putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud
Tobat dari Perbuatan yang Berhukum Hudud
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Ustadz yang insya Allah dimuliakan Allah SwT, saya pernah ditanya seseorang tentang tobat
yang berkenaan dengan hudud, dan saya tidak bisa menjawabnya. Karenanya saya
tanyakan hal tersebut kepada ustadz.
- Jika seseorang berbuat dosa besar dan ada hukuman hudud, katakanlah Lesbi, Zina,
Mabuk (na’udzu billah) sementara ketika melakukan dosa itu, Syariat Islam belum tegak
di daerah tersebut. Lalu kemudian orang tersebut bertobat nashuha, menyesal,
mengubah diri dan pada akhirnya sekarang sudah menikah dan memiliki anak. Namun
setelah itu ternyata hukum Islam tegak di negara tempat orang tersebut tinggal.
Wajibkah dia menyerahkan diri kepada pemerintah untuk dihukum dengan hukum
Islam sebagai syarat tobatnya atas dosa masa lalunya? Dan menceritakan masa lalunya
kepada keluarganya dari sekarang sebagai persiapan agar keluarganya tidak kaget nanti
walaupun dengan menceritakan hal tersebut dia akan ditinggal oleh keluarganya? - Bagaimana jika orang pernah melakukan dosa seperti di atas lalu sampai sekarang tidak
berani menikah karena ia khawatir suatu saat nanti di daerahnya akan diterapkan
hukum hudud, ia khawatir akan menyakiti keluarganya karena pada saatnya nanti ia
harus menyerahkan diri ke pemerintah untuk dihukum atas tobat dosanya yang lalu?
Mohon ustadz, saya mohon sekali untuk dibalas. Mohon penjelasannya, ustadz. Jazakallah
khairan katsira.
Wassalaamu ‘alaikum wr wb.
(identitas diketahui redaksi)
(Disidangkan pada: Jum’at, 21 Jumadilawal 1444 H/16 Desember 2022 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Kami ucapkan terima kasih kepada saudari yang telah memberikan kepercayaan kepada
kami untuk menjawab pertanyaan tersebut. Semoga jawaban ini dapat memberikan solusi
terhadap permasalahan yang saudari tanyakan.
Sebelum menjawab pertanyaan, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah yang dimaksud
dengan hudud itu. Jarimah hudud adalah jarimah yang pelakunya diancam dengan
hukuman had, yaitu hukuman yang jenis dan jumlahnya telah ditentukan oleh Allah, baik di
dalam nas-nas Al-Qur’an maupun Hadits Nabi Muhammad saw dan menjadi hak Allah.
Jarimah hudud ada tujuh, yaitu: zina, qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), minum
khamr, mencuri, hirabah (pembegalan/perampokan, gangguan keamanan), murtad, dan
pemberontakan (al-baghyu).
Adapun salah satu contoh penerapan hudud pada masa Nabi saw adalah ketika dirajamnya
seorang wanita yang berasal dari Juhainah karena telah berbuat zina sebagaimana
diriwayatkan dalam sebuah hadis Nabi:ْ
ِعَن ْ َبِي قِلَابَة َ عَن ْ َبِي الْمُهَلَّب ِ عَن ْ عِمْرَان َ بْن ِ حُصَيْن ٍ َن َّ امْرََة ً مِن ْ جُهَيْنَة َ اعْتَرَفَت
ْعِنْد َ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِالزِّنَا فَقَالَت ِْنِّي حُبْلَى فَدَعَا النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
وَسَلَّم َ وَلِيَّهَا فَقَال َ َحْسِن ِْلَيْهَا ف َ ِذَا وَضَعَت ْ حَمْلَهَا فََخْبِرْنِي فَفَعَل َ فََمَر َ بِهَا فَشُدَّت
ْعَلَيْهَا ثِيَابُهَا ثُم َّ َمَر َ بِرَجْمِهَا فَرُجِمَت ْ ثُم َّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَال َ لَه ُ عُمَر ُ بْن ُ الْخَطَّاب ِ يَا
َِِّرَسُول َ اЦ َِّ رَجَمْتَهَا ثُم َّ تُصَلِّي عَلَيْهَا فَقَال َ لَقَد ْ تَابَت ْ تَوْبَة ً لَو ْ قُسِّمَت ْ بَيْن َ سَبْعِين َ مِن
َهْل ِ الْمَدِينَة ِ لَوَسِعَتْهُم ْ وَهَل ْ وَجَدْت َ شَيɄًْا َفْضَل َ مِن ْ َن ْ جَادَت ْ بِنَفْسِهَا Ц
]رواه الترمذي، قال بو عيسى هذا حديث حسن صحيح[
Dari Abu Qilabah dari Abu Al-Muhallib dari Imran bin Hushain (diriwayatkan) bahwa ada
seorang wanita dari Juhainah berada di sebelah Nabi saw mengaku telah berzina seraya
berkata; Sesungguhnya aku hamil. Lalu Nabi saw memanggil walinya seraya bersabda:
Berbuat baiklah kepadanya, jika ia telah melahirkan, kabarilah aku. Wali itu pun mengabari
Rasulullah saw (bahwa anaknya telah melahirkan). Kemudian Rasulullah memanggilnya,
dan menyuruhnya untuk mengencangkan pakaiannya, kemudian beliau memerintahkan
untuk merajamnya, lalu ia pun dirajam, kemudian beliau menshalatinya. Umar bin Al-
Khaththab bertanya kepada beliau; Wahai Rasulullah, engkau telah merajamnya, namun
engkau menshalatinya? Beliau menjawab: Sungguh, ia telah bertobat dengan suatu tobat
yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan
mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang
mempersembahkan dirinya untuk Allah? [HR At-Tirmidzi No. 1435, Abu Isa (At-Tirmidzi)
berkata hadits ini hasan sahih].
Mengenai pertanyaan pertama, apabila peristiwa yang ditanyakan tersebut benar-benar
terjadi, menurut kami, pelaku dosa besar yang telah disebutkan di atas tidak perlu
menyerahkan diri kepada pemerintah untuk diputuskan apakah dirinya dijatuhi hukuman
atau tidak. Sebab dia telah bertobat nasuha dan menyesali perbuatan yang telah dilakukan.
Ada syarat-syarat agar tobat seseorang diterima oleh Allah SwT. Dalam kitab Riyadus-Salihin
karya Imam An-Nawawi dipaparkan bahwa ada beberapa yang harus dipenuhi oleh
seseorang ketika bertobat agar tobatnya diterima. Apabila perbuatan dosa yang telah
dilakukan berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak Allah, maka ada tiga syaratnya,
yaitu:
- Hendaklah orang tersebut meninggalkan kemaksiatan yang telah dilakukan.
- Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan.
- Berniat sungguh-sungguh tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu selamanya.
Apabila perbuatan dosa tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak manusia,
maka syaratnya ada empat, yaitu tiga syarat di atas dan menyelesaikan hak orang yang
dizalimi.
Tobat yang dilakukan dengan sebenar-benarnya tobat dipandang cukup, tanpa perlu
ditegakkan hukuman hudud pada dirinya. Allah SwT berfirman,
وَاللَّذَان ِ يَْتِيَانِهَا مِنْكُم ْ فَآذُوهُمَا ف َ ِن ْ تَابَا وََصْلَحَا فََعْرِضُوا عَنْهُمَا ِن َّ اЦ ََّ كَان َ تَوَّابًا
رَحِيمًا
]النساء، 4: 16[
(Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman
kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka [Qs An-
Nisa’ (4): 16].ٌ
فَمَن ْ تَاب َ مِن ْ بَعْد ِ ظُلْمِه ِ وََصْلَح َ ف َ ِن َّ اЦ ََّ يَتُوب ُ عَلَيْه ِِن َّ اЦ ََّ غَفُور ٌ رَحِيم
]المائدة، 5: 39[
Barangsiapa yang bertobat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri,
sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang [Qs Al-Maidah (5): 39].
Ditegaskan pula dalam hadits Nabi saw,
ُعَن ْ َبِي عُبَيْدَة َ بْن ِ عَبْد ِ اЦَِّ، عَن ْ َبِيهِ، قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ:
التَّائِب ُ مِن َ الذَّنْبِ، كَمَن ْ ل َا ذَنْب َ لَه
]رواه ابن ماجه[
Dari Abu Ubaidah bin Abdillah, dari ayahnya, (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Orang yang bertobat dari suatu perbuatan dosa, seperti orang yang tidak memiliki
dosa [HR Ibnu Majah. No 4250].
Dalam aturan pidana Islam, terdapat sebuah kaidah sebagai berikut,ٍّ
ل َا جَرِيمَة َ وَل َا عُقُوبَة َِل َّا بِنَص
Tidak ada tindak pidana dan hukuman kecuali telah ada nas yang menjelaskannya.
Sedangkan di dalam Pasal 1 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana disebutkan, tiada
suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-
undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.
Dengan demikian, perbuatan pidana yang dilakukan sebelum perbuatan tersebut
diundangkan tidak dapat dijatuhi hukuman. Jika dikaitkan dengan tindak pidana hudud,
memang di dalam Al-Qur’an telah ada nas yang menjelaskan perkara ini, akan tetapi jika
suatu negara tidak memberlakukan atau mengundangkan aturan tersebut, maka hukuman
hudud tidak dapat dilakukan di dalam negara tersebut. Dengan kata lain, dalam tindak
pidana terdapat prinsip “tidak berlaku surut”.
Pada dasarnya nas-nas pidana dalam syariat Islam memiliki prinsip tidak berlaku surut.
Apabila ayat-ayat yang berisi aturan-aturan pidana dan riwayat-riwayat tentang sababun-
nuzulnya diteliti, maka akan didapati prinsip tidak berlaku surut tersebut. Beberapa contoh
di antaranya adalah ayat yang membicarakan tentang pernikahan dengan bekas istri ayah,
pernikahan dengan mengumpulkan dua perempuan bersaudara, dan tindak pidana
pencurian.
- Pernikahan dengan istri ayahَ
وَل َا تَنْكِحُوا مَا نَكَح َ آبَاȠُكُم ْ مِن َ النِّسَاء ِِل َّا مَا قَد ْ سَلَف َِنَّه ُ كَان َ فَاحِشَة ً وَمَقْتًا وَسَاء
ًا
سَبِيل
]النساء، 4: 8[
Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali
(kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya (perbuatan) itu sangat keji dan
dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) [Qs An-Nisa’ (4): 22]. - Pernikahan mengumpulkan dua saudara
وََن ْ تَجْمَعُوا بَيْن َ الْ ُخْتَيْن ِِل َّا مَا قَد ْ سَلَف َِن َّ اЦ ََّ كَان َ غَفُورًا رَحِيمًا
]النساء، 4: 23[
... dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang
bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Qs An-Nisa (4): 23].
Dalam dua kasus di atas, setelah ayat tersebut turun maka kedua jenis pernikahan tersebut
memiliki dua sisi. Pertama, sisi kepidanaan, pernikahan semacam itu menjadi jarimah.
Namun dalam ayat-ayat tersebut terdapat prinsip tidak berlaku surut berdasarkan bunyi
ayat َ ּِإ⁒ اَّل مَا قَد ْ سَلَف. Kedua, sisi keperdataan, pernikahan semacam itu mempunyai kekuatan
berlaku surut sehingga dianggap tidak sah dan harus diputuskan (diceraikan).
3. Tindak pidana pencurian
Tindak pidana pencurian dengan tegas dilarang oleh Syariat dan diancam dengan hukuman
potong tangan [Qs Al-Maidah (5): 38], akan tetapi tidak ada satu riwayat pun yang
menyatakan bahwa nas tersebut diterapkan atas pencurian yang terjadi sebelum nas
tersebut dikeluarkan.
Kemudian, apakah pelaku dosa tersebut perlu menceritakan kepada keluarganya ataukah
tidak? Berdasarkan keterangan di atas, maka pelaku dosa tersebut tidak perlu menceritakan
kepada keluarganya. Dianggap perlu menceritakan kepada keluarganya, apabila pelaku
tersebut dimungkinkan akan dijatuhi hukuman hudud, sedangkan dalam kasus ini pelaku
tidak akan dijatuhi hukuman hudud.
Mengenai pertanyaan kedua, apabila pelaku dosa tersebut mampu untuk menikah, maka
sebaiknya dia tetap menikah dan tidak perlu menceritakan perbuatan dosa pada masa
lalunya kepada calon pasangannya karena ia telah bertobat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

