putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
Hukum Politik Uang (Money Politics)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
melaksanakan kegiatan “Forum Group Discussion” dengan Tema “Panduan Warga
Muhammadiyah Menghadapi Politik Uang dalam Pemilu Serentak 2024”. Sehubungan
dengan hal tersebut, maka dengan ini kami menyampaikan permohonan kepada Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar dapat memberikan Fatwa untuk
pertanyaan kami yaitu: Bagaimana hukum Islam terhadap praktik politik uang pada Pemilu
Serentak 2024, baik hukum untuk pemberi maupun penerimanya?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
(Disidangkan pada Senin, 12 Safar 1445 H/28 Agustus 2023 M, 10 Rabiulawal 1445 H/25
September 2023 M dan 5 Jumadilakhir 1445 H/18 Desember 2023 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih kami sampaikan atas pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berikut ini kami uraikan jawaban atas pertanyaan
tersebut.
Pemilihan umum (pemilu) adalah fondasi penting dari setiap negara demokrasi, termasuk
Indonesia. Fungsi utama pemilu adalah untuk memilih pemimpin atau wakil rakyat yang
akan memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan pemilu, warga negara memiliki
hak suara yang berpengaruh dalam menentukan masa depan negara. Beberapa alasan
mengapa pemilu sangat penting dalam konteks negara demokrasi ialah, Pertama, pemilu
memberi kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin. Pemimpin yang dipilih akan
membuat kebijakan penting yang nantinya memengaruhi kehidupan sehari-hari warga
negara, seperti kebijakan dalam hal pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi. Kedua, pemilu
memberi platform bagi warga negara untuk menyuarakan pendapat dan aspirasi. Melalui
pemilu, warga negara dapat menunjukkan dukungan atau ketidaksetujuan terhadap
kebijakan tertentu atau arah politik negara.
Ketiga, pemilu mendorong partisipasi publik dalam proses politik. Dengan berpartisipasi
dalam pemilu, warga negara dapat berperan aktif dalam demokrasi dan terlibat dalam
menentukan arah dan masa depan negara. Keempat, pemilu menjamin akuntabilitas
pemimpin dan partai politik. Jika pemimpin atau partai politik tidak memenuhi janji mereka
atau tidak baik performanya, warga negara dapat memilih untuk tidak memilih mereka
dalam pemilu berikutnya. Kelima, pemilihan umum yang adil dan bebas mempromosikan
stabilitas politik dan kedamaian. Dengan memberikan saluran sah untuk perubahan
kekuasaan, pemilu dapat membantu mencegah konflik dan kekerasan politik.
Namun demikian, dalam praktiknya pemilu tidak dapat lepas dari fenomena politik uang
(money politics), sebagaimana teori “Rasional Pilihan” dalam disiplin ilmu Psikologi, bahwa
individu akan membuat keputusan berdasarkan keuntungan (manfaat) dan kerugian yang
didapatkan. Dalam konteks pemilu, bagi pemilih mungkin memilih kandidat yang
memberikan imbalan langsung (seperti uang atau hadiah), daripada kandidat yang
menjanjikan kebijakan jangka panjang yang mungkin tidak langsung memberi manfaat bagi
pemilih. Sedangkan bagi politisi pelaku, politik uang dianggap dapat meningkatkan jumlah
pemilih yang akan membuatnya terpilih atau menambah suara untuk partainya.
Saat ini Indonesia sudah dalam titik darurat politik uang mengingat Ketua KPU sendiri
mengakui bahwa pada Pemilu tahun 2019 saja jumlah pemilih yang mengalami politik uang
mencapai 33% dari keseluruhan pemilu (https://www.antaranews.com/berita/2437257/kpu-
ingatkan-bahayanya-politik-uang-terhadap-demokrasi). Padahal penelitian yang dilakukan
oleh Almas Ghaliya dari KPK menunjukkan hubungan erat antara suap dengan naiknya
biaya politik di Indonesia yang kemudian memasifkan praktik korupsi. (https://lib.ui.ac.id/m/
detail.jsp?id=20498044&lokasi=lokal).
Studi lain menunjukkan bahwa agenda peningkatan integritas politik elektoral Indonesia
dihambat oleh maraknya politik uang (Aspinall, E., dan Berenschot, W. (2019). Democracy for
Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca: Cornell University Pres). Kasus
mutakhir adalah Operasi Tangkap Tangan terhadap Bowo Sidik Pangarso dimana KPK juga
menemukan 400 ribu amplop dengan total 8 miliar rupiah yang siap digunakan Bowo untuk
“serangan fajar” pemilu (Detik.com, 29/03/2019). Data terbaru yang dirilis oleh Populi Center
Public Opinion dan Policy Research bahkan menunjukkan bahwa hasil survey publik terkait
“Kekhawatiran Terkait Jalannya Pemilu”, kekhawatiran adanya politik uang menduduki
persentase tertinggi dibandingkan kekhawatiran yang lain (
2023/11/09/survei-nasional-road-to-2024-elections-starting-point-posisi-elektoral-jelang-
kampanye-pemilu-2024/).
Adanya politik uang dalam pemilu memiliki dampak dan akibat yang kompleks serta
beragam. Pertama, politik uang berpotensi besar merusak mental masyarakat. Kerusakan
mental ini dibuktikan dari rusaknya paradigma bangsa. Politik uang mengajarkan sebuah
sistem yang tidak baik, di mana ada proses jual beli suara pemilih menggunakan uang/
materi lainnya. Bahwa kemenangan politik dapat diraih menggunakan uang/materi yang
mengesampingkan kualitas, kapasitas dan kapabilitas calon atau peserta pemilu. Kedua,
menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Pengisian jabatan politik dalam
pemerintahan yang lahir dari proses korupsi politik secara langsung akan berdampak pada
pemerintahan yang korup pula. Hal ini disebut dengan investive corruption (korupsi
investif), yaitu ketika politisi yang terpilih lebih mengutamakan kepentingan para donatur
dengan memberi banyak keistimewaan dibandingkan kepentingan rakyat (lihat https://
jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia/article/view/56/38).
Politik uang mencerminkan sinisme pemilih yang tak mampu berbuat apapun terhadap
integritas kandidat, kecuali menjual suara mereka pada harga tertinggi. Dengan kata lain,
buruknya proses seleksi kepemimpinan di partai politik menjadi bagian yang tidak mungkin
dipisahkan dari munculnya kepemimpinan politik yang tidak diharapkan namun prosesnya
ini tidak dapat ditolak masyarakat. Kondisi tersebut didukung oleh hasil survey
Transparency International tahun 2022 yang menyatakan bahwa Corruption Perception
Index (CPI) Indonesia berada di angka 34/100 peringkat 110 dari 180 negara yang disurvey.
Skor ini turun 3 poin dari tahun 2020 lalu yang berada pada skor 37/100 dengan peringkat
102 dari 180 negara (https://www.transparency.org/en/countries/indonesia)
Politik uang (money politics/al-māl as-siyāsi), secara sederhana dapat diartikan sebagai
praktik distribusi uang, baik tunai maupun dalam bentuk barang, dari kandidat kepada
pemilih pada saat Pemilu. Lebih lengkap, politik uang adalah pemberian uang tunai, barang,
jasa dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti pekerjaan atau kontrak proyek) yang
didistribusikan oleh politisi, termasuk keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya
amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok/komunitas (misalnya lapangan sepakbola
baru untuk para pemuda di sebuah kampung). Politik uang juga bisa berupa uang tunai atau
barang yang didistribusikan kepada pemilih berasal dari dana pribadi, misalnya dalam
pembelian suara, atau dari dana publik/negara, misalnya proyek-proyek yang dibiayai oleh
pemerintah (Aspinall, E., & Sukmajati, M. (Eds.), (2016), Electoral Dynamics in Indonesia:
Money Politics, Patronage and Clientelism at the Grassroots, NUS Press.)
Politik uang dapat disebut pula sebagai upaya untuk memengaruhi massa/pemilih dalam
pemilu dengan imbalan materi berupa pemberian langsung uang tunai, pemberian
bantuan/sumbangan barang, pemberian bahan pokok berupa sembako, dan memberi serta
menjanjikan iming-iming sesuatu untuk mendapatkan keuntungan politik, atau juga disebut
dengan istilah politik transaksional (lihat Money Politik Pada Kepemiluan di Indonesia, M
Eza Helyatha Begouvic, Fakultas Hukum, Universitas Kader Bangsa, dalam Sol Justicia, Vol. 4
No. 2, Desember 2021, pp.105-122). Politik uang juga dapat diartikan sebagai upaya
memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi
atau yang lainnya (
bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi).
Pada dasarnya, politik uang, meskipun definisinya tidak disebutkan secara spesifik,
praktiknya dilarang secara tegas dalam peraturan perundangan di Indonesia. Dalam
Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004, UU No. 42 Tahun 2008, UU No. 8 Tahun 2012 dan
yang terakhir UU No. 7 Tahun 2017. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 280 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu
dilarang ... j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
kampanye pemilu.
Adapun ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 515, yaitu, setiap orang yang dengan
sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta
pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat
suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Secara lebih rinci, dalam Pasal
523 ayat (1) sampai dengan (3) juga memuat ancaman hukuman atas tindak pidana politik
uang tersebut.
Dalam literatur keislaman, istilah yang sepadan dengan politik uang adalah istilah risywah
(suap, sogok, atau rasuah). Merujuk pada kamus Lisan al-‘Arab dan Mu’jam al-Wasith
disebutkan bahwa risywah berarti pemberian kepada seseorang untuk tujuan atau
kepentingan tertentu. Para ulama, semisal Al-Jurjāni, mendefinisikan risywah dengan
ungkapanٍ
مَا يُعْطَى لِ ِبْطَال ِ حَق ٍّ َو ْ لِ ِحْقَاق ِ بَاطِل
(Sesuatu yang diberikan untuk membatalkan kebenaran atau untuk merealisasikan
kebathilan [lihat at-Ta’rīfāt, hlm. 111]). Adapun As-Shan’ani, dalam kitabnya Subul as-Salam,
menyebutkan risywah adalah “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan
sesuatu” (lihat HPT Jilid 3, terbitan Suara Muhammadiyah).
Sederhananya, politik uang atau risywah (suap, sogok, atau rasuah) dalam pemilu ialah
“pemberian dalam bentuk apapun kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan
memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik
menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik”. Hukum risywah
ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar Al-Haitami
dalam kitab az-Zawājir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya. Di antara dalil yang
menunjukkan keharaman risywah ialah firman Allah SwT:ِ
َوَل َا تَْكُلُوا َمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِالْبَاطِل ِ وَتُدْلُوا بِهَا ِلَى الْحُكَّام ِ لِتَْكُلُوا فَرِيقًا مِن ْ َمْوَال
النَّاس ِ بِالْ ِثْم ِ وََنْتُم ْ تَعْلَمُون
]البقرة، 2: 188[
Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan
bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui [Qs Al-Baqarah (2): 188].
Ayat ini dengan tegas melarang memakan harta secara bathil dan melarang praktik suap.
Hukum asal larangan ialah haram. Keharaman ini dipertegas lagi dalam hadis berikut,
لَعَن َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ الرَّاشِي َ وَالْمُرْتَشِيَ
]رواه بو داود والحاكم[
Rasulullah saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap [HR Abū
Dāwūd no. 3580 dan Al-Ḥākim no. 7066].
Kata “laknat” yang berarti “jauh dari kebenaran atau sesuatu yang tercela dan dikutuk” ini
menunjukkan pengharaman. Dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid ke-3 disebutkan:
“Penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang ... Pelakunya tidak hanya yang menyuap,
tetapi juga meliputi penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap.” Jadi,
masyarakat yang menerima suap berarti sudah melakukan dosa besar meskipun nantinya
tidak memilih sesuai yang dikehendaki pemberi suap. Begitu pula perantara dan semua
pihak yang membantu terjadinya suap ini, termasuk pejabat yang diamanahi
menyelenggarakan dan mengawasi pemilu bila terlibat atau membiarkan itu terjadi.
Keharaman ini juga berlaku pula bagi pihak lain yang ingin menyuap masyarakat untuk
memilih calon yang ia dukung, meskipun calon yang ia dukung tidak mengetahui praktik
suap tersebut. Firman Allah SwT,ِ
وَل َا تَعَاوَنُوا عَلَى الْ ِثْم ِ وَالْعُدْوَان ِۚ وَاتَّقُوا اЦ ََِّن َّ اЦ ََّ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Janganlah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya [Qs Al-Maidah (5): 2].
Bahkan sesuai dengan kaidah “al-‘Ibratu fil ‘Uqūdi bil-Maqāṣidi wal-Ma’āni lā bil-Alfāẓi wal-
Mabāni” (yang menjadi barometer dalam akad ialah maksud dan maknanya, bukan lafal
dan lahiriahnya), maka suap tetaplah suap sekalipun diistilahkan hibah, sumbangan, atau
sejenisnya, dan hukumnya tetaplah haram. Keharaman suap juga berlaku sekalipun
nominal pemberiannya kecil atau tidak berupa uang. Begitu pula sama saja hukumnya
dalam pandangan fikih, perbuatan ini dilakukan di masa sosialisasi, di masa kampanye, di
masa tenang, atau bahkan sebelum itu semua, sama-sama haram. Terlebih lagi politik uang
yang mengambil sumber dana publik yang dimobilisasi untuk mendapatkan dukungan
politik, bahkan sudah termasuk ke dalam kategori kejahatan/tindak pidana.
Politik uang juga terbukti menimbulkan berbagai kerusakan di masyarakat, terutama
kerusakan mental/moral, sebagaimana telah disinggung pada paragrap sebelumnya.
Masyarakat menjadi apatis, tidak peduli, yang penting mendapatkan sejumlah uang dan lain
sebagainya. Mengenai ini, Allah SwT berfirman,
َو َ ِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْ َرْض ِ لِيُفْسِد َ فِيهَا وَيُهْلِك َ الْحَرْث َ وَالنَّسْل َ وَاЦ َُّ ل َا يُحِبُّ
الْفَسَاد
Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di
bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan [Qs Al-
Baqarah (2): 205].
Al-Baidhawi dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa kerusakan yang tidak disukai oleh Allah,
antara lain adalah kerusakan yang ditimbulkan oleh orang atau pemimpin munafik yang
bengis dan zalim pada rakyatnya. Perilaku politik uang adalah salah satu bentuk kezaliman
yang merusak kehidupan.
Namun begitu, para kontestan pemilu maupun tim suksesnya tetap dibolehkan
menggunakan kekuatan finansialnya dalam berkampanye dan menggalang dukungan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dengan tetap
mempertimbangkan etika berpolitik. Hal ini sering disebut sebagai political cost atau biaya
politik. Sebagai contoh, biaya untuk pembuatan alat-alat peraga kampanye seperti stiker,
kaos, poster, baliho dan yang sejenisnya. Perlu ditegaskan di sini bahwa pemberian barang
yang bukan alat peraga, meskipun nilainya tidak besar, tetap termasuk politik uang yang
diharamkan sebagaimana penjelasan di atas. Boleh juga para calon memberikan imbalan,
upah atau honorarium bagi timnya yang membantu pemasangan atau pembagian alat-alat
peraga kampanye. Begitu pula, boleh masyarakat menyumbangkan bantuan finansial dan
sejenisnya untuk membantu kampanye para calon sebab ini berbeda dengan definisi
risywah di atas.
Adapun pendapat atau alasan bahwa politik uang dibolehkan untuk memenangkan calon
yang baik dan menghadang calon yang buruk perlu diabaikan dalam keumuman konteks
perpolitikan Indonesia yang sangat rawan subjektivitas dalam menerapkan pendapat ini.
Dengan alasan saddu adz-dzari’ah, politik uang/suap/risywah/rasuah yang disebutkan di
atas sudah semestinya diharamkan begitu saja dan tidak dilakukan pihak mana pun. ‘Umar
ibn Al-Khaṭṭāb ra mengatakan,َ
عَلَيْك َ بِالصِّدْق ِ و َ ِن ْ قَتَلَك
(Wajiblah engkau senantiasa jujur meskipun kejujuran itu membunuhmu). Beliau juga
mengatakan,ُ
لَ َن ْ يَضَعَنِي َ الصِّدْق ُ َحَب ُِّلَي َّ مِن ْ َن ْ يَرْفَعَنِي َ الْكَذِب
(Aku direndahkan dengan kejujuran lebih aku sukai daripada aku diangkat dengan
kedustaan).
Selain kejelasan dalil-dalil syariat yang melarang adanya praktik politik uang di atas, perlu
diingat bahwa politik uang telah melanggar maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat dan
rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan
hukum-Nya). Pertama, hifzh ad-din (menjaga agama). Hal ini jelas dari penjelasan di
paragraf sebelumnya. Kedua, hifzh an-nafs (menjaga jiwa), sebagaimana dijelaskan dalam
dampak negatif politik uang bagi mentalitas masyarakat di paragraf sebelumnya. Ketiga,
hifzh al-‘aql (menjaga akal), salah satu fungsi akal manusia adalah membedakan mana yang
baik dan mana yang buruk. Politik uang mengakibatkan hilangnya sifat kejujuran. Kejujuran
yang seharusnya menjadi modal utama bagi seorang pimpinan atau pemimpin di dalam
memimpin lembaga atau negara akan hilang tergerus dengan kekuatan uang, bahkan lebih
jauh lagi bahwa politik uang mengakibatkan berkurangnya kualitas sumber daya manusia
yang terampil dan profesional dalam dunia kerja.
Keempat, hifzh an-nasl (menjaga keturunan), politik uang adalah sebuah mekanisme masif
dan terstruktur yang membutuhkan banyak peran dan berdampak panjang ke depan.
Artinya, budaya politik uang dengan segala dampak negatifnya akan diwarisi oleh generasi
ke generasi dengan level kerusakan yang semakin parah. Kelima, hifzh al-mal (menjaga
harta), hilangnya harta benda bagi orang yang memberikan uang tentu adalah sebuah
keniscayaan. Padahal menurut Islam, uang dan harta harus digunakan di jalan yang
diridhai oleh Allah SwT. Sementara bagi penerimanya berarti telah mendapatkan harta
dengan cara yang bathil dan mengundang laknat Allah SwT.
Sebagai penutup, seluruh masyarakat wajib untuk menggalakkan gerakan amar ma’ruf nahi
munkar demi menyetop tindakan-tindakan terlarang dalam proses Pemilu serentak 2024,
misalnya dengan tidak menerima uang suap tetapi justru merekam kejadian dan barang
bukti penyuapan lalu melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Para ulama, ustaz dan
dai pun harus menjadikan bahasan politik uang ini menjadi topik utama dalam ceramah-
ceramah mereka, khususnya di musim kampanye. Di sisi lain, para penyelenggara dan
pengawas pemilu harus tegas dan jujur dalam mencegah terjadinya politik uang/suap.
Pemerintah juga diimbau untuk memperketat aturan terkait politik uang/suap ini agar tidak
disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta memperberat hukuman
yang dijatuhkan atas para pelakunya. Dengan serius mengentaskan politik uang/suap inilah
kita berharap akan terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya serta bangsa
Indonesia menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun gafur.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan. Wallāhu A’lamu biṣ-
ṣawāb.*

