sources
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai batasan susuan yang mengharamkan nikah.
- ‘Ubadah bin Ash Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang baiat dan taubat.
- Abdurrahman bin ‘Auf — Sahabat nabi yang diceritakan pernah menikah dengan mahar seberat biji kurma.
- Abu Dawud — Ulama perawi hadis yang pendapatnya dikutip terkait kata tamlik dalam akad.
- Abu Hurairah — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang menutup aib.
- Abu Sa’id — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
- Ad Daraquthny — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
- Ahmad — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
- Aisyiyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang permainan di walimah.
- Al Hakim — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
- Anas — Perawi hadis mengenai doa sesudah akad nikah.
- At Tirmidzy — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
- Ath Thabarany — Perawi yang meriwayatkan hadis tentang perzinaan.
- Bukhari — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah dan zina.
- Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan berkhalwah.
- Ibnu Majah — Perawi hadis mengenai orang yang bertaubat.
- Indonesia — Lokasi pemberlakuan hukum oleh pemerintah.
- Madinah — Tempat tujuan tawanan dibawa.
- Makkah — Tempat asal pelacur yang disebutkan dalam sebab turunnya ayat.
- Malik — Perawi hadis yang disitasi dalam pembahasan walimah.
- Muslim — Perawi hadis yang disitasi mengenai walimah dan hukum zina.
- Rubai binti Mu’awwiedz — Sahabat yang meriwayatkan kedatangan Nabi saat walimahnya.
- Ummu Sulaim — Sahabat yang memberikan makanan untuk walimah Nabi.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Sumber hukum yang dirujuk dalam pembahasan taubat.
- Aqiqah — Istilah yang disandingkan dengan walimah khitan dalam pembahasan tuntunan.
- Bai’at (بيعة) — Janji setia kepada Nabi untuk tidak melakukan kemusyrikan dan zina.
- Hadits (حديث) — Dikutip sebagai dasar hukum terkait tukar cincin, akad nikah, hingga masalah susuan.
- Kaffarah — Denda bagi pelanggaran tertentu dalam ibadah atau aturan syariat.
- Mahar (مهر) — Pemberian wajib dalam akad nikah berupa maskawin.
- Mahram (محرم) — Syarat pendamping wanita saat berkhalwah.
- Radla’ah (رضاعة) — Hubungan penyusuan yang menyebabkan haramnya perkawinan.
- Syirik — Dosa besar yang tidak tergolong dapat diampuni dengan taubat biasa.
- Walimah (وليمة) — Anjuran nabi untuk merayakan pernikahan meski dengan satu kambing.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 2/Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan.md
- Al Quran
- Aqiqah
- Bai’at
- Hadits
- Kaffarah
- Mahar
- Mahram
- Radla’ah
- Syirik
- Walimah
- Zina
- ‘Abdurrahman bin ‘Auf
- Abu Dawud
- Abu Hurairah
- Abu Sa’id
- Ad Daraquthny
- Ahmad
- ‘Aisyah
- Aisyiyah
- Al Hakim
- Anas
- At Tirmidzy
- Ath Thabarany
- Bukhari
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Majah
- Indonesia
- Madinah
- Makkah
- Malik
…dan 6 halaman lain.

