sources
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid.
Entitas yang Disebut
- 'Abdurrahman ibn 'Auf — Sahabat yang berpendapat tentang kewajiban shalat setelah haid.
- Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang haid dan shalat.
- asy-Syafi'i — Imam mazhab Syafi'i yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
- Fatimah bin Abu Hubaisy — Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah tentang shalat saat haid.
- Imam Al-Haramain — Ulama bermazhab Syafi'i yang berpendapat tentang qada shalat setelah haid.
- Imam Ibnu Taimiyah — Ulama yang mengutip pendapat sahabat tentang qada shalat haid.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Media resmi Muhammadiyah yang memuat rubrik Tanya Jawab Agama tentang haid.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga tarjih Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa tentang tidak adanya qada shalat haid.
- Malik — Imam mazhab Maliki yang termasuk jumhur fuqaha' dalam pendapat qada shalat haid.
- Mu'adzah — Tabi'in yang bertanya kepada Aisyah tentang qada shalat haid.
- Zayyan Najh — Penanya pada rubrik Tanya Jawab Agama.
Istilah Kunci
- Ghairu Masyru' — Tidak disyariatkan, merujuk pada kewajiban qada shalat haid menurut Tarjih.
- Haid — Darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat sehat bukan karena melahirkan atau luka.
- Jumhur Fuqaha' — Mayoritas fuqaha seperti Malik dan Syafi'i yang mewajibkan qada shalat haid.
- Kaidah Fikih — Prinsip hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkan.
- mazhab Hanbali — Mazhab yang sependapat dengan Syafi'i tentang kewajiban qada shalat setelah haid.
- mazhab Syafi'i — Mazhab yang mewajibkan qada shalat Dzuhur dan Ashar jika haid berhenti di akhir siang.
- Qada Shalat (قَضَاء) — Mengganti shalat yang ditinggalkan karena haid setelah suci; menurut Tarjih tidak wajib.
- Shalat — Ibadah pokok dalam Islam yang dikerjakan sesuai waktu dan tuntunan Nabi.
Rujukan Al-Qur'an
- An-Nisa — ayat 104
- Taha — ayat 14
- Al-Mu'minun — ayat 1-2
- Al-'Ankabut — ayat 45
- Al-Ma'arij — ayat 22-23
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-23-1-15-Desember-Mengganti-Shalat-bagi-Perempuan-setelah-Haid.md
- Ghairu Masyru'
- Haid
- Jumhur Fuqaha'
- Kaidah Fikih
- mazhab Hanbali
- mazhab Syafi'i
- Qada Shalat
- Shalat
- Abdur Rahman Ibn ‘Auf
- ‘Aisyah
- Imam al Haramain
- Ats Syafi’i
- Fatimah bin Abu Hubaisy
- Ibnu Taimiyah
- Majalah Suara Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Malik
- Muadzah
- Zayyan Najh
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Mengganti Shalat bagi Perempuan setelah Haid
- An Nisa (4)
- Taha (20)
- Al Mu'minun (23)
- Al 'Ankabut (29)
- Al Ma'arij (70)

