putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi untuk PNS
ZAKAT PROFESI UNTUK PNS
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Di daerah kami sekarang semua PNS dihimbau untuk zakat profesi ke Baznas Kabupaten.
Setiap PNS diminta mengisi surat kesediaan untuk setor atau dipotong zakat profesi 2,5 %
dari penghasilan bruto gaji bulanan lewat bendahara gaji. Yang saya tahu uang Baznas itu
digunakan untuk memberi santunan bea siswa miskin dan bea siswa untuk anak yatim
piatu. Pertanyaan saya adalah,
- Bagaimana nisab zakat profesi untuk PNS maupun non PNS?
- Jika kebetulan ada siswa miskin atau yatim yang kebetulan non-Muslim, sebagai Kepala
Sekolah bolehkah kami mengusulkan mereka untuk mendapatkan santunan bea siswa
dari Baznas?
Demikian pertanyaan dari saya, atas pencerahannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Suratmin, Boyolali, NBM 11106302912860, e-mail suratminsuratmin61@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 12 Syawal 1444 H/12 Mei 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan, zakat profesi diambil berdasarkan
keumuman ayat Al-Qur'an sebagai berikut,ْ
ٌخُذ ْ مِن ْ َمْوَالِهِم ْ صَدَقَة ً تُطَهِّرُهُم ْ وَتُزَكِّيهِم ْ بِهَا وَصَل ِّ عَلَيْهِم ِْن َّ صَلُوَتِك َ سَكَن ٌ لَّهُم
وَاهلل ُ سَمِيع ٌ عَلِيم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan
membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah
ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Qs At-Taubah
[9]: 103].
ََّيَا َيُّهَا الَّذِين َ َمَنُوا َنْفِقُوا مِن ْ طَيِّبَات ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا َخْرَجْنَا لَكُم ْ مِّن َ الْ َرْض ِ وَلَا
ٌتَيَمَّمُوا الْخَبِيث َ مِنْه ُ تُنْفِقُون َ وَلَسْتُم ْ بَِخِذِيه ِِل َّا َن ْ تُغْمِضُوا فِيه ِ فَوَاعْلَمُوا َن َّ اهلل
غَنِي ٌّ حَمِيد
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih
yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan
memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji [Qs Al-Baqarah [2]: 267].ِ
وَفِي ْ َمْوَالِهِم ْ حَق ٌّ لِّلسَّاɅِل ِ وَالْمَحْرُوْم
Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak
meminta. [Qs Adz-Dzariyat [51]: 24].
Tiga ayat di atas memerintahkan pengambilan zakat dari semua jenis harta orang-orang
yang beriman. Hal ini karena terdapat manfaat yang nyata, baik bagi pemberi dan
penerimanya. Lebih dari itu zakat profesi juga untuk merealisasikan hikmah zakat yaitu
menyucikan muzaki dan hartanya serta membantu mustahik dalam menghadapi kehidupan
mereka yang sulit dan untuk mengurangi kemiskinan dan penderitaan di tengah
Masyarakat.
Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta, Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan keputusan terkait Zakat Penghasilan.
Hukum Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi menurut Majelis Tarjih adalah wajib.
Kewajiban menzakatkan penghasilan dengan catatan yaitu sudah mencapai haul dan nisab.
Kemudian pada Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXI tahun 2020 di Gresik, dijelaskan
ketentuan-ketentuan dalam Zakat Profesi, yaitu:
-
Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal.
-
Pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki (al-Milk al-Tam).
-
Mencapai nisab (batas minimal ditetapkan wajibnya zakat). Penghasilan dari hasil suatu
profesi itu harus mencapai nisab sehingga wajib dizakati. Nisab zakat profesi adalah 85
gram (atau seharga) emas murni. Penentuan nisab dengan perbandingan harga emas ini
dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan emas dunia. -
Berlaku haul (jumlah penghasilan bersih seseorang di tempat kerja bersangkutan selama
satu tahun atau 12 bulan). Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah berlalu satu
haul. -
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% atau 1/40.
Pengeluaran zakat gaji dengan 2,5% setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok
dianalogikan pada zakat emas dengan dalil hadits Nabi saw,
َعَن ْ عَلِي ٍّ رَضِي َ اهلل َُّ عَنْهُ، عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِبَعْض ِ َوَّل ِ هَذَا الْحَدِيثِ،
َقَالَ: ف َ ِذَا كَانَت ْ لَك َ مَاɅَتَا دِرْهَمٍ، وَحَال َ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا خَمْسَة ُ دَرَاهِمَ، وَلَيْس
فِي الذَّهَب ِ حَتَّى يَكُون َ لَك َ عِشْرُون َ دِينَارًا، ف َ ِذَا كَان َ لَك — يَعْنِي — ٌ َعَلَيْك َ شَيْء
عِشْرُون َ دِينَارًا، وَحَال َ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْف ُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ، فَبِحِسَاب ِ ذَلِك
]رواه بو داوود[
Dari 'Ali ra (diriwayatkan), dari Nabi saw dengan sebagian awal hadits ini, beliau bersabda:
Bila engkau mempunyai dua ratus dirham dan sudah mencapai waktu setahun, maka
zakatnya adalah lima dirham, dan tidak ada suatu kewajiban zakat yaitu atas emas sampai
engkau mempunyai dua puluh dinar dan sudah mencapai waktu setahun, maka zakatnya
adalah setengah dinar. Lebih dari itu maka menurut ketentuan [HR Abu Dawud nomor
1573].
Gaji PNS merupakan pendapatan yang bersifat tetap, dengan demikian baik PNS atau pun
non PNS nisab zakatnya adalah sama, yaitu apabila penghasilan selama setahun setelah
dikurangi biaya hidup untuk pribadi dan keluarga yang masih menjadi tanggungannya atau
memiliki utang, mencapai harga 85-gram emas murni (24 karat).
Terkait pertanyaan ke dua perihal pengambilan dana zakat untuk non-Muslim. Pengambilan
dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan, hal itu berdasarkan pada surah Al-
Mumtahanah (60) ayat 8,ْ
َل َا يَنْهَىٰكُم ُ اهلل َُّ عَن ِ الَّذِين َ لَم ْ يُقَاتِلُوكُم ْ فِي الدِّين ِ وَلَم ْ يُخْرِجُوكُم ْ مِن ْ دِيَارِكُم ْ َن
تَبَرُّوهُم ْ وَتُقْسِطُوا ِلَيْهِم ِْن َّ اهلل ََّ يُحِب ُّ الْمُقْسِطِين
Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak
memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil [Qs Al-Mumtahanah [60]: 8]. Berdasarkan pula pada surah At-Taubah (9) ayat 60 pada kategori muallafat qulubuhum yang mana dia bisa menerima zakat. Firman-Nya:
ٌ ِنَّمَا الصَّدَقَات ُ لِلْفُقَرَآء ِ وَالْمَسَاكِين ِ وَالْعَمِلِين َ عَلَيْهَا وَالْمȡَُلَّفَة ِ قُلُوبُهُم ْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَرِمِين َ وَفِي سَبِيل ِ اهلل ِ وَابْن ِ السَّبِيل ِ فَرِيْضَه ٌ مِن َ اهلل ِ وَاهلل َُّ عَلِيم ٌ حَكِيم
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil
zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba
sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk
orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai
kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana [Qs At-Taubah [9]: 60].
Muallafat qulubuhum memiliki beberapa arti, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu kasir
dalam tafsirnya. Pertama, orang non-Muslim yang diberi zakat supaya tertarik kemudian
menjadi lembut hatinya untuk masuk Islam. Kedua, muallaf, orang yang baru masuk Islam,
diberi zakat supaya semakin baik Islamnya dan kuat imannya. Ketiga, non-muslim yang
diberi zakat supaya tidak mengganggu keamanan orang Islam.
Berdasarkan dalil-dalil dan keterangan yang telah dipaparkan, maka boleh hukumnya
memberikan dana zakat untuk anak non-Muslim tersebut dengan tetap mempertimbangkan
skala prioritas. Hal ini karena Allah tidak melarang berbuat baik dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama termasuk dalam hal ini non-
Muslim. Bahkan bisa jadi dengan memberi zakat kepadanya dia menjadi lembut hatinya
sehingga tertarik masuk Islam sebagaimana dijelaskan pada poin pertama tafsir tentang
muallaf.
Wallahu a'lam bish-shawab.

