sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid.
Entitas yang Disebut
- Al Ghazali — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Al-Mustashfa
- Al-Auzai — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Asy-Syafi'i — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Ats-Tsauri — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Az-Zarkasyi — Ulama yang mendefinisikan taklid dalam kitab Tasynif al-Masami'
- Ibnu al-Qayyim — Ulama yang mengutip larangan taklid dari Imam Ahmad bin Hambal
- Ibnu Rusyd — Ulama yang memberikan definisi taklid dalam kitab ad-Daruri fi Ushuli al-Fiqhi
- Imam Ahmad bin Hambal — Imam mazhab yang melarang taklid kepada dirinya dan imam lainnya
- Jakarta — Tempat Musyawarah Nasional Tarjih ke-25
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang taklid
- Malik — Imam mazhab yang disebut dalam larangan taklid
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang mendefinisikan taklid dalam fatwa tarjihnya
Istilah Kunci
- Mujtahid — Golongan yang mampu menggali ajaran Islam dari wahyu
- Mukalid — Golongan yang melakukan taklid tanpa mengetahui dalil
- Muttabi' — Golongan yang mengikuti ulama dengan mengetahui dalilnya
- Sunah maqbulah — Sumber hukum Islam yang diterima sebagai hujah
- Taqlid — Mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-16-16-30-Agustus-Pengertian-dan-Hukum-Taklid.md
- Mujtahid
- Mukalid
- Muttabi’
- Sunah Maqbulah
- Taqlid
- Ahmad bin Hambal
- Al Auzai
- Al Ghazali
- Ats Syafi’i
- Ats Tsauri
- Az Zarkasyi
- Ibnu al Qayyim
- Ibnu Rusyd
- Jakarta
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Malik
- Muhammadiyah
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian dan Hukum Taklid
- Al Isra (17)
- Al Anbiya (21)

