sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Menjual Makanan Berhadiah Uang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Menjual Makanan Berhadiah Uang.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits larangan jual beli gharar.
- Ahmad — Imam Ahmad bin Hanbal, perawi hadits dalam Musnad Ahmad.
- Ibnu Majah — Imam Ibnu Majah, perawi hadits dalam Sunan Ibnu Majah.
- Muslim — Imam Muslim, perawi hadits dalam Shahih Muslim.
- Padang — Tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah.
- Sumatera Barat — Provinsi tempat diadakannya Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah.
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadits larangan membuat kemudaratan.
- Umar Abdulaziz — Pengirim pertanyaan tentang hukum menjual makanan berhadiah uang.
Istilah Kunci
- Al-Ibahah (الْ ِبَاحَة) — Asas bahwa segala bentuk muamalat pada dasarnya mubah (boleh).
- At-Taradli (تَرَاضٍ) — Asas suka sama suka dalam transaksi muamalat.
- Dlarar (الضَّرَر) — Unsur yang membahayakan atau merugikan yang dilarang dalam Islam.
- Gharar (الْغَرَر) — Spekulasi atau ketidakjelasan yang dilarang dalam jual beli.
- Kaidah Fikih — Kaidah fikih yang menjadi dasar hukum asal muamalat.
- Maisir (الْمَيْسِر) — Perbuatan judi yang dilarang dalam Islam.
- Muamalah (الْمُعَامَلَة) — Hukum asal dalam muamalat adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-01-1-15-Januari-Menjual-Makanan-Berhadiah-Uang.md

