sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadits laknat bagi pemberi dan penerima suap.
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadits tentang kejujuran dan dusta.
- Abu Humaid as-Sa’idi — Perawi hadits tentang hadiah kepada pejabat sebagai ghulul.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang saling memberi hadiah.
- Ash Shan‘ani — Ulama yang kitabnya Subul as-Salam dirujuk untuk definisi korupsi.
- Ma’qil Bin Yasar — Perawi hadits tentang pemimpin yang curang terhadap rakyat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penerbit buku Fikih Anti Korupsi yang dirujuk dalam fatwa.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Organisasi induk Muhammadiyah.
- Suwarjo — Penanya dari Yogyakarta, seorang wiraswasta.
- Umar bin Khaththab — Perawi hadits tentang niat.
- Yogyakarta — Kota asal penanya.
Istilah Kunci
- Ghulul (غلول) — Penggelapan atau korupsi, khususnya hadiah kepada pejabat.
- Gratifikasi — Pemberian dalam arti luas yang terkait jabatan dan dilarang.
- Risywah (رشوة) — Suap atau rasuah; memberi sesuatu untuk membatalkan kebenaran.
- Ta’asuf — Penyalahgunaan wewenang dalam muamalah.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Memberi-Hadiah-kepada-Pejabat.md
- Gratifikasi
- Gulūl
- Risywah
- Ta’asuf
- ‘Abdullah bin ‘Amr
- Abdullah bin Mas’ud
- Abū Ḥumaid as Sā‘idī
- Abu Hurairah
- Ash Shan‘ani
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Ma’qil bin Yasar
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Suwarjo
- Umar bin Khattab
- Yogyakarta
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Memberi Hadiah kepada Pejabat
- Al Anfal (8)
- Ar Rum (30)
- Al Ahzab (33)

