putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq
Keutamaan Shalat Isyraq
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Segala puji bagi Allah Zat Yang Maha Penyayang. Sebelumnya mohon maaf, mohon
pencerahan tentang kedudukan hadits riwayat Imam At-Tirmizi berikut,
ٍمَن ْ صَلَّى الْغَدَاة َ فِي جَمَاعَةٍ، ثُم َّ قَعَد َ يَذْكُر ُ اЦ ََّ حَتَّى تَطْلُع َ الشَّمْسُ، ثُم َّ صَلَّى
رَكْعَتَيْن ِ كَانَت ْ لَه ُ كََجْر ِ حَجَّة ٍ وَعُمْرَة
Sepengetahuan saya, dalam sanad hadits tersebut ada rawi yang bernama Abu Zhilal (Hilal
bin Abu Hilal) dan yang saya tahu beliau banyak dilemahkan oleh ulama hadits.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu 'alaikukum wr wb.
Pertanyaan dari:
Wakhirin, PCM Kecamatan Moga Pemalang
irinwakh@gmail.com
(Disidangkan pada Jum'at, 12 Rabiulakhir 1445 H/27 Oktober 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan. Semoga bapak selalu berada dalam
rahmat dan lindungan Allah SwT. Sebelum membahas kedudukan hadits yang bapak
tanyakan, perlu kami sampaikan penjelasan secara umum terkait kedudukan hadits.
Diterima atau tidaknya suatu hadits dapat dinilai dari dua aspek, yaitu aspek matan dan
sanadnya. Perlu diketahui bahwa suatu hadits dapat dikategorikan sebagai hadits sahih, jika
memenuhi lima syarat, yaitu ketersambungan sanad (ittishalus-sanad), para rawinya adil
('adalatur-ruwah), para rawi kuat hafalan dan dokumentasinya (dhabtur-ruwah), tidak
bertentangan dengan hadits yang lebih kuat (adamusy-syudzudz) dan tidak memiliki
kecacatan (adamul-'illah). Jika tidak memenuhi salah satu dari lima syarat tersebut, maka
hadits dapat dikategorikan menjadi hadits hasan atau pun daif sesuai dengan tingkat
ketidak terpenuhan terhadap lima syarat di atas.
Hadits yang bapak tanyakan adalah hadits riwayat At-Tirmizi dalam kitabnya al-Jami' al-
Tirmizi, Abwabu al-Safar, bab Zikri ma Yustahabbu min al-Julusi fi al-Masjid ba'da Shalati al-
Shubhi hatta Tathlu'a al-Syamsyu, sebagai berikut,
حَدَّثَنَا عَبْد ُ اЦ َِّ بْن ُ مُعَاوِيَة َ الْجُمَحِي ُّ الْبَصْرِي ُّ حَدَّثَنَا عَبْد ُ الْعَزِيز ِ بْن ُ مُسْلِم ٍ حَدَّثَنَا َبُو
ُظِلَال ٍ عَن ْ َنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ صَلَّى
َالْغَدَاة َ فِي جَمَاعَة ٍ ثُم َّ قَعَد َ يَذْكُر ُ اЦ ََّ حَتَّى تَطْلُع َ الشَّمْس ُ ثُم َّ صَلَّى رَكْعَتَيْن ِ كَانَت ْ لَه
ٍكََجْر ِ حَجَّة ٍ وَعُمْرَة ٍ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ تَامَّة ٍ تَامَّة ٍ تَامَّة ٍ قَال
ٌَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيث ٌ حَسَن ٌ غَرِيب ٌ قَال َ فَسََلْت ُ مُحَمَّد َ بْن َِسْمَاعِيل َ عَن ْ َبِي ظِلَال
فَقَال َ هُو َ مُقَارِب ُ الْحَدِيث ِ قَال َ مُحَمَّد ٌ وَاسْمُه ُ هِلَال
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mu'awiyah Al-Jumahi Al-Bashri, telah
menceritakan kepada kami Abdul 'Aziz bin Muslim, telah menceritakan kepada kami Abu
Zhilal dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang shalat Subuh berjamaah kemudian duduk berzikir sampai matahari
terbit yang dilanjutkan dengan salat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti
pahala haji dan umrah.” Dia (Anas ra) berkata, Rasulullah saw bersabda, “Sempurna,
sempurna, sempurna.” Dia (Abu 'Isa At-Tirmizi) berkata, ini adalah hadits hasan garib. Saya
bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang Abu Zhilal, dia menjawab, dia muqaribul-
hadits (termasuk lafaz ta'dil), dia juga berkata, namanya adalah Hilal.
Sesuai teks di atas, At-Tirmidzi menyatakan hadits ini berstatus hasan gharib. Jika ditinjau
dari sanadnya, hadits ini memang memiliki ketersambungan sanad (ittishalus-sanad) dari
dokumentator hadits (mukharrij) hingga Rasulullah saw. Secara umum para rawi yang
terdapat dalam sanad hadits tersebut dinilai dengan penilaian yang menunjukkan keadilan
rawi seperti tsiqah, 'adil, dhabit, dan ungkapan yang menunjukkan keadilan lainnya oleh
para ulama jarh wa ta'dil, kecuali rawi yang bernama Abu Zhilal, yang nama aslinya Hilal
bin Maimun atau Hilal bin Abu Hilal. Ia dinyatakan daif oleh Abu Hatim, Abu Fatah Al-Azdi,
An-Nasa'i, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta dinyatakan laisa bi qawiy oleh Abu Ahmad Al-
Hakim, sehingga hadits ini tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas. Dengan
demikian hadits ini dapat dikategorikan sebagai hadits daif.
Namun demikian, selain jalur tersebut terdapat beberapa hadits dengan jalur lain tentang
persoalan ini dengan redaksi yang sedikit berbeda, yaitu hadits riwayat Ath-Thabrani dari
Utbah dan Abu Umamah dalam Mu'jam al-Kabir, sebagai berikut,ْ
ُعَن ْ َبِي ُمَامَةَ، وَعُتْبَة َ بْن ِ عَبْدٍ، َن َّ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ كَان َ يَقُولُ: مَن
ُصَلَّى الصُّبْح َ فِي مَسْجِد ِ جَمَاعَةٍ، ثُم َّ مَكَث َ حَتَّى يُسَبِّح َ تَسْبِيحَة َ الضُّحَى، كَان َ لَه
كََجْر ِ حَاج ٍّ وَمُعْتَمِر ٍ تَام ٍّ لَه ُ حَجَّتُه ُ وَعُمْرَتُه
“Dari Abu Umamah dan Utbah bin Abd (diriwayatkan), bahwa Rasulullah saw pernah
bersabda: “Siapa saja yang shalat Subuh di masjid secara berjamaah, kemudian diam
sejenak sampai melaksanakan shalat Dhuha, maka baginya pahala seperti pahala orang haji
dan umrah secara sempurna.”
Kemudian dalam redaksi lain dari jalur Abu Umamah yang juga ditakhrij oleh Ath-Thabrani,
disebutkan,ِ
ْعَن ْ َبِي ُمَامَة َ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: مَن ْ صَلَّى صَلَاة َ الصُّبْح
ُفِي مَسْجِد ٍ جَمَاعَة ً يَثْبُت ُ فِيه ِ حَتَّى يُصَلِّي َ سُبْحَة َ الضُّحَى، كَان َ كََجْر ِ حَاجٍّ، َو
مُعْتَمِر ٍ تَامًّا حَجَّتُه ُ وَعُمْرَتُه
“Dari Abu Umamah (diriwayatkan) ia berkata. Rasulullah saw bersabda, siapa saja yang
shalat Subuh di masjid secara berjamaah, lalu menetapi masjid sampai shalat Dhuha,
baginya pahala orang haji dan umrah secara lengkap.”
Ath-Thabrani juga meriwayatkan hadits serupa dari Abdullah ibn Umar dengan redaksi
sebagai berikut,ْ
عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ قَالَ: كَان َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َِذَا صَلَّى الْفَجْر َ لَم ْ يَقُم ْ مِن
ِمَجْلِسِه ِ حَتَّى تُمْكِنَه ُ الصَّلَاةُ. وَقَالَ: مَن ْ صَلَّى الصُّبْحَ، ثُم َّ جَلَس َ فِي مَجْلِسِه ِ حَتَّى
تُمْكِنَه ُ الصَّلَاةُ، كَانَت ْ بِمَنْزِلَة ِ عُمْرَة ٍ وَحَجَّة ٍ مُتَقَبَّلَتَيْن
“Dari Ibn Umar (diriwayatkan) ia berkata, adalah Rasulullah saw apabila shalat subuh,
beliau tidak bangun dari tempat duduknya sampai memungkinkan untuknya shalat (Dhuha
di waktu syuruq) dan beliau bersabda: Siapa saja yang shalat Subuh, kemudian ia duduk di
tempat duduknya sampai memungkinkan untuk shalat, maka kedudukannya seperti umrah
dan haji yang diterima.”
Jika berkaca pada penjelasan para ulama dari keseluruhan hadits ini, memang tidak ada
yang lepas dari catatan. Pada hadits pertama, terdapat perawi bernama Ya'qub bin Humaid,
seorang periwayat yang mendapatkan komentar beragam. Abu Hatim menilainya sebagai
da'if al-Hadis (lihat Tahzib al-Kamal, 32/318). Namun Al-Bukhari mengatakan: “tidak
diketahui dia kecuali sebagai orang baik dan pada asalnya ia adalah perawi yang suduq (la
tura illa khairan wa huwa fi al-asl saduq) (lihat al-Kasyif fi Ma'rifah Man lahu Riwayah fi al-
Kutub as-Sittah 4/533).
Sementara pada hadits kedua terdapat pula di dalamnya Abu Zhilal yang telah dinilai
sebagai muqarib al-hadis. Namun demikian, kita mendapati At-Tirmidzi menilai hadits itu
hasan garib. Adapun riwayat ketiga, padanya terdapat seorang periwayat bernama Al-Fadhl
bin Muwaffaq. Perawi ini dinilai daif oleh Abu Hatim Ar-Razi, namun dinilai siqah oleh Ibn
Hibban (lihat Majma' az-Zawa'id wa Manba' al-Fawa'id 10/105).
Dari pemaparan di atas dapat dipahami. Pertama, hadits-hadits tersebut meskipun ada yang
menilai lemah, tetapi penilaian itu bukanlah penilaian yang berat, dalam arti bisa saling
menguatkan. Misalnya saja periwayat Abu Zhilal yang menjadi sumber kecacatan hadits
yang ditanyakan saudara. Ia dinilai sebagai muqarib al-Hadits, yaitu memiliki satu
kelemahan yang ada pada ke-dabit-tannya (sisi kompetensi intelektual, bukan moral) dan
haditsnya dekat atau selaras dengan hadits dari jalur lain yang berasal dari periwayat
terpercaya (yadullu 'ala wujud sya'in min ad-daf fi dabtihi wa anna hadisahu muqaribun li
hadis gairihi min as-siqat) (selengkapnya dapat dibaca Fath al-Mugis li as-Sakhawi 2/199 dan
134). Oleh karena itu sangat wajar jika di antara ulama memberikan penilaian maqbul -
dalam hal ini menjadi hasan li ghairih- disebabkan oleh banyaknya jalur hadits tersebut.
Kedua, salah satu kaidah hadits yang dijadikan pedoman dalam manhaj tarjih menyebutkan
“hadits-hadits daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujah
kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan
keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits sahih. Apabila
menggunakan kaidah ini, maka hadits-hadits di atas statusnya maqbulah (dapat diterima),
karena antara satu hadits dengan hadits lain memang terdapat kelemahan tetapi
kelemahannya tidak berat dan saling menguatkan dengan jalur yang banyak. Terdapat juga
karinah yang menguatkan, yaitu dalil yang sudah terpercaya mengenai disyariatkannya
perintah shalat duha secara umum yang padanya terdapat hadits-hadits sahih. Hadits shalat
Dhuha yang sahih itu adalah karinah yang kembali menguatkan hadits-hadits shalat syuruq
di atas, karena ulama sepakat, shalat syuruq hakikatnya shalat Dhuha yang dikerjakan di
awal waktu.
Selanjutnya, perlu diketahui bahwa pada Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah
yang diselenggarakan pada tahun 2015 di Makassar, telah diputuskan bahwa shalat sunah
syuruq adalah masyru', ia adalah shalat Dhuha yang dikerjakan di awal waktu, yaitu setelah
matahari terbit (setelah melewati waktu terlarang untuk shalat). Shalat syuruq didasarkan
pada hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari 'Ashim bin Dhamrah Al-Saluli ra sebagai
berikut,
َعَن ْ عَاصِم ِ بْن ِ ضَمْرَة َ السَّلُولِي ِّ قَال َ سََلْنَا عَلِيًّا عَن ْ تَطَوُّع ِ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْهِ
ْوَسَلَّم َ بِالنَّهَار ِ فَقَال َِنَّكُم ْ ل َا تُطِيقُونَه ُ فَقُلْنَا َخْبِرْنَا بِه ِ نَْخُذ ْ مِنْه ُ مَا اسْتَطَعْنَا قَال َ كَان
ِرَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َِذَا صَلَّى الْفَجْر َ يُمْهِل ُ حَتَّى ِذَا كَانَت ِ الشَّمْس ُ مِن
ْهَا هُنَا يَعْنِي مِن ْ قِبَل ِ الْمَشْرِق ِ مِقْدَارَهَا مِن ْ صَلَاة ِ الْعَصْر ِ مِن ْ هَا هُنَا يَعْنِي مِن ْ قِبَل
الْمَغْرِب ِ قَام َ فَصَلَّى رَكْعَتَيْن ِ ثُم َّ يُمْهِل ُ حَتَّى ِذَا كَانَت ِ الشَّمْس ُ مِن ْ هَا هُنَا يَعْنِي مِن
ُقِبَل ِ الْمَشْرِق ِ مِقْدَارَهَا مِن ْ صَلَاة ِ الظُّهْر ِ مِن ْ هَا هُنَا يَعْنِي مِن ْ قِبَل ِ الْمَغْرِب ِ قَام َ فَصَلَّى
ََرْبَعًا وََرْبَعًا قَبْل َ الظُّهْر ِِذَا زَالَت ِ الشَّمْس ُ وَرَكْعَتَيْن ِ بَعْدَهَا وََرْبَعًا قَبْل َ الْعَصْر ِ يَفْصِل
َُّبَيْن َ كُل ِّ رَكْعَتَيْن ِ بِالتَّسْلِيم ِ عَلَى الْمَلَاɅِكَة ِ الْمُقَرَّبِين َ وَالنَّبِيِّين َ وَمَن ْ تَبِعَهُم ْ مِن
ُالْمُسْلِمِين َ وَالْمȡُْمِنِين َ قَال َ عَلِي ٌّ فَتِلْك َ سِت َّ عَشْرَة َ رَكْعَة ً تَطَوُّع ُ رَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ
عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِالنَّهَار ِ وَقَل َّ مَن ْ يُدَاوِم ُ عَلَيْهَا قَال َ وَكِيع ٌ زَاد َ فِيه ِ َبِي فَقَال َ حَبِيب ُ بْن
َبِي ثَابِت ٍ يَا َبَا ِسْحَاق َ مَا ُحِب ُّ َن َّ لِي بِحَدِيثِك َ هَذَا مِلْء َ مَسْجِدِك َ هَذَا ذَهَبًا
]رواه حمد وابن ماجه[
“Dari Ashim bin Dlamrah As-Saluli (diriwayatkan) ia berkata, Kami bertanya kepada Ali
tentang shalat sunnah Rasulullah saw di waktu siang hari, Ali ra menjawab, “Kalian tidak
akan sanggup.” Kami berkata, “Kabarkanlah, kami akan melakukan semampunya.” Ali
berkata, “Nabi saw apabila selesai melaksanakan shalat Fajar (Subuh), beliau menanti
hingga matahari terbit dari arah sini yaitu dari arah timur, ukurannya seperti shalat 'Ashar
ketika matahari dari arah sini yaitu dari arah barat, maka beliau melaksanakan shalat dua
rakaat. Kemudian beliau menanti sehingga apabila matahari terbit dari arah sini yaitu dari
arah timur, ukurannya jika dari shalat Zhuhur dari arah sini yaitu dari arah barat, kemudian
beliau melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, dan empat rakaat sebelum shalat Zhuhur
apabila matahari telah tergelincir, dan shalat dua rakaat setelah shalat Zhuhur, kemudian
beliau melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat 'Ashar empat rakaat pada setiap dua
rakaat dipisah dengan salam kepada para Malaikat, para Nabi serta orang-orang yang
mengikuti mereka dari kaum Muslimin dan Mukminin.” 'Ashim berkata; Ali berkata; “Itulah
enam belas raka'at shalat sunnahnya Nabi saw di siang hari dan sangat sedikit orang
mampu menekuninya.” Waki' berkata; dalam hadits ini bapakku menambahkan; Habib bin
Abu Tsabit berkata; “Wahai Abu Ishaq aku tidak menyukai kalau saja masjidmu dipenuhi
dengan emas kalau dibandingkan dengan haditsmu ini” [HR Ahmad, Musnad al-'Asyrah al-
Mubsyirin bi al-jannah, no. 615 dan Ibnu Majah, no. 1151].
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Ali bin Muhammad, Waki', Sufyan
dari Bapaknya, Isra'il, Abu Ishaq dari 'Ashim bin Dlamrah As-Saluli. Menurut Abdullah Al-
Arnaut semua perawi hadits tersebut terpercaya.
Jadi, sebagai kesimpulan akhir, hadits riwayat At-Tirmidzi di atas berstatus sebagai hadits
daif, namun karena ada beberapa hadits lain yang serupa dari jalur berbeda dan ada
karinah berupa hadits lain yang menguatkan, maka statusnya menjadi maqbulah (dapat
diterima). Adapun mengenai adanya pahala haji dan umrah bagi orang yang mengerjakan
shalat Syuruq sebagaimana disebut dalam hadits At-Tirmidzi di atas hanya sebagai targhib
atau motivasi. Namun demikian, forum Munas XXX Tarjih Muhammadiyah belum dapat
menyepakati mengenai pahala haji dan umrah tersebut, sehingga perlu dilakukan penelitian
atas dalil-dalilnya lebih lanjut.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

