sources
Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab III Pengelolaan Air Dalam Pandangan Islam
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab III Pengelolaan Air Dalam Pandangan Islam.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubādah Ibn aṣ Ṣāmit — Perawi hadis tentang larangan membahayakan.
- ‘Umar — Sahabat yang khawatir Rasulullah memberikan gelas kepada orang Badui.
- Abu Bakar — Sosok yang perkataannya dirujuk dalam hadis mengenai tiga golongan yang diadzab.
- Abu Dawud — Perawi hadis mengenai kepemilikan bersama.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang menceritakan tentang tiga orang yang tidak diajak bicara Allah di hari kiamat.
- Al Biqā’i — Mufassir penulis kitab Naẓm al-Durar yang menjelaskan kedudukan hewan.
- Al Mughīrah Ibn Abū Burdah — Perawi hadis yang berasal dari Bani ‘Abdud-Dār.
- Ali Ibn Abī Ṭālib — Perawi hadis yang dikutip mengenai perilaku meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.
- Anas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang jumlah air untuk mandi dan wudu.
- Anas Ibn Mālik — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang pembagian minuman oleh Rasulullah.
- aṣ Ṣa‘b Ibn Jaṡṡāmah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang kawasan konservasi.
- as Samarqandī — Penulis kitab Tuḥfat al-Fuqahā.
- Asy Syāṭibī — Penulis kitab Al-Muwafaqat yang dirujuk terkait maqashid syariah.
- Bukhari — Sumber perawi hadis.
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis mengenai kawasan konservasi.
- Ibn Baṭṭāl — Penulis kitab Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī yang dirujuk dalam catatan kaki.
- Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Jabir — Perawi hadis tentang larangan kencing di air yang menggenang.
- Mālik — Perawi hadis yang disebut dalam kutipan.
- Mu’adz bin Jabal — Perawi hadis tentang larangan buang air besar di sumber air.
- Naser Faruqui — Penulis yang menjelaskan konversi takaran air wudu Nabi.
- Utsman — Sahabat yang membeli sumur Ruma untuk diwakafkan bagi kaum muslimin.
Istilah Kunci
- Al Quran (al-Qur’ān) — Sumber ajaran Islam terkait keterlibatan publik dan larangan pemborosan.
- Hadits (حديث) — Sumber dalil yang digunakan untuk menjelaskan pentingnya air dan kasih sayang terhadap hewan.
- Sedekah (صَدَقَة) — Menanam pohon atau tanaman terhitung sebagai sedekah.
- Tauhid (التوحيد) — Fondasi keimanan yang melahirkan kesadaran bahwa air diciptakan dan dipelihara oleh Allah.
- Tayammum (tayamum) — Pengganti wudu dalam keadaan darurat air.
- Wakaf (وقف) — Air didorong untuk diwakafkan untuk kepentingan umum.
- Wudlu (وُضُوء) — Aktivitas yang dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 143
- Al Ma'idah — ayat 2
- Al An'am — ayat 38, 162
- Al A'raf — ayat 31
- Ibrahim — ayat 7
- An Nahl — ayat 10 11
- Al Isra — ayat 26 27
- Ar Rahman — ayat 7 9
- Al Hasyr — ayat 7
- Al Mulk — ayat 3, 30
- An Naba — ayat 14 16
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab III Pengelolaan Air Dalam Pandangan Islam.md
- Al Quran
- Hadits
- Sedekah
- Tauhid
- Tayammum
- Wakaf
- Wudlu
- Abu Bakar
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Al Biqā’i
- Al Mughīrah Ibn Abū Burdah
- ‘Alī Ibn Abī Ṭālib
- Anas
- Anas Ibn Mālik
- aṣ Ṣa‘b Ibn Jaṡṡāmah
- as Samarqandī
- Asy Syāṭibī
- Bukhari
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3
- Ibn ‘Abbās
- Ibn Battal
- Ibnu Majah
- Jabir
- Malik
- Mu’adz bin Jabal
- Naser Faruqui
- ‘Ubādah Ibn aṣ Ṣāmit
- ‘Umar
- ‘Utsman
…dan 12 halaman lain.

