sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.
Entitas yang Disebut
- 'Umar bin Khathab — Khalifah yang dikutip perkataannya tentang kejujuran
- Abu Dawud — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
- Al Hakim — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang laknat bagi penyuap dan penerima suap
- Al-Baidhawi — Mufasir yang menjelaskan kerusakan akibat politik uang dalam tafsirnya
- Al-Jurjāni — Ulama yang mendefinisikan risywah sebagai pemberian untuk membatalkan kebenaran atau merealisasikan kebathilan.
- Almas Ghaliya — Peneliti dari KPK yang menunjukkan hubungan antara suap dan biaya politik di Indonesia.
- Ash Shan‘ani — Ulama yang dalam kitabnya Subul as-Salam menyebut risywah sebagai upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.
- Bowo Sidik Pangarso — Politisi yang tertangkap tangan oleh KPK dengan ribuan amplop untuk politik uang.
- Himpunan Putusan Tarjih — Organisasi yang mengeluarkan putusan tentang haramnya suap
- Ibnu Hajar Al-Haitami — Ulama yang menyebutkan dalam kitab az-Zawājir bahwa hukum risywah adalah haram dan termasuk dosa besar.
- KPK — Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus suap dan politik uang.
- KPU — Komisi Pemilihan Umum yang mengakui tingginya praktik politik uang pada Pemilu 2019.
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan permohonan fatwa tentang hukum politik uang dalam Pemilu 2024.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Majelis yang dimintai fatwa dan memberikan jawaban tentang hukum politik uang.
- Populi Center — Lembaga survei yang merilis data kekhawatiran publik terhadap politik uang dalam Pemilu 2024.
- Transparency International — Organisasi yang merilis Corruption Perception Index Indonesia yang menunjukkan penurunan skor.
Istilah Kunci
- al-‘Ibratu fil ‘Uqūdi bil-Maqāṣidi wal-Ma’āni lā bil-Alfāẓi wal-Mabāni (الْعِبْرَة فِي الْعُقُود بِالْمَقَاصِد وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظ وَالْمَبَانِي) — Kaidah fikih bahwa yang menjadi barometer dalam akad ialah maksud dan makna, bukan lafal
- Amar Ma'ruf Nahi Munkar (أَمْر بِالْمَعْرُوف وَنَهْي عَن الْمُنْكَر) — Gerakan yang harus digalakkan untuk menyetop politik uang
- Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur (بَلْدَةٌ طَيِّبَةٌ وَرَبٌّ غَفُور) — Cita-cita masyarakat Islam yang baik dan Tuhan yang Maha Pengampun
- Hifzh Ad-Din (حِفْظ الدِّيْن) — Menjaga agama, salah satu maqashid syariah yang terlanggar
- Hifzh Al-'aql (حِفْظ الْعَقْل) — Menjaga akal, maqashid syariah yang hilang akibat politik uang
- Hifzh Al-Mal (حِفْظ الْمَال) — Menjaga harta, maqashid syariah yang hilang karena harta digunakan dengan cara batil
- Hifzh An-Nafs (حِفْظ النَّفْس) — Menjaga jiwa, maqashid syariah yang terlanggar akibat dampak negatif politik uang
- Hifzh An-Nasl (حِفْظ النَّسْل) — Menjaga keturunan, maqashid syariah yang terancam oleh budaya politik uang
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Politik-Uang-Money-Politics.md
- al ‘Ibratu fil ‘Uqūdi bil Maqāṣidi wal Ma’āni lā bil Alfāẓi wal Mabāni
- Amar ma’ruf nahi munkar
- Baldatun Tayyibatun Wa Rabbun Gafur
- Hifzh Ad Din
- Hifzh Al 'aql
- Hifzh Al Mal
- Hifzh An Nafs
- Hifzh An Nasl
- Maqāṣid Al Syarīʿah
- Risywah
- Saddu Az Zari'ah
- Abu Dawud
- Al Baidhawi
- Al Hakim
- al Jurjani
- Almas Ghaliya
- Ash Shan‘ani
- Bowo Sidik Pangarso
- Himpunan Putusan Tarjih
- Ibnu Hajar Al Haitami
- KPK
- KPU
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Populi Center
- Transparency International
- ‘Umar bin Khathab

