putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah
BAB II
KONSEP KELUARGA SAKINAH
A. Makna dan Asas Keluarga Sakinah.
Keluarga Sakinah merupakan dambaan setiap insan dalam memasuki bahtera
rumah tangga. Banyak orang yang mendambakan Keluarga Sakinah, tetapi belum
memahami sepenuhnya apa dan bagaimana sebenarnya Keluarga Sakinah itu,
sehingga terjadi kekeliruan dalam menerapkannya. Untuk memberikan makna yang
tepat terhadap Keluarga Sakinah, berikut ini disampaikan uraian tentang pengertian
Keluarga Sakinah, landasan Pembentukan Keluarga Sakinah, Asas Keluarga Sakinah
serta fungsi dan manfaat Keluarga Sakinah.
- Pengertian Keluarga Sakinah
a. Keluarga
Bagi masyarakat muslim di Indonesia, istilah Keluarga Sakinah cukup populer.
Keluarga Sakinah terdiri dari dua kata, keluarga dan sakinah. Keluarga berasal dari
bahasa Indonesia, sedangkan sakinah berasal dari bahasa Arab. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, keluarga memiliki beberapa arti yaitu (1) ibu dan bapak beserta
anak-anaknya, seisi rumah; (2) orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih;
(3) sanak saudara, kaum kerabat; (4) satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam
masyarakat. Secara sosiologis, keluarga merupakan golongan masyarakat terkecil
yang terdiri dari suami-istri, baik beserta maupun tanpa anak. Secara yuridis, dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa keluarga adalah unit
terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami, istri dan anaknya,
atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Dalam tulisan ini kata keluarga dimaknai ”orang seisi rumah, terdiri dari
orangtua, -dapat kedua orangtua atau salah satu ayah atau ibu- beserta maupun tanpa
anak-anak, dapat juga bersama anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan dan
orang yang membantu dalam keluarga tersebut”.
Bentuk keluarga pada asalnya terdiri dari keluarga kecil (nuclear family) dan
keluarga luas (extended family). Dalam perkembangan lebih lanjut, antara nuclear
dan extended family terdapat bentuk keluarga semi extended family. Keluarga kecil
atau nuclear family beranggotakan orangtua – bisa kedua orangtua atau salah satunya,
ayah atau ibu, beserta atau tanpa anak. Dalam al-Quran keluarga disebut dengan
al-Ahl, seperti yang tercantum dalam al-Quran,
. يَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُم ْ وَأَهْلِيكُم ْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
[QS surat at-Taḥrī (66): 6].
Al-Maraghi, menafsirkan ”al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu,
anak, dan khadam ( pembantu). Keluarga luas terdiri dari anggota keluarga kecil
ditambah kerabat baik dekat maupun jauh. Struktur Keluarga Sakinah menganut pola
keluarga luas (extended family), yang disamping mempunyai tanggungjawab terhadap
kesejahteraan anggota keluarga inti yaitu ayah-ibu-anak (bagi yang memiliki anak),
juga mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota kerabat dekat dari
kedua pihak pasangan suami-istri. Dalam al-Quran, disebut dengan ‘asyīrah, seperti
firman Allah dalam surah asy-Syu’arā’ (26): 214,
. َ يَتَك َ اْألَقْرَبِيوَأَنْذِر ْ عَشِ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [QS asy-Syu’arā’
(26): 214].
Isyarat al-Quran akan adanya keluarga luas, dapat difahami pada adanya konsep
maḥram dan ahli waris dalam keluarga. Dengan demikian, anggota dari keluarga
luas dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara
perempuan, paman, dan bibi. Implementasi rasa tanggung jawab terhadap anggota
keluarga luas dapat bersifat ekonomis, pendidikan, atau psikologis. Firman Allah
swt dalam surah al-Baqarah (2): 215, ٰ
َ وَالَْتَام يِ يَسْأَلُونَك َ مَاذَا يُنْفِقُون َ قُل ْ مَا أَنْفَقْتُم ْ مِن ْ خَي ٍْ فَلِلْوَالَِيْن ِ وَاْألَقْرَب
. ٌ َ بِه ِ عَلِيم للِ وَابْن ِ السَّبِيل ِ وَمَا تَفْعَلُوا مِن ْ خَي ٍْ فَإِن َّ ا يوَالْمَسَاكِ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ”Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa
saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS
al-Baqarah (2): 215].
Dalam keluarga semi extended family bentuk tanggung jawab keluarga, tidak
harus diwujudkan dalam bentuk tinggal bersama dalam satu rumah. Sebagai bangunan
yang berbentuk semi extended family, Keluarga Sakinah akan menjadi lembaga
keluarga yang mampu memecahkan berbagai penyakit keluarga, baik yang bersifat
materiil maupun immateriil, yaitu kemiskinan, kebodohan, keretakan keluarga,
dekadensi moral, dan lain sebagainya.
Sejalan dengan dinamika keluarga di era demokrasi, perlu dikembangkan bentuk
komunikasi keluarga ke arah yang bersifat demokratis. Dalam keluarga demokratis
semua anggota keluarga memiliki hak dan kontribusi sama untuk mewujudkan
Keluarga Sakinah. Dalam hal orangtua menyampaikan arahannya, juga perlu
disampaikan secara dialogis dengan pendekatan kasih sayang. Dalam pernikahan,
anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan
memaksakan kehendak kepada anaknya.
b. Sakinah
Sakīnah dalam bahasa Arab, berasal dari sakana-yaskunu-sukūnan, artinya
tenang, senang, diam, tidak bergerak, tenang setelah bergejolak, menempati rumah,
memakai tanda sukun. As-Sakīnah, bermakna aṭ-ṭuma’ninah wal-waqār wal-
maḥābbah, artinya ketenangan, kemuliaan, dan kehormatan.
Penyebutan kata sakinah dalam al-Quran terdapat enam ayat, yaitu menggunakan
kata sakīnah [QS al-Baqarah (2): 248], as-sakīnah [QS al-Fatḥ (48): 4, 18], dan
sakīnatahū [QS at-Taubah (9): 26, 40] dan [QS al-Fatḥ (48): 26], yang diangkat dalam
konteks berbeda. Agar makna itu jelas, di bawah ini dinukilkan ayat-ayat dimaksud, ٌ
َّابُوت ُ فِيه ِ سَكِينَة ٌ مِن ْ رَبِّكُم ْ وَبَقِيَّةلوَقَال َ لَهُم ْ نَبِيُّهُم ْ إِن َّ آيَة َ مُلْكِه ِ أَن ْ يَأْتِيَكُم ُ ا ْ
مِمَّا تَرَك َ آل ُ مُوس َ وَآل ُ هَارُون َ تَْمِلُه ُ الْمَالَئِكَة ُ إِن َّ ف ِ ذٰلِك َ آليَة ً لَكُم ْ إِن ْ كُنْتُم
.َيِ مُؤْمِن
Dan Nabi mereka mengatakan, “Sesungguhnya tanda bahwa ia akan menjadi raja adalah
kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat sakinah dari Tuhanmu dan sisa-sisa
dari keluarga Musa dan keluarga Harun. Tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya
pada kembalinya tabut itu sebagai tanda bagimu jika kamu orang-orang beriman [QS
al-Baqarah (2): 248]. َ
َ وَأَنْزَل َ جُنُودًا لَم ْ تَرَوْهَا وَعَذَّب يِ ثُم َّ أَنْزَل َ الل َُّ سَكِينَتَه ُ ع ََ رَسُول ِِ وَع ََ الْمُؤْمِن
. َ الَِّيْن َ كَفَرُوا وَذٰلِك َ جَزَاء ُ الْكَفِرِين
Kemudian Allah menurunkan sakinah-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang
beriman. Dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya. Dan Allah
menimpakan bencana kepada orang-orang kafir. Demikianlah pembalasan kepada
orang-orang yang kafir [QS at-Taubah (9): 26]. ِ
إِال َّ تَنْصُُوه ُ فَقَد ْ نَصََه ُ الل َُّ إِذ ْ أَخْرَجَه ُ الَِّيْن َ كَفَرُوا ثَان َِ اثْنَي ِْ إِذ ْ هُمَا ف ِ الْغَار ْ
سَكِينَتَه ُ عَلَيْه ِ وَأَيَّدَه ُ بُِنُود ٍ لَم للمَعَنَا فَأَنْزَل َ ا للإِذ ْ يَقُول ُ لِصَاحِبِه ِ ال َ تَْزَن ْ إِن َّ ا
. ٌ ه َِ الْعُلْيَا وَالل َُّ عَزِيز ٌ حَكِيم للتَرَوْهَا وَجَعَل َ كَِمَة َ الَِّيْن َ كَفَرُوا السُّفْل ٰ وَكَِمَة ُ ا
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah
menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari
Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua,
di waktu dia berkata kepada temannya, “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya
Allah beserta kita”, Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan
membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan al-Quran menjadikan
orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana [QS at-Taubah (9): 40].
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah358 ُ
ِ جُنُود للِ َ َ لِيَْدَادُوا إِيمَانًا مَع َ إِيمَانِهِم ْ و يِ هُو َ الَِّي أَنْزَل َ السَّكِينَة َ ف ِ قُلُوب ِ الْمُؤْمِن
. السَّمَاوَات ِ وَاْألَرْض ِ وَكَن َ الل َُّ عَلِيمًا حَكِيمًا
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya
keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan
kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana [QS al-Fatḥ (48): 4]. َ
َ إِذ ْ يُبَايِعُونَك َ تَْت َ الشَّجَرَة ِ فَعَلِم َ مَا ف ِ قُلُوبِهِم ْ فَأَنْزَل يِ لَقَد ْ رَض َِ الل َُّ عَن ِ الْمُؤْمِن
. السَّكِينَة َ عَلَيْهِم ْ وَأَثَابَهُم ْ فَتْحًا قَرِيبًا
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji
setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati
mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka
dengan kemenangan yang dekat (waktunya) [QS al-Fatḥ (48): 18]. ُ
إِذ ْ جَعَل َ الَِّيْن َ كَفَرُوا ف ِ قُلُوبِهِم ُ الَْمِيَّة َ حَِيَّة َ الَْاهِلِيَّة ِ فَأَنْزَل َ الل َُّ سَكِينَتَه َُّ
َّقْوٰى وَكَنُوا أَحَق َّ بِهَا وَأَهْلَهَا وَكَن َ الللَ وَأَلْزَمَهُم ْ كَِمَة َ ا يِ ع ََ رَسُول ِِ وَع ََ الْمُؤْمِن
. بِكُل ِّ شَْء ٍ عَلِيمًا
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu)
kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan
kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan
adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [QS al-Fatḥ (48): 26].
Penggunaan kata sakīnah dalam enam ayat tersebut pada dasarnya memiliki
substansi makna yang sama, yaitu bahwa sakīnah itu perasaan tenang yang datang dari
Allah. Hanya saja konteksnya berbeda. Pada surah al-Baqarah (2): 248 menjelaskan
tentang Tabut yang di dalamnya terdapat lembaran-lembaran Taurat yang merupakan
sumber ketenangan bagi mereka yang mengimaninya. Dalam surah at-Taubah (9):
26, penggunaan sakinah dalam konteks ”ketenangan” yang diturunkan Allah kepada
Nabi Muhammad saw dan kaum mukmin ketika dalam keadaan sulit, menghadapi
kaum kafir pada perang Hunain, kemudian Allah menolongnya, sehingga ketenangan
dirasakan Nabi saw dan kaum mukmin. Surat at-Taubah ayat 40 menggambarkan
ketenangan yang diturunkan kepada Nabi saw dan Abū Bakar di gua Hira’ ketika Abū
Bakar merasa khawatir, karena orang-orang Quraisy yang mengejar mereka sampai
di gua Hira. Surah al-Fatḥ (48): 4, 18, dan 26 menegaskan bahwa Allah menurunkan
sakinah kepada Nabi saw dan kaum mukmin dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah,
ketika mengalami permasalahan menghadapi kaum kafir Mekah yang menghalangi
Nabi dan kaum mukmin memasuki Mekah untuk menunaikan ibadah haji.
Kata sakīnah dalam hadis, misalnya dalam sabda Rasulullah saw,
. ِ عَلَيْكُم ْ بِالسَّكِيْنَة
Kalian harus tenang (dalam melakukan sesuatu) [HR al-Bukhārī].
As-Sakīnah lawan katanya al-‘ajalah yang berarti tergesa-gesa. Dengan demikian
berbuat kebaikan tidak perlu tergesa-gesa, tetapi dilakukan dengan tenang dan penuh
pertimbangan.
Dari makna sakīnah dalam ayat-ayat al-Quran maupun hadis mengisyaratkan
bahwa secara etimologis kata sakīnah memuat pengertian meniadakan sikap
ketergesa-gesaan. Kondisi sakinah tidak hadir begitu saja, tetapi harus diusahakan
dan diperjuangkan dengan sabar dan tenang. Suami-istri saling memberdayakan baik
secara psikologis maupun spiritual, agar terwujud Keluarga Sakinah.
c. Keluarga Sakinah
Munculnya istilah Keluarga Sakinah merupakan penjabaran firman Allah
dalam surah ar-Rūm (30): 21, yang menyatakan bahwa tujuan berumah tangga atau
berkeluarga adalah untuk mewujudkan ketenteraman atau ketenangan dengan dasar
mawaddah wa raḥmah (saling mencintai dan penuh kasih sayang). ْ
وَمِن ْ آيَاتِه ِ أَن ْ خَلَق َ لَكُم ْ مِن ْ أَنْفُسِكُم ْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَْهَا وَجَعَل َ بَيْنَكُم
. َ مَوَدَّة ً وَرَحَْة ً إِن َّ ف ِ ذٰلِك آليَات ٍ لِقَوْم ٍ يَتَفَكَّرُون
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya
di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir [QS ar-Rūm (30): 21].
Dari kata taskunu dalam ayat di atas itulah diturunkan kata sakīnah dengan
arti tenang atau tenteram. Selanjutnya sakinah dimaknai sebagai kedamaian,
ketenteraman, keharmonisan, kekompakan, dan kehangatan. Terwujudnya
kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah dalam
keluarga. Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan
penuh rasa tanggung jawab antara suami-istri. Raḥmah bermakna rasa saling simpati
yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab antara yang satu
dengan lainnya.
Keluarga Sakinah dapat didefinisikan sebagai “Bangunan keluarga yang
dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama
yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung
jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup
di dunia dan akhirat yang diridlai Allah swt”.
- Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah dibentuk berlandaskan pada tauhid, yaitu adanya kesadaran
bahwa semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah
swt. Semua kepemilikan berasal dari Allah dan kembali kepada Allah. Oleh karena
itu semua kegiatan harus dilakukan karena Allah swt. Allah berfirman dalam surah
al-Baqarah (2): 284, ْ
ِ ِإَون ْ تُبْدُوا مَا ف ِ أَنْفُسِكُم ْ أَو ْ تُْفُوه ُ يَُاسِبْكُم ِِ مَا ف ِ السَّمَاوَات ِ وَمَا ف ِ اْألَرْض لل
. ٌ بِه ِ الل َُّ فَيَغْفِر ُ لِمَن ْ يَشَاء ُ وَيُعَذِّب ُ مَن ْ يَشَاء ُ وَالل َُّ ع ََ ك ُِّ شَْء ٍ قَدِير
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika
kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu [QS al-Baqarah (2): 284].
Tauhid sebagai landasan pembentukan keluarga sakinah tercermin dalam tauhid
rububiah, mulkiah, dan tauhid uluhiah yang merupakan esensi ajaran tauhid yang
ada dalam surah al-Fātiḥah (1): 2, 3, 4, 5,ُ
إِيَّاك َ نَعْبُد 4 ِ ِّينلمَالِك ِ يَوْم ِ ا 3 ِ الرَّحَْن ِ الرَّحِيم 2 َ يِ ِِ رَب ِّ الْعَالَم لل ُ اَلَْمْد
ُ ٥ يِإَويَّاك َ نَسْتَعِ
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam(2). Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (3).
Yang menguasai di Hari Pembalasan (4). Hanya kepada Engkaulah kami mengabdi dan
hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan (5) [QS al-Fātiḥah (1): 2-5].
Tauhid rububiah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-satunya Tuhan
Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk dan semua urusan.
Tauhid mulkiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-satunya Tuhan
yang memiliki dan menguasai seluruh makhluk dan alam semesta. Kekuasaan Allah
kepada manusia berdasarkan raḥmah. Sebagai penguasa, Allah memberikan kebaikan
yang nyata. Tauhid ulūhiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-satunya
Tuhan yang dijadikan Ilah yang harus dipatuhi, ditaati, diagungkan dan dimuliakan,
menjadi sumber pengabdian dan menjadi tujuan dalam menjalani kehidupan. Oleh karena
itu, sebagai implementasi konsep tauhid dalam keluarga adalah bahwa yang berhak
mendapatkan pengabdian absolut hanyalah Allah. Suami-istri saling mengingatkan dan
menguatkan untuk senantiasa melakukan pengabdian kepada Allah.
Landasan tauhid Keluarga Sakinah diterapkan dalam proses pemilihan
pasangan, dalam proses pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan, serta dalam
proses pemecahan masalah yang dihadapi oleh suatu keluarga. Landasan tauhid dalam kehidupan keluarga menumbuhkan perasaan tenteram, mendorong motivasi
keberhasilan, meluruskan arah dalam kebingungan, serta meredam frustasi dalam
kehidupan. Landasan tauhid juga menghindarkan munculnya orientasi egoistis,
materialistis, maupun mistis (syirik) dalam kehidupan keluarga.
2. Asas Keluarga Sakinah
Dalam membangun Keluarga Sakinah perlu dilandaskan pada lima asas yaitu:
”Asas karāmah insāniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas
mawaddah wa raḥmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia
akhirat (al-falāḥ).
a. Asas karāmah insāniyah
Asas karamah insāniyah menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan)
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama. Allah
menciptakannya dengan dibekali berbagai macam potensi, memuliakannya
dengan memberikan berbagai macam keutamaan dan memilihnya menjadi
wakil Allah untuk memakmurkan dunia dan mewujudkan kesejahteraan ummat
manusia. Pandangan kemanusiaan (humanisme religious) ini dilandasi pesan
normatif Allah dalam surah al-Isrā’ (17): 70, ِ
َْحْر ِ وَرَزَقْنَاهُم ْ مِن َ الطَّيِّبَاتبلوَلَقَد ْ كَرَّمْنَا بَن ِ آدَم َ وَحََلْنَاهُم ْ ف ِ الْب َِّ وَا
. ً الٍ مِمَّن ْ خَلَقْنَا تَفْضِي يِ وَفَضَّلْنَاهُم ْ ع ََ كَث
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka
di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan [QS al-Isrā’ (17): 70].
Manusia mulia karena dia memiliki kelebihan-kelebihan, di antaranya
ia memiliki potensi keberagamaan, moral, indra, akal, hati nurani yang dapat
membedakan perbuatan baik, mulia, utama, dan patut serta perbuatan yang
buruk, hina dina, tidak utama, dan tidak patut. Dalam keluarga sakinah, setiap
anggota keluarga saling memuliakan, menghargai, dan saling mendukung
dalam mewujudkan keberhasilan serta kebahagiaan lahir dan batin. Dalam
pergaulan kemanusiaan juga dikembangkan sikap penghargaan terhadap sesama
manusia sebagai pribadi yang memiliki keutamaan, potensi baik, unggul dan
memperlakukannya secara adil dan ihsan sehingga terwujud harmoni kehidupan
bermasyarakat. Asas karamah insaniyah dapat menghindarkan diri dari tindak
kekerasan dan ketidakadilan. Jadi keluarga sakinah menjamin tumbuh kembang
semua anggota keluarga sesuai dengan potensinya, menghadirkan kasih sayang
dan menghindari segala bentuk kekerasan.
b. Asas hubungan kesetaraan
Pola hubungan antar anggota dalam Keluarga Sakinah bersifat kesetaraan,
yaitu pola hubungan antar manusia yang didasarkan pada sikap penilaian bahwa
semua manusia mempunyai nilai sama. Perbedaan status dan peran seseorang
tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiaannya di hadapan orang lain.
Hanya tingkat ketakwaan yang membedakan nilai kemanusiaan seseorang
dihadapan Allah swt. Hubungan kesetaraan yang dilandaskan pada nilai-nilai
kemanusiaan dan ketakwaan diabadikan Allah dalam surah al-Ḥujurāt (49): 13, َ
يَا أَيُّهَا انلَّاس ُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم ْ مِن ْ ذَكَر ٍ وَأُنْث ٰ وَجَعَلْنَاكُم ْ شُعُوبًا وَقَبَائِل
. ٌ يِ َ عَلِيم ٌ خَب لللَِعَارَفُوا إِن َّ أَكْرَمَكُم ْ عِنْد َ الل َِّ أَتْقَاكُم ْ إِن َّ ا
Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-
suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal [al-Ḥujurāt (49): 13].
Pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai
kemanusiaan mendorong munculnya sikap tafāhum, tasāmuh dan penghargaan
terhadap orang lain walau status dan usianya berbeda. Pola hubungan kesetaraan
menghindarkan sikap subordinatif, eksploitatif, dan tindak kekerasan terhadap
orang lain. Pola hubungan kesetaraan mendorong munculnya sifat dialogis
dalam hubungan antar anggota keluarga, saling menghargai dan saling mengisi
informasi, sehingga menyuburkan rasa kasih sayang antar mereka. Hubungan
yang bersifat dialogis memunculkan suasana yang kondusif bagi perkembangan
potensi-potensi kemanusiaan serta mengendalikan sifat-sifat egoistik seseorang.
c. Asas keadilan
Keadilan merupakan ajaran yang bersifat universal. Semua agama maupun
faham mengajarkan dan membudayakan keadilan sesuai dengan teologi maupun
ideologi yang mendasarinya. Dalam diri manusia terdapat potensi ruhaniyah
yang membisikkan perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus
ditegakkan. Penyimpangan terhadap keadilan telah menodai esensi kamanusiaan.
Islam yang misi utamaya adalah sebagai raḥmatan lil ‘alamin (pembawa rahmah
bagi seluruh alam) menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang asasi.
Dalam bahasa Arab adil dimaknai dengan ”ِوَضْع ُ الشَّيْئ ِ فِي مَحَلِّه” yang berarti
menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam hal ini adil dimaknai memberikan
hak-hak yang dimiliki sesuai fungsi dan peranannya.
Al-Quran tidak mendefinisikan adil, tetapi menunjukkan praktik penegakan
keadilan, menghargai dan mengangkat derajat orang-orang yang berbuat
adil, sebaliknya melarang dan mencela tindak ketidakadilan. Dalam al-Quran
dijelaskan bahwa keadilan merupakan asas yang harus dipegang oleh setiap
manusia dalam seluruh aktivitas kehidupan. Adil merupakan kebajikan yang
paling dekat dengan takwa. Keadilan merupakan refleksi dari ketakwaan.
. َ ٌ بِمَا تَعْمَلُون يِ َ خَب للَ إِن َّ ا للاعْدِلُوا هُو َ أَقْرَب ُ لِلتَّقْوٰى وَاتَّقُوا ا ...
... Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah! Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS al-Māidah
(5): 8].
Penegakan keadilan dalam Islam bersifat universal dan komprehensif.
Allah memberikan pengajaran kepada manusia agar menegakkan keadilan
sekaligus berbuat ihsan, menebar kebaikan kepada keluarga, kerabat dan ummat,
menghindarkan diri dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, seperti
diisyaratkan dalam surah an-Naḥl (16): 90,ِ
ِ ِإَويتَاء ِ ذِي الْقُرْب ٰ وَيَنْه ٰ عَن ِ الْفَحْشَاء ِ وَالْمُنْكَر َ يَأْمُر ُ بِالْعَدْل ِ وَاْإلِحْسَان للإِن َّ ا
. َ َْغ ِْ يَعِظُكُم ْ لَعَلَّكُم ْ تَذَكَّرُونبلوَا
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pelajaran [QS an-Naḥl (16): 90].
Implementasi berbuat adil dalam keluarga dimulai dari adil terhadap diri,
kemudian diikuti adil pada pasangan, anak-anak, orangtua, serta kerabat. Adil
terhadap diri dalam arti mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak diri, baik
kebutuhan badani, jiwani, spiritual, maupun sosial secara seimbang dan baik.
Bersikap adil terhadap keluarga nampak dalam perlakuan dan pemenuhan hak-
hak semua anggota keluarga secara baik dan seimbang. Demikian juga apabila
terdapat penyimpangan perilaku anggota keluarga, ia mampu menegakkan
kebenaran dengan adil dan baik. Allah telah mengingatkan agar keadilan dapat
ditegakkan dalam keluarga meskipun berat melakukannya, seperti firman Allah
dalam surah an-Nisa’ (4): 135,ِ
ِِ وَلَو ْ ع ََ أَنْفُسِكُم ْ أَو لل َ َ بِالْقِسْط ِ شُهَدَاء ييَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِ
ٰ بِهِمَا فَال َ تَتَّبِعُوا الْهَوٰى لًا فَالل َُّ أَوْيَ إِن ْ يَكُن ْ غَنِيًّا أَو ْ فَقِ يالْوَالَِيْن ِ وَاْألَقْرَبِ
. ًايِ َ كَن َ بِمَا تَعْمَلُون َ خَب للأَن ْ تَعْدِل ُوا ِإَون ْ تَلْوُوا أَو ْ تُعْرِضُوا فَإِن َّ ا
Wahai orang-orang yang beriman! jadilah kamu para penegak keadilan. Menjadi
saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum
kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari
kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi
saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu
kerjaan [QS an-Nisa’ (4): 135]
d. Asas mawaddah wa raḥmah (kasih sayang)
Ada dua kata yang menjadi perekat keluarga sakinah, keduanya memiliki
substansi makna sama dalam ekspresi berbeda, yakni ”mawaddah” dan
”raḥmah”. Mawaddah dimaknai sebagai kasih sayang yang lahir dari interaksi
fisik. Sedangkan raḥmah adalah kasih sayang yang lahir dari interaksi batin.
Mawaddah juga dapat diartikan sebagai cinta potensial yaitu rasa cinta yang
berada dalam diri seseorang terhadap orang-orang yang disayangi, sementara
raḥmah dapat berarti cinta aktual yaitu cinta yang terwujud dalam usaha-usaha
untuk berbuat kebaikan bagi orang-orang yang disayangi. Dengan demikian
mawaddah adalah cinta plus, yaitu cinta yang hadir dari hati yang begitu lapang
dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dimasuki
keburukan. Orang yang di dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan
hubungan seperti apa yang terjadi pada orang bercinta (maḥabbah). Raḥmah yang
menjadi perekat dalam keluarga sakinah adalah “kondisi psikologis yang muncul
di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan”. Raḥmah menghasilkan
kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri,
tidak menjadi pemarah apalagi pendendam.
Mawaddah wa raḥmah dalam keluarga adalah keadaan jiwa pada masing-
masing individu anggota keluarga yang memiliki perasaan lekat secara suka
rela pada orang lain, yang diikuti oleh dorongan dan usaha untuk menjaga dan
melindunginya. Bagi kehidupan keluarga, mawaddah wa raḥmah merupakan
perekat antar anggota keluarga yang menimbulkan rasa saling pengertian,
penghormatan, tanggung jawab antara yang satu dengan yang lainnya, serta
kecenderungan kepada anggota keluarga yang lain. Mawaddah wa raḥmah
menjadi sumber suasana ketentraman, kedamaian, keharmonisan, kekompakan,
kehangatan, keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga untuk
terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah swt
sebagaimana dalam surah ar-Rūm (30): 21.
Mawaddah wa raḥmah menumbuhkan karakter tertentu dalam proses
hubungan antar anggota keluarga. Dalam kupasan psikologis, rasa cinta dan
kasih sayang mengandung beberapa unsur rasa, baik pada pihak yang mencintai
maupun yang dicintai, yang diperlukan bagi proses perkembangan manusia.
Bagi yang mencintai, rasa cinta dan kasih sayang dapat menumbuhkan rasa cinta
yang tulus disertai rasa tanggung jawab agar yang dicintai dapat berkembang,
serta menumbuhkan rasa memahami dan menghormati terhadap yang dicintai.
Sedangkan bagi yang dicintai, rasa cinta dan kasih sayang dapat menumbuhkan
potensi rasa cinta dan kasih sayang yang ada pada dirinya, serta menimbulkan
perasaan diterima sehingga menumbuhkan rasa aman, rasa percaya diri, serta
dorongan untuk berkembang.
Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan mawaddah wa
raḥmah dalam suatu keluarga merupakan perekat yang mendorong tumbuhnya
rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar
anggota keluarga, sehingga terbentuk suasana aman, tenteram, dan damai dalam
keluarga.
e. Asas Pemenuhan Kebutuhan Hidup Sejahtera Dunia Akhirat
Keluarga Sakinah adalah bangunan keluarga yang dirancang untuk
mampu memenuhi kebutuhan pokok keberlangsungan dan kesejahteraan yang
mengandung kemaslahatan dan keberkahan hidup dunia akhirat. Senada dengan
prinsip ini, al-Quran menganjurkan setiap manusia berdoa untuk memperoleh
keberkahan dunia akhirat [QS al-Baqarah (2): 201],
.ُِّنْيَا حَسَنَة ً وَف ِ اْآلخِرَة ِ حَسَنَة ً وَقِنَا عَذَاب َ انلَّارلوَمِنْهُم ْ مَن ْ يَقُول ُ رَبَّنَا آتِنَا ف ِ ا
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ”Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka [QS al-Baqarah
(2): 201].
Secara fitrah manusia lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang
akan berkembang selama hidupnya. Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang
perlu dipenuhi oleh keluarga untuk mengembangkan potensinya,
Pertama, kebutuhan spiritual dalam bentuk keyakinan bertuhan kepada
Allah yang Maha Esa (kebutuhan ketauhidan), yaitu kebutuhan untuk mencari,
mendekat, dan berlindung kepada Allah swt. Hal ini sejalan dengan firman
Allah swt dalam al-Quran, ُ
ِإَوذ ْ أَخَذ َ رَبُّك َ مِن ْ بَن ِ آدَم َ مِن ْ ظُهُورِهِم ْ ذُرِّيَّتَهُم ْ وَأَشْهَدَهُم ْ ع َٰ أَنْفُسِهِم ْ أَلَسْت
. َ يِ بِرَبِّكُم ْ قَالُوا بَل ٰ شَهِدْنَا أَن ْ تَقُولُوا يَوْم َ الْقِيَامَة ِ إِنَّا كُنَّا عَن ْ هَذَا غَفِل
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman),
“Bukankah Aku ini Tuhanmu?”, Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami),
kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu
tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang
lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)” [QS al-A’rāf (7): 172]. ِ
َِلْقخل َ ِّين ِ حَنِيفًا فِطْرَة َ الل َِّ الَّت ِ فَطَر َ انلَّاس َ عَلَيْهَا ال َ تَبْدِيللفَأَقِم ْ وَجْهَك َ لِ
. َ ِّين ُ الْقَيِّم ُ وَلٰكِن َّ أَكْث ََ انلَّاس ِ ال َ يَعْلَمُونلالل َِّ ذٰلِك َ ا
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah atas)
fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada
perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui [QS ar-Rūm (30): 30].
Kedua, manusia mempunyai kebutuhan ‘ubudiah yaitu dorongan untuk
menghamba, mengabdi, dan taat kepada Allah sebagaimana dalam surah aż-
Żāriyāt(51): 56,
.ِوَمَا خَلَقْت ُ الِْن َّ وَاْإلِنْس َ إِال َّ لَِعْبُدُون
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku [QS aż-Żāriyāt(51): 56].
Ketiga, manusia mempunyai potensi kekhalifahan. Yaitu dasar untuk
memenuhi kebutuhan kesejahteraan bagi manusia (orang lain) dengan
mengeksplorasi alam secara benar, sehingga mempunyai kesadaran
kemasyarakatan dan lingkungan alam.
… ً ِإَوذ ْ قَال َ رَبُّك َ لِلْمَالَئِكَة ِ إِن ِّ جَاعِل ٌ ف ِ اْألَرْض ِ خَلِيفَة
Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ... [QS al-Baqarah (2):
30].
َْحْر ِ بِمَا كَسَبَت ْ أَيْدِي انلَّاس ِ لُِذِيقَهُم ْ بَعْض َ الَِّيبلظَهَر َ الْفَسَاد ُ ف ِ الْب َِّ وَا
.َ عَمِلُوا لَعَلَّهُم ْ يَرْجِعُون
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat)
perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [QS ar-Rūm (30): 41].
Keempat, manusia mempunyai kebutuhan jasadiah yaitu yang mendorong
agar dirinya bertahan secara fisik, dengan adanya dorongan pemenuhan
kebutuhan biologis. Kebutuhan tersebut dilengkapi dengan adanya dorongan
kenikmatan. Namun dorongan kenikmatan itu dapat menguasai kehidupan
manusia, maka perlu pelatihan pengendalian terhadap penguasaan kenikmatan,
di antaranya melalui puasa.
. ٍ ِإَوذ ْ قَال َ رَبُّك َ لِلْمَالَئِكَة ِ إِن ِّ خَالِق ٌ بَشًَا مِن ْ صَلْصَال ٍ مِن ْ حََإ ٍ مَسْنُون
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ”Sesungguhnya
Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari
lumpur hitam yang diberi bentuk” [QS al-Ḥijr (15): 28].
Kelima, manusia mempunyai kebutuhan berfikir, ingin tahu, ingin belajar,
dan ingin berkembang. Potensi tersebut merupakan dasar kemampuan intelektual
yang dapat meninggikan derajat insan beriman. Pengembangan intelektualitas
perlu diikuti dengan pengembangan rasa kesyukuran kepada Allah terhadap
hasil karya intelektualitasnya.
367Himpunan Putusan Tarjih 3ِ
وَعَلَّم َ آدَم َ اْألَسْمَآء َ كَُّهَا ثُم َّ عَرَضَهُم ْ ع ََ الْمَالَئِكَة ِ فَقَال َ أَنْبِئُون ِ بِأَسْمَاء
. َ يهٰؤُالَء ِ إِن ْ كُنْتُم ْ صَادِقِ
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya,
kemudian (Adam) mengemukakannya kepada para Malaikat, lalu (Allah) berfirman,
”Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang
yang benar!” [QS al-Baqarah (2): 31]. َ
يَرْفَع ِ الل َُّ الَِّيْن َ آَمَنُوا مِنْكُم ْ وَالَِّيْن َ أُوتُوا الْعِلْم َ دَرَجَات ٍ وَالل َُّ بِمَا تَعْمَلُون
.ٌ يِ خَب
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan
orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS al-Mujādilah (58): 11].
Kelima kebutuhan dasar tersebut dalam konsep keluarga sakinah disimpulkan
menjadi lima kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi dalam keluarga:
- Kebutuhan spiritual
- Kebutuhan pendidikan
- Kebutuhan ekonomi
- Kebutuhan hubungan sosial
- Kebutuhan kesehatan dan pengelolaan lingkungan.
Kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut merupakan dorongan secara natural
pada setiap manusia untuk mencapai kelestarian dan kesejahteraan hidup dunia
akhirat.
- Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah
Pada prinsipnya terdapat dua tujuan utama pembentukan keluarga sakinah yang
terkait dengan eksistensi kemanusiaan dan kemasyarakatan. Kedua tujuan tersebut
merupakan sarana terealisasinya misi utama kehadiran manusia di dunia yaitu
misi ubudiah dan kekhalifahan. Kedua tujuan utama itu adalah mewujudkan insan
bertakwa dan masyarakat berkemajuan.
a. Mewujudkan insan bertakwa
Keluarga Sakinah sebagai suatu keluarga terpilih menjadi lahan yang subur
untuk tumbuh kembang anak agar menjadi insan bertakwa. Ini merupakan amanah
Allah yang dilimpahkan kepada orangtua. Insan bertakwa adalah manusia yang
terkembang semua potensi-potensi kemanusiaannya secara optimal, sehingga menjadi
pribadi muslim yang kāffah (utuh) seluruh potensinya. Yaitu potensi tauhidiah,
ubudiah, kekhalifahan, jasadiah, dan akliah. Pribadi tersebut akan menjadi karakter
setiap anggota keluarga dan tercermin dalam semua perilakunya di seluruh aspek
kehidupan.
Takwa adalah nilai hidup yang tertinggi bagi manusia di hadirat Allah swt
sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Ḥujurāt (49): 13,
يَا أَيُّهَا انلَّاس ُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم ْ مِن ْ ذَكَر ٍ وَأُنْث ٰ وَجَعَلْنَاكُم ْ شُعُوبًا وَقَبَائِل َ لَِعَارَفُوا
. ٌ يِ َ عَلِيم ٌ خَب للإِن َّ أَكْرَمَكُم ْ عِنْد َ الل َِّ أَتْقَاكُم ْ إِن َّ ا
Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling
takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Tanda-tanda ketakwaan seseorang antara lain difirmankan Allah dalam surah
al-Baqarah (2): 177,َِّ
لَيْس َ الْب َِّ أَن ْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُم ْ قِبَل َ الْمَشِْق ِ وَالْمَغْرِب ِ وَلٰكِن َّ الْب َِّ مَن ْ آمَن َ بِالل ٰ
وَالَْوْم ِ اْآلخِر ِ وَالْمَالَئِكَة ِ وَالْكِتَاب ِ وَانلَّبِِيِّي َْ وَآت َ الْمَال َ ع ََ حُبِّه ِ ذَوِي الْقُرْب َ
َ وَف ِ الرِّقَاب ِ وَأَقَام َ الصَّالَة َ وَآت َ الزَّكَة يِ َ وَابْن َ السَّبِيل ِ وَالسَّائِل يوَالَْتَام ٰ وَالْمَسَاكِ َ
َْأْس ِ أُولَئِكبلَ ا يَْأْسَاء ِ وَالضََّّاء ِ وَحِبلوَالْمُوفُون َ بِعَهْدِهِم ْ إِذَا عَهَدُوا وَالصَّابِرِين َ ف ِ ا
.َ الَِّيْن َ صَدَقُوا وَأُولَئِك َ هُم ُ الْمُتَّقُون
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian
akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,
malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya
kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang yang minta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya,
mendirikan ṣalat dan menunaikan zakat, orang yang menepati janjinya apabila berjanji
dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang
bertakwa [QS al-Baqarah (2): 177].
Menurut ayat tersebut ciri-ciri ketakwaan dapat dilihat pada kadar keimanan
(akidah), ibadah, akhlak, serta hubungan kemasyarakatan seseorang. Apabila
segi-segi keagamaan ini telah dihayati dan diamalkan, akan terbentuklah rasa
penghambaan kepada Allah secara mutlak dan akan memberikan kebahagiaan
yang tinggi nilainya. Semakin tinggi kadar akidah, ibadah, akhlak serta hubungan
kemasyarakatan seseorang, semakin tinggi pulalah rasa pengabdiannya kepada
Allah. Selanjutnya rasa pengabdian yang mengendap ke dalam kesadaran jiwa akan
membentuk hati nurani. Dalam proses selanjutnya hati nurani akan mempengaruhi
dan mendasari segala unsur kepribadian (kerohanian, pikiran, perasaan, kemauan,
hubungan sosial) yang tercermin dalam sikap dan aktivitas hidup. Jika sudah demikian
halnya terbentuklah pribadi takwa yaitu pribadi muslim yang sempurna.
Selanjutnya dalam ayat-ayat lain juga dijelaskan tentang ciri-ciri ketakwaan
tersebut. Al-Quran menjelaskan hal-hal yang terkait dengan takwa dalam beberapa
ayat di antaranya surah al-Baqarah (2): 2-4, 177, 183, 192, Āli ’Imrān (3): 76, 102,
133-134, al-A’rāf (7): 26, 128, 156, at-Taubah (9): 8, an-Naḥl (16): 128, aṭ-Ṭalaq (65):
2-4, an-Naba’ (78): 31. Ayat-ayat tersebut pada intinya menunjukkan perintah untuk
bertakwa kepada Allah secara maksimal dengan mengerahkan segenap potensi yang
dimilikinya. Orang yang bertakwa akan mendapatkan jalan keluar dari kesulitan, rizki
tanpa diduga, kemudahan dalam urusannya, limpahan berkah dari langit dan bumi,
maḥabbah (kecintaan) dari Allah dan kesuksesan atau keberuntungan. Bila dilihat
dari kerangka ajaran Islam, maka hakikat takwa sebenarnya merupakan integralisasi
antara aqidah, akhlak, ibadah dan mu‘āmalat dunyāwiyyah.
Ciri-ciri takwa yang terkait dengan aspek akidah adalah beriman kepada yang
ghaib, beriman kepada Allah, beriman kepada Malaikat-malaikat Allah, beriman
kepada kitab suci al-Quran dan kitab-kitab suci sebelumnya, beriman kepada Nabi-
nabi Allah, beriman kepada qaḍa dan qadar Allah serta beriman kepada hari akhir.
Takwa yang terkait dengan akhlak adalah memohon pertolongan kepada Allah,
mohon ampunan dan taubat dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya,
mampu menahan amarah, pemaaf, menepati janji, bersikap sabar dalam menghadapi
tantangan hidup dan berdakwah, berbusana muslim dengan menutup aurat dengan
tetap memperhatikan aspek keindahan dan keserasian serta bersikap istiqamah.
Takwa yang terkait dengan ibadah adalah mendirikan ṣalat, berinfaq dari sebagian
rizki yang diterima dari Allah, menunaikan ibadah puasa, menunaikan ibadah haji
dan umrah dengan sempurna serta berdoa memohon kebaikan hidup di dunia dan
akhirat. Sikap takwa yang terkait dengan mu‘āmalah dunyāwiyyah adalah dermawan
(menafkahkan harta baik dalam keadaan lapang maupun sempit), sabar dalam
berdakwah, berdakwah dengan cara hikmah, mauizhah ḥasanah (memberikan nasehat
dengan cara yang baik), dan mujādalah bil-aḥsan (berdebat dengan cara yang terbaik).
b. Mewujudkan masyarakat yang berkemajuan
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, keluarga harus dapat
mencerminkan masyarakat yang ideal yaitu masyarakat yang berkemajuan, berdaya
dan bahagia lahir-batin. Sehingga dari keluarga-keluarga sakinah ini akan terwujud
masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin.
Terbentuknya masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin
merupakan tujuan diturunkannya al-Quran. Di dalam al-Quran terdapat ungkapan
baldatun ṭayyibatun wa rabbun gafūr yang arti harfiahnya suatu negeri yang baik
dan adalah Tuhan Maha Pengampun (atas mereka). Ungkapan ini sering digunakan
untuk menyebut masyarakat ideal yang terbentuknya sangat didambakan, yaitu
masyarakat adil makmur penuh ridla Allah.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin dengan pengertian
masyarakat yang anggota-anggotanya merasa aman dan tenteram dalam seluruh
kehidupannya baik secara perseorangan maupun kelompok. Rasa aman dan
tenteram menyangkut hidup jasmani dan rohani. Agar masyarakat mencapai predikat
berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin, diperlukan beberapa persyaratan antara
lain menunjukkan suasana ketakwaan kepada Allah swt, dapat mengembangkan sifat
adil berdasarkan nilai keislaman dan bebas dari ketidakseimbangan ekonomi serta
ketimpangan sosial. Pada setiap anggota dalam masyarakat berkemajuan, berdaya
dan bahagia lahir-batin harus tumbuh rasa saling memiliki dan tumbuh pula dorongan
untuk memperhatikan kebahagiaan dan kemajuan anggota masyarakat yang lain.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan perwujudan
dari masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dicita-citakan oleh persyarikatan
Muhammadiyah dan organisasi ’Aisyiyah. Dalam pesan al-Quran surah Āli Imrān
(3): 110 dan al-Baqarah (2): 143, masyarakat Islam yang diidealkan merupakan
perwujudan khairu ummah (ummat terbaik) yang memiliki posisi dan peran
ummatan wasaṭan (ummat tengahan) dan syuhadā ‘alā al-nās (pelaku sejarah) dalam
kehidupan manusia. Masyarakat Islam adalah suatu masyarakat yang di dalamnya
ajaran Islam berlaku dan menjiwai seluruh bidang kehidupan yang dicirikan dengan
ber-Tuhan dan beragama, berpersaudaraan, berakhlak dan beradab, berhukum syar’i,
berkesejahteraan, bermusyawarah, berihsan, berkemajuan, berkepemimpinan, dan
berketertiban. Dengan demikian masyarakat Islam menampilkan corak yang bersifat
tengahan yang melahirkan format kebudayaan dan peradaban yang berkeseimbangan.
Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan
karakter dengan masyarakat madani (civil-society) yaitu masyarakat yang maju, adil,
makmur, demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia (al-akhlāq
al-karīmah) yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah. Masyarakat Islam sebagai kekuatan
masyarakat madani, menjunjung tinggi kemajemukan agama dan pemihakan terhadap
kepentingan seluruh elemen masyarakat, perdamaian dan nir-kekerasan, serta menjadi
tenda besar bagi berbagai golongan dan kelompok masyarakat tanpa diskriminasi.
Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah merupakan masyarakat yang
terbaik yang mampu melahirkan peradaban utama sebagai alternatif dan membawa
pencerahan bagi hidup ummat manusia di tengah pergulatan zaman.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan tempat
bernaung manusia takwa yang telah dilahirkan oleh keluarga sakinah. Dalam
masyarakat ini manusia takwa dapat mewujudkan rasa ketakwaannya secara baik,
yaitu menjadi hamba Allah yang selalu taat dan dapat mengembangkan dorongan
rasa sosial secara wajar, yaitu dorongan untuk membahagiakan, memajukan dan
mensejahterakan masyarakat.
Seorang muslim harus memiliki usaha untuk meningkatkan kebahagiaan dan
kesejahteraan serta memajukan masyarakat. Tanpa adanya upaya melakukan layanan
untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberdayakan, dan memajukan
masyarakat, maka ṣalat yang merupakan perbuatan terpuji dapat berubah menjadi
perbuatan mendustakan seperti difirmankan Allah dalam surah al-Mā‘ūn (107): 1 – 7,
371Himpunan Putusan Tarjih 3ِ
َ يَُض ُّ ع ََ طَعَام الِّين ِ 1 فَذَلِك َ الَِّي يَدُع ُّ الَْتِيم َ 2 وَلأَرَأَيْت َ الَِّي يُكَذِّب ُ بِا ْ
َتِهِم ْ سَاهُون َ 4 الَِّيْن َ هُمالَ َ 4 الَِّيْن َ هُم ْ عَن ْ ص يِّ ِ 3 فَوَيْل ٌ لِلْمُصَل يِ الْمِسْك
وَيَمْنَعُون َ الْمَاعُون َ 6 ٥ َ يُرَاءُون
(1) Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama. (2) Itulah orang yang menghardik
anak yatim. (3) Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (4) Maka celakalah
bagi orang-orang yang ṣalat. (5) (yaitu) orang-orang yang lalai dari ṣalatnya. (6) Orang-
orang yang ria. (7) Dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang tidak berharga
sekalipun [QS al-Mā‘ūn (107): 1–7].
Untuk mewujudkan mesyarakat yang berkemajuan, memerlukan kehadiran
satuan-satuan keluarga sakinah sebagai modal terwujudnya qaryah ṭayyibah. Yang
dimaksud qaryah ṭayyibah adalah suatu perkampungan atau desa atau kelompok
di mana warganya yang beragama Islam menjalankan ajaran Islam secara baik
dalam hubungan dengan Allah swt (ḥablun minallāh) maupun dalam hubungan
dengan sesama manusia (ḥablun minannās) dalam segala aspek sehingga terwujud
masyarakat Islam yang maju dan bermartabat.
Qaryah ṭayyibah memiliki karakteristik :
- Masjid/Tempat ibadah berfungsi sebagai pusat ibadah, pelayanan sosial dan
menjadi pusat kegiatan masyarakat. - Masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang maju.
- Masyarakat memiliki berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
warganya. - Masyarakat memiliki derajad kesehatan yang tinggi, baik kesehatan fisik, psikis
dan lingkungan. - Masyarakat memiliki hubungan sosial yang harmonis.
- Masyarakat memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Masyarakat memiliki kesadaran hukum dan politik yang tinggi.
- Masyarakat memiliki kehidupan kesenian dan kebudayaan yang Islami yang
tidak bertentangan dengan ajaran Islam. - Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada untuk
kemajuan dan kemakmuran masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keluarga sakinah
memiliki fungsi ganda, yaitu disamping dapat melahirkan manusia takwa, keluarga
sakinah dalam jumlah besar akan melahirkan masyarakat yang berkemajuan.
- Fungsi Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan kemanusiaan.
Ia memiliki fungsi utama yang tidak dapat digantikan oleh institusi sosial lainnya.
Keluarga sakinah memiliki berbagai macam fungsi yaitu fungsi keagamaan, fungsi
biologis dan reproduksi, fungsi penyemaian peradaban, fungsi cinta kasih (kasih
sayang), fungsi perlindungan, fungsi kemasyarakatan, fungsi pendidikan, fungsi
ekonomi, fungsi pembinaan lingkungan, fungsi rekreasi, internalisasi nilai-nilai
keislaman dan kaderisasi.
a. Fungsi keagamaan.
Fungsi ini mendorong keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan
beragama yaitu beriman, bertakwa, beribadah dan berakhlaq karimah. Keluarga
berfungsi sebagai tempat menanamkan keyakinan beragama serta mengamalkan
dan membiasakan praktik keberagamaan.
b. Fungsi biologis dan reproduksi
Keluarga sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan,
sandang dan papan, sehingga semua anggota keluarga dapat mempertahankan dan
mengembangkan hidupnya. Tugas biologis lainnya adalah terkait dengan fungsi
reproduksi agar dapat menerapkan cara hidup sehat dan memperhatikan kesehatan
reproduksi untuk meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak serta
penyiapan kehidupan berkeluarga bagi para remaja serta pelibatan laki-laki dalam
tanggungjawab reproduksi.
c. Fungsi peradaban
Keluarga berfungsi sebagai pengembang peradaban. Fungsi ini menempatkan
keluarga menjadi wahana pembinaan dan persemaian nilai-nilai peradaban atau
budaya yang luhur dengan dijiwai spirit keislaman. Melalui keluarga nilai-nilai
budaya luhur yang selama ini telah menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat
dan berbangsa dapat terpelihara serta berkembang dan berkemajuan.
d. Fungsi cinta kasih
Fungsi cinta kasih atau mawaddah wa raḥmah, menempatkan keluarga sebagai
wahana interaksi dan membangun ikatan batin sebagai bentuk cinta kasih diantara
anggota keluarga. Fungsi ini diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang
dan rasa aman serta memberikan perhatian diantara anggota keluarga. Cinta kasih
juga memiliki makna untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana
cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya
untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan
perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan
kehidupan anggota keluarga.
e. Fungsi perlindungan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk memberikan
perlindungan fisik, mental maupun moral. Perlindungan fisik dimaksudkan agar
anggota keluarga tidak merasakan lapar, haus, dingin, panas dan rasa sakit.
Perlindungan mental dimaksudkan agar terhindar dari kekecewaan, frustasi, ketakutan
yang disebabkan adanya tindak kekerasan, konflik dalam keluarga dan pengaruh-
pengaruh luar. Perlindungan moral dilakukan agar terhindar dari perilaku buruk, jahat
dan tidak patut. Dengan demikian anggota keluarga merasa terlindungi dan merasa
aman. Fungsi ini juga untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana
aman, nyaman, damai dan adil bagi seluruh anggota keluarga.
f. Fungsi kemasyarakatan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana pengembang nilai-nilai
kemasyarakatan dan mengantarkan anggota keluarga agar dapat hidup harmonis
dan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih luas. Sosialisasi dalam
keluarga juga dilakukan untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota
masyarakat yang baik. Semua anggota keluarga didorong agar dapat bergaul secara
baik, santun, harmonis dengan kerabat, tetangga, teman di sekolah, di masyarakat, di
organisasi, di masjid dan di tempat-tempat umum. Keluarga-keluarga perlu memiliki
kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf
dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di
masyarakat sehingga tercipta qaryah ṭayyibah dalam masyarakat setempat.
g. Fungsi pendidikan
Fungsi pendidikan menempatkan keluarga sebagai tempat melakukan pendidikan
secara holistik yang mencakup pendidikan intelektual, emosional, sosial dan spiritual.
Fungsi ini menuntut keluarga melakukan pendidikan dengan cara mendidik anggota
keluarga sesuai dengan tingkat perkembangan dan potensinya serta menfasilitasi
dan mendorong agar aktif dalam pendidikan kemasyarakatan. Di tengah arus
media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga dituntut
memberikan perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan
suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif serta tercipta
suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
h. Fungsi ekonomi
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mengembangkan
kemampuan anggota keluarga dalam mengelola sumber-sumber pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan keluarga dan kemasyarakatan secara efektif dan efisien, baik
kebutuhan kekinian maupun kebutuhan keluarga di masa datang. Fungsi ekonomi
juga dapat mendorong anggota keluarga agar dapat membina kualitas kehidupan
ekonomi keluarga sekaligus dapat bersikap realistis serta bertanggung jawab terhadap
terpenuhinya kebutuhan keluarga.
i. Fungsi pelestarian lingkungan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mewujudkan
lingkungan yang bersih, sehat, indah, nyaman dan produktif. Fungsi ini dilakukan
dengan cara menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan lingkungan hidup
yang bersih, sehat, aman penuh keindahan serta memanfaatkan tanah pekarangan
untuk usaha produktif. Usaha itu dapat berupa penanaman tanaman obat, sayuran,
buah-buahan, tanaman hias yang dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, sumber
penghasilan keluarga dan bermanfaat untuk masyarakat.
j. Fungsi rekreasi
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana melepas kepenatan dan
kelelahan setelah seharian menunaikan kegiatan di luar rumah, baik sekolah atau
kuliah, bekerja, kegiatan kemasyarakatan, keorganisasian maupun penyaluran hobi.
Untuk mewujudkan fungsi ini keluarga dirasakan dan dihayati sebagai wahana yang
nyaman, menyenangkan, cerah, ceria, hangat dan memberikan semangat. Suasana
ini diciptakan bersama oleh semua anggota keluarga dengan membangun sikap
saling menghargai, menghormati, memberdayakan, memahami dan menyesuaikan
kesibukan serta kepentingan diri dengan anggota keluarga lainnya. Suasana rekreatif
diwujudkan dalam kehidupan keluarga baik di rumah maupun dengan rekseasi keluar
rumah. Rekreasi di luar rumah perlu di sepakati oleh anggota keluarga agar semua
mendapatkan manfaatnya.
k. Fungsi internalisasi nilai-nilai keislaman yang berkemajuan
Keluarga difungsikan sebagai wahana menanamkan dan mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam yang berkemajuan. Keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanan (uswah ḥasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami,
yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi
dan mengasihi, menghormati hak-hak anak, saling menghargai dan menghormati
antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna,
menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menyantuni anggota keluarga yang
tidak mampu.
l. Fungsi kaderisasi
Keluarga keluarga memiliki fungsi kaderisasi untuk menyiapkan anak-anak dan
anggota keluarga lainnya sehingga tumbuh menjadi generasi muslim yang dapat
menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
B. Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah
Di antara sunnatullah adalah adanya perjodohan bagi semua makhluk. Allah
mencipta makhluk-Nya berpasangan karena dengan berpasangan itulah kehidupan
ini lestari. Ayat al-Quran yang menjelaskan hal ini antara lain,
. َ وَمِن ْ ك ُِّ شَْء ٍ خَلَقْنَا زَوْجَي ِْ لَعَلَّكُم ْ تَذَكَّرُون
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah [QS aż-Żāriyāt (51): 49].
375Himpunan Putusan Tarjih 3َ
سُبْحَان َ الَِّي خَلَق َ اْألَزْوَاج َ كَُّهَا مِمَّا تُنْبِت ُ اْألَرْض ُ وَمِن ْ أَنْفُسِهِم ْ وَمِمَّا ال
.َ يَعْلَمُون
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui [QS Yāsīn (36): 36].
Perjodohan manusia diatur melalui hukum perkawinan agar terjaga eksistensi
(keberadaan) manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah dan untuk menunaikan
misi kekhalifahan. Adanya komunitas kecil yang dimulai dari keluarga dalam
kehidupan rumah-tangga yang sakinah akan melahirkan pemimpin-pemimpin di
semua tingkatan dari tingkat keluarga, masyarakat dan bangsa. Di antara maksud
perjodohan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka melaksanakan tugas misi
kekhalifahan ini. Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan.
Oleh karena itu, dalam sub bab ini akan dikaji tentang pemilihan calon suami atau
istri, pinangan dan menjelang hingga pelaksanaan pernikahan kemudian dikaji tentang
hakikat, tujuan dan manfaat perkawinan.
- Pemilihan calon suami-istri.
Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berkeluarga pada dasarnya ditentukan
oleh keserasian antara suami dan istri. Untuk memperoleh keserasian tersebut Islam
mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang
perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi
agama, moral, pendidikan dan sosial. Tentang hal ini Rasulullah saw memberi
petunjuk, ِ
ِّيْنلفَاظْفَر ْ بِذَات ِ ا ,وَلِِيْنِهَا ,ولَِمَالِهَا ,وَلَِسَبِهَا ,لِمْالِهَا :ٍ تُنْكَح ُ الْمَرْأَة ُ ِألَرْبَع
.]هريرة بأخرجه ابلخاري عن أ[ َ تَرِبَت ْ يَدَاك
Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya
(status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang
kuat agamanya maka kamu pasti beruntung [HR al-Bukhārī dari Abū Hurairah].
Dalam hadis lain Rasulullah saw bersabda, َّ
َِمْوَالِهِنأل حُسْنُهُن َّ أن يَرْدِيَهُن َّ وَال َ تَزَوَّجُوْا سَ الَتَزَوَّجُوْا النِّسَاء َ لُِسْنِهِن َّ فَعُ
ََمَة ٌ خَرْمَاء ُ سَوْدَاءألوَ ,ِ ِّيْنلأَمْوَالُهُن َّأَن ْيَّطْغِيَهُن َّوَلكِن ْتَزَوَّجُوْا ع ََ ا سَ فَع
.]رواه ابن ماجه[ ُ ذَات َ دِيْن ٍ اَفْضَل
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, sebab kecantikan itu mungkin
akan menjerumuskan kamu kepada kerendahan budi, jangan pula kamu mengawininya
karena kekayaannya, sebab kekayaan itu mungkin akan menariknya kepada perbuatan
yang tidak pantas, tetapi kawinilah perempuan atas dasar pertimbangan kekuatan
agamanya. Sungguh budak perempuan yang beragama meskipun terpotong telinganya
dan berkulit hitam lebih utama dikawini [HR Ibn Mājah].
Secara eksplisit Nabi saw menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam
memilih pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama. Pernikahan
dengan orang yang seagama dapat melancarkan perjalanan kehidupan berkeluarga,
karena way of life (pandangan hidup)-nya seirama. Kafaah dalam aspek agama
bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman
dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam
kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan
setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana
dan bersifat sementara. Dengan penekanan agama, maka aspek-aspek lainnya akan
terwarnai. Perkawinan bukan semata-mata kesenangan duniawi, melainkan juga
sarana untuk membina kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Lebih dari itu
perkawinan adalah untuk menjaga keselamatan agama dan nilai-nilai moral bagi
anak dan keturunan. Adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga sering
menimbulkan kegoncangan, bahkan dapat pula berakibat buruk terhadap anak-anak.
Tidak sedikit anak yang menjadi korban akibat perbedaan agama orangtuanya.
Keyakinan mereka menjadi terombang-ambing, mereka menjadi tidak acuh terhadap
agama dan pada akhirnya sulit untuk mengembangkan, memupuk, dan membina
ikatan cinta dan kasih sayang di antara mereka. Oleh karena itu, seorang muslim
seharusnya menghindari pilihan jodoh yang berbeda agama. Orang Muslim baik
laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka
telah beriman sebelum menikah. Allah swt berfirman dalam surah al-Baqarah (2): 221, ۗ ْ
ََمَة ٌ مُّؤْمِنَة ٌ خَي ٌْ مِّن مُّشِْكَة ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَتْكُمألَۚ و َّ َ تَنكِحُوا الْمُشِْكَت ِ حَت َّٰ يُؤْمِن الَو ۗ ْ
ۚ وَلَعَبْد ٌ مُّؤْمِن ٌ خَي ٌْ مِّن مُّشِْك ٍ وَلَو ْ أَعْجَبَكُم َ حَت َّٰ يُؤْمِنُوا يَ تُنكِحُوا الْمُشِْكِ الَو ِ
ۖ وَيُبَي ُِّ آيَاتِه ِ لِلنَّاس ِ ۖ وَالل َُّ يَدْعُو إِل َ الَْنَّة ِ وَالْمَغْفِرَة ِ بِإِذْنِه ِ أُولَٰئِك َ يَدْعُون َ إِل َ انلَّار
. َ لَعَلَّهُم ْ يَتَذَكَّرُون
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak
yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran [QS al-Baqarah (2): 221].
Senada dengan ayat tersebut adalah surah al-Mumtaḥanah (60): 10 yang
memberikan tuntunan kepada Nabi saw agar tidak mengembalikan para perempuan
yang berhijrah kepada suaminya yang masih kafir setelah Rasul menguji kebenaran
dan kekuatan iman para muhajirah. Hal ini karena perempuan berhijrah itu tidak
boleh menikah dengan laki-laki kafir dan juga sebaliknya.
Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki
maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis
tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan. Nabi saw pernah menerima
pengaduan seorang janda yang dipaksa nikah oleh ayahnya lalu beliau memerintahkan
untuk membatalkan pernikahannya. َ
عَن ْ خَنْسَاء َ بِنْت ِ خِذَام ٍ األَنْصَارِيَّة ِ أَن َّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَه َْ ثَيِّب ٌ فَكَرِهَت ْ ذَلِك
.]رواه ابلخارى[ ُ فَأَتَت ْ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ فَرَد َّ نِكَاحَه
Dari Khansā’ binti Khiżām al-Anṣāriyyah [diriwayatkan] bahwa ayahnya menikahkannya
sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia mendatangi
Rasulullah saw dan beliau membatalkan pernikahannya [HR al-Bukhārī].
Nabi saw juga menerima pengaduan seorang gadis yang dipaksa nikah ayahnya untuk
mengangkat martabat keluarganya. Nabi pun menyerahkan keputusan itu kepada gadis
tersebut. Akhirnya gadis itu menerima pilihan orangtua, tetapi ia telah memberitahukan
kepada kaum perempuan, bahwa tidak ada hak ayah memaksakan kehendaknya,
:ْجَاءَت ْ فَتَاة ٌ إِل َ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ فَقَالَت :َ عَن ِ ابْن ِ بُرَيْدَة َ عَن ْ أَبِيه ِ قَال ْ
قَد :ْإِن َّ أَب ِ زَوَّجَن ِ ابْن َ أَخِيه ِ لِيَْفَع َ ب ِ خَسِيسَتَه ُ قَال َ فَجَعَل َ األَمْر َ إِلَْهَا فَقَالَت ِ
أَجَزْت ُ مَا صَنَع َ أَب ِ وَلَكِن ْ أَرَدْت ُ أَن ْ تَعْلَم َ النِّسَاء ُ أَن ْ لَيْس َ إِل َ اآلبَاء ِ مِن َ األَمْر
.]رواه ابن ماجه[ ٌ شَْء
Dari Ibn Buraidah, dari ayahnya [diriwayatkan] bahwa ia berkata, ”Seorang gadis datang
kepada Rasulullah saw., lalu ia berkata berkata, “ayahku telah mengawinkanku dengan
anak laki-laki saudaranya untuk mengangkat martabatnya”, lalu Rasulullah menyerahkan
urusan itu kepada gadis tersebut, maka gadis tersebut berkata, “Aku memang telah
menerima apa yang ayahku perbuat terhadapku. Tetapi aku bermaksud (dengan tindakan
saya datang kepada Rasuullah ini) agar para perempuan tahu bahwasanya tidak ada
urusan apa-apa bagi para ayah dalam perkara ini [HR Ibn Mājah].
Membaca hadis di atas, nyatalah bahwa kerelaan kedua pihak (laki-laki dan
perempuan) yang akan melangsungkan pernikahan merupakan hal yang penting.
Hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,
bahwa ”Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Mengenai
persetujuan para pihak ini juga meliputi izin wali. Menurut hukum yang berlaku di
Indonesia ”wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi
bagi calon mempelai perempuan yang bertindak untuk menikahkannya” (Pasal 19
Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
Hal penting dalam pemilihan jodoh adalah mempertimbangkan usia perkawinan.
Oleh karena perkawinan menuntut tanggung jawab yang berat untuk melakukan
tugas-tugas keluarga sebagai suami-istri dan orangtua, maka dalam pemilihan jodoh
harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan
ekonomi. Al-Quran mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan dalam
surah an-Nisā’ (4): 6, ْ
وَابْتَلُوا الَْتَام َٰ حَت َّٰ إِذَا بَلَغُوا انلِّكَح َ فَإِن ْ آنَسْتُم مِّنْهُم ْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَْهِم ْ أَمْوَالَهُم
...
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya ... [an-Nisā’ (4): 6].
Dalam Undang-undang Pasal 7 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas)
tahun”. Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan juga bahwa ”Untuk melangsungkan
perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus
mendapat izin kedua orang tua. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa ”Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam
kandungan”. Jika perempuan menikah pada usia 16 tahun, pada UU ini masih
terhitung Perkawinan usia anak.
Sebagian masyarakat Islam melaksanakan pernikahan bagi anaknya pada usia
kanak-kanak. Hal ini mengacu pada hadis Nabi saw,َ
َ وَبَن يعَن ْ عَئِشَة َ أَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ تَزَوَّجَهَا وَه َِ بِنْت ُ سِت ِّ سِنِ
.]رواه ابلخاري[ َ يبِهَا وَه َِ بِنْت ُ تِسْع ِ سِنِ
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw. menikahinya ketika berumur 6 tahun
dan mulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun [HR al-Bukhārī].
Hadis tentang pernikahan Rasulullah saw dengan ‘Ā’isyah ini seringkali
dijadikan rujukan untuk praktek pernikahan anak sebagaimana terjadi sampai saat
ini. Oleh karena itulah riwayat yang menyebutkan Rasulullah saw menikahi ‘Ā’isyah
yang diduga saat itu baru berusia 6 tahun dan pada usia 9 tahun serumah dengan
beliau, semestinya diposisikan dengan benar melalui tiga tinjauan berikut ini,
Pertama, hadis tersebut perlu dibaca secara kritis. Riwayat tentang usia
‘Ā’isyah r.a. ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam
Ibn ‘Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Ā’isyah
saat dinikahi Nabi saw, tidak oleh Abū Hurairah atau Anas Ibn Malik. Hisyam pun
baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun.
Ya‘qub Ibn Syaibah mengatakan tentang Hisyam, “apa yang dituturkan Hisyam
sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Ya‘qub Ibn
Syaibah menambahkan bahwa Malik Ibn Anas menolak penuturan Hisyam yang
dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah
lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia
pernikahan ‘Ā’isyah r.a. yang bersumber dari Hisyam Ibn ‘Urwah patut dikritisi pula.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Ā’isyah dipersunting
Nabi saw berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi Nabi saw
mengisahkan mimpinya kepada ‘Ā’isyah,ِ
عَن ْ عَئِشَة َ رَض َِ الل َُّ عَنْهَا أَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ قَال َ لَهَا أُرِيتُك ِ ف
الْمَنَام ِ مَرَّتَي ِْ أَرَى أَنَّك ِ ف ِ سََقَة ٍ مِن ْ حَرِير ٍ وَيَقُول ُ هَذِه ِ امْرَأَتُك َ فَاكْشِف ْ عَنْهَا
.]رواه ابلخارى[ ِ فَإِذَا ه َِ أَنْت ِ فَأَقُول ُ إِن ْ يَك ُ هَذَا مِن ْ عِنْد ِ الل َِّ يُمْضِه
‘Ā’isyah r.a. meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda kepadanya, “diperlihatkan
kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 kali. Aku melihatmu pada sehelai
sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!, ternyata
perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka
Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi [HR al-Bukhārī].
Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Ā’isyah adalah satu-satunya istri
Nabi saw yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan
karena apa yang dilakukan Nabi saw selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia
yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan ‘Ā’isyah dimaksudkan
sebagai cara untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan al-aḥwāl
asy-syakhṣiyyah karena apa yang dilakukan Nabi saw bersama ‘Ā’isyah merupakan
sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa ‘Ā’isyah meriwayatkan sebagian
besar hadis-hadis Nabi saw, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.
Ketiga, usia pernikahan ‘Ā’isyah perlu dilihat dari sisi historis. Aṭ-Ṭabari
mengatakan bahwa keempat anak Abū Bakar dilahirkan istrinya pada zaman
Jahiliyah, artinya mereka semua termasuk ‘Ā’isyah dilahirkan sebelum tahun
610 M. Jika ‘Ā’isyah dinikahkan saat usia 6 tahun, maka ia lahir pada tahun 613,
padahal semua putra Abū Bakar lahir sebelum tahun 610 M. Dengan merujuk aṭ-
Ṭabari, ‘Ā’isyah tidak dilahirkan pada tahun 613 melainkan sebelum 610. Jika
‘Ā’isyah dinikahkan sebelum tahun 620 M, maka beliau dinikahkan pada usia di
atas 10 tahun dan hidup sebagai istri serumah dengan Nabi saw pada usia di atas 13
tahun. Jika disebutkan dalam umur di atas 13 tahun berapa persisnya usia ‘Ā’isyah?
Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memperhatikan usia Asma binti Abū Bakar
kakak perempuan ‘Ā’isyah. Menurut Abdurrahman Ibn Abi Zinad, Asma 10 tahun
lebih tua dari ‘Ā’isyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani Asma hidup hingga usia 100
tahun dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat hijrah
terjadi usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Dengan demikian usia ‘Ā’isyah
saat pertamakali satu rumah dengan Nabi saw adalah antara 17 dan 18 tahun (usia
Asma 27 atau 28 - 10).
Keempat, peristiwa pernikahan ‘Ā’isyah dengan Nabi Muhammad saw terjadi
pada periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang
menuntunkan tentang aqidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu
masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka
peristiwa pernikahan ‘Ā’isyah r.a. dengan Nabi Muhammad saw ketika ‘Ā’isyah usia
6 tahun dan mulai bergaul dalam satu rumah pada usia 9 tahun, tidak dapat dijadikan
landasan penetapan perkawinan anak-anak.
Dengan uraian tersebut maka praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada
pernikahan ‘Ā’isyah r.a., patut ditinjau ulang. Untuk itu ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik.
2. Peminangan
Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah
berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan
kedua keluarga. Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan
yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah. Dalam Fikih
Munakahah peminangan dikenal dengan khitbah. Dalam masa khitbah berarti sudah
ada ikatan janji akan melakukan pernikahan. Pergaulan laki-laki dan perempuan pada
masa khitbah harus tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat
pernikahan yang telah disepakati. Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang
keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah.
Pacaran islami (ta’āruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya
diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah. Tiga hal yang bersifat fundamental
perlu dibangun dalam setiap interaksi laki-laki perempuan sebagai calon pasangan;
Pertama, upaya preventif secara personal, dalam arti sebuah kesadaran diri
laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri.
Kedua, upaya preventif yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam arti
saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan
mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan. Dalam hal ini prinsip dasar
etika pergaulan mukmin-mukminat telah Allah gariskan dalam al-Quran surah an-
Nūr (24): 30-31,ٌ
يِ َ خَب للَ يَغُضُّوا مِن ْ أَبْصَارِهِم ْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُم ْ ذٰلِك َ أَزْك َ لَهُم ْ إِن َّ ا يِ قُل ْ لِلْمُؤْمِن
381Himpunan Putusan Tarjih 3َ
بِمَا يَصْنَعُون َ 30 وَقُل ْ لِلْمُؤْمِنَات ِ يَغْضُضْن َ مِن ْ أَبْصَارِهِن َّ وَيَحْفَظْن َ فُرُوجَهُن َّ وَال َ
يُبْدِين َ زِينَتَهُن َّ إِال َّ مَا ظَهَر َ مِنْهَا وَلَْضِْبْن َ بُِمُرِهِن َّ ع ََ جُيُوبِهِن َّ وَال َ يُبْدِين َّ
ُِعُولَِهِن َّ أَو ْ آبَائِهِن َّ أَو ْ آبَاء ِ بُعُولَِهِن َّ أَو ْ أَبْنَائِهِن َّ أَو ْ أَبْنَاء ِ بُعُولَِهِنبل َّ زِينَتَهُن َّ إِال َّ
أَو ْ إِخْوَانِهِن َّ أَو ْ بَن ِ إِخْوَانِهِن َّ أَو ْ بَن ِ أَخَوَاتِهِن َّ أَو ْ نِسَائِهِن َّ أَو ْ مَا مَلَكَت ْ أَيْمَانُهُن ِ
َ غَي ِْ أُول ِ اْإلِرْبَة ِ مِن َ الرِّجَال ِ أَو ِ الطِّفْل ِ الَِّيْن َ لَم ْ يَظْهَرُوا ع ََ عَوْرَات يَّابِعِلأَو ِ ا
َ مِن ْ زِينَتِهِن َّ وَتُوبُوا إِل َ الل َِّ جَِيعًا يالنِّسَآء ِ وَال َ يَضِْبْن َ بِأَرْجُلِهِن َّ لُِعْلَم َ مَا يُْفِ
. أَيُّهَا الْمُؤْمِنُون َ لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُون َ 31
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandanganya dan memelihara kemaluannya”, yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat
(30). Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-
putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
perempuan-perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-
pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung [QS an-Nūr (24): 30-31].
Ketiga, masa ta’aruf merupakan masa terjadinya proses saling mengenal antar
calon pasangan, agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Dengan pemahaman itu maka kemudian setelah menikah dapat saling menghargai
dan mengembangkan kelebihan dan sisi positif pasangannya, melengkapi kekurangan
pasangannya dan berusaha menekan sisi-sisi negatif yang dimiliki pasangannya. Hal
tersebut merupakan ikhtiar mewujudkan kestabilan keluarga, menuju terwujudnya
kesakinahan dalam keluarga dengan berbasis mawaddah dan rahmah.
3. Hakikat pernikahan dalam Islam.
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
karena dengan jalan perkawinan yang sah pergaulan antara laki-laki dan perempuan
menjadi terhormat, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia.
Islam mensyariatkan adanya pernikahan yang dimaksudkan untuk mengatur
perjodohan di antara manusia yang merupakan naluri biologis kemanusiaan, untuk
meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk
rasa kasih sayang antara suami-istri serta mengandung nilai-nilai religiusitas.
Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan
cara berpuasa. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia
mempunyai daya tahan mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina).
Sunnatullāh perkawinan dicatat Allah dalam surah an-Nūr (24): 32, َ
ْ ِإَومَائِكُم ْ إِن ْ يَكُونُوا فُقَرَاء َ مِن ْ عِبَادِكُم يوَأَنْكِحُوا اْألَيَام ٰ مِنْكُم ْ وَالصَّالِِ
.ٌ يُغْنِهِم ُ الل َُّ مِن ْفَضْلِه ِ وَالل َُّ وَاسِع ٌ عَلِيم
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-
Nya [QS an-Nūr (24): 32].
Tentang hal ini Rasulullah saw bersabda, ُ
َْائَة َ فَلْيَتََوَّج ْ فَإِنَّه ُ أَغَض ُّ لِلْبَص َِ وَأَحْصَنبليَا مَعْش ََ الشَّبَاب ِ مَن ِ اسْتَطَاع َ مِنْكُم ُ ا
. ]رواه ابلخارى ومسلم[ ٌ لِلْفَرْج ِ وَمَن ْ لَّم ْ يَسْتَطِع ْ فَعَلَيْه ِ بِالصَّوْم ِ فَإِنَّه ُ ل َُ وِجَاء
Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk
menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata
dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah
berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari
perbuatan zina) [HR al-Bukhārī Muslim].
Untuk memperjelas hakikat perkawinan menurut Islam, berikut ini disampaikan
tentang beberapa pengertian pernikahan dari berbagai pendapat dan sumber. Menurut
bahasa nikah berasal dari bahasa Arab nikāhun yang memiliki dua makna: pertama
bermakna ‘aqad (ikatan) dan yang kedua berarti waṭa’ (senggama). Dari segi bahasa
orang menyebut akad nikah, karena akad merupakan sebab diperbolehkannya
senggama. Pengertian nikah menurut istilah adalah:
a. Dalam Fikih Munakahat, menurut Abū Iṣrah pernikahan adalah : ْ
عَقْد ٌ يُفِيْد ُ حِل َّ الْعُشَْة ِ بَي َْ الرَّجُل ِ وَالْمَرْأَة ِ وَتَعَاوُنَهُمَا وَيَحُد ُّ مَا لِكَِيْهِمَا مِن
. ٍ حُقُوْق ٍ وَمَا عَلَيْه ِ مِن ْ وَاجِبَات
Akad yang memberikan efek hukum kehalanan mengadakan hubungan intim (suami-
istri) antara laki-laki dan perempuan, melakukan tolong menolong serta memberi
batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban diantara keduanya.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I, Pasal
1 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
c. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirumuskan bahwa, “Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau
mītsāqan ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah”.
d. Menurut K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. (mantan Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah), perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian
untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan, menghalalkan
hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridlaan
kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga
yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai
Allah.
Memahami pengertian perkawinan/pernikahan tersebut, terdapat hal-hal prinsip
yang terkait dengan perkawinan dalam Islam:
Pertama, perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan
merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah
dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada
Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan
terpeliharanya kesucian keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan
tuntunan agama. Secara yuridis pernikahan di Indonesia juga harus dilakukan sejalan
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terkait dengan aturan agama dalam
pernikahan Pasal 1 ayat (1) UU. No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan menegaskan
bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden No. 1 Th.
1991 lebih ditegaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut
hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan”.
Dalam agama Islam telah diatur ketentuan-ketentuan perkawinan, baik terkait
dengan syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan lainnya, misalnya tentang
mahar, khutbah nikah, kemampuan melakukan pernikahan maupun walīmatul ’ursy.
Sabda Nabi Muhammad saw. ِ
جَاء َ ثَالَثَة ُ رَهْط ٍ إِل َ بُيُوت ِ أَزْوَاج ِ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ يَسْأَلُون َ عَن ْ عِبَادَة ِِّ
انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ فَلَمَّا أُخْبُِوا كَأَنَّهُم ْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْن َ نَْن ُ مِن َ انلَّب
صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ قَد ْ غُفِر َ ل َُ مَا تَقَدَّم َ مِن ْ ذَنْبِه ِ وَمَا تَأَخَّر َ قَال َ أَحَدُهُم ْ أَمَّا أَنَا
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah384 ُ
َّهْر َ وَال َ أُفْطِر ُ وَقَال َ آخَر ُ أَنَا أَعْتَِللفَإِن ِّ أُصَل ِّ اللَّيْل َ أَبَدًا وَقَال َ آخَر ُ أَنَا أَصُوم ُ ا َ
أَنْتُم ُ الَِّيْن :َ النِّسَاء َ فَال َ أَتَزَوَّج ُ أَبَدًا فَجَاء َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ فَقَال ُ
ِِ وَأَتْقَاكُم ْ ل َُ لَكِن ِّ أَصُوم ُ وَأُفْطِر لل ْ قُلْتُم ْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَالل َِّ إِن ِّ ألَخْشَاكُم
.]رواه ابلخاري[ ِّ وَأُصَل ِّ وَأَرْقُد ُ وَأَتَزَوَّج ُ النِّسَاء َ فَمَن ْ رَغِب َ عَن ْ سُنَّت ِ فَلَيْس َ مِن
Telah datang 3 (tiga) orang ke rumah istri-istri Nabi saw. Mereka menanyakan tentang
ibadah Nabi saw. Ketika mereka diberitahu (tentang hal tersebut) mereka memandang
kecil (ibadahnya) lalu mereka berkata, “di mana kami jika dibandingkan dengan Nabi
saw yang telah diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian?”. Salah
satu dari mereka berkata, “Saya akan ṣalat malam selamanya”. Yang lain mengatakan,
“Saya akan puasa sepanjang waktu dan tidak berbuka”. Yang ketiga berkata, “Saya
tidak akan mendatangi perempuan dan saya tidak akan menikah selamanya”. Rasulullah
datang dan bersabda, “Kalian yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku adalah
manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara
kalian, tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku ṣalat dan aku istirahat, aku juga menikahi
perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk
golonganku” [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Dalam hadis lain ditegaskan,
رواه[ ِ َْاقبلانلِّصْف ِ ا ف َ للِّيْن ِ فَلْيَتَّق ِ الإِذَا تَزَوَّج َ الْعَبْد ُ فَقَد ِ اسْتَكْمَل َ نِصْف َ ا
]قابليه
Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari
agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama
yang tersisa [HR al-Baihaqī].
Kedua, adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Quran menggambarkan
perjanjian itu sebagai mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat). Akad nikah
bukan kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya tetapi merupakan peristiwa
sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga yang sakīnah
mawaddah wa raḥmah. Perjanjian itu diabadikan dalam surah an-Nisā’ (4): 21,
. وَأَخَذْن َ مِنْكُم ْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat [QS an-
Nisā’ (4): 21].
Dalam Islam akad nikah bukan mu’amalah biasa, tetapi merupakan perjanjian
yang sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan
sebagai suami-istri, untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan Keluarga
Sakinah, menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan risalah Islamiah.
Ketiga, adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan
oleh ummat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut
ketentuan agama Islam. Dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid telah memberikan
fatwa tentang nikah siri tertanggal 25 Mei 2007 yang dikuatkan dengan Keputusan
Munas Tarjih tahun 2010 di Malang yang isinya bahwa, ”Bagi warga Muhammadiyah
wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya”. Hal ini dengan
pertimbangan sebagai berikut,
• Pencatatan pernikahan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974
bahwa ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku”. Khusus untuk ummat Islam juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat
(1) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, agar
terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus
dicatat, selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (2) KHI, pencatatan perkawinan
tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Undang-undang tentang
perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam bagi ummat Islam Indonesia pada
dasarnya merupakan salah satu bentuk ijtihad dari para ulama di Indonesia
tentang perkawinan.
• Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i’lānun-nikāḥ yang
dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-’ursy.
]رواه ابن حبان[َ أَعْلِنُوا انلِّكَح
Umumkanlah pernikahan [HR Ibn Ḥbbān].
]رواه ابلخارى[ ٍ أَوْلِم ْ وَلَو ْ بِشَاة
Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing
[HR al-Bukhārī].
Mengumumkan perkawinan dimaksudkan untuk menghindari prasangka
negatif terhadap hubungan laki-laki perempuan yang sudah melangsungkan
pernikahan dan berubah status menjadi suami-istri. Demikian juga apabila ada
permasalahan di antara suami-istri, pemimpin dan masyarakat pada waktu itu
dapat ikut menyelesaikannya agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan hak-
haknya dan kedua pihak diperlakukan secara adil.
• Pencatatan perkawinan akan menjamin kemaslahatan individu, keluarga
dan masyarakat, memberikan ketetapan hukum bagi ikatan suami-istri yang
selanjutnya memberikan perlindungan akan terjaminnya hak-hak suami-istri,
hak nafkah istri dan anak, status anak, hak waris dan lain-lain. Hal ini sejalan
dengan kaidah fikih,
.ِتَصَُّف ُ اْالِمَام ُ ع ََ الرَّعِيَّة ِ مَنُوْط ٌ بِالْمَصْلَحَة
Tindakan pemimpin berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan
rakyatnya.
Dengan demikian ketetapan pemerintah tentang pencatatan perkawinan
untuk menjamin kemaslahatan masyarakat sejalan dengan jiwa hukum Islam
dan misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah swt
dalam surah al-Anbiyā’ (21): 107 yang sudah disebutkan pada Bab Pendahuluan.
• Pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat nikah merupakan bentuk kesaksian
secara formal dan kuat yang diakui keabsahannya dalam hukum ketatanegaraan.
Di era modern yang telah memberlakukan administrasi kewarganegaraan untuk
kepentingan perlindungan hukum, maka perkembangan bentuk kesaksian seperti
ini sejalan dengan kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para ahli hukum
Islam yaitu,
. ِ ال َ يُنْكَر ُ تَغَي ُُّ اْألَحْكَم ِ بِتَغَي ُِّ اْألَزْمَان
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibn al-Qayyim menyatakan, ِ
تَغَي ُُّ اْلفَتْوَى وَاخْتِالَفُهَا بَِسْب ِ تَغَي ُِّ اْألَزْمِنَة ِ وَاْألَمْكِنَة ِ وَاْألَحْوَال ِ وَانلِّيَّات
. ِ وَاْلعَوَائِد
Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat,
keadaan, niat dan adat istiadat.
• Pencatatan pernikahan diqiyaskan pada perintah pencatatan dalam hutang
piutang yang ada dalam surah al-Baqarah (2(: 282,
... ُ يَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُم ْ بِدَيْن ٍ إِل َ أَجَل ٍ مُسَم ًّ فَاكْتُبُوْه
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan,
mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung dan sakral lebih utama untuk
dicatatkan. Upaya analogi pencatatan pernikahan dengan pencatatan hutang
piutang merupakan tehnik penetapan hukum dalam bentuk “Qiyās aulawī”.
Qiyas merupakan salah satu tehnik penetapan hukum dalam manhaj tarjih.
Keempat, adanya akibat hukum perkawinan. Aspek ini mewujudkan adanya
saling mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-istri.
Konsekuensi dari pemilikan hak dan kewajiban itu adalah gugurnya hak suami
atau istri apabila yang memiliki hak merelakannya. Misalnya hak istri mendapatkan
nafkah dari suami yang berarti kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri.
Apabila istri merelakan hak nafkahnya tidak dipenuhi, maka kewajiban suami dalam
hal memberikan nafkah menjadi gugur. Untuk selanjutnya pembahasan tentang hak
dan kewajiban antara suami-istri disampaikan dalam Bab III.
Kelima, prinsip tanggung jawab (al-qiwāmah) dalam keluarga.
Tanggung jawab dalam keluarga secara normatif diisyaratkan dalam surah an-
Nisā’ (4): 34,ْ
الرِّجَال ُ قَوَّامُون َ ع ََ النِّسَاء ِ بِمَا فَضَّل َ الل َُّ بَعْضَهُم ْ ع ََ بَعْض ٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِن
… َُّ أَمْوَالِهِم ْ فَالصَّالَِات ُ قَانِتَات ٌ حَافِظَات ٌ لِلْغَيْب ِ بِمَا حَفِظ َ الل
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka
Wanita yang salih ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Ayat tersebut menempatkan suami sebagai pemegang al-qiwāmah, yaitu
sebagai penanggung jawab tegaknya keluarga, dengan syarat memiliki kelebihan
(kompetensi) dan kepemimpinan untuk dapat bertanggung jawab terhadap
keluarga dan memberikan nafkah kepada anggota keluarga yang menjadi tanggung
jawabnya. Literatur tafsir modern seperti al-Manār memberikan penjelasan bahwa
kepemimpinan dimaknai dengan mendasarkan prinsip-prinsip dasar hubungan
suami-istri yang mencerminkan keselarasan, keadilan dan nirkekerasan. Dalam
tafsir ini dinyatakan bahwa kepemimpinan suami bagi istrinya itu memiliki fungsi-
fungsi ḥimāyah (membela), ri’āyah (melindungi), wilāyah (mengampu) dan kifāyah
(mencukupi). Al-Qiwāmah bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung
jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dalam hal
suami tidak mampu melaksanakan fungsi al-qiwāmah, misalnya suami sakit yang
berkepanjangan (termasuk keterbatasan mental), atau suami meninggal dunia, atau
suami pergi tidak ada kabar beritanya, suami tidak berpenghasilan, maka fungsi
tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah beralih pada istri. Pihak keluarga
suami harus juga ikut memberikan dukungan nafkah bagi keluarga.
Nafkah suami terhadap istri salah satunya sebagai perimbangan terhadap fungsi
reproduksi sejak haid, hamil, melahirkan hingga memberikan ASI yang merupakan
tanggung jawab istri untuk melanjutkan generasi penerus. Dalam melaksanakan
fungsi reproduksi istri memerlukan perhatian yang besar terutama dalam hal
kesehatan. Karena itu perlu mendapatkan hak-hak reproduksi. Hal ini ditegaskan
antara lain dalam surah al-Baqarah (2): 233,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah388 ِ
َدَهُن َّ حَوْلَي ِْ كَمِلَي ِْ لِمَن ْ أَرَاد َ أَن ْ يُتِم َّ الرَّضَاعَة َ وَع ََ الْمَوْلُودالْوَالْوَالَِات ُ يُرْضِعْن َ أَو
. ل َُ رِزْقُهُن َّ وَكِسْوَتُهُن َّ بِالْمَعْروف
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Ketika suami-istri secara bersama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah
keluarga, kewajiban mencari nafkah tetap pada suami. Maka nafkah yang diusahakan istri
merupakan kontribusi terhadap pemenuhan nafkah keluarga. Dalam proses pelaksanaan
tanggung jawab suami dan istri dalam keluarga, rumah tangga dikelola secara bersama-
sama. Suami-istri mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas untuk
tegaknya keluarga menuju Keluarga Sakinah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam situasi tertentu suami-istri bersama-sama mencari nafkah, saling mendukung
pengembangan potensi diri serta melaksanakan tugas-tugas pendidikan anak dan tugas-
tugas kerumahtanggaan. Walaupun dalam keluarga suami sebagai qawwām, namun
persoalan dan permasalahan keluarga senantiasa diatasi bersama dengan musyawarah.
Keenam, prinsip monogami dalam Islam.
Tradisi Arab sebelum Islam adalah pernikahan dengan banyak istri tanpa batas.
Perlakukan suami dan keluarga terhadap para istri cenderung kurang manusiawi, banyak
perlakukan kekerasan terhadap para istri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi,
maupun sosial. Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil
dan hasanah terhadap para istri. Meskipun demikian al-Quran memberi isyarat bahwa
manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang
bersifat kongkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak.
Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa
pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan
dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu
berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak.
Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan
Agama. Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka
monogami lebih baik, karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan
bagi keluarga adalah lebih utama untuk menjaga ketakwaan. Dalam hal ini dipahami
bahwa paling tidak ada empat ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud yaitu, َ
َ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُم ْ إِل الَ َْبِيث َ بِالطَّيِّب ِ وخلوَآتُوا الَْتَام َ أَمْوَالَهُم ْ وَال َ تَتَبَدَّلُوا ا
ًا 2 ِإَون ْ خِفْتُم ْ أَال َّ تُقْسِطُوا ف ِ الَْتَام َ فَانْكِحُوا يِ أَمْوَالِكُم ْ إِنَّه ُ كَن َ حُوبًا كَب ْ
َث َ وَرُبَاع َ فَإِن ْ خِفْتُم ْ أَال َّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة ً أَوالُ مَا طَاب َ لَكُم ْ مِن َ النِّسَاء ِ مَثْن َ وَث
مَا مَلَكَت ْ أَيْمَانُكُم ْ ذَلِك َ أَدْن َ أَال َّ تَعُولُوا 3
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka. Jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang
besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain)
yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat
adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian
itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [QS an-Nisā’ (4): 2-3]. ُ
َ تَأْخُذُوا مِنْه الِإَون ْ أَرَدتُّم ُ اسْتِبْدَال َ زَوْج ٍ مَّكَن َ زَوْج ٍ وَآتَيْتُم ْ إِحْدَاهُن َّ قِنطَارًا فَ
. ۚ أَتَأْخُذُونَه ُ بُهْتَان ًا ِإَوثْمًا مُّبِينًا شَيْئًا
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung)
dosa yang nyata [QS an-Nisā’ (4): 20].
َ تَمِيلُوا ك َُّ الْمَيْل ِ فَتَذَرُوهَا الوَلَن ْ تَسْتَطِيعُوا أَن ْ تَعْدِلُوا بَي َْ النِّسَاء ِ وَلَو ْ حَرَصْتُم ْ فَ
. َ كَن َ غَفُورًا رَحِيمًا للِ ِإَون ْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِن َّ ا كَلْمُعَلَّقَة
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri (mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan
jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS an-Nisā’ (4): 129].
Al-Quran membicarakan poligami diantaranya ada dalam surah an-Nisā’(4): 2,
3 dan 129. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang kondisi yang melatarbelakangi pengaturan
poligami, syarat adil dan batas maksimal poligami dengan empat istri. Dan ayat
129 tentang ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil terhadap istri-istrinya
dalam poligami. Surah an-Nisā’(4): 3 menghubungkan pengaturan poligami dengan
ketidakadilan terhadap anak yatim. Pemahaman terhadap persoalan ini bisa dilakukan
dengan merekonstruksi sejarah ketika ayat itu diturunkan pada tahun ke-4 H. Pada
waktu itu Islam baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan
korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran
ummat ketika itu yang jumlah kaum prianya hanya 700 orang. Ketika itu sebagaimana
masa-masa sebelum dan sesudahnya, pria menjadi tumpuan keluarga. Dengan gugurnya
10 % pria Muslim itu maka banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi
yatim dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata
lain, di Madinah pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh ketika itu terjadi booming
janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar.
Pada masa ketika tribalisme masih menjadi struktur sosial masyarakat Arab, hal
itu tidak menjadi persoalan karena kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan
jaminan sosial kepada warganya akan memberi santunan kepada mereka. Namun
keadaannya kemudian berubah seiring dengan perkembangan Hijaz menjadi rute
perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan
berubah menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti
individualisme, eksploitasi terhadap yang lemah dan persaingan. Islam tidak memutar
jarum jam sejarah mereka kembali ke masa purba, tapi memperbaiki keadaan yang
ada dengan menekankan persamaan, persaudaraan dan keadilan. Karena itu ketika
terjadi krisis sosial akibat banyaknya orang yang gugur di medan perang itu, Nabi
tidak berperan sebagai kepala suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang
mereka tinggalkan, tapi sebagai kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan
warganya. Karena kas negara terbatas atau bahkan tidak ada, maka warganya yang
memiliki kemampuan secara mental dan materiel dihimbau untuk menanggulangi
krisis itu dengan melakukan poligami sebagai katup pengaman sosial.
Dari paparan sekilas ini bisa diketahui bahwa poligami dalam Islam sebenarnya
menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal
dan “darurat” individual. Dan yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun menjadi
aturan darurat, poligami ketika itu tetap diberi persyaratan ketat, seperti yang
disinggung di atas. Oleh karena itu pengaturan dan pelaksanaan poligami di kalangan
ummat seharusnya mengacu pada idealisme al-Quran itu.
Selain ayat-ayat al-Quran, beberapa hadis Nabi saw juga mengisyaratkan adanya
prinsip monogami. Hadis-hadis dimaksud antara lain, َ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَال َ أَسْلَم َ غَيْالَن ُ بْن ُ سَلَمَة َ وَتَْتَه ُ عَش ُْ نِسْوَة ٍ ف ِ الَْاهِلِيَّة ِ وَأَسْلَمْن
]نارقطلرواه ا[ مَعَه ُ فَأَمَرَه ُ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ أَن ْ يَْتَار َ مِنْهُن َّ أَرْبَعًا
Dari Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Ghailan Ibn Salamah masuk Islam
beserta sepuluh orang istrinya yang ia nikahi pada masa jahiliah. Lalu Nabi saw
memerintahkan kepadanya untuk memilih 4 orang dari mereka [HR ad-Dāruquṭni]. ِ
َنَت ْ ل َُ اِمْرَأَتاَنك ْ عَن ْ أَب ِ هُرَيْرَة َ قاَل َ قاَل َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ مَن
.ٌيَمِيْل ُ مَع َ إِحْدَاهُمَا ع ََ اْألُخْرٰى جَاء َ يَوْم َ الْقِياَمَة ِ وَأَحَد ُ شَقَّيْه ِ سَاقِط
Abū Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda, “Barangsiapa yang
memiliki dua istri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat
ia muncul dengan bahu miring sebelah [HR Ibn Mājah].
Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa saat itu poligami dipraktikkan oleh
masyarakat Arab sebelum datangnya Islam dengan bilangan istri yang tidak terbatas.
Karena itu, dengan hadis di atas dapat dipahami bahwa Islam tidak menganjurkan
poligami, tetapi membatasi poligami yang tidak terbatas. Islam memberikan batas
maksimal poligami hanya dengan empat (4) istri. Hadis Ibn Mājah dari Abū Hurairah
bukan anjuran tetapi peringatan terhadap laki-laki yang melakukan poligami harus
mampu berbuat adil. Rasul saw menyampaikan sindiran pada suami yang tidak
mampu berbuat adil dengan mengatakan bahwa kelak di akhirat bahunya nampak
miring.
Walaupun poligami diizinkan, tapi realitasnya ternyata menyisakan penderitaan
bagi istri, orangtua dan anak. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi saw riwayat Imam
al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah dari Miswar Ibn Makhramah yang
mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi saw (Fatimah) ketika Ali
akan melakukan poligami. َ
سَمِعْت ُ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ يَقُول ُ وَهُو :َ عَن ِ الْمِسْوَر ِ بْن ِ مَْرَمَة َ قَال ِ
َة ِ اسْتَأْذَنُوا ف ِ أَن ْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُم ْ ع ََِّ بْن َ أَبيإِن َّ بَن ِ هِشَام ِ بْن ِ الْمُغِ :َِع ََ الْمِنْب ِ
طَالِب ٍ فَال َ آذَن ُ ثُم َّ ال َ آذَن ُ ثُم َّ ال َ آذَن ُ إِال َّ أَن ْ يُرِيد َ ابْن ُ أَب ِ طَالِب ٍ أَن ْ يُطَلِّق َ ابْنَت
رواه[ وَيَنْكِح َ ابْنَتَهُم ْ فَإِنَّمَا ه َِ بِضْعَة ٌ مِن ِّ يُرِيبُن ِ مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِين ِ مَا آذَاهَا
.]ابلخارى ومسلم والرتمذى وابن ماحه
Dari Miswar Ibn Makhramah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah saw bersabda seraya berada di atas mimbar, “Sesungguhnya keluarga
Hisyām Ibn al-Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan ‘Alī Ibn Abī
Ṭālib. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Kecuali
jika ‘Alī Ibn Abī Ṭālib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya
(Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya
berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku [HR al-Bukhārī, Muslim,
at-Tirmiżī dan Ibn Mājah].
Hadis dimaksud mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan. Nabi saw
melarang ‘Alī Ibn Abī Ṭālib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan
poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi
jika tetap menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau
tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya
Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah saw sebagai ayahnya.
Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-
hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah
atau yang dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan
yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan
memenuhi ketentuan adil. Dalam pelaksanaannya ketetapan terwujudnya keadilan
diputuskan oleh Pengadilan Agama. Allah juga menyatakan bahwa manusia tidak
mampu berlaku adil. Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak,
baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikakahan itu dapat
menyusahkan istri pertama dan keluarganya.
Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan
utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Semua anggota keluarga
hendaklah berusaha menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya
kemungkinan poligami dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya.
4. Pelaksanaan Pernikahan dalam Islam
Pelaksanaan nikah bagi calon pasangan suami-istri telah dituntunkan agar sesuai
dengan ajaran Islam. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan
untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor
Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib
dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum. Untuk mewujudkan
Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara “sirri” tetapi harus dicatatkan
di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam
masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak yang berpengaruh
tidak baik terhadap perkembangan psikologi anak dan pendidikannya.
Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan
menyelenggarakan walīmatul-‘ursy.
رواه ابلخاري[ ٍ ما َ أَوْلَم َ رَسُوْل ُ الل َِّ صلعم مِن ْ نِسَائِه ِ مَا أَوْلَم َ ع ََ زَيْنَب َ أَوْلَم َ بِشَاة
]ومسلم
Walimah yang dilakukan oleh Rasulullah saw ketika mengawini istri-istrinya ialah
sebagaimana walimah yang dilakukannya ketika beliau mengawini Zainab, yaitu
berwalimah dengan seekor kambing [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis tersebut menceritakan bahwa Nabi saw ketika mengawini Zaenab
menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing, sama ketika beliau
menikahi istri-istri yang lain. Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya
disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan
berakhir dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada
isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah. Walimah diselenggarakan dengan hati
ikhlas berittiba’ kepada Sunnah Rasul. Undangan walimah perkawinan tidak hanya
untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi
keluarga dekat dan tetangga.
5. Tujuan Pernikahan dalam Islam.
Tujuan perkawinan berdasarkan pada surah ar-Rūm (30): 21, ْ
وَمِن ْ ءَايَاتِه ِ أَن ْ خَلَق َ لَكُم ْ مِن ْ أَنْفُسِكُم ْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَْهَا وَجَعَل َ بَيْنَكُم
. َ مَوَدَّة ً وَرَحَْة ً إِن َّ ف ِ ذَلِك َ آليَات ٍ لِقَوْم ٍ يَتَفَكَّرُون
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-
Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan adalah “terwujudnya
keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai
hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah, yang tercermin dengan adanya
rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota
keluarga”.
Senada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata
aturan hukum di Indonesia yaitu UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2
ayat (2) dan Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
a. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah.
6. Manfaat Perkawinan
Peradaban yang dibangun dalam kehidupan ummat manusia akan
berkesinambungan dan berkelangsungan apabila antara manusia laki-laki dan
perempuan hidup berpasangan sesuai dengan fitrah kehidupan. Sesuai dengan ajaran
Islam bahwa hidup berpasangan merupakan fitrah kehidupan yang dianjurankan,
maka perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah.
Manfaat perkawinan apabila dirinci diantaranya ialah:
Pertama, melalui perkawinan hidup manusia menjadi bermartabat, seksualitas
laki-laki dan perempuan dapat tersalurkan secara terhormat. Dengan perkawinan
manusia terhindar dari sifat dan nafsu kebinatangan sehingga memiliki kemampuan
untuk membangun peradaban yang penuh kedamaian, ketentraman dan kesejahterahan.
Naluri seksualitas merupakan sunnatullah, yang oleh Allah telah diatur penyalurannya
melalui lembaga perkawinan yang memiliki tujuan suci. Tentang kecenderungan
naluri seksualitas telah digariskan Allah dalam surah Āli ‘Imrān (3): 14, ِ
َّهَبلِ الْمُقَنْطَرَة ِ مِن َ ا يَ وَالْقَنَاطِ يَْنِبلزُيِّن َ لِلنَّاس ِ حُب ُّ الشَّهَوَات ِ مِن َ النِّسَاء ِ وَا ُ
ُّنْيَا وَالل َُّ عِنْدَهلَْيْل ِ الْمُسَوَّمَة ِ وَاْألَنْعَام ِ وَالَْرْث ِ ذٰلِك َ مَتَاع ُ الَْيَاة ِ اخلوَالْفِضَّة ِ وَا
. ِ حُسْن ُ الْمَآب
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu perempuan-perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Dalam penyaluran kebutuhan seksualitas harus ada keseimbangan pemenuhan
kebutuhan pihak suami dan pihak istri. Suami harus memperhatikan kebutuhan
seksualitas istri. Demikian juga sebaliknya istri harus memperhatikan kebutuhan
seksualitas suami. Jangan sampai kesibukan beribadah atau lainnya mengakibatkan
kurang memperhatikan kebutuhan seksualitas pasangannya. Keseimbangan
pemenuhan kebutuhan seksualitas antara suami-istri diisyaratkan dalam surah al-
Baqarah (2): 187 dan sabda Rasulullah saw ketika beliau membenarkan ucapan
Salman kepada Abū Darda’ agar memberikan hak-hak istri dan nasehat Nabi saw
kepada sahabat perempuan (istri Shafwan Ibn al-Muaṭṭal) ketika ia mengadukan
tindak kekerasan suaminya agar ibadahnya tidak mengurangi hak seksualitas suami
sehingga tidak mengganggu terwujudnya kesakinahan dalam keluarga.
.َّ َِاس ٌ لَّهُنبل ْ َِاس ٌ لَّكُم ْ وَأَنتُمبل َّ هُن
Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka [al-Baqarah
(2): 187].
يَا :َ قَال َ عَبْد ُ الل َِّ بْن ُ عَمْرِو بْن ِ الْعَاص ِ قَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ
عَبْد َ الل َِّ أَلَم ْ أُخْب َْ أَنَّك َ تَصُوم ُ انلَّهَار َ وَتَقُوم ُ اللَّيْل َ قُلْت ُ بَل َ يَا رَسُول َ الل َِّ قَال
فَال َ تَفْعَل ْ صُم ْ وَأَفْطِر ْ وَقُم ْ وَنَم ْ فَإِن َّ لَِسَدِك َ عَلَيْك َ حَق ًّا ِإَون َّ لِعَيْنِك َ عَلَيْك َ حَقًّا
.]رواه ابلخارى[ ِإَون َّ لِزَوْجِك َ عَلَيْك َ حَقًّا
‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al-‘Āṣ berkata: Rasulullah saw bertanya kepadanya, “Wahai
‘Abdullāh, benarkah kamu puasa pada siang hari dan bangun sepanjang malam?” Aku
(‘Abdullāh) menjawab, “Benar ya Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Jangan lakukan itu!
Puasalah dan berbukalah, bangunlah dan tidurlah, sesungguhnya jasadmu memiliki hak
atasmu dan matamu memiliki hak atasmu, juga istrimu memiliki hak atasmu [HR al-Bukhārī].
Nasehat Nabi kepada istri Shafwan Ibn al-Mu’aththal adalah :ِ
عن أَب ُ هُرَيْرَة َ رَض َِ الل َُّ عَنْه ُ عَن ِ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ قاَل َ ال َ يَِل ُّ لِلْمَرْأَة ْ
أَن ْ تَصُوْم َ وَزوجُهَا شَاهِد ٌ اِال َّ بِإِذْنِه ِ وَال َ تَأْذَن َ ف ِ بَيْتِه ِ اِال َّ بِإِذْنِه ِ وَمَا أَنْفَقَت ْ مِن
.]رواه ابلخارى[ ُ نَفَقَة ٍ مِن ْ غَي ِْ أَمْرِه ِ فَإِنَّه ُ يُؤَدَّى إِلَْه ِ شَطْرُه
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda, “Seorang perempuan
tidak boleh berpuasa saat suaminya bersamanya kecuali dengan izin suaminya. Dan
seorang istri tidak boleh mengizinkan siapapun masuk ke rumah suaminya kecuali
dengan izin suaminya. Dan apapun yang ia keluarkan dari harta suaminya sebagai
sedekah karena Allah dengan tanpa perintah suaminya ia (suaminya) akan memperoleh
separuh pahalanya [HR al-Bukhārī].
Makna lahir hadis ini memang menunjuk pada pandangan bahwa istri harus izin
suaminya bila akan menunaikan puasa (puasa sunah). Masalahnya adalah apakah
yang dimaksudkan Nabi saw sebagaimana yang ditunjukkan makna lahirnya yang
berarti bahwa perempuan tidak memiliki otonomi dalam peribadatan itu? Jawaban
atas masalah ini dapat diketahui dari hadis lain yang membicarakan masalah yang
sama dengan adanya sebab wurudnya sebagai berikut, ُ
عَن ْ أَب ِ سَعِيد ٍ قَال َ جَاءَت ْ امْرَأَة ٌ إِل َ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَليْه ِ وسَلَّم َ وَنَْن ُ عِنْدَه ِ
فَقَالَت ْ يَا رَسُول َ الل َِّ إِن َّ زَوْج ِ صَفْوَان َ بْن َ الْمُعَطَّل ِ يَضِْبُن ِ إِذَا صَلَّيْت ُ وَيُفَطِّرُن َ
َة َ الْفَجْر ِ حَت َّ تَطْلُع َ الشَّمْس ُ قَال َ وَصَفْوَان ُ عِنْدَه ُ قَالالَ يُصَل ِّ صَ الإِذَا صُمْت ُ وَ ُ
فَسَأَل َُ عَمَّا قَالَت ْ فَقَال َ يَا رَسُول َ الل َِّ أَمَّا قَوْلُهَا يَضِْبُن ِ إِذَا صَلَّيْت ُ فَإِنَّهَا تَقْرَأ
بِسُورَتَي ِْ وَقَد ْ نَهَيْتُهَا قَال َ فَقَال َ لَو ْ كَنَت ْ سُورَة ً وَاحِدَة ً لَكَفَت ْ انلَّاس َ وَأَمَّا قَوْلُهَا َُّ
َ أَصْب ُِ فَقَال َ رَسُول ُ الل َِّ صَل َّ الل اليُفَطِّرُن ِ فَإِنَّهَا تَنْطَلِق ُ فَتَصُوم ُ وَأَنَا رَجُل ٌ شَاب ٌّ فَ َّ
َ أُصَل ِّ حَت ال ِّ َّ بِإِذْن ِ زَوْجِهَا وَأَمَّا قَوْلُهَا إِن الَ تَصُوم ُ امْرَأَة ٌ إِ ال ٍ عَليْه ِ وسَلَّم َ يَوْمَئِذ َ
َ نَكَاد ُ نَسْتَيْقِظ ُ حَت َّ تَطْلُع ال َ ََا ذَاكنل َ تَطْلُع َ الشَّمْس ُ فَإِنَّا أَهْل ُ بَيْت ٍ قَد ْ عُرِف ْ
قَال َ أَبُو دَاوُد رَوَاه ُ حََّاد ٌ يَعْن ِ ابْن َ سَلَمَة َ عَن[ ِّ الشَّمْس ُ قَال َ فَإِذَا اسْتَيْقَظْت َ فَصَل
]ِِّ حَُيْد ٍ أَو ْ ثَابِت ٍ عَن ْ أَب ِ الْمُتَوَك
Abū Sa’id menceritakan, ”seorang sahabat perempuan telah datang kepada Nabi
Muhammad saw dan ketika itu kami bersamanya, maka perempuan itu berkata, ”Ya
Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan Ibn al-Muaththal memukulku ketika aku ṣalat
dan memintaku berbuka ketika aku puasa. Ia tidak ṣalat subuh sehingga matahari telah
terbit. Shafwan yang saat itu berada di sisi Rasul. Maka Rasulullah menanyakan apa
yang ditanyakan istrinya kepadanya. Kemudian Shafwan menjawab, ”Wahai Rasulullah
apa yang dikatakannya yaitu bahwa aku telah memukulnya ketika ia ṣalat itu karena ia
membaca dua surat, padahal saya sudah melarangnya”. Shafwan berkata, ”seandainya
ia membaca satu surat saja sudah cukup”. Sedangkan perkataannya yaitu bahwa aku
menyuruhnya berbuka itu karena ia dalam perjalanan dan tetap berpuasa. Dan saya
laki-laki yang masih muda, maka saya tidak sabar”. Maka Rasulullah saw bersabda pada
saat itu jua, ”Janganlah seorang perempuan berpuasa kecuali dengan izin suaminya”.
(Shafwan melanjutkan), ”Adapun perkataannya bahwa aku tidak ṣalat sehingga matahari
terbit, maka sesungguhnya keluarga telah mengetahui bahwa aku bangun siang. Rasulullah
berkata, ”Maka apabila kamu terbangun, segeralah ṣalat [Berkata Abū Daud, ”Hammad
telah meriwayatkan dari Ibn Salamah dari Humaid atau Tsabit dari Abi al-Mutawakkil”].
Larangan Nabi kepada istri Shafwan dalam hadis tersebut sebagai suatu cara
untuk meredakan kamarahan suaminya, di mana jika ia (istrinya) tetap berpuasa maka
sang suami akan memukulnya. Dengan ungkapan lain larangan Nabi itu sebagai cara
untuk melindungi si istri dari kekerasan yang mungkin dilakukan suaminya. Dengan
demikian larangan Nabi itu tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi dan mengurangi
otonomi perempuan dalam beribadah, tapi sebaliknya malah untuk memberi
perlindungan kepadanya dan untuk menjamin tercapainya tujuan perkawinannya.
Apabila demikian halnya maka secara teologis tidak ada larangan bagi seorang
perempuan untuk memperbanyak ibadah, khususnya puasa sunat selama kegiatannya
itu tidak membuatnya mengalami kekerasan dan tidak menghalangi tercapainya tujuan
perkawinan yang diidamkan keluarga Muslim. Izin seorang suami yang disebutkan
dalam hadis tersebut mesti dipahami untuk meredakan amarah suami. Dalam posisi satu
sama lain antara suami istri telah terbina mu’āsyarah bil-ma’rūf sehingga mengetahui
kebiasaan masing-masing makan izin tidak lagi diperlukan.
Kedua, melalui perkawinan kualitas hidup manusia menjadi bermartabat, teruji
potensi dan kepribadiannya, terbukti tanggung jawabnya, tersalur sifat kebapakan
dan keibuannya dan terbina sifat-sifat keutamaannya, seperti kesabaran, keuletan
dan kesuciannya. Dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan
melalui lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan. Kualitas
generasi penerus digambarkan Allah dalam doa para Nabi dan orang-orang shaleh
seperti dalam surah al-Furqān (25): 74, al-Baqarah (2): 128, Ibrāhīm (14): 40, al-
Aḥqāf (46): 15, ash-Shāffāt (37): 100-101 dan Āli ‘Imrān (3): 38, yaitu anak-anak
yang menyenangkan bila dipandang (qurrata a’yun), muslim, senantiasa menegakkan
ṣalat, keturunan yang baik (ṣāliḥ, ṭayyib) dan santun (ḥalīm).َ
يََا مِن ْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّة َ أَعْي ٍُ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِنل ْ وَالَِّيْن َ يَقُولُون َ رَبَّنَا هَب
. إِمَامًا
Dan orang orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari
istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami
imam bagi orang-orang yang bertakwa [QS al-Furqān (25): 74]. ْ
رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا مُسْلِمَي ِْ لَك َ وَمِن ْ ذُرِّيَّتِنَا أُمَّة ً مُسْلِمَة ً لَك َ وَأَرِنَا مَنَاسِكَنَا وَتُب
. ُ َّوَّاب ُ الرَّحِيْملعَلَيْنَا إِنَّك َ أَنْت َ ا
Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau
dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami ummat yang tunduk patuh kepada Engkau
dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami dan
terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi
Maha Penyayang [QS al-Baqarah (2): 128].ِ
رَب ِّ اجْعَلْن ِ مُقِيم َ الصَّالَة ِ وَمِن ْ ذُرِّيَّت ِ رَبَّنَا وَتَقَبَّل ْ دُعَء
Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan ṣalat,
ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku [QS Ibrāhīm (14): 40].
َ 100 فَبَشَّْنَاه ُ بِغُالَم ٍ حَلِيْم ٍ 101 يرَب ِّ هَب ْ ل ِ مِن َ الصَّالِِ
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang
salih. Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang santun [QS ash-
Shāffāt (37): 100-101].
رَب ِّ أَوْزِعْن ِ أَن ْ أَشْكُر َ نِعْمَتَك َ الَّت ِ أَنْعَمْت َ ع َََّ وَع ََ وَالَِي َّ وَأَن ْ أَعْمَل َ صَالًِا
.ََْ ِإَون ِّ مِن َ الْمُسْلِمِي تَرْضَاه ُ وَأَصْلِح ْ ل ِ ف ِ ذُرِّيَّت ِ إِن ِّ تُبْت ُ إِلَْك
Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan
kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang
Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak
cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri [QS al-Aḥqāf (46): 15].
.ُّعَءِلرَب ِّ هَب ْ ل ِ مِن ْ لَُنْك َ ذُرِّيَّة ً طَيِّبَة ً إِنَّك َ سَمِيْع ُ ا
Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata, “Ya Tuhanku, berilah
aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar
doa” [QS Ibrāhīm (14): 40].
Ketiga, dengan perkawinan tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin
kuat dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui semenda/besanan (bahasa Jawa)
akan memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat dan berbangsa. •

