putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi
Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi
dan Nikah Urfi
(Disidangkan pada Jum'at, 13 Jumadilawal 1446 H/15 November 2024 M)
Pertanyaan: Assalamu “alaikum wr wb. Maaf Ustadz, kami mau bertanya. Apa deskripsi dari
nikah misyar dan nikah ‘urfi serta bagaimana hukum kedua pernikahan itu? Sekali lagi
maaf Ustadz, kami sedang menghadapi kaum rafidah dan kami mengalami kesulitan dengan
dalil-dalil tentang kedua nikah tersebut. Kami mohon bantuan dari para Ustadz dan pakar
hadis di grup ini. Jazakumullahu khairan kasiran wa barakallahu fikum. Wassalamu
“alaikum wr wb. Pertanyaan dari: Rijal Zaidiy Inbox Halaman FB Majelis Tarjih dan Tajdid
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan serupa pernah dijawab dalam buku Tanya
Jawab Agama Jilid 8 halaman 45 yang membahas hukum nikah siri, di mana nikah siri
dipahami sebagai istilah lain dari nikah ‘urfi. Ditegaskan di dalamnya bahwa warga
Muhammadiyah diwajibkan untuk mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Artinya
pernikahan yang sah menurut Muhammadiyah adalah selain sah secara agama,
sah juga secara negara. Sedangkan pembahasan mengenai nikah misyar tidak kami
temukan.
Terkait masalah pernikahan misyar dan ‘urfi, perlu dijelaskan terlebih dahulu makna
pernikahan menurut syariat Islam. Pernikahan adalah salah satu sunah Allah kepada
makhluknya yang merupakan sebuah perjanjian yang sangat kuat (misagan galizan) yaitu
perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai suami-istri untuk saling mencintai dan
mengasihi, mewujudkan keluarga sakinah, dan menyiapkan generasi penerus yang akan
melanjutkan risalah Islamiah. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah pada
Al-Qur’an surah Ar-Rum [30] ayat 21:ً
وَمِإن ْ آيَاتِإه ِإ َن ْ خَلَق َ لَكُم ْ مِإن ْ َنْفُسِإكُم ْ َزْوَاجًا لِإتَسْكُنُوا ِإلَيْهَا وَجَعَل َ بَيْنَكُم ْ مَوَدَّة
.]الروم: 21[ َ وَرَحْمَة ًِإن َّ فِإي ذَلِإك َ لَآيَات ٍ لِإقَوْم ٍ يَتَفَكَّرُون
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu
dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia
menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Ayat di atas menegaskan bahwa
tujuan pernikahan secara syar'i adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah,
mawaddah, dan rahmah. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya
mawaddah dan rahmah. Hal ini telah dijelaskan secara lengkap dalam Keputusan Munas
Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. Namun, realitasnya sekarang,
tengah marak terjadi pernikahan yang berbeda dengan tujuan pernikahan secara syar'i
tersebut. Contohnya adalah nikah misyar dan nikah urfi seperti yang ditanyakan. Berikut
akan kami uraikan mengenai dua pernikahan tersebut.
Nikah Misyar
Dalam Lisan al- “Arab, kata misyar secara bahasa berasal dari kata سᾊَرْيًا مَسᾊِرْيًا-رْيُ يَسᾊِ-َ سَار yang
artinya berjalan, atau bepergian (Ibn Al-Manzur: Lisan al Arab, IV/389). Sedangkan secara
istilah, nikah misyar adalah akad nikah sebagaimana akad-akad nikah yang lain, tidak ada
perbedaan dalam rukun dan syarat-syaratnya, akan tetapi nikah misyar berbeda dalam
beberapa hal, yaitu salah satu dari kedua belah pihak yang berakad menggugurkan sebagian
haknya yang sah. Dalam hal ini adalah seorang istri yang menggugurkan sebagian haknya
terhadap suaminya, seperti menggugurkan hak
nafkah, hak tempat tinggal dan hak tidur, sehingga suami tidak wajib menafkahi dan tidak
wajib pula menggaulinya [Fatawa wa Istisyarat al-Islam al-Yaum, XI/97].
Muhammad Yusuf Al-Qaradawi memberikan satu gambaran mengenai “kawin misyar”
dalam kitabnya Hadyu al-Islam: Fatawa Mu’ asirah, yaitu seorang laki-laki pergi ke pihak
wanita dan wanita itu tidak pindah atau tinggal bersama laki-laki di rumahnya (tidak tinggal
dalam satu rumah), dan laki-laki itu tidak dikenai kewajiban untuk membayar nafkah. Di
samping itu, biasanya pihak laki-laki sudah punya istri, sehingga perkawinannya harus
disembunyikan dari pihak istri pertama.
Nikah misyar pada zaman dahulu dipraktikkan oleh para musafir Arab yang selalu
berpindah-pindah tempat tinggal sehingga tidak berkumpul dalam satu rumah sedangkan
istri berada di rumah masing-masing, lalu suami mendatangi rumah istri secara bergantian
tanpa adanya hak dan kewajiban yang melekat. Sampai sekarang, praktik nikah misyar
masih kerap terjadi, bahkan telah terjadi pergeseran pada pelakunya. Dari yang awalnya
dilakukan oleh musafir Arab, hingga sekarang dilakukan oleh wanita dengan bermacam
profesi yang tengah marak terjadi, di mana pernikahan ini dianggap solusi untuk
menghindari zina.
Mengenai kebolehan pernikahan misyar, sebagian ulama membolehkan -sebagaimana yang
disebutkan oleh Abdul Wafi dkk. dalam tulisan Analisis Dalil atau Hujjah Pernikahan Misyar
Perspektif Ulama Kontemporer- dengan catatan pernikahannya harus diumumkan,
tidak boleh dirahasiakan, dan akad nikahnya harus sesuai dengan syariat Islam. Di antara
ulama yang membolehkan adalah Abd Al-Aziz bin Baz, Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh (Mufti
Kerajaan Arab Saudi), Yusuf Al-Qaradawi, Ali Jum’ah al-Shafi, Wahbah Zuhayli, Ahmad Al-
Hajji Al-Kurdi, Su'ud Al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al-Haram), dan Yusuf Al-
Duraywish. Sedangkan di kalangan ulama lain tidak membolehkan pernikahan ini.
Dinukil dari catatan kaki dalam kitab al-Hulal al-Ibriziyyah min at-Ta'lagat al-Baziyyah ‘ala
Sahih Al-Bukhari karya Abd AlAziz bin Baz bahwa nikah misyar adalah pernikahan yang
sah jika memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi beliau mengatakan bahwa pernikahan ini
hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak dan keadaan kedua pasangan cocok
untuk melakukannya.
Adapun ulama yang tidak membolehkan nikah misyar, yaitu Muhammad Nasir Al-Albani,
Gurah Dagi, dan Abdul Sattar Al-Jubali. Pengharaman ini adalah sebagai langkah preventif
(sadd az-zari'ah) dari dampak-dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan ini, di
antaranya adalah dampak negatif terhadap kehidupan berumah tangga, bermasyarakat,
apalagi sampai memiliki keturunan, yang mana anak dari hasil pernikahan tersebut tidak
dapat merasakan kasih sayang kedua orang tua.
Pernikahan misyar memiliki kesamaan dengan nikah mut'ah yang dilakukan oleh kaum
rafidah (salah satu sekte Syiah), yaitu sama-sama tidak mencerminkan nilai-nilai luhur
pernikahan dalam Islam dan tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang disyariatkan
Islam. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa nikah misyar tidak dibatasi waktunya,
sedangkan nikah mut'ah dibatasi waktunya dan keharaman nikah mut'ah telah jelas
disebutkan dalam hadits-hadits sahih, bahkan disebutkan bahwa haram dilakukan sampai
hari kiamat.
Pernikahan itu seharusnya didasari rasa cinta, kasih sayang, dan komitmen jangka panjang,
bukan dijadikan alat untuk memenuhi nafsu belaka. Akibat yang ditimbulkan dari
pernikahan seperti ini adalah suami dapat dengan mudah menceraikan istri, sama
mudahnya seperti saat ia menikah. Hal ini bisa saja dimanfaatkan oleh orang-orang yang
hanya mencari kepuasan seksual tanpa bertanggung jawab terhadap tindakannya, sehingga
anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini mungkin akan merasa asing dengan
ayah mereka karena jarang bertemu.
Dari segi psikologis, kondisi ini dapat berdampak negatif dan bahkan menimbulkan trauma,
yang ke depannya akan memengaruhi pendidikan dan akhlak mereka. Apabila pernikahan
ini masih tetap dilakukan, maka akan mengakibatkan hak-hak anak tidak terpenuhi. Hak-
hak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga (orang tua) di antaranya adalah memberinya
nama yang baik, mendidiknya sopan santun, mengajari baca tulis dan lain sebagainya
sampai menikahkannya.
Dampak paling buruk dari pernikahan misyar ini adalah mengandung unsur penghinaan
kepada
kaum wanita, karena menggugurkan hak istri seperti pemenuhan kebutuhan biologis dan
nafkah serta dapat merusak kesakralan pernikahan. Dalam ajaran Islam, kehidupan rumah
tangga dibangun di atas prinsip saling menyayangi, saling hormat, dan tanggung jawab.
Salah satu aspek yang penting untuk dipahami adalah bahwa suami memegang peran
utama dalam menjaga dan memimpin keluarganya, termasuk istri yang menjadi
pendamping hidupnya. Dalam hal ini, suami bukan hanya pemimpin dalam aspek duniawi
saja, melainkan juga dalam aspek ukhrawi. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Qs At-
Tahrim [66]: 6 berikut:
يَا َيُّهَا الَّذِإين َ آمَنُوا قُوا َنْفُسَكُم ْ وََهْلِإيكُم ْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاس ُ وَالْحِإجَارَة ُ عَلَيْهَا
.]التحريم: 6[ َ مَلَاɅِإكَة ٌ غِإلَاظ ٌ شِإدَاد ٌ ل َا يَعْصُون َ اЦ ََّ مَا َمَرَهُم ْ وَيَفْعَلُون َ مَا يȡُْمَرُون
Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar
dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan
kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Ayat di atas mengingatkan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga dan
membimbing istri serta keluarganya agar mereka tetap berada di jalan yang diridai Allah.
Ini adalah tanggung jawab besar yang tak hanya terbatas pada kebutuhan materi dan fisik
saja, tetapi juga spiritual.
Ayat Al-Qur’an dan hadits baik secara tersurat maupun tersirat telah melarang segala jenis
pernikahan yang tidak sesuai dengan tujuan syar'i. Selain berlandaskan Al-Qur’an dan
hadits, dalam menetapkan hukum mengenai pernikahan tersebut, penanya juga dapat
menggunakan metode lain seperti sadd az-zari'ah (menutup jalan terjadinya kerusakan)
yang dapat diterapkan dalam menentukan hukum nikah misyar maupun nikah mut'ah. Hal
ini dikarenakan banyaknya mudarat yang ditimbulkan dari dua macam pernikahan
tersebut.
Satu kaidah menyebutkan:
ل َا ضَرَر َ وَل َا ضِإرَارَ.
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain”
Menurut Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah, ada lima asas yang harus diperhatikan dalam sebuah pernikahan, yaitu
asas karamah insaniyyah (penghormatan pada manusia), asas pola hubungan kesetaraan,
asas keadilan, asas mawaddah wa rahmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup
sejahtera dunia akhirat (al-falah). Jika ditinjau dari asas-asas di atas, maka nikah misyar dan
nikah mut'ah diyakini tidak akan dapat mewujudkan keluarga sakinah. Di samping itu,
masih menurut Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, sebuah pernikahan dilangsungkan
dengan tujuan yang mulia, yaitu mewujudkan insan bertakwa dan masyarakat
berkemajuan. Tentu saja nikah misyar dan nikah mut'ah
tidak dapat membawa pada tujuan tersebut.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah misyar dan nikah mut'ah
adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan.
Nikah ‘Urfi
Pertanyaan kedua adalah terkait dengan nikah urfi. Urfi secara bahasa berasal dari bahasa
Arab, yaitu dari kata ُ عُررْيفَة - ُ يَعرْيرِف - َ عَرَف yang berarti kebiasaan yang dipelihara. Secara bahasa
arti nikah ‘urfi adalah suatu pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan adat/ kebiasaan
yang berlaku di suatu tempat. Sedangkan secara istilah, nikah ‘urfi merujuk pada
pernikahan yang dilakukan tanpa proses pencatatan resmi di negara atau tanpa
pengumuman publik yang biasa dilakukan dalam pernikahan resmi. Nikah ‘urfi ini mirip
dengan apa yang dikenal sebagai nikah siri di Indonesia. Perbedaannya jika nikah ‘urfi itu
masih ada dokumentasinya (diterima di Arab) sedangkan nikah siri tidak ada
dokumentasinya (hanya lisan saja). Keduanya memenuhi syarat dan rukun pernikahan
seperti beragama Islam, tidak ada halangan perkawinan, ada wali, ada saksi, dan lain-lain,
tetapi tidak didaftarkan secara formal di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kata siri pada istilah nikah Siri, juga hakikatnya berasal dari bahasa sirrun, yang artinya
rahasia atau tersembunyi. Nikah siri secara bahasa berarti pernikahan yang dirahasiakan,
sedangkan secara istilah nikah siri adalah pernikahan
yang tidak dicatatkan pada pihak berwenang. Oleh karena pernikahan ini tidak tercatat
secara resmi, maka status pernikahan mereka tidak diakui oleh negara. Hal ini
menimbulkan risiko besar terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dalam
pernikahan tersebut. Inilah problem utama dalam pernikahan urfi/siri.
Secara yuridis, pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Th 1974 bahwa
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya itu”. Kemudian berkenaan dengan pencatatan pernikahan telah diatur
dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974 bahwa “Tiaptiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Khusus untuk umat Islam juga telah diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, maka setiap perkawinan
harus dicatat.
Terkait dengan hukum pernikahan, agama Islam telah mengatur ketentuan-ketentuannya,
baik syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan pencatatannya, sebagaimana yang
diisyaratkan dalam Qs Al-Baqarah [2]: 282 sebagai berikut:
Wahai orang-orang yang beri-
man, apabila kamu melakukan
utang-piutang (bermuamalah)
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya
Ayat di atas memang tidak secara eksplisit menyebutkan pencatatan pernikahan, namun
prinsip-prinsip keadilan, kejelasan mengenai saksi, dan perlindungan hukum dalam
transaksi keuangan yang diajarkan dalam Islam juga dapat diterapkan dalam konteks
pernikahan. Jika dalam urusan utang piutang saja kita diajarkan untuk mencatatnya dengan
jelas agar tidak terjadi sengketa atau ketidakjelasan di kemudian hari, apalagi dalam
pernikahan yang nilainya lebih tinggi daripada utang piutang. Pernikahan bukan hanya
melibatkan hak dan kewajiban antara dua individu, tetapi juga mencakup hak-hak keluarga,
nafkah, status anak, warisan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya. Hal ini dapat dipahami
sebagai giyas aulawi, yaitu sesuatu yang tidak disebut, nilainya lebih tinggi daripada yang
disebut.
Selain itu, pencatatan pernikahan juga merupakan salah satu bentuk i'lanun-nikah yang
dianjurkan Nabi Muhammad saw. melalui walimatul- 'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw.
Dalam Riwayat berikut,
حدثنا قتيبة حدثنا حماد عن ثابت عن نس ن النبي صلى اЦ عليه وسلم ما ولم
.]رواه البخاري[ على شيء من نساɅه ما ولم على زينب، ولم بشاة
Telah menceritakan kepada kami
Hammad dari Tsabit dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Nabi
saw. tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari istri-istrinya
sebagaimana walimah yang beliau adakan atas pernikahannya dengan Zainab. Saat itu, be-
liau mengadakan walimah dengan seekor kambing (HR Al-Bukhari).
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Jilid III disebutkan bahwa tujuan utama
mengumumkan pernikahan adalah untuk memberikan pengakuan sosial terhadap status
baru pasangan suami istri, sehingga terhindar dari prasangka buruk. Selain itu,
pengumuman ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan
jika terjadi konflik dalam rumah tangga [HPT Jilid III, 785]. Oleh karena itu, pencatatan
pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam.
Begitu pentingnya pencatatan ini sampai dituangkan dalam Keputusan Munas Tarjih tahun
2010 di Malang yang menegaskan bahwa, “Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya
mencatatkan perkawinan yang dilakukannya”. Oleh sebab itu setiap pernikahan yang tidak
dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah
pernikahan siri/urfi.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah ‘urfi tidak boleh dilakukan karena
banyak mudarat yang ditimbulkan dan merupakan pernikahan yang tidak sesuai dengan
prinsip ajaran Islam.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu Bapak dalam memaparkan deskripsi,
hukum, dan dalil-dalil yang terkait dengan nikah misyar dan nikah ‘urfi, khususnya dalam
menghadapi kaum rafidhah. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

