sources
KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB HAJI BAGIAN 16 BADAL HAJI.
Entitas yang Disebut
- ‘Ā’isyah — Perawi hadis kedua tentang urusan dunia dan agama
- ‘Abdullāh Ibn az-Zubair — Perawi hadis tentang laki-laki dari Khas’am
- Abu Daud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang badal haji.
- Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang Syubrumah
- Abū Hurairah — Perawi hadis tentang tiga amal yang tidak terputus
- Abū Razīn — Perawi hadis tentang laki-laki dari Banī ‘Āmir
- Ahmad — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
- al-A‘ẓamī — Mensahihkan hadis Syubrumah
- al-Albānī — Mensahihkan hadis pertama dan hadis Syubrumah
- al-Aqra’ Ibn Ḥābis — Sahabat yang bertanya tentang kewajiban haji setiap tahun.
- al-Arna’ūṭ — Mensahihkan hadis pertama
- al-Baihaqī — Perawi hadis tentang Syubrumah
- al-Bukhārī — Perawi hadis tentang saudara perempuan yang bernazar haji
- al-Faḍl — Disebut dalam sanad hadis tentang wanita Khas’am
- Al-Kāsānī — Ulama yang menyatakan asas personalia dalam haji
- an-Nasā’ī — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis badal haji
- Anas — Perawi hadis tentang urusan dunia dan agama
- asy-Syāfi‘ī — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
- at-Tirmiżī — Perawi hadis tentang tiga amal dan mensahihkan hadis Abū Razīn
- Bani Khaṡ‘am — Suku asal laki-laki yang bertanya tentang badal haji.
- Ḥafṣ — Disebut dalam sanad hadis Abū Razīn
- Ibn ‘Abbās — Perawi hadis tentang wanita Khas’am dan hadis Syubrumah
- Ibn Ḥibbān — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
- Ibn Khuzaimah — Perawi hadis tentang tiga amal dan hadis Syubrumah
- Ibn Mājah — Perawi hadis pertama dan kedua tentang urusan dunia dan agama
- Ibn Qudāmah — Ulama yang dirujuk dalam masalah haji fardu dan badal.
- Ibn Taimiyah — Ulama yang menyoroti komersialisasi badal haji dalam Majmū‘ Fatāwā-nya.
- Malik — Imam mazhab yang berpendapat tentang badal haji.
- Muslim — Perawi hadis tentang manasik haji
- Nabi saw — Nabi Muhammad saw sering disebut dalam hadis-hadis tentang badal haji
- Syubrumah — Kerabat laki-laki yang dihajikan
Istilah Kunci
- Ahli Waris (أهل الوراثة) — Orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal.
- Asas personalia (مبدأ الشخصية) — Asas bahwa tanggung jawab perbuatan adalah atas pelakunya sendiri
- Badal Haji (بدل الحج) — Pelimpahan pelaksanaan haji kepada orang lain karena adanya udzur syar'i
- Haji (حج) — Ibadah badaniah yang pelaksanaannya pada asasnya tidak dapat didelegasikan
- Haji Berulang — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali seumur hidup, hukumnya sunat.
- Haji Fardu — Kewajiban haji yang pertama kali, tidak boleh didelegasikan kepada orang lain jika mampu.
- Haji Sunat — Haji yang dilakukan lebih dari satu kali, hukumnya sunat tidak wajib.
- Harta Warisan (مال الميراث) — Harta peninggalan orang yang meninggal yang menjadi milik ahli waris.
- Hutang kepada Allah (دين الله) — Kewajiban ibadah yang harus ditunaikan seperti hutang
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-HAJI/KITAB-HAJI-BAGIAN-16-BADAL-HAJI.md
- Ahli waris
- Asas personalia
- Badal Haji
- Haji
- Haji Berulang
- Haji Fardu
- Haji Sunat
- Harta warisan
- Hutang kepada Allah
- Ijmak
- Maḥḍah
- Naib
- Sadaqah jariah
- Tathawwu’
- Wasiat
- Abdullah ibn az Zubair
- Abu Daud
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Abū Razīn
- Ahmad
- ‘Aisyah
- al A‘dzami
- Al Albani
- al Aqra’ Ibn Ḥābis
- al Arna’ūṭ
- al Faḍl
- Al Kāsānī
- Anas
- Ats Syafi’i
…dan 22 halaman lain.

