sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi untuk PNS
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 17 1 15 September Zakat Profesi untuk PNS.
Entitas yang Disebut
- Baznas Kabupaten — Lembaga yang dihimbau untuk menjadi tempat zakat profesi PNS di daerah penanya.
- Ibnu kasir — Ulama yang tafsirnya menjelaskan makna-makna muallafat qulubuhum.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan keputusan tentang zakat penghasilan melalui Munas Tarjih XXV.
- Suratmin — Penanya dari Boyolali yang bertanya tentang zakat profesi untuk PNS.
Istilah Kunci
- al-Milk al-Tam (المِلْكُ التَّامّ) — Syarat pendapatan wajib dizakati setelah sempurna dimiliki oleh muzaki.
- Haul (حَوْل) — Syarat zakat profesi berupa berlalunya waktu satu tahun kepemilikan harta.
- Muallafat qulubuhum (المُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Golongan penerima zakat yang hatinya dilunakkan, disebutkan dalam Qs At-Taubah ayat 60.
- Mustahik (مُسْتَحِقّ) — Penerima zakat yang dibantu dalam menghadapi kehidupan yang sulit.
- Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat, disucikan oleh zakat tersebut.
- Nisab (نِصَاب) — Batas minimal harta yang mewajibkan zakat, untuk zakat profesi adalah 85 gram emas murni.
- Zakat Profesi (زَكَاةُ المِهْنَةِ) — Zakat atas penghasilan dari profesi, hukumnya wajib menurut Majelis Tarjih.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-17-1-15-September-Zakat-Profesi-untuk-PNS.md

