putusan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Puasa
MASALAH PUASA
- Pengeras Suara Untuk Syi'ar
Tanya: Sekarang ini dimana-mana digunakan pengeras suara
untuk mengaji Al-Qur'an, khususnya di bulan puasa sekalipun sebenarnya
sudah di waktu tidur. Oleh mereka yang memasangnya disebutkan untuk
syi'ar. Mohon diterangkan apakah makna syi'ar itu, dan apakah benar
mengaji dengan pengeras suara dapat dikatakan syi'ar? (Sa'ad Ali, Jl. Otto
Iskandardinata No. 82 Mangh, Jember,Jawa Timur).
Jawab: Terlebih dahulu baik dikemukakan tentang makna
“SYT'AR”. Kata syi'ar berasal dari bahasa Arab yang semula berarti tanda
sesuatu kaum dalam peperangan, untuk dapat kenal sesama kaum itu. Syi'ar
dalam arti tanda yang sangat dikenal, seperti HARI RAYA merupakan syi'ar
dari syi'ar-syi'ar Islam. Mengenai pengeras suara, sebagai alat dapat saja
dipergunakan untuk menunjukkan tanda-tanda untuk dikenalnya Agama
Islam, agar lebih semarak. Seperti untuk adzan, dapat juga pengeras
dijadikan sarana untuk mensyi'arkan agama, dalam arti untuk lebih dikenal
oleh umum bahwa saat itu sudah waktu shalat. Demikian pengeras suara
dapat pula dijadikan sarana untuk mengaji, agar lebih banyak didengarkan
oleh orang di sekitar masjid.
Namun begitu penggunaan pengeras tidak lepas dan situasi dan
pengaruhnya, penggunaan pengeras, dengan volume yang tinggi sehingga
sangat mengganggu penghuni sekitar masjid, tentu menjadi tidak baik.
Misalnya mengaji itu baik. Dengan pengeras suara lebih berhasil guna pada
saat yang tepat. Sekalipun mengaji kalau di waktu malam hari dengan keras,
di saat orang istirahat akan mengganggu ketenangan orang. Di samping
juga mengganggu orang yang sedang shalat di masjid itu sendiri. Itulah
antara lain hikmah tuntunan al-Qur'an agar kita dalam membaca bacaan al-
Qur'an dalam shalat tidak terlalu keras tetapi juga tidak terlalu pelan
demikian disebutkan dalam ayat 10 Surat Al Isra.
MLSea بهاواSE, DNAN
Artinya: Danjanganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan
janganlahpula merendahkannya, dan carilahjalan tengah di antara keduanya.
Melihat sebab nuzul dari ayat tersebut berdasarkan riwayat
Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi dan ahli Hadits lainnya dari Ibnu Abbas.
Menurut Ibnu Abbas, ayat di atas turun di kala Nabi shalat di Makkah
dilakukan dengan bacaan yang pelan. Dan ketika mengimami para sahabat
membaca al-Qur'an dengan keras. Ketika orang-orang musyrik mendengar
bacaan al-Qur'an tersebut memaki-maki al-Qur'an dan yang
menurunkannya (yakni Allah) dan orang yang membawanya (yakni
Muhammad).
Jadi membaca al-Qur'an dengan menggunakan alat pengeras akan
menjadi syi'ar kalau dilakukan secara tepat, masyarakat sekitar tidak akan
terganggu ketenangannya, di kala seharusnya mereka pada umumnya
beristirahat. Perlu diingat bahwa dalam masyarakat terdiri dari berbagai
orang yang berbeda kondisi, ada yang sudah tua, ada anak-anak dan juga ada
yang sedang sakit yang sangat sensitif terhadap suara yang keras, di samping
ada pula yang menyenangi suara yang keras.
2. Larangan Makan Sebelum Fajar
Tanya: Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan:
“imsaak” tanda dilarang makan dan minum. Mohon penjelasan tentang hal
itu. (Drs. S.M. Saberi Ismail, Banjarmasin).
Jawab: Tanda itu sekalipun artinya agar mulai mencegah makan
dan sebagainya maksudnya adalah peringatan agar waktu puasa segera tiba,
seperti tersebut dalam al-Qur'an surat al-Bagarah ayat 187 yang artinya:
Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam yaitu fajar.” Adapun fajar yang dimaksudkan di sini ialah fajar shidig,
saat dapat dilakukannya shalat subuh yang di masa Nabi ditandai dengan
adzannya Ibnu Ummi Maktum. Seperti diriwayatkannya oleh Muslim dari
'Abdullah Nabi bersabda yang artinya: “Sesungguhnya Bilal adzan di kala
malam (dalam riwayat dari Ibnu Mas'ud ada tambahan: agar kembali orang-
orang shalat dan bangun orang yang tidur), maka makan dan minumlah
sampai kamu mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum.” Jelas batas mulai
imsak itu ialah adzannya subuh bukan waktu dibunyikannya tanda imsak,
hal ini perlu diketahui oleh umum agar tidak salah memahami awal puasa
setiap harinya, hanya saja perlu berhati-hati maka diberikan tanda-tanda
seperti yang biasa kita dengar. Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu,
dengan memahami dari Hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang
menerangkan bahwa antara sahur dan adzan itu kira-kira waktunya sama
dengan membaca 15 ayat.
3. Junub, Jima', Berciuman Saat Berpuasa
Tanya: Kami mendengar keterangan dari seorang mubaligh,
bahwa apabila pada malam bulan Ramadhan sepasang suami isteri
melakukan jima' (bersetubuh) dan sampai terbit fajar (saat mulai ibadah
puasa) belum sempat bersuci (mandi janabat), baru bersuci setelah masuk
waktu puasa maka puasanya sah. Hal ini (menurut mubaligh tadi)
didasarkan pada dalil ayat al-Qur'an surat al-Baragah ayat 187. Setelah kami
melihat ayat tersebut, ternyata ayat itu tidak menerangkan hal tersebut,
sehingga timbullah pertanyaan: 1) Bagaimana ayat itu bisa dijadikan dalil
untuk masalah tersebut. 2) Bagaimana hukumnya kalau suami isteri
tersebut melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan, bagaimana pula
kalau hal ini dilakukan karena lupa, 3) Bagaimana hukumnya kalau suami
isteri tersebut berciuman di siang hari bulan Ramadhan? Mohon penjelasan
dengan dalil. (Mahasiswa tinggal di Yogyakarta).
Jawab: Ada tiga pertanyaan yang ditanyakan oleh penanya, dan
kami akan menjawabnya satu persatu.
- Ayat al-Qur'an surat Al-Bagarah ayat 187, yang menurut
keterangan saudara penanya dijadikan dalil oleh mubaligh untuk
menetapkan sahnya puasa Ramadhan bagi orang yang dalam keadaan
junub, bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut:
eS MGS NG EN AM ENS
ree
IAS
DATA
fvgte |ar wera f
peas,
290
سي
Wats
SS » AP PN PULAU Co LA
eastag lySateenSSK
Lt
Ar
Nda!
1
LL
yg
St La
PLAN
29
AA AAA
Tg L947 Ie psdVes£5. pe 7 , Dp:4, cin 054
We, سل 5
| ShawssaArtinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bercampur dengan istri-
isteri kamu: mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakatan bagi
mereka, Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena
itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang
campurilah mereka dan carilah apayang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan
minumlah hingga terang bagimu benangputih dan benang hitamyaitufajar kemudian
sempurnakanlahpuasa itu sampai malam.
Ayat tersebut memang tidak langsung menegaskan mengenai sah
dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub. Ayat itu
menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami isteri) untuk
melakukan jima' (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadhan.
Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit
fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa. Dengan demikian,
ayat ini memberi pengertian kebolehan bagi suami isteri untuk melakukan
jima' pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar. Pengertian ini
menurut teori Ushu/ Figh adalah pengertian yang didasarkan pada atau
difahami dari 'iha-ratu nash.
Menurut teori Ushul Figh, suatu ayat atau nash dapat pula diambil
pengertiannya berdasarkan pada atau difahami dari 15721207240
nash). Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara
langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi
berdasarkan pada isyaratnya. Pengertian yang diambil berdasarkan pada
isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafaz-lafaz atau susunan kata-
kata yang terdapat dalam nash tersebut. Dengan kata lain, pengertian itu
tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz
atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun
tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu.
Keterangan mubaligh yang penanya utarakan di atas itu barangkali
didasarkan pada teori ushul Figh yang terakhir ini, sebab memang ayat itu
bisa juga difahami secara demikian. Artinya bisa difahami berdasarkan pada
isyaratnya yaitu menunjukkan sahnya puasa seseorang dalam keadaan
junub. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan
untuk melakukan jima' pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit
fajar. Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu
ayat itu membolehkan suami isteri melakukan jima' sampai saat dimulainya
ibadah puasa. Karena jima' dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah
puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami
isteri dalam keadaan junub. Karena jima' dibolehkan sampai saat
dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam
keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub
itu hukumnya sah.
Demikian barangkali jalan fikiran mubaligh tersebut dalam
mengistinbathkan hukum dari ayat tersebut, sehingga ayat 187 surat al-
Bagarah itu dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum bahwa
puasa dalam keadaan junub itu sah.
Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub
itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadits Nabi saw seperti berikut
ini:
(a) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari
Ummu Salamah:
IL
مهي3 4, tf, a 7 0 297724 فسكدي bea Ora
ASAMAS ail 1727581 TekaMN
ENN STA UN اراما
SN shed Op يصمحجناعنمل
(arly fa, (role)
Artinya: Ummu Salamah telah berkata: “Rasulullah saw pernah bangun
pagi dalam keadaanjunub karenajima' bukan karena mimpi, kemudian belian tidak
buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula menggadlanya”. (HR.
Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).
Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah saw pernah berpuasa
dalam keadaan junub dan beliau tetap menjalankan puasanya itu, ini berarti
bahwa keadaan junub ini tidak membatalkan puasa.
(b) Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari 'Aisyah:
24 vr tees 2 : PISA سك BOF- 14
MALAMAS NN 5 AL ENG
يصعجبkadaلاحمسهللبطرولايقضِى7
(رواهالعخارىومسنورامسنية)
Artinya: “Waktu fajar di bulan Ramadlan sedang beliau dalam keadaan
Junub bukan karena mimpi, maka mandilah (mandijanabat) beliau dan kemudian
berpuasa”. (HR. Muslim dari 'Aisyah).
Hadits ini juga menegaskan bahwa Rasulullah saw berpuasa dalam
keadaan junub.
Kesimpulan terakhir bahwa puasa dalam keadaan junub hukumnya
sah.
2) Pernyataan yang kedua adalah mengenai hukum jima' di siang
hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa. Mengenai hal ini telah
dijelaskan dalam Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Muslim:
Artinya: Telah datang seorang laki-laki kepada Nabi san, lalu ia berkata:
“Celakalah saya wahai Rasulullah saw. “Rasulullah saw bertanya” “Apayang telah
mencelakakan engkau?” Laki-laki itu menjawab: “Saya telah mencampuri isteri saya
di siang baripada bulan Ramadhan”. Lalu Rasulullah saw bertanya: “Apakah kamu
mempunyai kemampuan untuk memerdekakan hamba? “Laki-laki itu menjawab:
“Tidak”, Kemudian Rasulullah saw bertanya lagi: “Apakah kamu mampu berpuasa
dua bulan berturut-turut?” laki-laki itu menjawab: “Tidak”, Rasulullah sam,
bertanya lagi: “Adakah kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Laki-laki itu menjawab: “Tidak”, Kemudian laki-laki itu duduk lalu ada seseorang
datang kepada Nabi saw membawakan satu keranjang kurma. Rasulullah saw
bersabda: “Bersedekahlah kamu dengan (kurma) int”, laki-laki itu bertanya:
“Apakah (sedekah ini) harus kepada orang-orangyang lebihfakir daripada saya? Di
sekitar ini tidak ada satupun penghuni rumah yang lebih perlu kepada kurma ini
daripada kami. Lalu Rasulullah saw tertawa sehingga kelihatan giginyayang sebelah
dalam. Lalu Nabi saw, bersabda: “Pergilah dan berikanlah kurma itu kepada
penghuni rumahmu untuk dimakan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas tegas menjelaskan tentang hukum bagi orang yang
melakukan jima' di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadits itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima' di siang hari
bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari
pilihan yang dalam bahasa fighnya disebut dengan kifarat, berikut ini: (a)
Memerdekakan seorang hamba, kalau tidak mampu memerdekakan
hamba, maka (b) Berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kalau tidak
mampu (c) Memberi makan enam puluh orang miskin, kalau masih tidak
mampu juga maka (d) Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan
yang dimilikinya.
Adapun mengenai orang yang berjima' di siang hari bulan
Ramadhan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang
berpuasa Ramadhan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadits tersebut di
atas tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadits Nabi saw. yang memberikan
keringanan hukum kepada orang yang lupa. Hadits tersebut adalah:
| 7 12 7 وب 7“ AA Ah
) داهالسعبان Ay 1385 Aga RANgEL Ka َ رَفِععنْأمنى
Artinya: Diantar (bukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru),
karena lupa atau karena dipaksa. (HR. Ibnu Hibban).
Hadits Nabi saw yang lain yang mendukung Hadits di atas
pe
AAS,
7
4
Pa
AON
TU
PAKA
HAN
IN
AGAN
PAMA
Ide
Kepada
Artinya: Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan
Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib gadla dan tidak pula wajib membayar
kifarat. (HR. Daruguthny).
3) Pertanyaan ketiga mengenai hukum berciuman suami isteri
disiang hari pada bulan Ramadhan. Untuk menjawab pertanyaan ini
perhatikan Hadits-Hadits Nabi saw berikut ini:
(a) Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Ummu Salamah:
PAKET
PRE
Ana
a0)
aga
oA
~
GAS
عن
(AAA عامAut (رولهالغارى pee
Artinya: Dari Ummu Salamah, ia berkata bahwasanya Nabi san, pernah
menciumnya, padahal Nabi san, sedang berpuasa. (AR. Bukhari dan Muslim dari
Ummu Salamah).
(b) Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari
'Aisyah:
TAGAIA IZ AG
Aang (رواهنس MISAsa,SANGوpases
Artinya: 'Aisyah telah berkata: “Nabi sawpernah mencium, padahal beliau
dalam keadaan puasa: pernahjuga memeluk, padahal beliau dalam keadaan puasa”.
(HR. Muslim dari 'Aisyah).
(c) Hadits Nabi saw, yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i dari 'Aisyah:
OA,4°%
("4
ALA
<
AA
La
TAS
Tn
Kaban
:
مابس
KG
TEJ
14
5 20 0
Ana Ato)
يم
فق
لب
,
4 TAGE
ly
2
danbo
Artinya: "Aisyah telah berkata: “Nabi saw, pernah mendekatiku untuk
menciumku lalu aku berkata: “Aku sedangpuasa”, maka beliau bersabda: “Akujuga
sedang puasa”. Kemudian aku diciumnya”. (HR. an-Nasa'i dari 'Aisyah).
Berdasar Hadits-Hadits Nabi saw, di atas itu cukup jelaslah kiranya
bahwa berciuman suami isteri dalam keadaan puasa tidak membatalkan
puasa.
4. Puasa Bagi Perempuan Haid
Tanya: Dalam SM No. 4 Th. ke-79 edisi 16-28 Februari 1994,
halaman 31 uraian Drs. Dalimi Lubis, memberikan kesan pada wanita di
akhir uraiannya, seakan para ibu-ibu yang selama ini meninggalkan puasa
dan menyaur/mengganti di hari yang lain keliru dan harus bertobat
mumpung tobat dan keampunan Allah belum tertutup. Karena menurut
tuntunan PP Muhammdiyah dalam maklumatnya menjelang Ramadhan
bahwa berhaidh termasuk halangan. Mohon penjelasan yang sebenarnya.
(Ibu-ibu 'Aisyiyah Ranting Sapen, Yogyakarta).
Jawab: Uraian Sdr. Dalimi dalam rubrik artikel tersebut pada SM
No. 4 Th. ke-79 edisi 16-28 Februari 1994, merupakan pendapat hasil
pemahaman pribadinya terhadap dalil-dalil yang ada.
Mengenai tuntunan puasa yang disebutkan dalam maklumat PP
Muhammadiyah No. 1/1994, berpedoman pada ketetapan PP
Muhammadiyah berdasarkan Muktamar Tarjih tahun 1939 di Medan, dan
belum pernah dibicarakan ulang. Artinya tetap berlaku dan begitulah faham
Muhammadiyah tentang kedudukan wanita haidh mendapat rukhshah
sehingga boleh tidak berpuasa dan boleh menyaur di hari lain, tetapi wanita
yang berhaidh atau bermenstruasi tidak boleh mengerjakan puasa dan
wajib menyaur di hari yang lain. Kedudukan haidh adalah mani' (halangan)
bukan rukhshah (keringanan). Kedudukan rukhshah seperti sakit dan
bepergian, pada umumnya ulama memahami bahwa yang bersangkutan
dibolehkan melakukan puasa kalau tidak memberatkan.
Mengenai dalil yang dijadikan dasar oleh Majlis Tarjih adalah
Hadits riwayat dari Abi Sa'id al-Khudry yang menjelaskan tentang
kekurangan wanita dibanding pria, antara lain berbunyi:AZ
ym,
Iya
9
7
أ
47
(25
Wo
15515
ص
(sob
ضت
لم
نصيل
ولم
had
Artinya: Bukankah wanita itu bila sedang haidh tidak shalat dan tidak
puasa?Jawab mereka (para wanita) “Ya demikianlah”.
Dari Hadits di atas dapat difahami bahwa wanita di zaman Nabi,
dikala haidh tidak melakukan puasa (HR. Al-Bukhari).
Dalam pada itu, dalam Hadits lain bahwa orang yang haidh tidak
melakukan puasa diperintahkan menyaur dihari lain, sebagaimana Hadits
riwayat Muslim dari Mu'adzah. Hadits itu disebut Hadits mauguf bihukmil
marfu', yang dalam garar tarjih dapat diterima sebagai hujjah. Hadits itu
selain diriwayatkan oleh Muslim juga diriwayatkan oleh segolongan ahli
Hadits, berbunyi:
ISA“
7CVnAp AR 4 Brey WEE?
JAN Els َ َ عَايْشه Tc: Messenis
ye
:
ZL
AP PCR
ANE
LET
TU
Zoe
7S,
2
و ١
1 AGILE
A
I
A
NA
1
2 | Maas عليهوفنوم an boa َ معرسول
6
\
ry
Ae
97
2
Ya
Ao,
DN
ea
دوعر
29
Artinya: Dari Mu'adzah diriwayatkan bahwa, Mua'adzah berkata: “Aku
bertanya kepada 'Aisyah (isteri Nabi), dengan kataku: Bagaimana halnya orang yang
berhaidh, orangyang haidh menyaur puasa dan tidak menyaur sholat? Maka jawab
"Aisyah: “Dahulu kami mengalami haidh di masa Rasulullah saw maka kami (para
wanita) diperintahkan untuk menyaurpuasa dan tidak diperintahkan untuk menyaur
shalat”. (HR. Jamaah Ahli Hadits).
Dalam uraian Drs. Dalimi, mengartikan gadha pada Hadits riwayat
Mu'adzah di atas dengan arti “ado'a” yang diartikan melaksanakan. Kata
gadha mempunyai beberapa arti, ini yang perlu difahami. Di antara arti
gadha adalah menunaikan, menyampaikan, telah atau mati, juga gadha
dapat berarti membayar hutang atau hutang, apabila gadha itu dihubungkan
dengan hutang, seperti pada Hadits Nabi riwayat ad-Daurguthny:
8 - X7 KOC AL 9 Arr a
الرارقطى)
LEE TK
AN
قصاء
رمصًانa
Artinya: Menggadha Ramadhan (menggantipuasayang ditinggalkan) dapat
dipisah-pisah kalau menghendaki dan boleh disambung-sambungyakni berturut-turut.
Demikian pula kata gadha digunakan dalam menunaikan hutang
puasa, seperti tersebut pada riwayat sekelompok ahli Hadits dari Ibnu
'Abbas, juga untuk arti menunaikan ganti sesuatu yang dihutang, seperti
Hadits riwayat al-Bukhari:
SE
GEES
ASET
ريحم
AA oly ) <<POCO) Nan
Artinya: Allah (selalu) memberi rahmat pada seseorang hamba (bersikap)
mudah apabila menjual barang, mudah apabila membeli, mudah menyaur hutang dan
mudahpula bila menagih hutang. (HR. al-Bukhari).
Kesimpulannya, wanita yang menstruasi tidak boleh berpuasa
tetapi wajib mengganti di hari lain. Demikian menurut Yarar Muktamar
Tarjih dengan berdasarkan Hadits riwayat al-Bukhari yang menyatakan
bahwa wanita bila haidh tidak shalat dan tidak puasa. Adapun dasar
menggantikannya, seperti riwayat Jamaah Ahli Hadits, bahwa 'Aisyah
diperintahkan mengganti hutang puasanya dan tidak disuruh mengganti
shalatnya dengan mengartikan gadha adalah menyaur seperti pada
beberapa Hadits seperti tersebut di muka.

