putusan
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing
PEGAWAI AUM DARI OUTSOURCING
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Maha Suci Allah, Maha Rahman, Maha Rahim, Maha Mengetahui lagi Maha Berilmu yang
mengajarkan kepada manusia segala sesuatu yang tidak diketahui. Kepada PP
Muhammadiyah yang terhormat (khususnya Majelis Tarjih), mohon izin menanyakan
terkait hukum outsourcing di Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). AUM sebagai salah satu
usaha dan media dakwah Persyarikatan untuk mencapai tujuan Persyarikatan, dengan
selalu menggalakkan atau menggembirakan serta mendorong semua anggotanya untuk
mencintai atau menyenangi semua kegiatan yang bertujuan menegakkan ajaran agama
Islam. Apakah bisa dikatakan sama antara AUM dengan ”perusahaan”? UU Cipta Kerja telah
mengubah istilah outsourcing dari penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada
perusahaan lain menjadi alih daya, sehingga tidak ada lagi batasan terhadap jenis pekerjaan
yang bisa di-outsourcing. Pekerja alih daya bisa dilibatkan untuk pekerjaan inti/utama atau
produksi perusahaan. PP Muhammadiyah kritik keras pengesahan UU Cipta Kerja, dan
menilai disahkannya Omnibus Law RUU menggambarkan defisit moral Pemerintah dan DPR
(detikNews, 06 Oktober 2020). Lebih jauh lagi sudah ada praktik bisnis outsourcing di AUM
atau Ortom, bahkan pengalihan sumber daya insani internal AUM kepada manajemen
outsourcing eksternal. Apakah diperbolehkan? Mohon pencerahan?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Akun e-mail Bisnis dan Kesehatan,
aswabus@gmail.com, di Lamongan.
(Disidangkan pada Jum’at, 6 Dzulkaidah 1444 H/26 Mei 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan, secara berturut akan kami berikan
penjelasan sebagai berikut,
- Apakah sama antara perusahaan dan AUM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perusahaan mempunyai dua arti. Pertama,
Perusahaan adalah kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan
peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan
menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan
jasa, dan sebagainya). Kedua, perusahaan adalah organisasi berbadan hukum yang
mengadakan transaksi atau usaha. Dalam buku yang berjudul Bisnis Ekonomi karya Dr
Helisia Margahana, SH, SE, MM dan Sri Sarwo Sari, SE, MM, bahwa perusahaan adalah suatu
organisasi produk yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk
memuaskan kebutuhan dengan cara menguntungkan.
Adapun Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), dalam buku Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah sebagai Keputusan Muktamar ke-44 tanggal 8-11 Juli 2000 di Jakarta,
disebutkan bahwa Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari Persyarikatan
untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan yaitu menjunjung tinggi agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu, semua
bentuk kegiatan AUM harus mengarah pada terlaksananya maksud dan tujuan tersebut.
AUM adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai badan hukum dari
seluruh AUM tersebut, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat
diinventarisasi dengan baik. Sehubungan dengan itu, setiap pimpinan atau pengelola AUM
wajib menjadikan amal usaha sebagai amanat umat yang harus dipertanggungjawabkan
sebaik-baiknya.
Pimpinan AUM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan dalam kurun
waktu tertentu. Dengan demikian, pimpinan AUM dalam mengelola amal usahanya harus
tunduk kepada kebijakan Persyarikatan. Pimpinan AUM adalah anggota Muhammadiyah
yang mempunyai keahlian tertentu. Pimpinan AUM harus dapat memahami peran dan tugas
dirinya dalam mengemban amanat Persyarikatan. Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan AUM berhak mendapatkan nafkah dengan
wajar. Karyawan atau pegawai AUM tentu tidak boleh terlantar dan berhak memperoleh
kesejahteraan serta memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa
ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
Outsourcing sebagaimana yang dijelaskan di atas sebagai sistem pemindahan tenaga kerja,
tetapi dalam praktiknya bisa dikatakan sebagai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini
disebabkan, tidak setiap perusahaan bisa menerima pemindahan tenaga kerja tersebut.
Perusahaan melakukan PHK karena kemungkinan perusahaan tidak bisa berkembang
sehingga perlu adanya rasionalisasi terhadap tenaga kerja yang dilakukan dengan PHK.
Secara moral, outsourcing itu menyakiti hati pekerja ketika sudah bekerja sampai 60 tahun
kemudian di PHK, maka akan sulit untuk mencari kerja.
2. Hukum Outsourcing
Dikutip dari artikel CNBC Indonesia (https://www.cnbcindonesia.com) pada tanggal 11 April
2023, tentang UU nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa outsourcing adalah penyerahan
sebagian pekerjaan pada perusahaan lain. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan
dua cara, yaitu melalui perjanjian perombongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau
buruh. Pada awalnya outsourcing dikenal sebagai strategi bisnis tahun 1989 dan menjadi
bagian integral ekonomi bisnis selama tahun 1990-an. Strategi kerja outsourcing ini semakin
berkembang, outsourcing juga dianggap mampu menjaga ekonomi pasar bebas pada skala
global. Para ahli ekonomi berpendapat bahwa sistem outsourcing mampu menciptakan
insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tenaga
kerja dengan efektif. Jadi, outsourcing adalah sebuah sistem yang di dalamnya terdapat
pengalokasian tenaga kerja di sebuah perusahaan.
Pada Keputusan Musyawarah Nasional ke-23 Tarjih Muhammadiyah di Banda Aceh tahun
1995, terdapat pengertian terkait tenaga kerja, bekerja, dan pekerjaan. Tenaga kerja adalah
orang yang hidupnya bergantung pada orang lain atau lembaga lain di mana dari orang atau
badan lain tersebut ia mendapat gaji. Orang lain serta badan atau lembaga tersebut
dinamakan majikan. Pekerja majikan merupakan sirkel gerak ekonomi. Bekerja adalah
suatu amal yang didasari akhlak mulia, yaitu bergulat dalam kancah kehidupan disertai
dengan kewaspadaan atau kehati-hatian agar selalu dalam koridor iman kepada Allah SwT.
Amal shalih juga berarti bergaul bersama manusia dengan memperhatikan yang mereka
pikirkan dan kerjakan. Pekerjaan adalah bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh
seorang warga masyarakat, dalam andilnya menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan dan memuaskan keinginannya. Sedangkan modal adalah hasil kerja dari seorang
penyimpan yang dikembangkan dalam produksi, dan manajemen merupakan kerja fikir
manusia.
Adapun dalam fikih muamalah, ada ijarah a’yan, dan ijarah a’mal. Ijarah a’yan (barang)
adalah orang yang menyewakan barang boleh menyewakan barangnya kepada pihak ketiga
dengan syarat penggunaannya masih sama dan waktunya tidak melewati. Sedangkan ijarah
a’mal adalah penyewaan tenaga kerja atau jasa dari seseorang atau pihak yang lain.
Outsourcing termasuk ijarah a’mal, jadi perusahaan inti menyewa jasa kepada pihak
outsourcing kemudian pihak outsourcing menyewa jasa para tenaga kerja. Dalam hal ini,
hubungan hukum antar perusahaan inti itu dengan pihak outsourcing, sedangkan para
pekerja hubungan hukumnya adalah dengan pihak outsourcing juga. Perusahaan inti
sebagai mu’jjir, outsourcing sebagai ajir.
Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid III, dijelaskan mengenai good governance dan
etika bisnis. Syarat ketiga dalam good governance ialah adanya unsur transparansi
(keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) dalam penyelenggaraan kehidupan
bernegara. Kemudian dalam etika bisnis juga disebutkan tidak boleh ada gharar (spekulasi)
dan tidak boleh ada jahalah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan. Dalam hal
ini, hukum outsourcing dapat dirincikan sebagai berikut,
a. Harus ada kesepakatan, prinsip kebebasan berakad yakni kesepakatan kedua belah pihak
tanpa ada paksaan, sebagaimana dalam Qs An-Nisa’ (4) ayat 29,
ًيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا ل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُمْ
ْ ۚبَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِِل َّا َن ْ تَكُون َ تِجَارَة
عَن ْ تَرَاض ٍ مِنْكُم ْ ۚ وَل َا تَقْتُلُوا َنْفُسَكُم
ِن َّ اЦ ََّ كَان َ بِكُم ْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Setelah ada kesepakatan, satu pihak di antara mereka tidak boleh melanggar janji atau akad,
sebagaimana disebutkan dalam Qs Al-Maidah (5) ayat 1,ۚ ِ
ٰيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا َوْفُوا بِالْعُقُود
ٌ ُۗحِلَّت ْ لَكُم ْ بَهِيمَة ُ الْ َنْعَام ِِل َّا مَا يُتْلَى
ُعَلَيْكُم ْ غَيْر َ مُحِلِّي الصَّيْد ِ وََنْتُم ْ حُرُم
ِن َّ اЦ ََّ يَحْكُم ُ مَا يُرِيد
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang
ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak
menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah
menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Disebutkan pula dalam hadits riwayat Al-Bukhari nomor 2270 sebagai berikut,
َعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ عَنِ
َالنَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ قَال
اЦ َُّ تَعَالَى ثَلَاثَة ٌ َنَا خَصْمُهُم ْ يَوْم
ٌالْقِيَامَة ِ رَجُل ٌ َعْطَى بِي ثُم َّ غَدَرَ،
ْوَرَجُل ٌ بَاع َ حُرًّا فََكَل َ ثَمَنَهُ، وَرَجُل
ُاسْتَْجَر َ َجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْه ُ وَلَم
يُعْطِه ِ َجْرَه
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw bersabda: Allah SwT berfirman:
Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang
bersumpah atas namaKu lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka
lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian
pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.
b. Harus ada transparansi. Sebelum melakukan pekerjaan, seorang pekerja dan majikan
harus melakukan akad dan kesepakatan upah agar hak dan kewajiban antara kedua belah
pihak terpenuhi. Jadi outsourcing terkait dengan transparansi, sebagaimana dalam hadits
riwayat Al-Baihaqi nomor 11985,َُّ
عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ
َعَلَيْه ِ وَسَلَّمَ... وَمَن ِ اسْتَْجَر َ َجِيرًا
َفَلْيُعْلِمْه ُ َجْرَهُ. كَذَا رَوَاه ُ َبُو حَنِيفَة
ِوَكَذَا فِي كِتَابِي عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ وَقِيل
مِن ْ وَجْه ٍ آخَر َ ضَعِيف ٌ عَن ِ ابْن
مَسْعُودٍ.
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), Nabi saw. bersabda: Janganlah seseorang
menawarkan tawaran saudaranya, jangan memimang pinangan saudaranya, jangan saling
memata-matai, dan jangan saling membaiat dengan melemparkan batu. Orang yang
mengupah seorang pekerja hendaklah ia memberitahu upahnya.
c. Tidak boleh adanya gharar, sebagaiaman hadits riwayat Ahmad No 9255,
ِعَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى
ِاЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ نَهَى عَن ْ بَيْع ِ الْحَصَاة
وَبَيْع ِ الْغَرَر
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw melarang praktik jual beli
dengan sistem hashah (barang yang terkena lemparan kerikil harus dibeli) dan gharar
(penuh tipu muslihat).
Memperhatikan hal di atas, maka pada pemberian upah kepada tenaga kerja dalam
outsourcing diperlukan kesepakatan dan keterbukaan, sehingga tidak ada spekulasi,
penipuan, maupun kolusi yang diharamkan oleh Islam, karena pasti akan merugikan pihak
tertentu.
Sebagai kesimpulan, pertama, antara AUM dan perusahaan pada umumnya ada perbedaan,
karena di AUM tidak hanya sekedar mencari keuntungan semata tetapi sebagai salah satu
media berdakwah dan beramal shalih, sedangkan perusahaan pada umumnya bertujuan
mencari keuntungan ekonomi semata. Pada dasarnya, oursourcing dapat dilakukan
sepanjang tidak merugikan pihak-pihak terkait. Jadi, outsourcing dalam AUM dapat
dilakukan ketika dirasa ada kemaslahatan dan tidak merugikan pihak lain termasuk
pegawai yang ada. Dalam praktik, banyak AUM yang menggunakan sistem outsourcing ini,
misalnya untuk tenaga cleaning sevice, driver maupun satpam.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.

