putusan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid
MENGGANTI SHALAT BAGI PEREMPUAN SETELAH
HAID
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb.
Saya pernah melihat gambar yang menerangkan waktu wajib shalat berdasarkan waktu
berhentinya haid. Di gambar tersebut disebutkan:
- Jika haid berhenti sebelum Subuh, maka wajib mandi dan wajib shalat Isya dan qada
shalat Magrib. - Jika haid berhenti di waktu Isya, maka wajib mandi dan wajib shalat Isya dan qada shalat
Magrib. - Jika haid berhenti di waktu Magrib, maka wajib mandi dan wajib shalat Magrib serta
tidak perlu qada shalat Ashar. - Jika haid berhenti di waktu Ashar, maka wajib shalat Ashar dan qada shalat Dzuhur.
- Jika haid berhenti di waktu Dzuhur dan waktu Duha, maka wajib mandi dan wajib shalat
Dzuhur tanpa qada shalat Subuh.
Apakah benar harus mengganti shalat seperti itu kak, dan keterangan ini apakah sudah
sesuai dengan Tarjih? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Zayyan Najh
(Disidangkan pada Jum'at, 28 Dzulhijah 1445 H/5 Juli 2024 M).
Jawaban:
Terima kasih atas kepercayaan saudara kepada kami untuk menjawab pertanyaan yang
saudara ajukan. Permasalahan yang disampaikan dalam pertanyaan saudara termasuk
dalam kategori masalah ibadah, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang sudah ada di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi saw. Dalam kaidah fikih
disebutkan,
Hukum asal ibadah itu haram (sampai adanya dalil).
Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami sampaikan terlebih dahulu fatwa Tarjih yang
terkait dengan permasalahan menggada shalat setelah haid yang terdapat pada rubrik
Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah nomor 13 tahun 2013 tentang darah
haid berhenti setelah Magrib, haruskah shalat jamak Magrib dan Isya. Fatwa tersebut dapat
diakses pula pada tautan https://fatwatarjih.or.id/seputar-haid-masa-suci-dan-jenis-darah/.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa wanita haid tidak diperintahkan untuk menggada
shalat yang tidak dikerjakannya selama masa haid.
Agar mendapatkan pemahaman yang lebih, kami jelaskan dahulu tentang pengertian haid
dan shalat. Secara bahasa pengertian haid adalah mengalir, sedangkan secara istilah agama
pengertian haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat ia sehat bukan
karena melahirkan atau karena luka. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa waktu haid
dimulai sejak perempuan berusia sembilan tahun. Jika ada yang keluar dari kemaluan
perempuan sebelum ia berusia sembilan tahun, maka bisa dipastikan bahwa itu bukan
darah haid, tetapi darah penyakit atau darah rusak.
Adapun mengenai shalat, beberapa hal penting tentang shalat dapat disebutkan secara
ringkas di sini. Shalat merupakan ibadah yang paling pokok dalam Islam yang mempunyai
arti dan fungsi strategis dalam pembinaan mental dan akhlak karimah. Shalat merupakan
amalan yang harus dikerjakan secara berkesinambungan. Orang yang melakukan shalat
secara berkesinambungan hidupnya akan stabil [Qs Al-Ma'arij (70): 22-23]. Shalat harus
dilaksanakan sesuai dengan waktunya [Qs An-Nisa' (4): 104]. Shalat merupakan zikir kepada
Allah [Qs Thaha (20): 14]. Shalat yang dikerjakan secara benar dapat mencegah dari
melakukan perbuatan keji dan munkar [Qs Al-Ankabut (29): 45]. Shalat yang dikerjakan
dengan khusyuk merupakan ciri orang Mukmin [Qs Al-Mukminun (23): 1-2]. Shalat harus
dikerjakan sesuai tuntunan Nabi Muhammad saw. (HR Al-Bukhari). Shalat merupakan
amalan yang akan diperiksa (dihisab) pertama kali sebelum amal-amal yang lain (HR Ath-
Thabarani). Shalat adalah tiang agama (HR Al-Baihaqi).
Selanjutnya, mengenai permasalahan dalam pertanyaan Saudara, pendapat seperti itu
sepertinya berdalil pada pendapat Imam Al-Haramain, ulama bermazhab Syafi'i. Dalam
kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirasah al-Mazhab beliau menulis,ِ
ثُم َّ يَتَّفِق ُ انْقِطَاع ُ الْحَيْض ِ فِي آخِر ِ النَّهَارِ، فَيَجِب ُ قَضَاء ُ الظُّهْر ِ مَع َ الْعَصْر
Kemudian mereka (ulama mazhab Syafi'i) sepakat jika haid itu berhenti di akhir siang maka
wajib qada shalat Dzuhur dan shalat Ashar.
Pendapat seperti ini dapat ditemukan pula dalam mazhab Hanbali. Imam Ibnu Taimiyah
dalam kitabnya Majmu'ah al-Fatawa menyebutkan,َ
َوَلِهَذَا قَال َ الصَّحَابَة ُ كَعَبْد ِ الرَّحْمَن ِ بْن ِ عَوْف ٍ وَغَيْرِهِ: الْمَرَْة ُ الْحَاɅِض ُِذَا طَهُرَت ْ قَبْل
ِّطُلُوع ِ الْفَجْر ِ صَلَّت ْ الْمَغْرِب َ وَالْعِشَاءَ. و َ ِذَا طَهُرَت ْ قَبْل َ غُرُوب ِ الشَّمْس ِ صَلَّت ْ الظُّهْر
وَالْعَصْرَ. وَهَذَا مَذْهَب ُ جُمْهُور ِ الْفُقَهَاء ِ كَمَالِك ٍ وَالشَّافِعِي
...Oleh karenanya, para Sahabat seperti 'Abdurrahman ibn 'Auf dan selainnya berpendapat:
Perempuan haid apabila ia suci sebelum terbit fajar, maka ia harus shalat Magrib dan Isya.
Apabila ia suci sebelum terbenamnya matahari, maka ia harus shalat Dzuhur dan Ashar. Ini
adalah mazhab jumhur fuqaha' seperti Malik dan asy-Syafi'i.
Dari dua mazhab ini, yakni Syafi'iyah dan Hanabilah, dapat disimpulkan bahwa mereka
berpendapat apabila perempuan haid suci di akhir siang atau sebelum terbenamnya
matahari, maka wajib baginya menggada shalat Dzuhur dan Ashar. Hal ini selaras dengan
permasalahan yang saudara tanyakan.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah meyakini bahwa tidak ada
kewajiban shalat bagi wanita haid. Hal ini berlandaskan kepada hadits riwayat Aisyah,ِ
ِعَن ْ عَاɅِشَة َ َنَّهَا قَالَتْ: قَالَت ْ فَاطِمَة ُ بِنْت ُ َبِي حُبَيْش ٍ لِرَسُول ِ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
وَسَلَّمَ: يَا رَسُول َ اЦَِّ، ِنِّي ل َا َطْهُر ُ َفََدَع ُ الصَّلَاةَ، فَقَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه
وَسَلَّمَ: ِنَّمَا ذَلِك ِ عِرْق ٌ وَلَيْس َ بِالْحَيْضَةِ، ف َ ِذَا َقْبَلَت ْ الْحَيْضَة ُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ، ف َ ِذَا
ذَهَب َ قَدْرُهَا، فَاغْسِلِي عَنْك ِ الدَّم َ وَصَلِّي
Dari Aisyah (diriwayatkan) bahwa dia berkata: Fatimah bin Abu Hubaisy bertanya kepada
Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci, apakah aku harus
mengerjakan shalat? Rasulullah saw menjawab: Sesungguhnya itu adalah darah penyakit
bukan haid. Apabila haid datang, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu masa-
masa haid, maka mandilah dan shalatlah (HR Al-Bukhari no. 306).
Selain hadits yang berbicara tentang tidak adanya kewajiban shalat bagi perempuan haid,
terdapat pula hadits yang menyatakan bahwa tidak ada qada (mengganti saat sudah suci)
shalat bagi perempuan haid. Disebutkan dalam hadits riwayat Aisyah dalam Sahih Muslim
nomor 335,
َعَن ْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سََلْت ُ عَاɅِشَة َ فَقُلْتُ: مَا بَال ُ الْحَاɅِض ِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَل َا تَقْضِي
ِالصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: َحَرُورِيَّة ٌ َنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْت ُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي َسَْلُ. قَالَتْ: كَان
يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنȡُْمَر ُ بِقَضَاء ِ الصَّوْمِ، وَل َا نȡُْمَر ُ بِقَضَاء ِ الصَّلَاة
Dari Mu'adzah (diriwayatkan) ia berkata, aku bertanya kepada Aisyah: Mengapa perempuan
haid mengqada puasa tetapi tidak mengqadha shalat? Aisyah menjawab: Apakah kamu
orang haruriyyah (khawarij)? Aku (Mu'adzah) menjawab: Aku bukan haruriyyah. Aku
hanya bertanya. Aisyah berkata: Kami ketika haid diperintahkan mengganti puasa, tetapi
tidak diperintahkan mengganti shalat [HR Muslim no. 335].
Dari hadits tersebut dipahami bahwa tidak ada kewajiban mengganti (menggada) shalat
bagi perempuan haid setelah dia suci. Oleh karena itu, menurut pandangan Majelis Tarjih
dan Tajdid, ketentuan menggada shalat ketika selesai haid sebagaimana yang saudara
sampaikan dalam pertanyaan, termasuk ghairu masyru' (tidak disyariatkan) karena tidak
ditemukannya dalil tentang kewajiban qada bagi perempuan haid.
Dengan demikian, sebagai kesimpulan, perempuan haid dibebaskan dari kewajiban
melaksanakan shalat, dan tidak ada pula qada shalat setelah selesai atau suci dari haid.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

