putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid
PENGERTIAN DAN HUKUM TAKLID
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Mohon izin bertanya kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
rincian pertanyaan sebagai berikut:
Apa pengertian taklid dalam pandangan Muhammadiyah? Apakah diperbolehkan seorang
yang awam terhadap ilmu agama mengikuti pendapat seorang ustaz atau kiai padahal orang
awam tersebut tidak faham dalil atau alasan yang disampaikan sang kiai atau guru?
Terima kasih atas perhatiannya, Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pak Wagiman
dari Sambungmacan,
Sragen, Jawa Tengah.
(Disidangkan pada Jumat, 12 Rabiulakhir 1445 H/27 Oktober 2023 M)
Jawaban:
Wa 'alaikumussalam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Sebelum menjawab pertanyaan
yang diajukan, perlu diketahui bahwa kemampuan umat Islam dalam ilmu agamanya
terbagi dalam tiga golongan, yakni mujtahid, muttabi' dan mukalid. Tiga golongan tersebut
telah dijelaskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke-25 tahun 2000 di
Jakarta. Mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan
potensinya dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik di bidang hukum, akidah,
filsafat, tasawuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan
tertentu. Adapun muttabi' adalah orang mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui
dalil dan argumentasinya.
Sedangkan mukalid, yakni yang terkait dan erat hubungannya dengan pertanyaan di atas,
definisinya telah disampaikan oleh para ulama, di antaranya ialah:
Pertama, pendapat Ibnu Rusyd dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi, taklid adalah,ِ
قَبُوْل ُ قَوْل ِ القَاɅِل ِ يُغْلَب ُ عَلَى الظَّن ِّ صِدْقُه ُ لِحُسْن ِ الثِّقَة ِ فِيْه
Menerima pernyataan orang yang mungkin jujur karena adanya kepercayaan yang baik
terhadapnya.
Kedua, menurut Az-Zarkasyi dalam kitabnya Tasynif al-Masami' taklid adalah,
َخْذ ُ قَوْل ِ الغَيْر ِ مِن ْ غَيْر ِ مَعْرِفَة ِ دَلِيْلِهِ
Mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalilnya.
Ketiga, Al-Ghazali menyebutkan pengertian taklid dalam kitab Al-Mustashfa min Ilmi Al-
Usul, adalah,ٍ
قَبُوْل ُ قَوْل ٍ بِل َا حُجَّة
Menerima ucapan tanpa hujah (dalil/sumber hukum).
Dari tiga definisi di atas dapat disimpulkan bahwa taklid adalah mengikuti pendapat
seseorang tanpa mengetahui dalilnya. Adapun definisi taklid menurut Muhammadiyah,
sebagaimana tercantum dalam Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah
Nomor 10 dan 11 tahun 2006, adalah mengikuti apa yang dikatakan oleh orang-orang
(seperti ulama, syeikh, kiai, atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa memeriksa
apakah pendapat tersebut bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah maqbulah.
Para imam mazhab pun tidak membenarkan sikap taklid sebagaimana salah satu ungkapan
dari Imam Ahmad bin Hambal yang dikutip oleh Ibnu Al-Qayyim dalam kitab I'lam al-
Muwaqqi'in yang menunjukkan kewaspadaan beliau kepada pengikut mazhabnya agar
tidak berlaku taklid, sebagai berikut,ُ
ل َا تُقَلِّدْنِي وَل َا تُقَلِّد ْ مَالِكًا وَل َا الشَّافِعِي َ وَل َا الَوْزَاعِي َ وَل َا الثَّوْرِي َ وَخُذ ْ مِن ْ حَيْث
َخَذُوا
Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-
Tsauri, tetapi ambillah darimana mereka mengambil.
Selain itu, Al-Qur'an juga menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan sesuatu tanpa ilmu,
berdasarkan firman Allah surah Al-Isra' (17) ayat 36 berikut ini,
ًا
وَل َا تَقْف ُ مَا لَيْس َ لَك َ بِه ِ عِلْم ٌِن َّ السَّمْع َ وَالْبَصَر َ وَالْفȡَُاد َ كُل ُّ ُولɄَِٰك َ كَان َ عَنْه ُ مَسɄُْول
]: ٣٦)17( الإسراء[
Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta
pertanggungan jawabnya. [Qs Al-Isra' (17): 36].
Bahkan Islam mengajarkan bahwa jika seseorang tidak mengetahui suatu hal, maka
hendaknya bertanya kepada yang lebih mengetahui. Hal ini selaras dengan perintah yang
terkandung dalam Al-Qur'an surah Al-Anbiya (21) ayat 7, yaitu,َ
وَمَا َرْسَلْنَا قَبْلَك َِل َّا رِجَال ًا نُوحِي ِلَيْهِم ْ فَاسَْلُوا َهْل َ الذِّكْر ِِن ْ كُنْتُم ْ ل َا تَعْلَمُون
Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa
orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang
berilmu, jika kamu tidak mengetahui [Qs Al-Anbiya (21): 7].
Harapannya, dengan terus belajar dan membuka diri, serta bertanya pada ahlinya, pada
akhirnya seseorang tidak lagi menjadi mukalid yang mengikuti pendapat tokoh agama tanpa
mengetahui sumber serta dalilnya, sebab tidak dapat dipungkiri bahwa dalam berbagai
persoalan agama terjadi perbedaan pendapat sesuai dengan perspektif serta penafsiran
seseorang terhadap dalil-dalil agama.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

