putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Menjual Makanan Berhadiah Uang
Menjual Makanan Berhadiah Uang
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya mau bertanya, bagaimana hukum menjual makanan berhadiah uang Rp3.000,- pak
ustaz? Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih banyak.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Umar Abdulaziz, alamat e-mail:
umarsiazeez71@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 27 Safar 1444 H/23 September 2022 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, mudah-mudahan kami dapat memberikan jawaban
atas persoalan yang saudara tanyakan.
Untuk menjawab pertanyaan yang saudara ajukan, kami akan mengutip Keputusan
Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah di Padang Sumatera Barat tahun 2003
tentang Etika Bisnis, yang antara lain mengulas persoalan asas dan tolok ukur yang perlu
diperhatikan dalam berbisnis. Keputusan tersebut yang telah dimuat dalam buku Himpunan
Putusan Tarjih Muhammadiyah Jilid 3, sehingga kami persilakan saudara untuk
membacanya secara lebih lengkap. Beberapa asas dan tolok ukur dalam etika bisnis tersebut
di antaranya adalah sebagai berikut,
- Asas Al-Ibahah (mubah, boleh).
Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan.
Hal ini sesuai dengan kaidah fikih,ِ
الْ َصْل ُ فِي الْمُعَامَلَة ِ الْ ِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ الدَّلِيل ُ عَلَى التَّحْرِيم
Hukum asal dalam muamalat adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Kaidah ini didasarkan kepada firman Allah, antara lain Qs Al-Baqarah [2]: 29 sebagai
berikut,
هُو َ الَّذِي خَلَق َ لَكُم ْ مَا فِي الْ َرْض ِ جَمِيعًا
Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu (Qs Al-Baqarah [2]:
29). - Asas At-Taradli (suka sama suka).
Firman Allah SwT dalam Qs An-Nisa [4]: 29, yaitu,
يَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِِل َّا َن ْ تَكُون َ تِجَارَة ً عَن ْ تَرَاضٍ
مِنْكُم ْ وَل َا تَقْتُلُوا َنْفُسَكُم ِْن َّ اЦ ََّ كَان َ بِكُم ْ رَحِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar
suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha
Penyayang kepadamu (Qs An-Nisa [4]: 29).
3. Tidak boleh ada Maisir.
Firman Allah SwT dalam Qs Al-Maidah [5]: 90, berikut,ِ
َيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ِنَّمَا الْخَمْر ُ وَالْمَيْسِر ُ وَالْ َنْصَاب ُ وَالْ َزْلَام ُ رِجْس ٌ مِن ْ عَمَل
الشَّيْطَان ِ فَاجْتَنِبُوه ُ لَعَلَّكُم ْ تُفْلِحُون
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung
(Qs Al-Ma'idah [5]: 90).
4. Tidak boleh ada Gharar (spekulasi).
Hadits Nabi Muhammad saw,ْ
ِعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ قَال َ نَهَى رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ عَن ْ بَيْع ِ الْحَصَاة ِ وَعَن
بَيْع ِ الْغَرَر
]رواه مسلم[
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli
lempar krikil dan jual beli gharar (spekulasi) [HR Muslim].
5. Tidak boleh ada Ad-Dlarar (unsur yang membahayakan atau merugikan).
Hadits Nabi saw:
َعَن ْ عُبَادَة َ ابْن ِ صَامِت ٍ َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَضَى َن ْ ل َا ضَرَر َ وَلَا
ضِرَار
]رواه حمد وابن ماجة[
Dari Ubadah bin Shamit r.a. (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak
boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan [H.R. Ahmad
dan Ibnu Majah].
Hadiah atau bonus dalam penjualan seperti yang saudara tanyakan masih memiliki
berbagai macam kemungkinan. Untuk lebih mudah dipahami, kami akan memberikan
ilustrasi-ilustrasi terkait pengklasifikasian macam-macam bentuk hadiah sekaligus
penjelasan hukumnya berikut ini.
Pertama, hadiah berada dalam barang. Hadiah tersebut tidak dapat dilihat secara langsung
sebelum produknya dibuka. Contohnya, anak kecil membeli makanan ringan seharga lima
ratus rupiah, lalu saat dibuka terdapat hadiah uang tiga ribu rupiah. Hadiah yang seperti
demikian diperbolehkan, sebab tidak ada paksaan (asas at-taradli) dan tidak mengandung
unsur gharar, dlarar dan maisir yang dilarang oleh agama Islam.
Kedua, hadiah di luar barang. Hadiah ini dengan jelas dapat dilihat oleh konsumen. Jadi,
setiap konsumen pasti akan menerima hadiah tersebut jika membeli barangnya. Contoh dari
bentuk hadiah tersebut misalnya, seorang ibu pergi ke supermarket untuk membeli sabun
mandi. Dalam produk sabun tersebut tertempel produk lain sebagai bonus jika membeli
sabun. Bonus ini dapat dilihat oleh semua konsumen, sehingga siapa pun yang membeli
sabun tersebut dengan sendirinya mendapatkan bonusnya. Hadiah seperti ini juga
diperbolehkan, sebab juga tidak mengandung unsur gharar, dlarar dan maisir.
Ketiga, hadiah berupa diskon atau potongan harga. Misalnya, seorang remaja pergi ke kedai
susu untuk membeli minuman. Ketika itu pula terdapat diskon atau potongan harga bagi
yang membeli produk tersebut dengan syarat tertentu. Atau dengan ilustrasi lain, seorang
remaja memesan makanan melalui aplikasi online. Ia akan mendapatkan potongan harga
dengan syarat yang sudah terpenuhi. Hadiah model ini diperbolehkan juga, sebab tidak
mencakup unsur yang dilarang oleh agama Islam.
Keempat, hadiah berupa kupon yang diundi di akhir bulan. Contohnya, seorang konsumen
membeli suatu barang di sebuah swalayan atau supermarket. Kemudian, setiap selesai
berbelanja, konsumen akan diberikan kupon dari pihak swalayan yang nantinya akan
diundi di akhir bulan. Bagi konsumen yang namanya tertera memenangkan undian, maka
akan mendapatkan hadiah dari pihak swalayan. Model keempat ini pada dasarnya boleh-
boleh saja, sebagaimana tiga model sebelumnya, karena juga tidak mengandung unsur-
unsur yang diharamkan oleh Islam. Dari pihak pembeli, tidak bisa dikatakan melakukan
perbuatan maisir, sebab ia tidak membeli kupon, melainkan membeli barang yang
mendapat hadiah kupon undian secara langsung dari pihak swalayan (penjual). Seandainya
tidak ada hadiah kupon pun ia akan tetap membeli barang tersebut. Namun jika pembeli
membeli barang itu dengan maksud untuk mendapatkan kupon atau hanya mengincar
hadiah yang dijanjikan, padahal sama sekali ia tidak membutuhkan barang yang dibeli
tersebut, maka hal ini termasuk perbuatan maisir.
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa segala bentuk hadiah yang
diberikan oleh penjual untuk pembeli barangnya adalah mubah atau boleh, selama ia
terhindar dari unsur-unsur seperti gharar, dlarar, maisir, dan lain-lain yang dilarang dalam
agama Islam.
Demikian penjelasan dari kami, semoga menjawab pertanyaan saudara dan memberi
pencerahan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

