putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kesenian dan Adat
MASALAH KESENIAN DAN ADAT
-
Muhammadiyah Tidak Melarang Kesenian
Tanya: Apakah dalam Muhammadiyah dilarang mengembangkan
kesenian, karena ternyata bahwa Muhammadiyah kering dalam kesenian ini?
(Seorang peserta penataran Al Islam).
Jawab: Muhammadiyah tidak melarang kesenian yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam, karena Muhammadiyah adalah gerakan Dakwah Islam
Amar Makruf Nahi Munkar. Hanya saja Muhammadiyah sangat berhati-hati
dalam hal ini. Tidak memberikan tuntunan yang praktis dan terinci mengenai
kesenian yang bagaimana yang boleh dan tidak boleh, tetapi dalam keputusannya
memberikan pokok-pokok saja, seperti dalam menetapkan soal seni rupa dan
seni suara.
a. Dalam seni rupa ini pernah Muktamar Tarjih memutuskan:
Gambar ini hukumnya berkisar kepada illatnya (sebabnya), ialah ada
tiga macam: 1. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash; 2. Untuk
pengajaran hukumnya mubah; 3. Untuk perhiasan ada dua: 3.1. Tidak khawatir
mendatangkan fitnah hukumnya mubah, 3.2. Mendatangkan fitnah ada dua
macam: 3.2.a. Jika fitnah itu pada maksiat hukumnya makruh, 3.2.b. Jika
fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram.
b. Seni suara, khususnya suara alat bunyi-bunyian. Alat bunyi-bunyian
hukumnya berkisar pada illatnya, dan hal itu ada tiga macam, 1. Menarik
kepada keutamaan hukumnya sunat, 2. Hanya sekedar untuk main-main belaka
(tak mendatangkan apa-apa) hukumnya makruh. Tetapi kalau mengandung
unsur negatif tentu haram, 3. Menarik kepada maksiat hukumnya haram.
Dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang seksama dan
memerlukan kearifan.
c. Seni bela diri, sekalipun tidak dirumuskan dalam suatu keputusan
hukumnya, namun dalam pelaksanaannya telah berdiri bahkan menjadi ortom,
yakni Tapak Suci. Majlis Tarjih membolehkan hal itu sepanjang dalam
pelaksanaannya dapat dijaga tidak menyimpang dari ajaran Islam, seperti dalam
hal pakaiannya, dan hubungan pria dan wanitanya.
Mengenai kekeringan seni dalam Muhammadiyah, karena seni dalam
kaitannya dengan dakwah bil hal oleh Muhammadiyah ada pemikiran bahwa
setiap keputusan hendaknya dapat berjalan dengan baik dan memberikan
contoh pelaksanaan di tengah masyarakat, dan selama ini dalam bidang seni
ini belum banyak berkiprah. -
Seni yang Diperbolehkan Islam
Tanya: Bagaimanakah seni budaya Islam dan bagaimana batas-batasan?
Bolehkah seorang wanita bekas juara lomba seni baca Al-Quran sebagai penyanyi
rock? Bagaimana halnya seorang penyanyi yang melagukan lagu-lagu yang
memuja Tuhan? (Ahmad Thaharuddin, Malang).
Jawab: Membaca Al-Quran dengan suara baik, dilakukan dengan ikhlas
termasuk anjuran agama, sebagai disebutkan dalam Hadis:
Artinya: Hiasilah Al-Quran dengan suara-suaramu. (HR. Abu Dawud, Ahmad
dan An Nasaiy).
Artinya: Hiasilah Al-Quran dengan suara-suaramu, sesungguhnya suara yang
baik dapat menambah kebaikan Al-Quran. (HR. Al Hakim).
Menurut penilaian As Suyuthi, kedua Hadis di atas SHAHIH. Tantu
saja membaca Al-Quran dengan suara yang baik akan lebih baik kalau dilakukan
ketentuan-ketentuan yang benar, seperti tajwid dan adabut-tilawahnya, serta
tidak menimbulkan fitnah baik pendengar maupun pembacanya.
Mengenai pembaca Al-Quran wanita (yang terkenal dengan kata qariah)
kemudian menjadi penyanyi rock (yang terkenal sebagai rocker) yang gaya
dan ulah tingkahnya lenggak-lenggok memberikan kesan menonjolkan gerak-
gerak badannya rasanya kurang pantas. Akan lebih kurang pantas lagi kalau
dengan gerak-geriknya yang kurang serasi dengan pakaian yang kurang serasi
pula, memuja dan memuji Asma Allah. Padahal memuja dan memuji Asma
Allah hendaklah dilakukan dengan hidmad penuh kekhusyukan dan
ketawadluan.
Berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim, dua macam orang yang
termasuk akan mendapat sanksi hukuman di akherat, ialah kalau laki-laki,
laki-laki yang angkuh sikapnya, dengan senjatanya di tangan suka menyakiti
orang banyak dan kalau wanita, wanita yang pakaiannya minim suka membuka-
buka auratnya, lenggak-lenggok geraknya menonjolkan dan menimbulkan
gairah syahwat. Seni budaya Islam ialah seni yang diselaraskan dengan perintah
Allah dan Rasul-Nya. -
Seruling tidak Haram
Tanya: Sebagai orang awam saya bertanya apakah benar mendengarkan
seruling itu dosa? Mohon penjelasan. (Syamsul Imam, Pem, Muh. Cab. Sukaramai
Medan).
Jawab: H. Ahmad Dahlan pernah menulis dalam “SM” tahun 1915
bahwa membunyikan seruling itu dilarang termasuk “Maksiat tujuh anggota
badan”. Apa yang ditulis itu adalah berdasar fatwa pada masa itu dan didasarkan
pada pemahaman kitab yang dipelajari masa itu juga, serta kejadian pada saat
itu.
Seperti kita ketahui bahwa di masa itu pemahaman kita terhadap agama
masih belum luas, masih terfokus pada ibadah mahdlah belum diluaskan pada
pemahaman ibadah ‘AAMMAH dan IJTIMA ‘IYYAH. Belum dibedakan antara
alat dan tujuan, karenanya dalam memahami alat seruling yang dahulu
dibunyikan dalam rangka untuk bersenang-senang belaka dihukumi haram.
Haram pula mendengarkannya, karena dapat melalaikan diri kita pada Allah.
Setelah berdiri Majlis Tarjih, dilakukan pemahaman terhadap masalah-
masalah yang perlu dipikirkan kembali pemahamannya, termasuk masalah
yang disebut ALATULMALAHIY, yang kesimpulannya bahwa alatulmalahiy,
yakni alat bunyi-bunyian (termasuk seruling dan kendang) hukumnya berkisar
pada illatnya (sebabnya). Kalau menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat.
Kalau sekedar main-main belaka hukumnya makruh (tentu kalau tidak
menimbulkan kerusakan). Sedang kalau bunyi-bunyian itu dapat membawa
pada maksiat hukumnya haram.
4. Tingkepan dan Ajaran Islam
Tanya: Adakah ajaran Islam tentang tingkepan, yakni ucapan selamatan
setelah seorang 7 bulan? Bagaimanakah kalau hal itu saya lakukan, apakah
melanggar ketentuan agama? (Desi Latifa, Jl. Thamrin, 212 Ajun, Jember).
Jawab: Tidak ada dasar tuntunan untuk melakukan tingkepan, yakni
mengadakan selamatan dengan upacara yang beraneka, kecuali itu merupakan
adat kebiasaan suatu suku bangsa atau daerah. Di dalam Islam ada tuntunan
untuk bersyukur, artinya mensyukuri nikmat Allah yang berupa kesenangan
yang diberikan kepada hamba-Nya. Nikmat itu bermacam-macam, seperti
kalau sebuah keluarga mendapatkan tambahan keluarga, kelahiran anak, maka
dianjurkan keluarga itu untuk mengadakan akikah (kalau punya) sebagai rasa
syukur yang dituntunkan oleh Nabi. Bersyukur yang bersifat umum seperti
memberi makanan bagi orang yang memerlukan atau kepada tetangga dikala
mendapat rejeki yang lebih baik, juga dapat diartikan bersyukur secara umum,
jadi bukan ada tuntunan khusus sebagaimana pada akikah tadi.
Mengenai tuntunan bersyukur dengan mengadakan upacara tingkepan
jelas tidak ada dalam Islam. Tetapi kalau mengadakan syukuran yang
memerlukan karena telah diberi kenikmatan bayi yang dikandung (karena
memang telah lama menginginkan seorang anak) tidak ada larangannya.
Sebagai catatan niatlah bersyukur karena Allah atas kenikmatan tadi,
tidak usah dihubung-hubungkan dengan tingkepan dan tidak perlu dengan
upacara yang kadang-kadang menjurus kepada kemusyrikan yang tentu bagi
Muslimin dan Muslimah kurang berarti. Bukankah Nabi pernah bersabda:
Artinya: Termasuk kebaikan Islam seseorang ialah meninggalkan hal-hal yang
tidak berarti (HR. At Tirmidzy dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Ahmad dan
Ath Thabarany dari Al Husain bin Ali).
5. Syukuran dengan Selamatan
Tanya: Bolehkah mengadakan selamatan dengan maksud mensyukuri
nikmat Allah, seperti mendapat rejeki hasil panen atau lulus ujian, diterima
masuk perguruan tinggi, naik pangkat dan sebagainya? (Lasmiran, Jl. Masjid
212 Balen, Bojonegoro, Jatim).
Jawab: Kata-kata selamatan mengandung arti yang berbeda-beda. Ada
yang dengan mengadakan peralatan dan membuat makanan-makanan yang
beraneka warna yang kadang-kadang tidak ada maknanya. Tetapi ada juga
yang hanya sederhana dengan membuat makanan yang biasa disuguhkan kepada
tetamu atau tetangga dekat dengan tidak mengada-adakan. Yang kedua ini
dilakukan dalam rangka tanda syukur memberitahukan nikmat Allah kepada
teman sejawat dan tetangga. Kesyukuran yang demikian, artinya cara yang
kedua, rasanya tidak ada jeleknya dan masih ada relevansinya dengan
kesyukuran yang diperintahkan oleh ayat “FAAMAA BINI’MATI RABBIKA
FAKHDDITS”, artinya “Maka beritahukanlah (kepada teman sejawat) nikmat
Allah (yang diterima).” Kalau mendapat rejeki tentu pemberitahuan dengan
sedikit meluaskan rejeki itu pada teman sejawat tadi dan tetangga, sebagai
cara selamatan yang kedua tadi. Sebenarnya ada tuntunan bersyukur yakni
dengan mengucapkan lafal “ALHAMDULILLAH” sebagai diriwayatkan Al
Hakim:
Artinya: Nabi apabila mendapatkan sesuatu yang menyenangkan, bersabda:
“Semua puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah kebajikan itu. (HR.
Al Hakim dan ‘Aisyah).
Selanjutnya kesyukuran yang munasabah artinya yang sesuai dengan
makna syukur ialah selain dalam hati memuja dan memuji keagungan Allah
yang telah memberi nikmat, juga menggunakan nikmat diterimanya itu sesuai
dengan fungsi untuk beribadah kepada Allah. Kalau nikmat berupa harta,
digunakan untu beribadah, dizakati kalau sudah sampai nisab, disadakahkan
sebagian dan dibelanjakan dalam jalan yang baik. Kalau berupa ilmu dan
pangkat, digunakan ilmu itu untuk beramal yang baik dan diajarkan kepada
orang lain. Pangkat digunakan mengarahkan kemampuannya kepada yang
maslahah. Jangan sampai bersyukur hanya sampai di lidah apalagi dengan
cara hura-hura, tentu kurang sesuai dengan anjuran agama, karena itu
mementingkan kulit dari isi yang sekarang ini nampaknya ada kecenderungan
demikian.

