sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq.
Entitas yang Disebut
- Abdullah Al-Arnaut — Ahli hadits yang menilai kredibilitas perawi hadits.
- Abdullah bin 'Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang duduk setelah shalat Subuh.
- Abu Hatim ar Razi — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
- Abu Ishaq — Perawi dalam sanad hadits yang dipuji oleh Habib bin Abu Tsabit.
- Abu Umamah — Sahabat yang meriwayatkan hadits dari Rasullulah saw.
- Abu Zhilal — Rawi dalam sanad hadits yang dinilai daif dan muqaribul-hadits.
- Al Bukhari — Imam hadits yang ditanya tentang Abu Zhilal dan menilainya muqaribul-hadits.
- Ali — Khalifah keempat yang ditanya tentang shalat sunnah Nabi.
- Ali bin Muhammad — Salah satu perawi dalam sanad hadits yang disebut.
- Ashim bin Dlamrah As-Saluli — Perawi hadits dari jalur Ali bin Abi Thalib.
- At Tirmidzy — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Isyraq dalam kitab al-Jami'.
- At-Tirmidzi — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Syuruq yang menjadi pokok bahasan.
- Ath Thabarany — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain.
- Habib bin Abu Tsabit — Tokoh yang memuji periwayatan Abu Ishaq.
- Ibnu Hajar Al Asqalany — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
- Isra'il — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
- Makassar — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih XXX.
- Munas XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum musyawarah tarjih ke-30 yang membahas dalil shalat Syuruq.
- Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum tarjih yang memutuskan shalat syuruq adalah masyru'.
- PCM Kecamatan Moga Pemalang — Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan.
- Sufyan — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
- Utbah bin 'Abd — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang keutamaan shalat Subuh berjamaah.
- Waki' — Perawi yang menambahkan keterangan dalam hadits.
Istilah Kunci
- 'Adalatur-ruwah (عدالة الرواة) — Syarat keadilan para perawi dalam hadits sahih.
- Dhabtur-ruwah (ضبط الرواة) — Syarat kekuatan hafalan dan dokumentasi perawi.
- Hadits Daif (حديث ضعيف) — Kategori hadits yang tidak memenuhi syarat sahih karena kelemahan sanad.
- Hadits Hasan Gharib (حديث حسن غريب) — Kategori hadits yang dinilai hasan dan gharib oleh At-Tirmidzi.
- Hadits Maqbul (حديث مقلول) — Hadits yang dapat diterima karena saling menguatkan dengan jalur lain.
- Hadits Maqbulah — Status hadits yang dapat diterima karena memiliki penguat dari jalur lain.
- Itishalus-sanad (إتصال السند) — Ketersambungan sanad sebagai syarat sahih hadits.
- Kaidah hadits daif saling menguatkan (قاعد ة الحد يث الضعيف يتعاضد) — Kaidah bahwa hadits daif bisa dterima jika banyak jalur dan ada karinah.
- Muqaribul-hadits (مقارب الحدي ث) — Term ta'dil yang menunjukkan kelemahan ringan pada dabit perawi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-11-1-15-Juni-Keutamaan-Shalat-Isyraq.md
- 'Adalatur ruwah
- Dhabtur ruwah
- Hadis Daif
- Hadis hasan gharib
- Hadis Maqbul
- Hadis Maqbulah
- Itishalus sanad
- Kaidah hadits daif saling menguatkan
- Muqaribul hadits
- Shalat Syuruq
- Targhib
- Abdullah Al Arnaut
- ‘Abdullah bin ‘Umar
- Abu Hatim ar Razi
- Abu Ishaq
- Abu Umamah
- Abu Zhilal
- ‘Ali
- Ali bin Muhammad
- Ashim bin Dlamrah As Saluli
- At Tirmidzy
- Ath Thabarany
- Bukhari
- Habib bin Abu Tsabit
- Ibnu Hajar Al Asqalany
- Isra'il
- Makassar
- Munas XXX Tarjih Muhammadiyah
- Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah
- PCM Kecamatan Moga Pemalang

