putusan
KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI
KITAB HAJI
16 BADAL HAJI
2. Haji merupakan masalah agama yang penentuannya dikembalikan kepada ketentuan sunnah
Nabi saw serta pada pokoknya merupakan ibadah khusus (mahdah) yang rincian, bentuk dan tatacaranya ditentukan oleh Pembuat Syariah. Hal ini dapat difahami dari hadis,
ﻋَنْ أَﻧَسٍ ﻗَﺎلَ ... ... ... ﻗَﺎلَ رَﺳُولُ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ: إِذَا ﻛَﺎنَ ﺷَﻰْءٌ ﻣِنْ أَﻣْرِ دُﻧْﯾَﺎﻛُمْ ﻓَﺄَﻧْﺗُمْ أَﻋْﻠَمُ ﺑِﮫِ ﻓَﺈِذَا ﻛَﺎنَ ﻣِنْ أَﻣْر دِﯾﻧِﻛُمْ ﻓَﺈِﻟَﻰﱠ ]رواه أﺣﻣد واﺑن ﻣﺎﺟﮫ وﺻﺣﺣﮫ اﻷرﻧؤوط واﻷﻟﺑﺎﻧﻲ[.
Dari Anas [diriwayatkan bahwa] ia berkata ... ... ... Rasulullah saw bersabda: "Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka kalian lebih mengetahui urusannya, tetapi jika menyangkut urusan agama kalian maka kembalikanlah kepadaku [HR Aḥmad dan Ibn Mājah].
ﻋَنْ ﻋَﺎﺋِﺷَﺔَ ... ... ... ﻓَذَﻛَرُوا ذَﻟِكَ ﻟِﻠﻧﱠﺑِﻲِّ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ إِذَا ﻛَﺎنَ ﺷَﯾْﺋًﺎ ﻣِنْ أَﻣْرِ دُﻧْﯾَﺎﻛُمْ ﻓَﺷَﺄْﻧَﻛُمْ ﺑِﮫِ وَإِذَا ﻛَﺎنَ ﺷَﯾْﺋًﺎ ﻣِنْ أَﻣْرِ دِﯾﻧِﻛُمْ ﻓَﺈِﻟَﻲﱠ ]رواه أﺣﻣد و اﺑن ﻣﺎﺟﮫ[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan bahwa] ... ... ... kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi saw, beliau lalu bersabda: Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian, tetapi jika menyangkut urusan agama maka kembalikanlah kepadaku [HR Aḥmad dan Ibn Mājah].
ﻟِﺗَﺄْﺧُذُوْا ﻣَﻧَﺎﺳِﻛَﻛُمْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﻻَ أَدْرِي ﻟَﻌَﻠِّﻲ ﻻَ أَﺣُﺞﱡ ﺑَﻌْدَ ﺣَﺟﱠﺗِﻲ ھَذِهِ ]رواه ﻣﺳﻠم[.
Ambillah manasik haji kalian [dariku], karena saya tidak tahu barangkali saya tidak akan [sempat] mengerjakan haji lagi sesudah haji ini [HR Muslim].
3. Haji adalah ibadah badaniah yang tujuannya adalah agar ditunaikan oleh pelaku sendiri agar
ia merasakan sendiri pelaksanaan manasiknya, mengalami sendiri manfaat yang dapat diambil darinya serta dapat meningkatkan zikir dan ketakwaannya kepada Allah. Bahwa untuk pelaksanaannya diperlukan adanya harta tidak dengan sendirinya menjadikannya bersifat badaniah dan maliah sekaligus karena salat juga membutuhkan pakaian untuk melaksanakannya, namun tidak dengan sendirinya menjadikannya bersifat badaniah dan maliah. Salah satu asas umum penting dalam hukum Islam adalah asas personalia, yaitu setiap tanggung jawab perbuatan adalah atas pelakunya sendiri dan ia akan mendapat imbalan atau balasan atas perbuatan yang dilakukannya. Pengecualian terhadap prinsip ini hanya dapat dilakukan dengan nas-nas syariah sendiri. Dasar-dasar asas personalia dalam hukum syariah adalah: a. Surat al-Baqarah (2) ayat 286:
... ﻟَﮭَﺎ ﻣَﺎ ﻛَﺳَﺑَتْ وَﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ ﻣَﺎ اﻛْﺗَﺳَﺑَتْ ...] اﻟﺑﻘرة )2
(: [.
… ia mendapat ganjaran dari yang diusahakannya, dan ia memikul tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya … [QS al-Baqarah (2): 286]. b. Surat Yasin (36) ayat 54:
ﻓَﺎﻟْﯾَوْمَ ﻻَ ﺗُظْﻠَمُ ﻧَﻔْسٌ ﺷَﯾْﺋًﺎ وَﻻَ ﺗُﺟْزَوْنَ إِﻻﱠ ﻣَﺎ ﻛُﻧْﺗُمْ ﺗَﻌْﻣَﻠُونَ ]ﯾس )
(: [. Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu mendapat balasan kecuali atas apa yang telah kamu kerjakan [QS Yasin (36): 54]. c. Surat an-Najm (53) ayat 38 dan 39:
أَﻻﱠ ﺗَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُﺧْرَى . وَأَنْ ﻟَﯾْسَ ﻟِﻺِﻧْﺳَﺎنِ إِﻻﱠ ﻣَﺎ ﺳَﻌَﻰ ]اﻟﻧﺟم )
(: - [. (yaitu) bahwasanya seseorang tidak memikul tanggung jawab perbuatan orang lain, dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya [QS an-Najm (53): 38-39].
4. Terhadap ibadah haji berlaku asas personalia (mabda’ asy-syakhsiyyah) di mana terwujudnya
perbuatan ibadah tersebut adalah apabila perbuatan itu dilaksanakan oleh orang bersangkutan, kecuali apabila ada dalil khusus yang mengecualikan. Asas personalia ini merupakan asas umum dalam tindakan setiap orang menurut hukum syariah sebagaimana dikemukakan di atas, dan juga sebagaimana dinyatakan oleh al-Kāsānī (w. 587/1191),
وَاْﻷَﺻْلُ أَنﱠ اْﻹِﻧْﺳَﺎنَ ﻻَ ﯾَﺧْرُجُ ﻋَنْ ﻋُﮭْدَةِ ﻣَﺎ ﻋَﻠَﯾْﮫِ إﻻﱠ ﺑِﺄَدَاﺋِﮫِ ﺑِﻧَﻔْﺳِﮫِ إﻻﱠ إذَا ﺣَﺻَلَ اﻟْﻣَﻘْﺻُودُ ﻣِﻧْﮫُ ﺑِﺄَدَاءِ ﻏَﯾْرِهِ ﻛَﺎﻟْﺟِﮭَﺎدِ وَﻧَﺣْوِهِ وَذَﻟِكَ ﻻَ ﯾَﺗَﺣَﻘﱠقُ ﻓِﻲ اﻟْﺣَﺞِّ.
Pada asasnya seseorang hanya akan terbebas dari tanggung jawab yang menjadi kewajibannya apabila ia melakukan sendiri perbuatan itu secara langsung, kecuali apabila maksud dari kewajiban itu dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh orang lain seperti jihad dan lain-lain, dan hal itu tidak berlaku pada haji.448 Asas syariah lainnya adalah bahwa zimmah (tanggung jawab) seseorang berakhir dengan kematiannya kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan. Jika ia meninggalkan harta kekayaan, maka zimmahnya berlangsung terus dan berpindah kepada harta kekayaannya sampai kewajiban-kewajiban kehartaannya ditunaikan dari harta itu.
ﻋَنْ أَﺑِﻰ ھُرَﯾْرَةَ أَنﱠ رَﺳُولَ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻗَﺎلَ إِذَا ﻣَﺎتَ اﻹِﻧْﺳَﺎنُ اﻧْﻘَطَﻊَ ﻋَﻧْﮫُ ﻋَﻣَﻠُﮫُ إِﻻﱠ ﻣِنْ ﺛَﻼَﺛَﺔٍ إِﻻﱠ ﻣِنْ ﺻَدَﻗَﺔٍ ﺟَﺎرِﯾَﺔٍ أَوْ ﻋِﻠْمٍ ﯾُﻧْﺗَﻔَﻊُ ﺑِﮫِ أَوْ وَﻟَدٍ ﺻَﺎﻟِﺢٍ ﯾَدْﻋُو ﻟَﮫُ ]رواه ﻣﺳﻠم واﻟﻠﻔظ ﻟﮫ اﻟﻧﺳﺎﺋﻲ واﻟﺗرﻣذي واﺑن ﺧزﯾﻣﺔ واﺑن ﺣﺑﺎن وﺻﺣﺣﮫ اﻟﺗرﻣذي واﻷﻟﺑﺎﻧﻲ واﻷرﻧؤوط[.
448 Al-Kāsānī, Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘ fī Tartīb asy-Syarā’i‘ (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1424/2003), III: 41.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yait sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya [HR Muslim dan ini lafalnya, an-Nasā’ī, at-Tirmiżī, Ibn Khuzaimah, dan Ibn Ḥibbān].449
5. Atas dasar prinsip-prinsip yang dikemukakan di atas, maka dapat diambil beberapa
ketentuan sebagai berikut: a. Bahwa pada asasnya haji tidak dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada orang lain, kecuali dalam hal-hal yang ditegaskan pengecualiannya oleh nas-nas syariah, yaitu boleh dibadali oleh (1) anak (menghajikan orang tua), terutama anak yang tertua, atau (2) saudara baik laki-laki maupun perempuan (membadali haji saudaranya) sebagaimana ditegaskan dalam hadis,
- ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ ﻋَنِ اﻟْﻔَﺿْلِ أَنﱠ اﻣْرَأَةً ﻣِنْ ﺧَﺛْﻌَمَ ﻗَﺎﻟَتْ ﯾَﺎ رَﺳُولَ اللَّه إِنﱠ أَﺑِﻰ ﺷَﯾْﺦٌ ﻛَﺑِﯾرٌ ﻋَﻠَﯾْﮫِ ﻓَرِﯾﺿَﺔُ اللَّه ﻓِﻰ اﻟْﺣَﺞِّ وَھُوَ ﻻَ ﯾَﺳْﺗَطِﯾﻊُ أَنْ ﯾَﺳْﺗَوِىَ ﻋَﻠَﻰ ظَﮭْرِ ﺑَﻌِﯾرِهِ ﻓَﻘَﺎلَ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﺣُﺟِّﻰ ﻋَﻧْﮫُ ]رواه اﻟﺳﺗﺔ واﻟﻠﻔط ﻣﺄﺧوذ ﻣن ﻣﺳﻠم[.
- Dari Ibn ‘Abbās, dari al-Faḍl [diriwayatkan] bahwasanya seorang wanita dari Banī Khas’am berkata [kepada Rasulullah saw]: Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung ontanya. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia olehmu [HR enam ahli hadis, lafal diambil dari Muslim].450
- ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اللَّه ﺑْنِ اﻟزﱡﺑَﯾْرِ ﻗَﺎلَ ﺟَﺎءَ رَﺟُلٌ ﻣِنْ ﺧَﺛْﻌَمَ إِﻟَﻰ رَﺳُولِ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ إِنﱠ أَﺑِﻲ ﺷَﯾْﺦٌ ﻛَﺑِﯾرٌ ﻻَ ﯾَﺳْﺗَطِﯾﻊُ اﻟرﱡﻛُوبَ وَأَدْرَﻛَﺗْﮫُ ﻓَرِﯾﺿَﺔُ اللَّه ﻓِﻲ اﻟْﺣَﺞِّ ﻓَﮭَلْ ﯾُﺟْزِئُ أَنْ أَﺣُﺞﱠ ﻋَﻧْﮫُ ﻗَﺎلَ أَﻧْتَ أَﻛْﺑَرُ وَﻟَدِهِ ﻗَﺎلَ ﻧَﻌَمْ ﻗَﺎلَ أَرَأَﯾْتَ ﻟَوْ ﻛَﺎنَ ﻋَﻠَﯾْﮫِ دَﯾْنٌ أَﻛُﻧْتَ ﺗَﻘْﺿِﯾﮫِ ﻗَﺎلَ ﻧَﻌَمْ ﻗَﺎلَ ﻓَﺣُﺞﱠ ﻋَﻧْﮫُ ]رواه اﻟﻧﺳﺎﺋﻲ وأﺣﻣد[.
- Dari ‘Abdullāh Ibn az-Zubair [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani] Khaṡ‘am mendatangi Rasulullah saw, lalu berkata: Sesungguhnya ayahku telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan, sementara ia telah mendapati kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji. Apakah sah saya menghajikannya? Nabi saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar hutang itu untuknya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia [HR an-Nasā’ī Ahmad].451
449 Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al-Fikr, 1412/1992), II: h. 70, hadis no. 15 [1631]; an-Nasā’ī, Sunan an-Nasā’ī, cet. ke-2 (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1426/2005), h. 598-599, hadis no. 3650. 450 Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, I: h. 614, hadis no. 408 [1335]. 451 An-Nasā’ī, Sunan an-Nasā’ī, h. 343, hadis no. 3635.
- ﻋَنْ أَﺑِﻰ رَزِﯾنٍ ﻗَﺎلَ ﺣَﻔْصٌ ﻓِﻰ ﺣَدِﯾﺛِﮫِ رَﺟُلٌ ﻣِنْ ﺑَﻧِﻰ ﻋَﺎﻣِرٍ أَﻧﱠﮫُ ﻗَﺎلَ ﯾَﺎ رَﺳُولَ اللَّه إِنﱠ أَﺑِﻰ ﺷَﯾْﺦٌ ﻛَﺑِﯾرٌ ﻻَ ﯾَﺳْﺗَطِﯾﻊُ اﻟْﺣَﺞﱠ وَﻻَ اﻟْﻌُﻣْرَةَ وَﻻَ اﻟظﱠﻌْنَ ﻗَﺎلَ اﺣْﺟُﺞْ ﻋَنْ أَﺑِﯾكَ وَاﻋْﺗَﻣِرْ ]رواه اﻷرﺑﻌﺔ وﺻﺣﺣﮫ اﻟﺗرﻣدذي وأﺣﻣد[.
- Dari Abū Razīn –Ḥafṣ mengatakan dalam hadisnya: seorang laki-laki dari Banī ‘Āmir– [diriwayatkan] ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua bangka, tidak bisa untuk melakukan haji, umrah, dan bepergian. Lalu beliau bersabda: Hajikanlah dan umrahkanlah ayahmu itu olehmu! [HR oleh Ahli Hadis Yang Empat, disashihkan oleh at-Tirmiżī, dan juga diriwayatkan oleh Ahmad].452
- ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ رَﺿِﻰَ ﷲُ ﻋَﻧْﮭُﻣﺎَ ﻗَﺎلَ أَﺗَﻰ رَﺟُلٌ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ ﻟَﮫُ إِنﱠ أُﺧْﺗِﻰ ﻧَذَرَتْ أَنْ ﺗَﺣُﺞﱠ وَإِﻧﱠﮭَﺎ ﻣَﺎﺗَتْ ﻓَﻘَﺎلَ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱡ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻟَوْ ﻛَﺎنَ ﻋَﻠَﯾْﮭَﺎ دَﯾْنٌ أَﻛُﻧْتَ ﻗَﺎﺿِﯾَﮫُ . ﻗَﺎلَ ﻧَﻌَمْ ﻗَﺎلَ ﻓَﺎﻗْضِ ﷲ ﻓَﮭْوَ أَﺣَقﱡ ﺑِﺎﻟْﻘَﺿَﺎءِ ]رواه اﻟﺑﺧﺎري[.
- Dari Ibn ‘Abbās r.a [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw, lalu berkata kepada beliau: Sesungguhnya saudara perempuanku bernazar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia [sebelum ia melaksanakan haji]. Lalu Nabi saw bertanya: Seandainya dia mempunyai hutang, apakah engkau akan membayarkan hutang itu? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Maka bayarkanlah hutang kepada Allah, karena sesungguhnya hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar [HR al- Bukhārī].453 b. Kebolehan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang dapat disarikan dari hadis-hadis Nabi saw: 1) Yang menghajikan harus sudah melaksanakan haji terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan dalam hadis,
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ أَنﱠ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﺳَﻣِﻊَ رَﺟُﻼً ﯾَﻘُولُ ﻟَﺑﱠﯾْكَ ﻋَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ. ﻗَﺎلَ ﻣَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ. ﻗَﺎلَ أَخٌ ﻟِﻰ أَوْ ﻗَرِﯾبٌ ﻟِﻰ. ﻗَﺎلَ ﺣَﺟَﺟْتَ ﻋَنْ ﻧَﻔْﺳِكَ . ﻗَﺎلَ ﻻَ. ﻗَﺎلَ ﺣُﺞﱠ ﻋَنْ ﻧَﻔْﺳِكَ ﺛُمﱠ ﺣُﺞﱠ ﻋَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ ]رواه أﺑو داود واﺑن ﻣﺎﺟﮫ واﺑن ﺧزﯾﻣﺔ واﺑن ﺣﺑﺎن واﻟﺑﯾﮭﻘﻲ وﺻﺣﺣﮫ اﻷﻟﺑﺎﻧﻲ واﻷﻋظﻣﻲ وﻗﺎل اﻟﺑﯾﮭﻘﻲ ﻟﯾس ﻓﻲ ھذا اﻟﺑﺎب أﺻﺢ ﻣﻧﮫ[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan] bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan labbaika ‘an Syubrumah. Lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Seorang saudara atau kerabat saya. Beliau bertanya: Apakah engkau sendiri sudah berhaji? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian hajikan Syubrumah [HR Abū Dāwūd, Ibn Mājah, Ibn
452 Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1428/2007), h. 294, hadis no. 1810. 453 Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, h. 1215-1216, hadis no. 6699.
Khuzaimah, Ibn Ḥibbān, dan al-Baihaqī, dan disahihkan oleh al-Albānī dan al-A‘ẓamī. Al- Baihaqī mengatakan: Tidak ada yang lebih sahih dalam bab ini daripada hadis ini].454 2) Yang mendelegasikan hajinya kepada anak atau saudaranya harus sudah memenuhi syarat wajib haji selain dari kemampuan fisik atau telah memenuhi seluruh syarat wajib haji,
ﻋَنْ ﻋَﺑْدِ اللَّه ﺑْنِ اﻟزﱡﺑَﯾْرِ ﻗَﺎلَ ﺟَﺎءَ رَﺟُلٌ ﻣِنْ ﺧَﺛْﻌَمَ إِﻟَﻰ رَﺳُولِ اللَّه ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ إِنﱠ أَﺑِﻲ ﺷَﯾْﺦٌ ﻛَﺑِﯾرٌ ﻻَ ﯾَﺳْﺗَطِﯾﻊُ اﻟرﱡﻛُوبَ وَأَدْرَﻛَﺗْﮫُ ﻓَرِﯾﺿَﺔُ اللَّه ﻓِﻲ اﻟْﺣَﺞِّ ﻓَﮭَلْ ﯾُﺟْزِئُ أَنْ أَﺣُﺞﱠ ﻋَﻧْﮫُ ﻗَﺎلَ أَﻧْتَ أَﻛْﺑَرُ وَﻟَدِهِ ﻗَﺎلَ ﻧَﻌَمْ ﻗَﺎلَ أَرَأَﯾْتَ ﻟَوْ ﻛَﺎنَ ﻋَﻠَﯾْﮫِ دَﯾْنٌ أَﻛُﻧْتَ ﺗَﻘْﺿِﯾﮫِ ﻗَﺎلَ ﻧَﻌَمْ ﻗَﺎلَ ﻓَﺣُﺞﱠ ﻋَﻧْﮫُ ]رواه اﻟﻧﺳﺎﺋﻲ وأﺣﻣد[.
Dari ‘Abdullāh Ibn az-Zubair [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki dari (Bani) Khaṡ‘am mendatangi Rasulullah saw, lalu berkata: Sesungguhnya ayahku telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan, sementara ia telah mendapati kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji. Apakah sah saya menghajikannya? Nabi saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar hutang itu untuknya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia [HR an-Nasā’ī Ahmad].455 3) Niat mengerjakan haji badal haruslah untuk orang yang dibadali sesuai dengan hadis Ibn ‘Abbās pada angka 2 a);
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ أَنﱠ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﺳَﻣِﻊَ رَﺟُﻼً ﯾَﻘُولُ ﻟَﺑﱠﯾْكَ ﻋَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ. ﻗَﺎلَ ﻣَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ. ﻗَﺎلَ أَخٌ ﻟِﻰ أَوْ ﻗَرِﯾبٌ ﻟِﻰ. ﻗَﺎلَ ﺣَﺟَﺟْتَ ﻋَنْ ﻧَﻔْﺳِكَ . ﻗَﺎلَ ﻻَ. ﻗَﺎلَ ﺣُﺞﱠ ﻋَنْ ﻧَﻔْﺳِكَ ﺛُمﱠ ﺣُﺞﱠ ﻋَنْ ﺷُﺑْرُﻣَﺔَ ]رواه أﺑو داود واﺑن ﻣﺎﺟﮫ واﺑن ﺧزﯾﻣﺔ واﺑن ﺣﺑﺎن واﻟﺑﯾﮭﻘﻲ وﺻﺣﺣﮫ اﻷﻟﺑﺎﻧﻲ واﻷﻋظﻣﻲ وﻗﺎل اﻟﺑﯾﮭﻘﻲ ﻟﯾس ﻓﻲ ھذا اﻟﺑﺎب أﺻﺢ ﻣﻧﮫ[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan] bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan labbaika ‘an Syubrumah. Lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Seorang saudara atau kerabat saya. Beliau bertanya: Apakah engkau sendiri sudah berhaji? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian hajikan Syubrumah [HR Abū Dāwūd, Ibn Mājah, Ibn Khuzaimah, Ibn Ḥibbān, dan al-Baihaqī, dan disahihkan oleh al-Albānī dan al-A‘ẓamī. Al- Baihaqī mengatakan: Tidak ada yang lebih sahih dalam bab ini daripada hadis ini].456 4) Pelaksanaan haji badal oleh naib (anak atau saudara) harus didasarkan kepada keridaan (kerelaan)-nya karena orang tidak dapat dipaksa memikul kewajiban orang lain sesuai
454 Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, h. 294, hadis no. 1811. 455 An-Nasā’ī, Sunan an-Nasā’ī, h. 343, hadis no. 3635. 456 Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, h. 294, hadis no. 1811.
ketentuan dalam al-Quran surat an-Najm (53): 38 dan 39 bahwa seseorang tidak memikul resiko dari tindakan orang lain sebagaimana firman Allah,
أَﻻﱠ ﺗَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُﺧْرَى وَأَنْ ﻟَﯾْسَ ﻟِﻺِﻧْﺳَﺎنِ إِﻻﱠ ﻣَﺎ ﺳَﻌَﻰ ]اﻟﻧﺟم )
(: - [. (Yaitu) bahwa seseorang tidak memikul tanggung jawab perbuatan orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya” [QS an-Najm (53): 38-39]. 5) Seseorang hanya dapat menghajikan satu orang saja dalam satu waktu. Artinya, seseorang tidak dibenarkan membadalkan haji untuk dua orang atau lebih dalam satu waktu. Sebab ihram haruslah untuk sekali haji dan hanya untuk satu orang dengan mengatakan, Labbaik ‘an Syubrumah au fulan” (kami penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah atau fulan). Dengan demikian tidak akan terjadi penyalahgunaan ibadah haji untuk kepentingan bisnis dan meraup keuntungan duniawi. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menyoroti persoalan komersialisasi badal haji ini sebagaimana terdapat dalam kitab Majmū‘ Fatāwā-nya, “Hendaknya seseorang mencari uang untuk dapat berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mencari (mendapatkan) uang. Barangsiapa berhaji untuk mencari uang (keuntungan), maka tidak ada bagian yang akan diperolehnya di hari kiamat nanti.”457 6) Biaya badal haji diambilkan dari harta kekayaan orang yang dibadali (kecuali kalau anak atau saudara yang membadali itu secara suka rela bertabaruk dengan mengeluarkan hartanya sendiri untuk itu). Dalam hal orang yang dibadali itu telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah hajinya dan ia tidak berwasiat untuk dibadali hajinya, maka pelaksanaan badal haji itu harus mendapat persetujuan semua ahli waris karena pengeluaran biaya badal haji itu berdampak mengurangi harta warisan karena harta peninggalan seseorang itu setelah meninggalnya adalah milik ahli waris,458 setelah dikurangi biaya jenazah, hutang (hak anak Adam), dan wasiat. Biaya badal haji tidak termasuk pengurangan harta peninggalan, oleh karena itu pengurangan untuk badal haji harus disetujui oleh ahli waris. Dalam hal ia berwasiat, maka pengurangan dilakukan sebagai pelaksanaan wasiat, dan apabila biaya badal
457 Ibn Taimiyyah, Majmū‘at al-Fatāwā, edisi ‘Āmir al-Jazzār dan Anwar al-Bāz, cet. ke-3 (al-Mansūrah, Mesir: Dār al-Wafā’ li aṭ-Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1426/2005), XXVI: 15. 458 Al-Bukhārī meriwayatkan sebagai berikut,
ﻋَﻦْ أَﺑِﻰ ھُﺮَﯾْﺮَةَ رَﺿِﻰَ ﷲُ ﻋَﻨْﮫُ ﻋَﻦِ اﻟﻨﱠﺒِﻰِّ ﺻَﻠﱠﻰ ﷲُ ﻋَﻠَﯿْﮫِ وَﺳَﻠﱠﻢَ ﻗَﺎلَ ﻣَﻦْ ﺗَﺮَكَ ﻣَﺎﻻً ﻓَﻠِﻮَرَﺛَﺘِﮫِ ... ]رواه اﻟﺒﺨﺎري[
Dari Abū Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan] bahwa beliau bersabda: Barangsiapa [meninggal dunia dan] meninggalkan harta, maka harta itu hak ahli warisnya … [H.R. al-Bukhārī].
haji melebihi sepertiga harta kekayaannya, maka penambahan kekurangan biaya itu yang diambilkan dari harta peninggalan, harus mendapat persetujuan semua ahli waris.
6. Pada dasarnya pelaksanaan badal haji bukan suatu kewajiban, melainkan hanya suatu
kebolehan yang timbul sebagai perkecualian dari prinsip umum bahwa seseorang hanya memperoleh apa yang ia usahakan dan memikul tanggung jawab atas apa yang ia lakukan, sebagaimana dikemukakan terdahulu, karena adanya hadis-hadis yang memberikan pengecualian itu.
7. Dalam kaitan dengan haji fardu, orang yang mampu melaksanakan sendiri hajinya tidak
boleh mendelegasikannya (membadalkannya) kepada orang lain karena, sebagaimana ditegaskan dalam QS Āli ‘Imrān (3): 97, Allah mewajibkan menjalankan haji itu atas orang yang mampu, dan sesuai pula dengan ijmak para ulama.459 Haji sunat tidak boleh didelegasikan kepada orang lain untuk melaksanakannya karena (1) pada asasnya tidak ada pendelegasian kecuali yang dibenarkan oleh nas, (2) karena ibadah haji adalah ibadah badaniah sehingga orang yang mampu harus melaksanakannya sendiri, (3) karena pernyataan-pernyataan dalam hadis-hadis yang dikutip di atas dan dijelaskan kebolehannya oleh Nabi saw adalah mengenai orang yang sudah dikenai wajib haji. Ini sejalan dengan pendapat Mālik, asy-Syāfi‘ī dan salah satu riwayat dari Imam Aḥmad. 460
W. HAJI BERULANG KALI
1. Haji yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu untuk melaksanakannya adalah satu
kali saja seumur hidup, sementara haji kedua kali dan seterusnya adalah sunat. Hal ini ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi saw,
ﻋَنِ اﺑْنِ ﻋَﺑﱠﺎسٍ أَنﱠ اﻷَﻗْرَعَ ﺑْنَ ﺣَﺎﺑِسٍ ﺳَﺄَلَ اﻟﻧﱠﺑِﻰﱠ ﺻَﻠﱠﻰ اللَّهُ ﻋَﻠَﯾْﮫِ وَﺳَﻠﱠمَ ﻓَﻘَﺎلَ ﯾَﺎ رَﺳُولَ اللَّه اﻟْﺣَﺞﱡ ﻓِﻰ ﻛُلِّ ﺳَﻧَﺔٍ أَوْ ﻣَرﱠةً وَاﺣِدَةً ﻗَﺎلَ ﺑَلْ ﻣَرﱠةً وَاﺣِدَةً ﻓَﻣَنْ زَادَ ﻓَﮭُوَ ﺗَطَوﱡعٌ ]رواه أﺑو داود وﺻﺣﺣﮫ اﻷﻟﺑﺎﻧﻲ[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan] bahwa al-Aqra’ Ibn Ḥābis bertanya kepada Nabi saw di mana ia berkata: Wahai Rasulullah (apakah) haji itu setiap tahun ataukah satu kali, (Rasulullah saw) menjawab: Hanya satu kali saja. Barangsiapa yang menambah, maka itu tatawuk (sunat) [HR Abū Dāwūd].
459 Ibn al-Munżir, al-Ijmā‘ (Uni Emirat Arab: Maktabat al-Furqān dan Maktabat Makkah aṡ-Ṡaqāfiyyah, 1420/1999), h. 77, no. 243; Ibn Qudāmah, al-Mugnī, V: 22. 460 Ibn Qudāmah, al-Mugnī (Riyad: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1417/1997), V: 22-23.

