putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan
MASALAH EKONOMI PERDAGANGAN
- Syarat Jual-Beli
Tanya: Orang tua saya membeli sepetak tanah empat tahun yang lalu.
Sawah tersebut menjadi milik orang tua saya secara penuh dengan tanda
sertifikat tanah. Orang tua saya mempunyai maksud dengan pembelian tanah
itu untuk mendirikan rumah tempat tinggal dan hal itu telah diketahui oleh
penjual, tetapi belakangan ini penjual mensyaratkan bahwa penjualan itu dengan
syarat untuk pendirian rumah sekolah atau musholla. Padahal pada waktu
transaksi persyaratan itu tidak ada. Sahkah jual-beli 4 (empat) tahun yang
lalu? Dan bagaimanakah kedudukan syarat yang datang kemudian? (St. Ramlah
G. Limbung Goa Sul-Sel).
Jawab: Syarat yang diberikan pada akad jual-beli itu boleh saja, asal
syarat itu baik, dapat diterima agama, tidak terlarang. Kalau syarat itu
bertentangan dengan syara’, yakni Al-Quran dan As Sunnah, maka syarat itu
tidak berlaku, sesuai dengan Hadis riwayat Abu Dawud dan Al Hakim.
Artinya: Barangsiapa yang memberi persyaratan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Kitabullah maka persyaratan itu batal, sekalipun seratus syarat. (HR. Abu
Dawud dan Al Hakim).
Selanjutnya dapat diterangkan bahwa jual-beli yang dilakukan dengan
akad yang di dalamnya disebutkan syarat yang baik tidak bertentangan dengan
syara’ maka berlakulah (sah) jual-beli itu dan masing-masing yang melakukan
syarat harus menghormati persyaratan yang telah disepakati itu, sesuai dengan
Hadis riwayat Abu Dawud dan Al Hakim pula:
Artinya: Orang-orang Islam itu (wajib memenuhi) atas syarat-syarat mereka.
(HR. Abu Dawud dan Al Hakim).
Hubungannya dengan jual-beli, kalau jual beli tanah itu untuk pendirian
rumah sekolah misalnya penjual harus melepaskan tanahnya dan si pembeli
membayar harganya, selanjutnya pembeli wajib melaksanakan syarat yang
tersebut pada akad tersebut, yakni menggunakan tanah itu untuk mendirikan
rumah sekolah.
Kalau dalam jual-beli tidak disebutkan syarat pada waktu melangsungkan
akad jual-beli atau transaksi maka berlakulah jual beli itu tanpa syarat. Jual-
beli sah. Pembeli berhak atas tanah itu dan penjual tidak berhak lagi atas
tanah tersebut termasuk menyusulkan syarat.
2. Jual-beli Kulit Ular dan Harimau
Tanya: Kulit ular dan kulit harimau sekarang banyak dijual-belikan,
padahal hewan itu termasuk yang haram di makan dagingnya karena buas.
Bolehkah menjualbelikan kulit ular dan kulit harimau? (Abdul Wahab Ml. Guru
Agama SD Kisau Kec. Muaradua OKU Sumsel).
Jawab: Dalam Hadis kita dapati kebolehan menggunakan kulit bangkai
setelah disamak. Demikian juga kulit binatang yang haram dimakan, kulitnya
menjadi suci dengan cara disamak. Dikalangan Fuqaha, mengecualikan
kebolehan mensamak kulit bangkai atau kulit hewan yang najis, yakni kulit
babi. Ada yang mengecualikan pula kulit anjing.
Jadi kulit harimau atau kulit ular dapat dijadikan suci yang selanjutnya
dapat dipergunakan dan juga dapat dijual-belikan, karena sesudah disamak,
menjadi barang yang hukumnya suci. Hadis yang menerangkan kebolehan
mensamak kulit bangkai atau hewan yang najis ialah: 1. Riwayat An Nasaiy, At
Tirimidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abas, Riwayat Ad Daraquthny dari
Ibnu ‘Umar, berbunyi: “AYYUMAA IHAABIN DUBIGHA FAQAD
THAHURA” Artinya: “Mana saja kulit yng disamak, maka menjadi suci”.
Menurut lafadl Muslim berbunyi: “IDZA DUBIGHAL IHAABU FAQAD
THAHURA” artinya: “Apabila kulit itu disamak, maka menjadi suci”.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An Nasaiy dan juga Ibnu
Hibban dalam sahihnya. Demikian pula Ahmad dalam musnadnya serta
diriwayatkan pula oleh At Tirmidzy sebuah Hadis yang oleh mereka ada perawi
yang dipandang lemah yakni Al Jaun Ibnu Qatadah. Hanya saja kelemahannya
tidak diterangkan. Hadis itu disabdakan Nabi ketika perang Tabuk, ketika
Nabi minta minuman untuk mereka dan dijawab ada air dalam tempat air itu
dari kulit bangkai, maka Nabi bersabda: “FAINNA DIBAGHUHA
THUHUURUHA” Artinya: “Maka sesungguhnya dengan disamaknya,
menjadikan (kulit itu) suci.”
3. Uang Jasa
Tanya: Seorang famili saya mempunyai uang sebanyak Rp. 400.000,00
(empat ratus ribu rupiah). Datanglah temannya meminjam uang itu dengan
memberi keuntungan Rp. 50.000,00 per minggu. Setelah berjalan lama uang
jasa/keuntungannya sudah berjumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu
rupiah). Sahkah hukumnya menerima keuntungan itu? (Yahya Suleman, PRM
Sei Manan, Riau).
Jawab: Kalau teman famili Anda itu sebagai teman kerjasama dalam
arti menggunakan modal itu dan menghasilkan keuntungan yang cukup.
Kemudian sesuai dengan perjanjian bahwa famili Anda akan mendapatkan
sebagian dari keuntungan itu, dinamakan mudlarabah yang boleh saja dilakukan,
dengan catatan kalau nanti peminjam tidak dapat untung ya tidak memberi.
Tetapi kalau uang jasa itu ditentukan secara pasti, apalagi oleh pemilik uang,
baik peminjam itu untung atau tidak, bukan termasuk mudlarabah yang
dibolehkan.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Tanya: Apakah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diputuskan pada
Muktamar Tarjih di Malang, KSP Negeri atau KSP swasta, dan tambahan
pembayaran (bunga) yang bagaimana yang dibolehkan itu? Karena kenyataan
banyak yang memungut tambahan yang cukup besar. Mohon penjelasan. (Anang
Mashudi, MHS. UNMUH, FAI Malang).
Jawab: Yang diputuskan dalam Muktamar Tarjih di Malang adalah
KSP umum, karena koperasi tidak ada negeri dan tidak ada swasta. Mungkin
anggotanya ada karyawan swasta dan ada pegawai negeri, tetapi koperasinya
ialah koperasi yang berbadan hukum yang memang diatur dengan aturan-
aturan yang resmi yang menjamin terselenggaranya koperasi dengan baik.
Untuk itu baik kiranya masalah hasil keputusan Muktamar tentang KSP itu,
disampaikan pokok-pokoknya sebagi berikut:
I. Pengertian
Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat yang berwatak sosial,
berang gotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan suatu tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan (UU No. 12/1967). Koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang bergerak dibidang simpan pinjam.
II. Landasan Hukum
Pengertian koperasi simpan pinjam tersebut di atas mengandung unsur-
unsur sebagai berikut: 1. Kerjasama, 2. Tolong-menolong, 3. Meningkatkan
kesejahteraan bersama.
Berdasarkan pada firman Allah surat Maidah ayat 2, sabda Nabi riwayat
Abu Dawud dari Abu Hurairah tentang orang yang memberi kelonggaran
orang lain akan mendapatkan kelonggaran di hari kiamat. Hadis riwayat
Muslim bahwa Muslim dengan Muslim itu bersaudara, Hadis riwayat Al Hakim
dan Al Bazzar, bahwa yang haram adalah yang diharamkan Allah dalam kitab-
Nya dan yang halal pun demikian, sedang yang didiamkan adalah sesuatu
yang dibolehkan.
III. Masalah Apakah Tambahan Pembayaran pada Koperasi Simpan
Pinjam Termasuk Riba
-
Riba. Riba secara etimologis berarti “ZIYADAH” (tambahan). Sedang
menurut Syara’ adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang
yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad (Al
Jurjani, At-Ta’rifat, art. Ar-Riba).
Adapun hukum riba adalah haram, berdasarkan Al-Quran Surat Ali
Imran ayat 130, Al Baqarah ayat 195 dan ayat 275 sampai dengan 279, Ar-
Rum ayat 39. -
Tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah suatu
tambahan yang diberikan oleh si peminjam kepada koperasi dengan dasar
kesepakatan dan keikhlasan. Hal ini sejiwa dengan Hadis yang diriwayatkan
oleh Bukhari.
IV. Analisis
Setelah memperhatikan pengertian riba dan tambahan pembayaran
pada koperasi simpan pinjam serta memperhatikan dalil-dalil Al-Quran dan
As Sunnah maka disimpulkan bahwa unsur-unsur riba dan tambahan
pembayaran pada koperasi simpan pinjam sangat berbeda.
Untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan antara keduanya,
marilah kita lihat unsur-unsur tersebut sebagai berikut: -
Unsur-unsur riba: a. Dilakukan antara perorangan yang menentukan
syarat keuntungan secara sepihak, b. Bersifat penghisapan yang menimbulkan
kesengsaraan baik bagi perorangan maupun masyarakat. -
Unsur-unsur tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam.
a. Dilakukan antara lembaga atau antara lembaga dengan anggotanya yang
bersifat tolong-menolong, b. Tambahan itu ditujukan untuk kesejahteraan
bersama dan masyarakat sesuai ketentuan musyawarah anggota.
V. Hukum Koperasi Simpan Pinjam -
Menyadair :
a. Bahwa koperasi simpan pinjam bermanfaat bagi perekonomian pada
masa sekarang.
b. Bahwa koperasi simpan pinjam memerlukan biaya untuk operasionalnya.
c. Bahwa ummat Islam diwajibkan bekerja sama dan tolong menolong. -
Menimbang :
a. Bahwa Koperasi simpan pinjam pernah terjadi pada masa Rasulullah.
b. Bahwa tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam akhirnya
kembali kepada kesejahteraan anggota. -
Mengingat :
a. Bahwa nash-nash Al-Quran dan As Sunnah dengan tegas
mengharamkan riba.
b. Bahwa nash-nash Al-Quran dan As Sunnah tentang haramnya riba
memberi kesan adanya penghisapan oleh yang kuat pada yang lemah.
c. Bahwa mu’amalah yang tidak diatur dalam Al-Quran dan As Sunnah
perlu ditentukan dengan Ijtihad. -
Memutuskan :
a. Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah MUBAH, karena tambahan
pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk RIBA. VI. Saran-saran
c. Setiap tambahan dari jumlah itu hukumnya haram karena sudah
termasuk riba yang hukumnya haram.
Ketentuan itu diambil dalam suasana keadaan uang itu tetap artinya
tidak mengalami inflasi. Kalau kita lihat kenyataan di Indonesia uang rupiah
kita belum stabil, inflasi ± 9 persen per tahunnya. Sehingga kalau hutang
dengan 4 persen tambahan menjadi 13 persen pertahun, masih dalam batas
wajar artinya pemilik uang tidak dirugikan juga peminjam tidak merugikan
orang lain. Tetapi kalau sudah 24-48 persen setahun sebagai tambahan yang
harus diberikan oleh peminjam uang kepada pemilik uang sudah cukup
memberatkan. Itulah karenanya hukumnya haram.
Selanjutnya apakah boleh bekerja pada bank yang menentukan bunga
sebesar itu, dapat dijawab bahwa gaji karyawan bank yang diambilkan dari
hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka
haram pula menerimanya.
6. Undian
Tanya: Bolehkah kita mengikuti undian yang diadakah di toko-toko
atau majalah ataupun surat kabar, seperti mengisi TTS, undian dengan kupon
yang diberikan ketika belanja di toko? (Hudayat dan Tutiek sekeluarga).
Jawab: Undian untuk mendapatkan pemenang sebagaimana penerima
hadiah diberikan kepada pembeli di toko-toko atau pada sebuah surat kabar
atau majalah bukanlah termasuk undian yang dilarang agama atau tegasnya
bukanlah haram hukumnya. Undian itu diberikan oleh pemilik toko kepada
pembeli untuk mendapatkan hadiah yang jumlahnya terbatas, sedangkan
pembeli berjumlah banyak, lebih banyak dari jumlah hadiah yang disediakan.
Demikian pula undian sering diberikan kepada pembaca surat kabar atau
majalah yang dapat mengisi TTS (yang disediakan di surat kabar atau majalah
tersebut) untuk mendapatkan hadiah yang disediakan oleh pemilik surat kabar
atau majalah. Jumlah hadiahnya sedikit, tetapi jumlah pengisi TTS-nya banyak.
Untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan jalan diundi. Undian demikian
bukanlah termasuk kategori perjudian.
7. Adakah Riba yang Dihalalkan?
Tanya: Menurut ajaran Agama Islam, adakah riba yang dihalalkan
dan riba yang diharamkan? Mohon penjelasan. (Hudayat dan Tutiek, Bekasi).
Jawab: Menurut bahasa RIBA berarti ZIYADAH (tambahan). Sedang
menurut pengertian Syara’: tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau
barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan
akad. (Kep. Muktamar Tarjih di Malang tahun 1989). Selanjutnya dalam analisa,
disebutkan bahwa unsur-unsur riba itu ialah:
a. dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan
secara sepihak.
b. Bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik bagi
perorangan maupun masyarakat.
Adapun tentang hukumnya, riba itu: HARAM. Dalil yang menunjukkan
hukum riba itu haram ialah ayat Al-Quran dan Sunnah Rasul. Ayat Al-Quran
275 sampai 279 surat Al Baqarah dan ayat 130 surat Ali Imran serta ayat 39
surat Ar Ruum.
Ayat 275 surat Al Baqarah:
Artinya: … padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.
Dari ayat tersebut jelas dapat difahami bahwa hukum riba adalah haram.
Hadis antara lain riwayat Bukhari-Muslim yang artinya: Jauhilah tujuh
hal yang merusak; maka ada yang menanyakan hal itu: “Ya Rasulullah, apa
yang dimaksud dengan 7 perusak itu?” Nabi menjawab: “Memusyrikkan Allah,
melakukan sihir, membunuh yang diharamkan Allah, makan riba, makan harta
anak yatim, lari dari pertempuran di hari penyerbuan dan menuduh zina wanita
Mukmin yang baik-baik.” (HR. Bukhari dan Muslim, Abu Dawud dan An
Nasaiy dari Abu Hurairah).
Dari ayat dan Hadis di atas, diketahui bahwa riba itu hukumnya haram.
Ada dua macam riba yang kita dapati dalam keputusan Islam, yakni
RIBA NASII-AH dan RIBA FADLAL. Riba nasii-ah ialah tambahan
pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berhutang karena adanya
permintaan penangguhan oleh pihak yang berpiutang tiap kali yang berhutang
meminta penangguhan pembayaran hutangnya. Riba fadlal ialah menjual barang
yang sejenis dengan barang yang sama, dengan ketentuan yang satu memberikan
tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya. Riba nasii-ah ini terkenal
di kalangan orang Arab masa jahiliyyah, riba ini hukumnya haram. Tentang
riba fadlal, yang larangannya didasarkan pada Hadis Nabi:
Artinya: “Jangan kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, tamar dengan tamar, garam dengan garam kecuali
sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barangsiapa yang menambah atau
meminta tambahan, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba.”
Menurut keterangan yang kami dapati dalam Al-Quran dan Tafsirnya
yang diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggaraan Penterjemah/Penafsir Al-
Quran Juz I halaman 505, riba fadlal ini diharamkan juga, hanya dosanya
tidak sama dengan riba nasii-ah.
Kesimpulannya, tidak ada riba yang halal. Semua riba haram, seperti
ditegaskan oleh Allah dalam ayat 275 surat Al Baqarah di atas, Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
8. Alamat Piutang Tak Diketahui
Tanya: Saya mempunyai hutang pada Pulan. Sewaktu saya akan
mengembalikan hutang saya tersebut si Pulan telah pindah alamat yang saya
tidak tahu. Keluarganya pun saya tidak tahu. Padahal hutang akan dituntut
sampai di akhirat. Bagaimana cara saya melunasi hutang tersebut? (Humas,
Lgn. No. 6347).
Jawab: Untuk mencari alamat Pulan Sdr. Dapat dengan menggunakan
mass media surat kabar atau majalah melalui surat pembaca. Kalau tidak
didapat, maka ada jalan keluar, diantaranya saudara simpan uang itu sebagai
amanat untuk diberikan sewaktu-waktu Pulan didapati alamatnya diberikan
kepadanya. Agar uang yang Anda hutang itu tidak habis nilainya karena inflasi
dan hal itu merupakan amanat, belikanlah barang yang harganya stabil, seperti
emas. Akan lebih baik lagi kalau uang itu dikembangkan seperti digunakan
modal atau dibelikan ternak yang dapat menjadi banyak, nantinya diberikan
kepada yang bersangkutan apabila telah kedapatan alamatnya.
Dalam suatu Hadis muttafaq alaih diriwayatkan bahwa ada orang yang
belum sempat memberikan upah kepada buruhnya, kemudian upah itu dibelikan
ternak dan setelah menjadi banyak, buruh itu meminta upah itu tetapi telah
menjadi ternak yang banyak sekali jumlahnya yang kemudian diserahkan kepada
buruh itu oleh majikannya, dan majikan itu dinilai sebagai orang yang ikhlas
dan pemegang amanat yang terpercaya. Jalan keluar yang lain ialah kalau di
tempat Anda ada badan yang mengelola harta ummat Islam yang dimasa dulu
bernama BAITUL MAAL LILMUSLIMIEN, dapat dititipkan kepada badan
tersebut. Atau kalau memang telah lama tidak didapati alamatnya Anda yakni
tidak akan ditagih lagi, serahkan saja pada lembaga sosial Islam untuk dapat
dimanfaatkan dengan niat Anda telah mengembalikan hutang Anda kepada
Pulan tersebut.

