
tidak mendesak. Fungsi dari kemaslahatan
ini hanyalah terkait dengan nilai estetika
dan keindahan. - Mencuci mobil atau
motor - Membuat kolam
renang - Membuat danau buatan
untuk kepentingan
tempat rekreasi - Dll.
Fungsi air yang bersifat primer pada dasarnya adalah untuk mempertahankan
hidup (makan-minum) manusia. Ibadah wudlu walaupun primer, tetapi keberadaannya
bisa digantikan oleh tayamum, sehingga ketika terjadi benturan antara kebutuhan air
untuk makan dan minum serta kebutuhan air untuk ibadah, maka yang didahulukan
adalah kebutuhan untuk makan atau minum. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis,َ
َّار ِ أَخْبََه ُ أَنَّه ُ سَمِع َ أن أَبَا هُرَيْرَةلَة َ بْن َ أَب ِ بُرْدَة َوَهُو َ مِن ْ بَن ِ عَبْد ِ ايأَن َّ الْمُغِ َ
َْحْربليَقُول ُ سَأَل َ رَجُل ٌ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَقَال َ يَا رَسُول َ الل َِّ إِنَّا نَرْكَب ُ ا َ
َْحْر ِ فَقَالبلوَنَْمِل ُ مَعَنَا الْقَلِيل َ مِن َ الْمَاء ِ فَإِن ْ تَوَضَّأْنَا بِه ِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأ ُ بِمَاء ِ ا
.]رواه ابو داود[ ُ هُو َ الطَّهُور ُ مَاؤُه ُ الِْل ُّ مَيْتَتُه : َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
Bahwasanya al-Mughīrah Ibn Abū Burdah dari Banī ‘Abdud-Dār telah mengabarkan
kepadanya (Sa‘īd Ibn Salamah, perawi sebelumnya) bahwa ia mendengar Abū Hurairah
berkata, “Seorang laki-laki bertanya pada Nabi saw Ia berkata: Wahai Rasulullah, kami
suatu ketika berada di atas laut. Kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwuduk,
kami akan kehausan. Apakah kami bisa berwuduk dengan air laut?” Rasulullah saw
bersabda, “Air laut suci airnya dan halal bangkainya” [HR Abū Dāwūd].
3. Konservasi Air (al-Muḥafaẓah ‘alā al-Mā’)
Konservasi air adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air agar tetap
menjadi sumberdaya yang berkualitas (qualified) dan berkelanjutan (sustainable).
Dengan kata lain, konservasi air adalah upaya untuk meningkatkan ketersediaan air
bersih dan sehat untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, flora dan fauna serta
menciptakan keseimbangan ekosistem.
Konservasi air adalah suatu kemutlakan untuk dilakukan hari ini, supaya air tetap
tersedia untuk digunakan di masa depan. Sebab, generasi yang akan datang tidak
akan dapat menikmati air yang cukup, sehat dan terjangkau, kecuali jika kita yang
hidup hari ini lebih fokus memikirkan bagaimana cara menggunakan air yang bijak.
Menurut Islam, ada tiga strategi yang dapat ditempuh untuk melakukan
konservasi air. Ketiga hal tersebut adalah:
a. Mengurangi penggunaan, pemborosan dan kehilangan air (‘adamu al-isrāf wa
al-tabdżīr)
Strategi ini sesungguhnya sudah ditekankan dalam al-Quran dan
dipraktikkan oleh Nabi Muhammad saw. Dalam al-Quran penekanan terhadap
hal tersebut dijelaskan melalui larangan terhadap dua hal; pertama, melakukan
al-isrāf (berlebih-lebihan) [QS al-A‘rāf (7): 31] dan kedua, melakukan al-tabżīr
(menyia-nyiakan) [QS al-Isrā’ (17): 26-27].
Sikap berlebih-lebihan (al-isrāf) adalah sikap melampaui batas dalam
melakukan perbuatan yang pada dasarnya halal. Sedangkan pemborosan (al-
tabdżīr) adalah menyalurkan sesuatu kepada yang haram. Dua sikap tersebut
berbeda, namun sama-sama melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya.
Perilaku hemat dalam menggunakan air telah diajarkan oleh Rasulullah
saw. Dalam sebuah hadis disebutkan, ِ
عن أَنَس يَقُول ُ كَن َ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَغْسِل ُ أَو ْ كَن َ يَغْتَسِل ُ بِالصَّاع
.]رواه ابلخارى[ ِّ إِل َ خَْسَة ِ أَمْدَاد ٍ وَيَتَوَضَّأ ُ بِالْمُد
Dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi saw mandi dengan air satu sha’ hingga lima
mud, dan berwudhu’ dengan satu mud” [HR al-Bukhārī].
Hadis ini menunjukkan bahwa air pada saat mandi atau berwudhu harus
digunakan secara efisien, tidak melebihi fungsi utamanya untuk membersihkan
hadas dan kotoran. Menurut Naser Faruqui, satu mud yang digunakan Nabi
untuk berwudhu setara dengan 2/3 liter air. Sedangkan satu ṣā’ sampai lima
mud untuk mandi setara dengan 2 liter sampai 2 2/3 liter.33
b. Proteksi dari polusi atau pencemaran (al-ḥimāyah min al-talawwuts)
Air mengalami pencemaran disebabkan oleh sektor-sektor berikut ini:
pemukiman, industri, pertanian, peternakan, perdagangan, transportasi dan
pertambangan.34 Untuk menjaga agar air tetap layak dikonsumsi, masyarakat
seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah dan limbah
berbahaya ke sungai, karena hal tersebut dapat menyebabkan rusaknya kualitas
air sungai. Di samping itu juga tidak membuang limbah berbahaya ke tanah,
yang dapat mencemari sumber air sumur dan mata air.
Air yang menurun kualitasnya selain tidak dapat digunakan untuk bersuci,
juga akan menimbulkan penyakit kesehatan di tengah masyarakat. Oleh karena
itu, Rasulullah saw pernah mengajarkan kepada sahabatnya agar menjaga
kebersihan dan sterilitas air. Dalam sebuah hadis disebutkan,ِ
عَن ْ جَابِر ٍ عَن ْ رَسُول ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ أَنَّه ُ نَه َ أَن ْ يُبَال َ ف ِ الْمَاء
.]رواه مسلم[ ِ الرَّاكِد
Dari Jabir dari Rasulullah saw bahwa beliau melarang kencing di air yang
menggenang [HR Muslim].
Dalam hadis lain disebutkan kecaman Nabi terhadap perilaku pencemaran
terhadap air. Nabi saw bersabda: َ
عَن ْ مُعَاذ ِ بْن ِ جَبَل ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ اتَّقُوا الْمَالَعِن
.]رواه أبو داود[ِّ اثلَّالَث َ الْبََاز َ ف ِ الْمَوَارِد ِ وَقَارِعَة ِ الطَّرِيق ِ وَالظِّل
Rasulullah saw bersabda, “Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat:
buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat orang
berteduh” [HR Abū Dāwūd].
c. Meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air (taf’īl al-
ghābah ka mantiqati tasyrībi al-mā)
Hutan mempunyai fungsi klimatologis, yaitu untuk mengatur iklim lokal
dan global, dan fungsi hidrologis yaitu menjaga daerah resapan air serta menjaga
persediaan dan ketersediaan air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan punahnya
flora dan fauna, serta mengakibatkan banjir serta hilangnya sumber mata air.35
33 Naser Faruqui. “Introduction,” dalam Water Management in Islam (The United Nation University
Press, 1998), h. 5.
34 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010. (Jakarta,
2011), h. 14.
35 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Penerbit Kanisius,
Rasulullah saw mendorong umatnya melakukan penanaman pohon dengan
menyebutnya sebagai sedekah. Rasulullah saw bersabda:ْ
عَن ْ أَنَس ٍ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ قَال َ قَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَا مِن َّ
مُسْلِم ٍ يَغْرِس ُ غَرْسًا أَو ْ يَزْرَع ُ زَرْع ً فَيَأْكُل ُ مِنْه ُ طَي ٌْ أَو ْ إِنْسَان ٌ أَو ْ بَهِيمَة ٌ إِال
.]متفق عليه[ ٌ كَن َ ل َُ بِه ِ صَدَقَة
Dari Anas r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasululllah saw bersabda,
“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh
burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah
baginya” [Muttafaq ‘alaih].
Rasulullah pernah melakukan strategi membuat kawasan konservasi berupa
hutan lindung di daerah Naqī‘. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Khalifah
‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb. Dalam sebuah hadis diriwayatkan, َِّ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ رَض َِ الل َُّ عَنْهُما َأَن َّ الصَّعْب َ بْن َ جَثَّامَة َ قَال َ إِن َّ رَسُول َ الل َِّ
ِِ وَلِرَسُول ِِ وَقَال َ بَلَغَنَا أَن َّ انلَّب لل َّ ال َ حِم َ إِال : َ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َقَال
رواه[ َ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ حَم َ انلَّقِيع َ وَأَن َّ عُمَر َ حَم َ السََّف َ وَالرَّبَذَة
.]ابلخاري
Dari Ibn ‘Abbās r.a. [diriwayatkan] bahwa aṣ-Ṣa‘b Ibn Jaṡṡāmah berkata
bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “tidak ada daerah konservasi kecuali milik
Allah dan Rasul-Nya”. Dan ia (aṣ-Ṣa‘b) berkata, “Sungguh telah sampai pada
kami bahwa Nabi saw telah menetapkan Naqī’ sebagai daerah konservasi, begitu
pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasi” [HR al-
Bukhārī].
Strategi yang dilakukan Rasulullah tersebut dapat dijadikan inspirasi
untuk menyusun program yang lebih terencana, seperti melakukan reboisasi,
rehabilitasi daerah aliran sungai, pembuatan sumur resapan, pemeliharaan
kawasan situ, dan penataan ruang yang ramah lingkungan.
4. Regulasi Kepemilikan Air (Niẓām Milkiyyah al-Mā)
Islam mengakui baik kepemilikan publik maupun kepemilikan individu terhadap
sumberdaya air. Artinya, Islam mengakui adanya hak umum dan hak privat terhadap
kepemilikan air. Namun, sekalipun mengakui hak privat, Islam tidak membuka lebar-
lebar pintu privatisasi tanpa batasan, melainkan justru memperkenalkan pengaturan
yang proporsional.
2010), h. 31.
Dalam kitab Tuḥfat al-Fuqahā karya as-Samarqandī (w. 539/1144) ulama
mazhab Hanafi dari Samarkand, Uzbekistan, disebutkan bahwa dalam Islam ada
empat kategori kepemilikan air.
Pertama, air milik privat (mā mamlūk) yang ada di dalam ember atau baskom
yang sudah dimiliki dan sudah menjadi hak pribadi. Air kategori ini tidak dapat
digunakan oleh orang lain, kecuali karena adanya situasi darurat, seperti sedang
kehausan.
Kedua, air milik privat yang ada di tempayan, sumur dan mata air di sekitar
rumah atau tanah pemiliknya. Air ini adalah hak pribadi pemiliknya, namun
masyarakat umum dapat memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi atau untuk
minum hewan ternak, dengan terlebih dahulu meminta izin.36 Menurut Ibn al-Qayyim
(w. 751/1350), air milik pribadi oleh pemiliknya dapat dijadikan komoditas yang
dijual untuk memperoleh keuntungan.37
Ketiga, air yang terdapat dalam sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas
atau masyarakat tertentu (nahr musytarak). Di Indonesia, sebagai negara tropika
basah dapat dijumpai mata air-mata air kecil yang ada di pegunungan. Air seperti
ini dapat digunakan oleh orang lain di luar masyarakat pemiliknya untuk konsumsi,
namun tidak boleh untuk irigasi atau pertanian karena mengurangi secara signifikan
hak pemiliknya.
Keempat, air yang ada di sungai besar, seperti Sungai Eufrat, Nil (keduanya
di Timur Tengah), Sungai Musi, Citarum, Mahakam (ketiganya di Indonesia), atau
mata air lainnya yang berskala besar. Air yang terdapat dalam sungai dan mata
air besar ini tidak dapat diprivatisasi, akan tetapi menjadi milik umum.38 Air yang
terdapat dalam jenis keempat inilah yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
33 ayat 2 disebutkan tidak dapat diprivatisasi. “Bumi, air dan segala kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat”.
Bunyi undang-undang di atas juga selaras dengan pernyataan Rasulullah,
36 Kadouri, Djebbar dan Nehdi, “Water Rights and Water Trade” dalam Water Management in Islam
(United Nations University Press, 2001), h. 89.
37 Berikut pernyataan Ibn al-Qayim,َ
لفَأَمَّا مَن ْ حاَزَه ُ ف ِْ قُرْبَتِه ِ أَو ْ إِناَئِه ِ فَذاَك َ غَي ُْ الْمَذْكُوْر ِ ف ِْ الَْدِيْث ِ وَهُو َ بِمَنِْلَة ِ سَائِر ِ الْمُباَحاَت ِ إِذا َ حَازَها َ إِ
.ِ َلَْطَب ِ وَالْكََأ ِ وَالْمِلْحك َ مِلْكِه ِ ثم َّ أَراَد َ بَيْعَها
“…sedangkan orang yang memiliki air di dekatnya atau di baskom, maka hal tersebut bukan termasuk
ke dalam cakupan hadis (umat Islam berserikat dalam tiga hal). Air dalam baskom tersebut sama
seperti barang-barang mubah yang lain yang ia miliki dan dapat ia jual, seperti halnya kayu, rumput
dan garam”. Ibn al-Qayyim, Zād al-Ma’ād, diedit Syu‘aib al-Arnā’ūṭ dan ‘Abd al-Qādir al-Arnā’ūṭ
(Beirut: Muassasah al-Risālah, 1998), h. 707.
38 As-Samarqandi, Tuḥfat al-Fuqahā (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), III: 317-8.
.[رواه ابو داود و ابن ماجه] ِ الْمُسْلِمُون َ شَُكَء ُ ف ِ ثَالَث ٍ ف ِ الْكََإ ِ وَالْمَاء ِ وَانلَّار
Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api [HR Abū
Dāwūd dan Ibn Mājah].
Pemanfaatan air secara privat dalam Islam kemudian diatur agar tidak
menimbulkan kerugian bagi orang lain atau mengganggu hajat hidup orang banyak.
Dalam hal ini Nabi saw bersabda,َ
عَن ْ عُبَادَة َ بْن ِ الصَّامِت ِ أَن َّ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَض َ أَن ْ ال َ ضََر
.]رواه ابن ماجه[ َ وَال َ ضَِار
Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw memutuskan
bahwa tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan
orang lain [HR Ibn Mājah].
Sebagai contoh, seorang yang akan menggali sumur di tanahnya sendiri, ia
tidak bebas untuk menggali tanah tersebut sedalam-dalamnya, sebab menggali dan
atau mengebur tanah untuk sumur yang melewati batas kewajaran akan berdampak
pada terganggunya suplai kebutuhan air bagi orang lain. Dalam studi ilmiah di
bidang Tehnik Geologi, yang terbukti secara empirik oleh banyak kasus di tanah
air, disebutkan bahwa sumur yang terlalu dalam (umumnya melebihi 100 m) akan
menimbulkan dampak negatif dan berbahaya, seperti menyebabkan berkurang dan
bahkan hilangnya debit sumur di tanah lain, amblesan tanah, dan intrusi air laut.39
Dalam kasus privatisasi sumber mata air yang dilakukan oleh korporat
(perusahaan) untuk kepentingan swasta, seperti yang terjadi di pelbagai tempat di
Indonesia, selain merugikan negara karena ketidakseimbangan antara kerusakan
lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber mata air dan income yang
diterima, privatisasi seperti ini juga merugikan rakyat kecil yang sudah kehilangan
akses terhadap air.
5. Regulasi Pendistribusian Air (Niẓām Tauzī’ al-Mā’)
Indonesia adalah negara yang memiliki 6 % dari seluruh air tawar yang ada di
dunia. Jumlah tersebut adalah jumlah yang sangat signifikan. Namun, sayang sekali
data-data menunjukkan bahwa 20-30 % layanan air bersih baru dapat dikonsumsi
oleh kebanyakan masyarakat perkotaan. Sedangkan secara nasional, akses masyarakat
terhadap air bersih belum mencapai 50 %.40 Ini menunjukkan sistem pendistribusian
air yang belum memadai. Korban dari sistem yang buruk tersebut adalah masyarakat,
39 Heru Hendrayana, Dampak Pemboran Air Tanah, (file pdf), tahun 2002.
40 Perlu diketahui bahwa Target MDGs (Millenium Development Goals/Tujuan Pembangunan
Milenium) yang disusun tahun 2000 untuk dicapai tahun 2015 adalah mengurangi setengah dari jumlah
masyarakat yang tidak memiliki akses kepada air bersih dan sanitasi.
terutama masyarakat miskin, yang terpaksa harus kekurangan air dan menderita
penyakit berbahaya.
Penyediaan air bagi masyarakat semestinya dilakukan sejalan dengan
program pengentasan kemiskinan, karena pada dasarnya dua hal tersebut saling
berhubungan. Untuk mengatasi kesenjangan dalam akses terhadap air, pemerintah
dapat memberikan prioritas pelayanan bagi masyarakat tidak mampu. Bagi mereka,
pelayanan air sebaiknya disubsidi, bukan dengan menyamakan perlakuan, di mana
mereka harus membayar dengan harga yang sama.
Tentang pentingnya memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin terhadap air,
hal tersebut dijelaskan oleh hadis berikut ini, َ
عنه أَنَّهَا حُلِبَت ْ لِرَسُول ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم للا ضعن أَنَس ُ بْن ُ مَالِك ٍ ر ِ
ِْئ ِْ الَّت ِ ف ِ دَاربلََنُهَا بِمَاء ٍ مِن َ ابل َ شَاة ٌ دَاجِن ٌ وَه َْ ف ِ دَار ِ أَنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ وَشِيب َ
رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الْقَدَح َ فَشَِب َ مِنْه ُ حَت َّ إِذَا نَزَع يَأَنَس ٍ فَأَعْط ْ
الْقَدَح َ مِن ْ فِيه ِ وَع ََ يَسَارِه ِ أَبُو بَكْر ٍ وَعَن ْ يَمِينِه ِ أَعْرَاب ٌِّ فَقَال َ عُمَر ُ وَخَاف َ أَن ََ
يُعْطِيَه ُ األَعْرَاب َِّ أَعْط ِ أَبَا بَكْر ٍ يَا رَسُول َ الل َِّ عِنْدَك َ فَأَعْطَاه ُ األَعْرَاب َِّ الَِّى ع
.]رواه ابلخارى[ َ األَيْمَن َ فَاألَيْمَن :َ يَمِينِه ِ ثُم َّ قَال
Dari Anas Ibn Mālik r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw disajikan susu hasil
perahan kambing peliharaan yang ada di rumah Anas dan susu tersebut dicampur
dengan air yang ada di rumah Anas, lalu disuguhkan kepada Rasulullah saw segelas
minuman tersebut, lalu beliau meminumnya hingga beliau sudah melepas gelas tersebut
dari mulutnya, sementara di samping kiri beliau ada Abū Bakr sedangkan di sebelah
kanannya ada seorang Arab Badui, maka ‘Umar berkata dalam keadaan khawatir
jika gelas tersebut akan diberikan kepada orang Badui, “Berikanlah kepada Abū Bakr
wahai Rasulullah yang ada di sampingmu”. Namun beliau memberikannya kepada
orang Badui yang berada di samping kanan beliau itu, beliau bersabda,“Hendaknya
minuman diperuntukkan untuk yang di sebelah kanan dan ke kanan dan seterusnya”
[HR al-Bukhārī].
Hadis di atas harus dipahami bahwa alasan Rasulullah lebih mendahulukan
memberikan air kepada orang Badui, bukan semata-mata karena ia berada di sebelah
kanan si Badui seperti pernyataan tekstual hadis, tetapi karena Badui tersebut lebih
membutuhkannya daripada Abū Bakr. Ini menunjukkan bahwa masyarakat miskin
yang tidak mampu dan berada dalam kondisi sangat membutuhkan harus lebih
mendapatkan prioritas dibandingkan dengan orang yang kondisi kebutuhannya
sudah tercukupi.

