putusan
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
MASALAH PERKAWINAN
- Tukar Cincin
Tanya: Pada zaman sekarang, sebelum perkawinan ada suatu adat
kebiasaan yang dilakukan yaitu “tukar cincin” sebagai tanda pengikat, mohon
penjelasan: - Bagaimana hukumnya kalau hal itu dijadikan sebagai pengikat?
- Halalkah seorang gadis dibawa kemana saja?
- Kalau hal itu melanggar mana dalilnya?
- Bagaimana sejarah tukar cincin itu asal mulanya?
- Dari mana asalnya dan siapa yang membawa kebudayaan itu ke Indonesia?
- Apakah pada zaman Nabi Muhammad, sudah ada kebiasaan tukar cincin
itu? (Pembaca “SM”).
Jawab: 1. Tukar cincin itu sepengetahuan kami asal mulanya dari orang
Barat terutama dibawa oleh orang Belanda yang pernah menjajah kita ratusan
tahun. - Tukar cincin itu belum merupakan ikatan secara agamis tetapi hanya
merupakan ikatan secara lahiriah sebagai adat baru yang diadakan orang pada
masa kini meniru adat Barat, maka belum halal wanita untuk bergaul bebas
sebab nanti akan terjadi apa yang dinamakan khalwah dimana khalwah itu
dilarang Nabi di dalam Hadis:
Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jangan sekali-
kali seorang di antara kamu berkhalawah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali
beserta dengan mahramnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim). - Pada zaman Nabi Muhammad saw. tidak ada sama sekali perintah
tukar cincin. - Bunyi Akad Nikah
Tanya: Bagaimana bunyi akad nikah antara wali pengantin perempuan
kepada calon pengantin laki-laki dengan menggunakan bahasa Arab (M. Ramli
Hasan, Pakunden, Banyumas).
Jawab: Sebenarnya akad nikah itu dapat saja dilakukan dengan bahasa
Indonesia. Hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu
dengan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner
atau pasangan, dan sebagainya.
Kalau dalam bentuk bahasa Arabnya dapat berbentuk antara lain: Kalau
walinya ayah mempelai perempuan:
Artinya: Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu, dengan anak
perempuanku, Fathimah, dengan maskawin kitab Al-Quran.
Kata-kata ini disebut ijab sebagai qabulnya antara lain dapat berbunyi:
Kalau yang menerima mempelai sendiri:
Artinya: Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan
maskawin yang telah disebutkan tadi.
Kalau lebih lengkapnya lagi, dalam Kitab Minhaajul Muslim, disebutkan
bahwa sighat aqad terdiri dari kata awal calon mempelai pria kepada wali,
yang dijawab oleh wali dan diterima kembali oleh mempelai laki-laki, sehingga
bentuknya antara lain dapat berbunyi:
Mempelai laki-laki:
Artinya: Kawinkan aku dengan anak perempuanmu, si Fatimah, dengan mahar
kitab Al-Quran.
Ucapan wali sebagai kesanggupan:
Artinya: Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku, si Fatimah, dengan
mahar kitab Al-Quran.
Penerimaan mempelai laki-laki terhadap pernikahan itu:
Artinya: Aku terima pernikahannya untukku dengan maskawin yang telah
disebutkan tadi.
Kalau kita kaji dalam Hadis, akan kita dapati bahwa Nabi pernah
menikahkan seseorang lelaki dengan seorang perempuan dengan mengatakan:
Artinya: Aku telah memilikkan engkau kepadanya (penganten wanita) dengan
(mahar) Al-Quran yang ada padamu. (HR. Al Bukhari).
Dengan demikian kata-kata yang digunakan mengucapkan ijab dan
qabul selain nikah dan ziwaj, dapat pula dengan kata tamlik. Penggunaan kata
tamlik ini dibenarkan oleh Imam Ats Tsauri, Abu Ubaid dari Abu Dawud,
sedang jumhur ulama hanya boleh memakai kata nikah atau ziwaj.
3. Doa Sesudah Akad Nikah
Tanya: Bagaimana doa sesudah orang selesai melangsungkan aqad
nikah? (Ramli Hasan, Pakunden, Banyumas, Jateng).
Jawab: Berdasarkan pada Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas,
doa bagi orang yang telah melakukan aqad nikah itu singkat saja, separti riwayat
di bawah, menurut lafadz Muslim, yakni dengan menyatakan:
BAARAKALLAHU LAKA.
Artinya: Diriwayatkan dari Anas bahwa Nabi melihat bekas wangi-wangian
berwarna kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka Nabi pun menanyakan: “Ada
apa ini?”. Berkata Abdurrahman. “Sesungguhnya aku telah menikahi wanita dengan
mahar seberat biji kurma (seharga seperempat dinar) dari emas.” Nabi pun mendoa
“BAARAKALLAHULAKA, buatlah walimah, sekalipun hanya dengan satu
kambing.” (HR. AL Bukhari dan Muslim dan lafadz menurut Imam Muslim).
Oleh para ulama, doa itu biasanya ditambah menjadi agak lebih panjang
menjadi:
Artinya: Semoga Allah memberi berkat kepada anda berdua, dan semoga Allah
mempertemukan/mengumpulkan anda berdua dalam suasana baik dan bahagia.
Ada lagi yang menambah dengan doa agar pengantin kelak mendapatkan
keturunan yang salih, seperti doa di bawah:
Artinya: Ya Allah, mudah-mudahan kedua mempelai dipertemukan dalam
suasana sejahtera dan gembira. Ya Allah, berilah kedua mempelai keturunan yang salih
penyenang hati bagi keduanya dan bagi Islam serta bagi semua orang.
4. Upacara Adat dalam Perkawinan
Tanya: Bagaimana hukum dalam perkawinan, setelah akad selesai,
temanten lelaki mengelilingi temanten perempuan dibimbing oleh bapak
penganten dan sewaktu masuk rumah dijemput oleh ibu penganten dengan
dihamburi beras. Apakah adat yang demikian bertentangan dengan Agama?
(Sungkilang, Belubu, Sumanga, Belapo, Palong Selatan Sulawesi Selatan).
Jawab: Kalau tradisi yang demikian hanya sekedar rangkaian acara
agar semarak dan berkesan, tanpa adanya unsur berlebihan, dan tidak pula
ada unsur keyakinan, seperti kalau tidak demikian akan mengalami kegagalan
perkawinannya itu, maka adat seperti itu masih dapat ditolelir, sekalipun
sebenarnya lebih baik tidak diabadikan hal-hal semacam itu. Islam memberi
tuntunan yang sederhana dalam upacara perkawinan (lihat walimah nikah).
5. Haram Karena Sesusuan
Tanya: Apakah yang dimaksud dengan haram nikah karena hubungan
susuan? Apakah seorang anak yang menyusu kepada seorang ibu yang sedang
menyusui anaknya sekali susuan sudah menyebabkan haram nikah antara
seorang anak tadi dengan anak seorang ibu tadi kalau mereka telah dewasa?
Mohon penjelasan. (Miftah A, MTs M Riauperingan, Panangratu, Lampung Tengah).
Jawab: Haram nikah karena ridla ialah haram melakukan perkawinan
karena adanya hubungan susuan. Maksud sesusuan menurut fuqaha ialah
sampainya asi (air susu ibu) pada perut seorang bayi yang belum berumur dua
tahun. Jadi kalau seorang ibu yang menyusui seorang bayi (bukan anaknya)
yang belum berumur dua tahun, maka hubungan anak dengan ibu yang
menyusuinya itu disebut hubungan radla’ah, haram melangsungkan perkawinan.
Demikian pula bayi itu dengan anak ibu yang menyusui juga ada hubungan
saudara sesusuan yang haram melakukan perkawinan. Dasar keharaman ini
disebutkan dalam ayat 22 surat An Nisa dan Hadis Nabi riwayat Bukhari dan
Muslim yang berbunyi:
Artinya: Haram karena sesusuan itu seperti apa yang haram (nikah) karena
hubungan nasab. (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengenai berapa kali menyusui yang menjadikan sebab keharaman
nikah, dikalangan ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi’iyyah berpendapat
bahwa yang menyebabkan keharaman karena hubungan radla’ah itu kalau
penyusuan itu dilakukan sampai 5 kali. Sedang ulama Hanafiyah dan Malikiyah
menyatakan bahwa keharaman karena sesusuan itu secara mutlak, artinya
asal anak itu sudah pernah menyusu, sekalipun sekali bahkan dikatakan
sekalipun hanya satu tetes.
Dalam Hadis riwayat Muslim dinyatakan bahwa tidaklah menjadikan
haram, kalau hanya sekali atau dua kali susuan saja, seperti tersebut dalam
riwayat itu, yang artinya: “Tidaklah menyebabkan haram karena hubungan
susuan kalau hanya sekali atau dua kali susuan.” (HR. Muslim).
Berdasarkan Hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa kalau hanya satu
kali susuan saja, tidaklah menyebabkan haramnya perkawinan antara anak
bayi yang menangis dan mendapat susuan dari seorang ibu yang karena merasa
kasihan di atas, dengan anak ibu itu kalau mereka menjadi dewasa nanti.
Hal ini dapat terjadi, misalnya seorang ibu yang seharusnya menyusui
sedang pergi, sementara bayinya menangis terus. Maka ibu yang lain karena
merasa kasihan kemudian menyusuinya. Kalau bayi itu sudah dewasa, maka
tidak haram menjadi menantu dari ibu yang menyusuinya. Asalkan antara ibu
si bayi dan ibu yang menyusui itu tidak mempunyai hubungan nasab.
6. Saudara Sesusuan
Tanya: Saya ingin menanyakan tentang saudara susuan. Misalnya
seorang ibu A mempunyai anak B. dan ibu X mempunyai anak Y. Kalau Y
menyusu pada A sebanyak sekali susuan, apakah dapat dikatakan bahwa antara
B dan Y itu saudara sesusuan yang haram nikah antara keduanya?
Selanjutnya apakah keharaman saudara sesusuan itu hanya terbatas
antara B dan Y sekiranya antara keduanya itu memang saudara sesusuan,
ataukah karena B juga dengan saudara-saudara Y? (Kismo Cahyono, Jl. Kemiri
15A Metro, Lampung Tengah).
Jawab: Dalam masalah susuan ini, banyak perbedaan pendapat
dikalangan fuqaha. Ada yang menyatakan secara umum asal berarti menyusu,
berdasar arti umumnya dalam ayat 23 Surat An Nisa, yang artinya: Diharamkan
atasmu (mengawini) … ibu-ibumu yang menyusukan, saudara perempuan
sepersusuan…
Pendapat itu dinyatakan oleh ulama Malikiyah dan Hanafiah.
Ada pula yang berpendapat bahwa menyusukan itu dapat dianggap
menyebabkan keharaman perkawinan kalau terjadi beberapa kali, seperti ada
yang tiga kali ke atas, berdasarkan ayat di atas yang ditakhshishkan dengan
Hadis riwayat Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah, yang berbunyi:
“LAA TUHARRIMUL MASHSHATU WALAL MASHSHATAAN” yang
artinya: Tidak menyebabkan haram (dikawini) satu isapan dan dua isapan.
Berdasarkan pendapat itu barulah kalau menyusu pada seseorang itu tiga kali
ke atas akan menyebabkan keharaman perkawinan kalau dilakukan lima kali,
didasarkan pada dalalah isyarah dan Hadis riwayat Malik dan Ahmad, bahwa
tatkala Abu Hudzaifah mengangkat anak yang bernama Salim, memerintahkan
Sahlal isterinya yang datang pada Nabi: “Susuilah ia (Salim) lima kali susuan,
maka ia (Salim) akan menjadi anak susuan.”
Sebenarnya kedua pendapat itu dapat dikembalikan pada satu pendapat
yakni pada KEBIASAAN seseorang itu dinamakan menyusukan anak, untuk
dapat menjadikan sebab anak itu mempunyai hubungan keluarga karena susuan
yang menyebabkan keharaman perkawinan. Batas tiga atau lima kali adalah
untuk memberikan keyakinan bahwa memang benar-benar adanya hubungan
susuan.
Pertanyaan selanjutnya, dapat dijawab bahwa berdasarkan Hadis riwayat
Bukhari dan Muslim serta Abu Dawud yang artinya: “Diharamkan karena
hubungan susuan seperti apa yang diharamkan karena ada hubungan nasab”,
keharaman susuan itu bukan hanya antara bayi B anak dari A dengan Y yang
menyusu pada A ketika A melahirkan B, tetapi juga Y itu haram kawin dengan
saudara-saudara B.
7. Nikah dengan Janda Paman
Tanya: Saya mempunyai paman dari pihak ayah (adik ayah saya), kawin
dengan seorang wanita dan dikaruniai seorang putera, dan karena sesuatu
sebab (ya, karena takdir Allah) paman saya itu meninggal dunia. Bagaimana
hukumnya kalau kakak saya bermaksud nikah dengan wanita janda paman
saya (yang berarti juga paman kakak saya) itu? Bagaimana pula kalau telah
terlanjur nikah? (Langganan SM No. 8012, Cilandak Jakarta).
Jawab: Dari segi hukum boleh, karena termasuk yang dilarang. Seperti
kita ketahui bahwa wanita yang haram dinikah ialah karena empat sebab; a.
Karena hubungan nasab; b. Karena hubungan susuan; c. Karena hubungan
semenda; d. Karena sumpah li’an.
Antara kakak Anda dan janda paman Anda tidak ada hubungan nasab
atau hubungan darah, tidak ada hubungan susuan. Kemungkinan yang ada
ialah hubungan semenda. Tetapi kalau kita lihat wanita-wanita yang haram
dinikahi karena hubungan semenda, tidak termasuk janda paman. Sebagaimana
yang kita dapati bahwa rincian wanita yang haram dinikahi karena hubungan
semenda seperti yang tersebut pada Surat An Nisa ayat 23 ialah:
a. Mertua, yakni ibu kandung isteri, demikian pula nenek isteri dari gadis ibu
atau ayat dan seterusnya ke atas, tidak disyaratkan bahwa antara suami-
isteri telah berhubungan kelamin.
b. Anak-tiri, dengan syarat telah terjadi hubungan kelamin antara suami
dengan ibu anak-tiri itu. Kalau belum pernah terjadi hubungan kelamin
antara suami dengan ibu anak tersebut, kemudian suami-isteri itu bercerai,
maka anak-tiri tersebut boleh dinikah.
c. Menantu, yaitu isteri anak, isteri cucu (dari anak laki-laki maupun
perempuan) dan seterusnya ke bawah, tanpa syarat setelah terjadi hubungan
kelamin antara suami-isteri seperti tersebut di atas.
d. Ibu-tiri, yaitu janda ayah, tanpa syarat antara ayah dengan ibu-tiri selama
dalam perkawinan telah behubugnan kelamin.
8. Walimah Khitan dan Nikah
Tanya: Apakah ada tuntunan mengenai walimah khitan? Dan bagaimana
hukumnya kalau kita mengadakan walimah untuk khitanan itu? Selanjutnya
mohon diberi keterangan sekitar walimah nikah atau walimatul ‘urus. Apakah
bersamaan dengan akad atau sesudah suami-isteri yang nikah itu akad dan
berkumpul (dhukul)? Mohon penjelasan. (L. Hakim, Lgn. No. 8157, Solokuro,
Paciran, Lamongan, Jatim).
Jawab: Memang tidak ada tuntunan secara khusus orang yang
mengkhitankan puteranya untuk mengadakan walimah sebagaimana ‘aqiqah
dan walimatul ‘ursi. Sekalipun demikian, kalau ada orang tua yang mengadakan
syukuran karena anaknya telah sembuh dengan mengundang teman-teman
yang dikhitan bukanlah sesuatu yang dilarang, asal tidak berlebih-lebihan.
Mengenai walimatul ‘ursi atau walimah dalam rangka pernikahan,
memang ada perintahnya. Tetapi juga ada batas-batasnya. Perintah mengadakan
walimah bagi orang yang melangsungkan pernikahan ini ialah sabda Nabi riwayat
Bukhari dan Muslim yang ditujukan kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf ketika ia
nikah: ‘AULIM WALAU BISYAATIN artinya: “Adakah walimah, sekalipun
hanya dengan (menyembelih) satu ekor kambing.” Hadis ini selain diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim juga diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa
dan Ahmad bahkan juga Ashhabussunan.
Dari berbagai riwayat kita dapati bahwa mengadakan walimah ini tidak
mesti harus dengan menyembelih kambing. Berdasarkan beberapa riwayat
Nabi sendiri tidak selalu menyembelih kambing dalam pernikahannya. Seperti
menurut riwayat Bukhari pernah Nabi mengadakan walimah hanya dengan
dua mud saja dari gandum. Dengan kata lain, tidak berlebih-lebihan. Dalam
walimah dapat diadakan kesenian (yang sesuai dengan prinsip-prinsip ke-
Islaman). Hadis-dadis di bawah kiranya memberi petunjuk hal itu.
a. Hadis riwayat Ahmad dan Bukhari dari Aisyiyah:
Artinya: Hadis riwayat Aisyah: Bahwa sesungguhnya seorang wanita telah dibawa
ke rumah pengantin laki-laki dari kalangan kaum Anshar, lalu Nabi bersabda: “Wahai
Aisyah, tidak adakah bersama Kalian permainan? Sesungguhnya orang Anshar itu
senang akan permainan…” (HR. Ahmad dan Bukhari).
b. Hadis riwayat Bukhari, Abu Dawud dan At Tirmidzy:
Artinya: Dari Rubai binti Mu’awwiedz, ia berkata: Datang kepadaku Nabi
saw. pada pagi hari dikala perkawinanku dilangsungkan. Maka Nabi pun duduk di
atas hamparanku seperti majlismu duduk padaku ini, putera-puteri jariyah memukul
genderang menyebut-nyebut orang yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba ada
salah seorang dari puteri Jariyah itu mengatakan: “Dan di kalangan kita ada seorang
yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.” Nabi lalu bersabda: “Jangan engkau
mengatakan demikian, katakan saja dengan apa yang telah engkau katakan.” (HR.
Bukhari, Abu Dawud dan At Tirmidzy).
Selanjutnya bagi orang yang menyelenggarakan walimah yang dalam
pelaksanaan kadang-kadang berlebih-lebihan, bahkan yang diundang pun khusus
orang-orang terpandang, maka tuntunan Rasulullah, seperti jiwa Hadis di muka
menghendaki kesederhanaan. Juga undangan hendaknya diberikan kepada
kerabat, kenalan dan tetangga baik yang kaya maupun yang miskin. Hadis
riwayat Bukhari dan Muslim di bawah memberi kecaman terhadap suatu
walimah yang tidak mengundang para fuqara dan masakin.
Artinya: Sejak jejak makanan (maksudnya jamuan) adalah makanan dalam
walimah yang diundang hanya orang-orang yang kaya dan tidak diundang orang-orang
yang fakir… (HR. Bukhari dan Muslim).
Tentang waktu mengadakan walimah, dan Hadis tidak ditetapkan apakah
sewaktu akad, apakah sesudah dhukul. As Sayid Sabiq dalam Fiqhussunnah
menyatakan bahwa hal itu berdasarkan kebiasaan, tetapi dalam akhir
keterangannya menyebutkan bahwa menurut Bukhari, Nabi mengundang orang
banyak sesudah berkumpul (dhukul) dengan Zaenab. Hanya saja tidak
dikemukakan Hadisnya. Mengenai walimah Nabi ketika nikah dengan Zaenab
berdasarkan riwayat Muslim dari Anas, berbunyi demikian:
Artinya: Dari Anas ia berkata: Setelah Nabi menikah Zaenab, Ummu Sulaim
memberikan makanan (berupa campuran dari kurma samin dan tepung bernama hais)
dalam talam terbuat dari batu. Selanjutnya Anas berkata, bahwa Rasulullah bersabda:
“Pergilah kau (Anas) dan undanglah yang kau temui dari kaum Muslimin.” Maka
aku undanglah orang-orang yang aku temui untuk (memenuhi undangan) Nabi kemudian
mulai berdatanganlah mereka dan mereka makan dan selanjutnya mereka keluar. Nabi
meletakkan tangannya pada makanan itu dan berdoa. Beliau berucap menurut kehendak
Allah apa yang akan beliau ucapkan, sedang saya tidak meninggalkan seorang pun
yang saya jumpai untuk saya undang untuknya, sehingga mereka makan dan merasa
kenyang … dan seterusnya (HR. Muslim).
Melihat Hadis di atas undangan walimah Nabi diberikan setelah ternyata
selesai nikah dan Nabi mendapatkan bahan walimah tersebut. Hal itu
menunjukkan bahwa walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak
mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut
untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat. Sebagaimana apa yang
dilakukan Nabi apabila ada orang yang melangsungkan pernikahan
mendoakannya.
Artinya: Mudah-mudahan barakah Allah tetap untukmu dan mudah-mudahan
Allah selalu memberkahi dan Allah mengumpulkan engkau berdua (suami-isteri) dalam
suasana baik (HR. At Tirmidzy).
9. Hukuman Zina
Tanya: Saya lihat dalam Hadis, bahwa hukuman zina ialah dirajam.
Kalau orang itu meninggal dunia jenazahnya dishalatkan, berarti sudah diampuni
dosanya.
Bagaimana halnya orang yang melakukan zina tetapi belum menjalani
hukuman? Apakah taubatnya dapat diterima dan dapat diampuni? (Arsyad
Sianipar, Sekolah Muhammadiyah Rt. Suka Ramai Kec. K Hulu).
Jawab: Berdasarkan ayat 2 Surat An Nur hukuman zina ialah didera
100 kali, dan berdasarkah Hadis riwayat Muslim, Abu Dawud dan At Tirmidzy,
hukuman orang yang melakukan zina, bagi gadis dan jejaka, dijilid (didera)
seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedang bagi tsayyib, dirajam.
Adapun dosa orang yang melakukan zina, memang tergolong dosa besar
seperti tersebut pada ayat 32 Surat Isra: INNAHU KAANA FAKHISYATAN
WASAA-A-SABILA, yang artinya “Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan
yang keci dan suatu jalan yang buruk.
Mengenai orang yang berbuat zina dan belum menjalani hukuman,
dapat saja diterima taubatnya, asal saja sungguh-sungguh bertaubat. Pertama,
berbuat zina bukan perbuatan yang tidak dapat diampuni dosanya sebagaimana
dosa Syirik. Kedua, Allah selalu bersedia mengampuni dosa hamba-Nya yang
mau bertaubat. Yang penting benar-benar melakukan taubatnya itu.
Islam agama yang tidak menghalangi orang bertaubat, tetapi juga tidak
mempermudah taubat, dengan misalnya berbuat dosa besar, kemudian datang
kepada seorang yang tergolong Ulama, kemudian dosanya terampuni. Tidaklah
demikian!
Seseorang tidak dapat menerima taubat orang lain, yang menerima
taubat ialah Allah SWT. Orang yang hanya memaafkan kesalahan orang lain
yang memang kesalahan itu ditujukan kepadanya.
Sebagai gambaran beratnya taubat seseorang di zaman Nabi ada tiga
orang ketinggalan berangkat jihad. Ketinggalannya karena sedang mencari
bekal untuk itu. Untuk mendapatkan taubatnya sampai harus bermunajat 40
hari, sebagaimana disebutkan dalam ayat 117 dan 118 surat At Taubat dengan
sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Abdullah bin Ka’ab bin Malik.
Ada pula gambaran mudahnya, seseorang yang karena ketidak-tahuan
dan ketidak-mampuan, mendapatkan kebebasan hukuman yang berarti
diampuni, tentu saja karena memang hatinya tulus, yakni seorang yang bodoh
dan baru mengetahui tentang Islam, lagi pula sangat faqir. Pada suatu waktu ia
melakukan pelanggaran mengumpuli isterinya di siang hari bulan Ramadhan
(puasa) yang mestinya harus menebus perbuatannya itu dengan memerdekakan
budak kalau dapat, tetapi karena tidak dapat maka oleh Nabi diminta untuk
puasa dan bulan berturut-turut. Orang tersebut tidak dapat pula melakukan,
maka Nabi memerintahkan untuk memberi makan 60 orang miskin, ternyata
orang itu tidak sanggup karena ia sendiri orang miskin.
Akhirnya Nabi memberikan makanan kepada orang tersebut untuk
membayar denda atau kaffarah atas pelanggarannya yang harus diberikan
kepada orang-orang miskin. Tetapi karena tidak ada orang yang lebih miskin
dari orang tersebut, maka Nabi mengizinkan makanan pemberiannya itu
dimiliki sendiri orang tersebut. Tentu saja orang tersebut memang telah dengan
tulus hati menyadari akan kesalahannya, yang akhirnya dipandang cukuplah
taubatnya.
10. Kawin Sesudah Berzina
Tanya: a. Perawan/jejaka asli yang menikahi seorang yang pernah
berzina hal ini diketahui atas dasar pengakuan seorang diri oleh calonnya
bahwa bukan lagi jejaka atau perawan asli, kini telah menjadi suami isteri.
Bagaimana hukumnya, hubungan dengan Surat An Nur ayat 2 dan 3?
(Ngatijon d.a. Masjid Syarifah RT. 17, Makam Haji, Surakarta).
Sahkah orang yang melangsungkan perkawinannya dan sebelumnya
telah melakukan hubungan sex yang tidak halal (perbuatan maksiat)? (Sabirin,
SD Negeri Sei Manau, Kab. Indragiri, Hulu, Riau).
Jawab: Dalam masalah ini ada dua pendapat, ada yang mengharamkan
orang yang kawin dengan orang yang telah berbuat zina, dengan alasan adanya
larangan dalam ayat 3 Surat An Nur, dan memahaminya secara lahir;
Artinya: Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang
berzina atau orang yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini kecuali
oleh laki-laki yang berzina atau orang laki-laki musyrik dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mukmin.
Sebab turunnya ayat tersebut:
-
Seseorang laki-laki bernama Martsad Ghanawiy membawa seorang
tawanan seorang pelacur Makkah ke Madinah, kemudian menanyakan Ice
pada Nabi apakah boleh kawin dengannya. -
Adapula yang meriwayatkan bahwa turunnya ayat tersebut, adanya
seorang perempuan pelacur bernama Ummu Mahzul, mau membiayai
(memberi belanja) orang laki-laki yang menzinainya. Maka ada seorang yang
menanyakan kepada Rasul bolehkah untuk mengawininya?
Melihat sebab turun ayat tersebut, maksud larangannya adalah ditujukan
kepada larangan mengawini pelacur. Karena jumhur ulama membolehkan kawin
dengan orang yang telah berzina, yang didasarkan pula pada Hadis ‘Aisyah,
ketika Rasulullah saw, ditanya tentang seorang berniat mengawininya. Nabi
saw. bersabda:
Artinya: “Permulaannya perzinaan, akhirnya adalah pernikahan. Dan yang
haram itu tidak mengharamkan yang halal” (HR. Ath Thabarany dan Ad Daraquthny).
Jumhur ulama menafsirkan ayat:
Artinya: Wanita pezina tidak mengawininya kecuali pria pezina.
Orang-orang fasik yang menyeleweng kebiasaannya adalah berzina, dan
fasik tidak senang menikah dengan wanita yang mukminah yang shalehah,
kesukaannya kawin dengan wanita yang fasik dan jahat seperti dia atau orang
wanita musyrik. Demikian pula wanita yang berzina yang menyeleweng dan
fasik tidak senang kawin dengan laki-laki mukmin yang baik dan lurus; wanita
itu lebih suka kawin dengan laki-laki yang sejenis dengan dia, atau dengan
orang-orang lelaki musyrik. Itulah kebiasaan mereka pada umumnya.
Kesimpulan: Perawan/jejaka asli yang menikahi seorang yang pernah
berzina boleh, apalagi orang yang telah berzina itu telah bertaubat. Dosanya
akan diampuni.
Hadis:
Artinya: Orang-orang yang bertaubat dari dosanya, seperti orang yang tak punya
dosa. (HR. Ibnu Majah dari Mas’ud dan Al Hakim dan Abu Sa’id). -
Menyantuni Ibu Hamil di Luar Nikah
Tanya: Bagaimana hukumnya memberi santunan terhadap seorang
wanita yang hamil di luar nikah, dan bagaimana pula menyantuni anak yang
lahir di luar pernikahan yang sah itu? (PP. Aisyiah Bagian PKU).
Jawab: Macam-macam sebab wanita hamil di luar nikah. Ada yang
hamil karena diperkosa, ada pula gadis hamil karena kurang menjaga dirinya,
bergaul secara bebas dengan pria yang berakibat demikian. Terhadap wanita
hamil karena diperkosa, jelas patut ditolong, karena wanita itu termasuk yang
teraniaya. Terhadap wanita (gadis) yang hamil karena kekhilafannya perlu
mendapat hukuman di samping si penyebab kehamilannya juga perlu mendapat
hukuman agar sadar akan kekeliruannya. Di Indonesia pelaksanaan hukuman di tangan pemerintah, bukan di tangan perorangan atau organisasi sosial. Menolong mereka yang memang menderita karena itu, tidak ada salahnya, apalagi menolong anaknya yang lahir yang tidak berdosa.
Artinya: Dari ‘Ubadah bin Ash Shamit, ia berkata: Kami bersama Nabi
dalam suatu majlis, beliau bersabda: “Berbai’atlah kepadaku untuk tidak melakukan
kemusyrikan kepada Allah sedikitpun, dan tidak berbuat zina, tidak pula mencuri dan
tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali yang dibenarkan Allah.
Barangsiapa yang memenuhi (bai’at itu) maka pahalanya diberikan oleh Allah.
Barangsiapa yang melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan itu dan diterapi
hukuman, maka hukuman itu sebagai tebusan terhadap perbuatan dosa itu tetapi Allah
menutupnya (tidak diketahui atau tidak dapat dibuktikan orang lain) maka urusannya
diserahkan kepada Allah, apabila Allah menghendaki mengampuninya (tentu setelah
taubat) atau Allah akan menyiksanya (karena belum bertaubat)”. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dengan memahami Hadis ini, kita dapat menarik kesimpulan bahwa
orang yang berbuat zina muhson, kalau telah menjalani hukuman akan mendapat
pengampunan Allah. Tetapi kalau belum mendapat hukuman, kalau benar-
benar bertaubat, dengan taubat nashuha, Insya Allah akan diampuni dosanya,
karena itu hak Allah.
13. Wali Anak Zina
Tanya: A seorang anak perempuan, lahir karena hubungan gelap ibu
A dengan seorang laki-laki. Kalau antara ibu A yakni B nikah dengan seorang
laki-laki yang menzinai itu yakni C apakah boleh C menjadi wali bagi A kalau
nanti A telah besar dan nikah dengan orang lain? Bagaimana kalau antara B
dan C tidak melangsungkan pernikahan apakah nantinya C dapat menjadi
wali nikah bagi A? Mohon penjelasan. (Asrori Mulyo, SD Muhammadiyah Wonosari
Doro, Pekalongan).
Jawab: Seorang yang melakukan zina, dalam kasus di atas C dengan
seorang wanita B yang kemudian ia hamil dan karenanya C dan B dinikahkan
termasuk yang dibolehkan demi kemaslahatan mereka. Kalau kemudian lahir
anak wanita misalkan A seperti tersebut pada soal anda di atas, kalau A dewasa
dan akan melangsungkan nikah, dapat saja C menikahkan A karena memang
anaknya. Kalau antara B dan C tidak melangsungkan pernikahan tertentu C
tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim.
14. Menyeberluaskan kedudukan Anak Zina
Tanya: Anak zina tidak berdosa, yang berdosa adalah orang tuanya.
Bolehkah menyebar-luaskan kedudukan anak itu ketika dewasa hendak nikah,
bahwa anak itu anak zina, dengan maksud menggagalkan pernikahannya?
(Asrori Muljo, SD Muhammadiyah Wonosan Doro, Pekalongan).
Jawab: Menyebarluaskan keadaan keburukan sesama orang Muslim
tidaklah sesuai dengan anjuran agama agar menutupi kejelekan orang lain,
kecuali dalam beberapa keadaan. Misalnya jaksa menyelidiki kejahatan, saksi
mengemukakan pengetahuannya terhadap orang yang disaksikan. Tetapi kalau
menutup kejelekan atau cacat seseorang yang memang perlu dirahasiakan
karena akan membawa masalah sangat dianjurkan Nabi, sebagai sabdanya:
Artinya: “Barangsiapa melonggarkan saudaranya Muslim dari kesulitan
dunianya. Allah akan memberi kelonggaran dari kesulitan di hari kiamat. Dan barang
siapa memberi kemudahan bagi orang yang mengalami kesukaran. Allah akan
menggampangkan di dunia dan akherat. Dan barangsiapa yang menutup (cacat) orang
Muslim. Allah akan menutup (cacatnya) di dunia dan akherat. Dan Allah akan selalu
menolong hambanya, selama hamba itu selalu menolong saudaranya. Dan barangsiapa
yang berjalan berusaha mendapatkan ilmu, Allah akan memudahkan jalan baginya ke
surga. Tidaklah berkumpul suatu kaum di suatu rumah dari rumah Allah mereka
membaca dan menelaah, tukar fikiran di antara mereka, kecuali akan diturunkan kepada
mereka ketenteraman dan rahmat Allah dan diliputi para malaikat serta disebut-sebut
orang-orang yang berada di tempat itu. Dan barangsiapa yang lamban beramalnya
maka Allah tidak akan segera mengangkat derajatnya.” (HR. Muslim dari Abu
Hurairah).
Dengan melihat Hadis di atas, dapatlah difahami isinya antara lain adalah
agar kita menghindarkan diri untuk menampakkan atau membuka-buka aib
orang lain. Di kalangan ulama hanya ada enam macam yang membolehkan
menunjukkkan kejelekan orang. Pertama, bagi orang yang teraniaya,
menyebutkan penganiayaan yang diperbuat oleh penganiaya. Kedua, dalam
rangka minta tolong agar perbuatan tercela itu dihindari atau hilang. Ketiga,
minta bantuan cara mengatasi atau menghindari dari perbuatan tercela itu.
Keempat, untuk mengingatkan kepada kaum Muslimin agar tidak dilakukan
perbuatan tercela itu. Kelima, memang cela itu sudah jelas dan penyandang
perbuatan dampak negatif pada masyarakat. Keenam, dalam rangka untuk
pengenalan identitas seseorang.

