sources
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga golongan yang dimusuhi Allah dan tentang memberitahu upah pekerja.
- Ahmad — Perawi hadits yang disebutkan sebagai sumber hadits tentang larangan gharar.
- Al-Baihaqi — Perawi hadits tentang kewajiban memberitahu upah kepada pekerja.
- Al-Bukhari — Perawi hadits tentang balasan bagi yang tidak membayar upah pekerja.
- Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) — Unit usaha Persyarikatan yang ditanyakan kesamaan statusnya dengan perusahaan dan hukum outsourcing-nya.
- Banda Aceh — Tempat dilaksanakannya Musyawarah Nasional ke-23 Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1995.
- CNBC Indonesia — Sumber artikel yang dikutip tentang UU nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing.
- Helisia Margahana — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
- Majelis Tarjih — Bagian dari PP Muhammadiyah yang dimintai fatwa tentang outsourcing di AUM.
- Muktamar ke-44 — Penghasil buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang menjadi rujukan definisi AUM.
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang ditanya tentang hukum outsourcing di AUM.
- Rasulullah saw — Nabi Muhammad yang melarang praktik jual beli hashah dan gharar
- Sri Sarwo Sari — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
- Tarjih Muhammadiyah — Dirujuk dalam Keputusan Musyawarah Nasional ke-23 di Banda Aceh 1995.
Istilah Kunci
- Ba'i al-Hashah (بَيْع الْحَصَاة) — Praktik jual beli dengan sistem lemparan kerikil
- Gharar (غرر) — Ketidakjelasan/ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
- Good Governance — Prinsip tata kelola yang baik yang disyaratkan, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
- Ijarah (الإجارة) — Akad sewa-menyewa dalam fikih muamalah, yang meliputi ijarah a’yan (sewa barang) dan ijarah a’mal (sewa jasa/tenaga kerja).
- Ijarah A'mal (إجارة الأعمال) — Sewa-menyewa tenaga kerja atau jasa dari seseorang atau pihak lain.
- Ijarah A'yan (إجارة الأعيان) — Sewa-menyewa barang yang dapat disewakan kepada pihak ketiga dengan syarat tertentu.
- Jahalah (جهالة) — Kesamaran atau ketidakjelasan yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
- Outsourcing — Sistem alih daya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, termasuk dalam ijarah a'mal.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-18-16-30-September-Pegawai-AUM-dari-Outsourcing.md
- Ba'i al Hashah
- Gharar
- Good Governance
- Ijarah
- Ijarah A'mal
- Ijarah A'yan
- Jahalah
- Outsourcing
- Abu Hurairah
- Ahmad
- Amal Usaha Muhammadiyah (AUM)
- Baihaqi
- Banda Aceh
- Bukhari
- CNBC Indonesia
- Helisia Margahana
- Majelis Tarjih
- Muktamar ke 44
- PP Muhammadiyah
- Rasulullah saw.
- Sri Sarwo Sari
- Tarjih Muhammadiyah
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing
- An Nisa (4)
- Al Ma'idah (5)

