putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat
HUKUM MEMBERI HADIAH KEPADA PEJABAT
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Perkenalkan nama saya Suwarjo dari Yogyakarta. Saya wiraswasta yang terkadang
mempunyai klien pemerintah. Ketika mengerjakan pekerjaan dinas/instansi pemerintah ada
beberapa yang mengganjal. Yang ingin saya tanyakan,
- Bagaimana hukum memberikan hadiah/uang kepada pejabat pemerintah sebagai ucapan
terima kasih setelah pekerjaan selesai? - Terkadang pejabat pemerintah memberikan pekerjaan tetapi meminta fee/casback,
bagaimana hukumnya? - Terkadang untuk mendapatkan fee, kita diminta untuk menaikkan harga kwitansi,
bagaimana hukum menaikkan harga kwitansi?
Atas jawaban yang diberikan diucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Suwarjo, Yogyakarta.
(Disidangkan pada Jum’at, 14 Jumadilawal 1444 H/9 Desember 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Berikut kami uraikan jawaban atas pertanyaan
tersebut. - Hukum memberikan hadiah/uang kepada pejabat pemerintah sebagai ucapan terima
kasih setelah pekerjaan selesai
Pada dasarnya, memberikan hadiah sangat dianjurkan dalam agama Islam, karena dapat
menimbulkan rasa kasih sayang terhadap sesama. Dalam hadits disebutkan,ُ
ُعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَال َ سَمِعْت ُ النَّبِي َّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُول
تَصَافَحُوا يَذْهَب ِ الْغِل ُّ وَتَهَادَوْا تَحَابُّوا، وَتَذْهَب ِ الشَّحْنَاء
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), saya mendengar Nabi Muhammad saw bersabda:
Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian
(dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan
hilang kebencian [HR Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ no 908, Syaikh Al-Albani menukilkan
pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang
berbeda, semuanya hasan].
Namun begitu, setiap perbuatan itu dilihat atau tergantung dari niatnya, sebagaimana
hadits berikut,َ
عَن ْ عُمَر َ بْن ِ الْخَطَّاب ِ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَال َ سَمِعْت ُ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
يَقُول ُِنَّمَا الْ َعْمَال ُ بِالنِّيَّات ِ و َ ِنَّمَا لِكُل ِّ امْرɂِ ٍئ مَا نَوَى
Dari Umar bin Khaththab ra (diriwayatkan) bahwa saya mendengar Rasulullah saw
bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya dan bagi seseorang apa yang
dia niatkan [HR Al-Bukhari No 1 dan Muslim No 1907].
Apabila pemberian hadiah tersebut ada kaitannya dengan pemberian pekerjaan, maka
dapat diduga bahkan hampir bisa dipastikan ada maksud bukan sekedar terima kasih tetapi
mengandung unsur ghulul (penggelapan/korupsi), agar di kemudian hari dapat diberikan
pekerjaan lagi. Disebutkan dalam hadits Nabi saw,ِ
ٌعَن ْ َبِي حُمَيْد ٍئ السَّاعِدِي ِّ َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ هَدَايَا الْعُمَّال
غُلُول
Dari Abu Humaid as-Sa’idi (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Hadiah
yang diterima para pejabat adalah penggelapan (korupsi) [HR Ahmad no 22495].
Hal ini sama dengan seorang pegawai/pejabat yang telah mendapatkan gaji dari
Pemerintah, ia tidak dibenarkan mendapatkan hadiah karena pekerjaannya. Pemberian
hadiah ini termasuk dari bentuk gratifikasi. Dalam Pasal 12 B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU
No.20/2021, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Untuk mengetahui gratifikasi berubah
menjadi kejahatan korupsi apabila pemberian yang berhubungan dengan jabatan namun
berlawanan dengan kewajiban.
Jadi, memberikan uang kepada pejabat yang telah memberikan pekerjaan sebagai ucapan
terima kasih tidak boleh dilakukan karena termasuk kepada ghulul (hadiah atau gratifikasi).
Gratifikasi tidak diperbolehkan oleh agama dan negara.
2. Hukum pejabat pemerintah memberikan pekerjaan tetapi meminta fee/casback
Meminta fee/cashback untuk memberikan pekerjaan termasuk kepada ta’asuf atau
penyalahgunaan wewenang. Dijelaskan dalam buku Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3,
bahwasanya dalam bermuamalah tidak diperbolehkan berakad yang berakibat ta’assuf
(penyalahgunaan) baik dalam jangka waktu yang pendek maupun yang panjang. Allah SwT
berfirman,
َظَهَر َ الْفَسَاد ُ فِي الْبَر ِّ وَالْبَحْر ِ بِمَا كَسَبَت ْ َيْدِي النَّاس ِ لِيُذِيقَهُم ْ بَعْض َ الَّذِي عَمِلُوا
لَعَلَّهُم ْ يَرْجِعُون
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.
(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [Qs Ar-Rum (30): 41].
Dijelaskan pada buku Fikih Anti Korupsi yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwa persoalan pemberian fee/cashback merupakan
salah satu bentuk dari risywah (suap/rasuah). Kata risywah secara leksikal mengacu pada
kata rasya-yarsyu-risywatan yang bermakna al-ju’l yang berarti upah, hadiah, pemberian
atau komisi. Sedangkan penyuapan (risywah) secara terminologis adalah tindakan
memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik pihak lain atau
mendapatkan atas hak milik pihak lain.
Pengertian ini sesuai dengan pengertian para ulama, di antaranya As-Shan’ani dalam kitab
Subul as-Salam yang memahami korupsi sebagai upaya memperoleh sesuatu dengan
mempersembahkan sesuatu dan rumusan Rawas Qala’arji bahwa risywah adalah sesuatu
yang diberikan demi membatalkan kebenaran dan mewujudkan kebatilan. Disebutkan
dalam hadits Nabi saw.,َ
َعَن ْ عَبْد ِ اЦ َِّ بْن ِ عَمْرٍئو قَال َ لَعَن َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الرَّاشِي
وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr (diriwayatkan), dia berkata, Rasulullah saw. melaknat pemberi suap
dan penerima suap [HR Ahmad No. 6984].
Dari penjelasan di atas disimpulkan bahwa pejabat yang meminta fee/cashback kepada
orang yang diberi proyek adalah termasuk tindakan ta’asuf atau penyalahgunaan
wewenang dan fee/cashback itu sendiri merupakan perbuatan risywah. Ta’asuf dan risywah
adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam.
3. Hukum menaikkan harga kwitansi untuk mendapatkan fee
Dalam bermuamalah, banyak sekali etika-etika yang digunakan. Salah satunya adalah
kejujuran. Kejujuran adalah usaha untuk menyelaraskan perbuatan dengan perkataan.
Allah SwT berfirman,ْ
يَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا اتَّقُوا اЦ ََّ وَقُولُوا قَوْل ًا سَدِيدًا يُصْلِح ْ لَكُم ْ َعْمَالَكُم ْ وَيَغْفِر ْ لَكُم
ذُنُوبَكُم ْ وَمَن ْ يُطِع ِ اЦ ََّ وَرَسُولَه ُ فَقَد ْ فَاز َ فَوْزًا عَظِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah
perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni
dosa-dosamu. Barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan
kemenangan yang agung [Qs Al-Ahzab (33): 70-71].
Pentingnya kejujuran pada setiap aspek itu sangat diperlukan, termasuk dalam
bermuamalah. Dalam Al-Qur’an dikemukakan tentang larangan mengkhianati amanat
sesama manusia beriringan dengan larangan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya.َ
يَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَخُونُوا اЦ ََّ وَالرَّسُول َ وَتَخُونُوا َمَانَاتِكُم ْ وََنْتُم ْ تَعْلَمُون
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul-Nya dan
jangan pula kamu berkhianat terhadap amanah yang diberikan kepadamu sedangkan kamu
mengetahui [Qs Al-Anfal (8): 27].
Lawan kejujuran adalah kebohongan yang dalam agama Islam merupakan perbuatan yang
tidak boleh dilakukan.َ
ُعَن ْ عَبْد ِ اЦ َِّ بْن ِ مَسْعُود ٍئ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
َّعَلَيْكُم ْ بِالصِّدْق ِ ف َ ِن َّ الصِّدْق َ يَهْدِي ِلَى الْبِر ِّ و َ ِن َّ الْبِر َّ يَهْدِي ِلَى الْجَنَّة ِ وَمَا يَزَال
ُالرَّجُل ُ يَصْدُق ُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْق َ حَتَّى يُكْتَب َ عِنْد َ اЦ َِّ صِدِّيقًا و َ ِيَّاكُم ْ وَالْكَذِب َ ف َ ِن
الْكَذِب َ يَهْدِي ِلَى الْفُجُور ِ و َ ِن َّ الْفُجُور َ يَهْدِي ِلَى النَّار ِ وَمَا يَزَال ُ الرَّجُل ُ يَكْذِب
وَيَتَحَرَّى الْكَذِب َ حَتَّى يُكْتَب َ عِنْد َ اЦ َِّ كَذَّابًا
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan
kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Apabila seseorang selalu berlaku jujur dan
tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Jauhilah oleh
kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan
mengantarkan seseorang ke neraka. Apabila seseorang senantiasa berdusta dan memilih
kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta (pembohong) [HR Ahmad (I/384);
Al-Bukhari (no. 6094) dan dalam kitab Al-Adab al-Mufrad (no. 386)].ٌ
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَال َ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ آيَة ُ الْمُنَافِق ِ ثَلَاث
ِذَا حَدَّث َ كَذَب َ و َ ِذَا وَعَد َ َخْلَف َ و َ ِذَا اȠْتُمِن َ خَان
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) Nabi saw. bersabda: Tanda orang munafik itu tiga;
apabila berkata ia berbohong, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya ia
mengkhianati [HR Al-Bukhari No. 33].َ
عَن ْ مَعْقِل ِ بْن ِ يَسَار ٍئ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَالَ: سَمِعْت ُ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
َّا
َيَقُولُ: مَا مِن ْ عَبْد ٍئ يَسْتَرْعِيه ِ اЦ َُّ رَعِيَّةً، يَمُوت ُ يَوْم َ يَمُوتُ، وَهُو َ غَاش ٌّ لِرَعِيَّتِهِ، ِل
حَرَّم َ اЦ َُّ عَلَيْه ِ الْجَنَّة
Dari Ma’qil Bin Yasar ra (diriwayatkan) ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allâh untuk memimpin bawahannya
yang pada hari kematiannya ia masih berbuat curang atau menipu rakyatnya, melainkan
Allah mengharamkan surga atasnya [HR Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].
Kesimpulannya adalah menaikkan harga kwitansi yang tidak sesuai dengan yang
sesungguhnya, berarti melakukan ketidakjujuran atau melakukan tindak kebohongan/
kedustaan. Tindakan ini berdasarkan ayat dan hadits di atas adalah perbuatan haram yang
harus ditinggalkan.
Demikian jawaban dari kami, meskipun singkat semoga dapat memberi manfaat dan
mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.*

