putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 13 1 15 Juli Perbedaan Infak dan Sedekah Beserta Tasarufnya
Perbedaan Infak dan Sedekah Beserta
Tasarufnya
(Disidangkan pada Jum’at, 1 Syakban 1446 H/24 Januari 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb. Maaf mau bertanya, apa perbedaan infak dan sedekah? Apakah
ada perbedaan pentasarufan antara infak dan sedekah?
Wassalamu ‘alaikum wr wb.
Imam Syaukani
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Perlu diketahui bahwa pada Musyawarah Nasional
XXXI Tarjih Muhammadiyah Tahun 2020 di Gresik Jawa Timur (online) telah dibahas
mengenai Fikih Zakat Kontemporer, yang di dalamnya terdapat pula pembahasan tentang
infak dan sedekah. Dalam pembahasan itu dsebutkan bahwa sedekah memiliki cakupan
yang lebih luas dibandingkan infak dilihat dari segi bentuk yang diberikan. Oleh karena itu,
sebelum mengetahui perbedaan antara infak dan sedekah beserta tasarufnya, perlu
diuraikan terlebih dahulu mengenai pengertian keduanya.
Infak secara bahasa berasal dari kata ُ يَنْفِق-َ ֺَنْفَق yang berarti sesuatu yang telah berlalu atau
habis, baik karena dijual, dirusak, atau meninggal. Selain itu, kata infak terkadang berkaitan
dengan sesuatu yang dilakukan secara wajib atau sunah. Di dalam Al-Qur’an, kata infak
disebut 1 kali yaitu dalam Qs Al-Isra’ (17) ayat 100 dan perintah infak sebanyak 5 kali.
Sedangkan kata lain yang seakar dengan kata tersebut seperti anfaqa, yunfiqu, dan infaqan
di dalam Al-Qur’an disebut lebih dari 70 kali.
Infak berasal dari kata َ ֺَنْفَق (anfaqa), yang artinya: mengeluarkan, membelanjakan, dan
menafkahkan. Menurut istilah, infak diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang
diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, baik berupa makanan,
minuman, dan sebagainya, juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain
berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah SwT. semata. Kata “infak” lebih sering terkait
dengan pengeluaran untuk tujuan tertentu yang lebih besar, seperti infak untuk
pembangunan fasilitas umum, pendidikan, atau bantuan kepada korban bencana. Oleh
karena itu, infak lebih sering dipahami dalam konteks keuangan atau kebutuhan yang lebih
besar.
Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk memiliki hati yang luas dan penuh kepedulian
terhadap sesama. Salah satu manifestasi dari kepedulian tersebut adalah dengan berinfak,
mengeluarkan sebagian harta kita untuk membantu mereka yang membutuhkan. Infak
bukan hanya tentang memberikan uang atau barang, tetapi juga mencakup segala bentuk
perhatian dan kasih sayang terhadap saudara-saudara dalam agama dan sesama umat
manusia. Berinfak tidak akan mengurangi harta apalagi membuat rugi seseorang, karena
Allah sendiri menjanjikan akan menggantikan apa yang dikeluarkan di jalan Allah,
sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Ahmad berikut ini,ِ
ُحَدَّثَنَا ِسْمَاعِيل ُ بْن ُ عُمَر َ وَمُعَاوِيَة ُ بْن ُ هِشَام ٍ قَال َا حَدَّثَنَا سُفْيَان ُ عَن ْ َبِي الزِّنَاد ِ عَن
َالْ َعْرَج ِ عَن ْ َبِي هُرَيْرَة َ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ فِي حَدِيثِه ِ قَال َ يَقُول
رَبُّنَا عَز َّ وَجَل َّ َنْفِق ْ َنْفِق ْ عَلَيْك
]رواه حمد[
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Umar dan Mu’awiyah bin Hisyam mereka
berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abu Az Zinad dari Al A’raj dari Abu
Hurairah dari Nabi saw (diriwayatkan), beliau bersabda, Dikatakan kepadanya, Berinfaklah,
maka Aku (Allah) akan berinfak kepadamu. Muawiyah menyebutkan dalam haditsnya;
Rasulullah bersabda: Rabb kita ‘Azza wa Jalla berfirman, Berinfaklah, maka Aku (Allah)
akan berinfak kepadamu [HR Ahmad].
Dalam Al-Qur’an, istilah infak sering digunakan pada konteks yang mencakup berbagai jenis
pemberian, termasuk yang wajib dan yang sukarela. Zakat yang bermakna “kewajiban bagi
umat Islam” juga sering disebutkan dalam ayat-ayat yang berbicara tentang infak. Hal ini
menunjukkan bahwa infak tidak hanya terbatas pada pemberian sukarela, tetapi dapat
mencakup juga kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi
syarat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 267,
َا
ٌيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا َنْفِقُوا مِن ْ طَيِّبَات ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا َخْرَجْنَا لَكُم ْ مِن َ الْ َرْض ِ وَل
الْخَبِيث َ مِنْه ُ تُنْفِقُون َ وَلَسْتُم ْ بَِخِذِيه ِِل َّا َن ْ تَغْمِضُوا فِيه ِ وَاعْلَمُوا َن َّ اهلل َ غَنِي ٌّ حَمِيد
]البقرة ٢ : 267[
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih
yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan
memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha
Terpuji [Qs Al-Baqarah (2): 267].
Dalam ayat ini, kata “infakkanlah” digunakan dalam bentuk perintah, yang menunjukkan
adanya kewajiban untuk memberikan sebagian harta zakat, sebagai kewajiban yang
ditentukan jumlah dan waktunya dalam Islam, bisa dianggap sebagai salah satu bentuk
infak yang wajib.
Adapun sedekah secara bahasa berasal dari kata ُ يَصْدُق-َ صَدَق yang berarti benar atau
pemberian yang dilakukan seseorang dengan penuh keikhlasan dan disertai niat untuk
mengharap pahala dari Allah SwT. Berdasarkan pengertian ini maka infak harta untuk
kebaikan termasuk dalam kategori sedekah.
Sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mu’jam al-Mufahras li al-Fasi Al-Qur’an al-Karim
disebutkan, kata shadaqah dalam bentuk tunggal terulang sebanyak lima kali dalam Al-
Qur’an, yaitu dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 196 dan 263, surah An-Nisa’ (4) ayat 114,
surah At-Taubah (9) ayat 103, dan surah Al-Mujadalah (58) ayat 12.
Sementara itu ada tiga bentuk plural (jamak yang digunakan oleh Al-Qur’an, yaitu,
Al-Sadaqatu, yaitu terulang sebanyak tujuh kali, yakni pada surah Al-Baqarah (2): 271 dan
276, At-Taubah (9): 58, 60, 79 dan 104, Al-Mujadalah (58): 13.
Sadaqatikum, terulang sebanyak satu kali hanya pada surah Al-Baqarah (2): 264.
Saduqatihinna, terulang sebanyak satu kali hanya pada surah An-Nisa’ (4): 4 (Firdaus 2017).
Dari sudut pandang hukum, sedekah secara umum bersifat sunah. Namun, dalam Al-Qur’an
surah At-Taubah (9) ayat 60, Allah SwT menggunakan istilah sedekah yang merujuk pada
sedekah wajib, yaitu zakat. Allah SwT berfirman,ِ
ٌ ِنَّمَا الصَّدَقَات ُ لِلْفُقَرَاء ِ وَالْمَسَاكِين ِ وَالْعَامِلِين َ عَلَيْهَا وَالْمȡَُلَّفَة ِ قُلُوبُهُم ْ وَفِي الرِّقَاب
وَالْغَرِمِين َ وَفِي سَبِيل ِ اهلل ِ وَابْن ِ السَّبِيل ِ فَرِيضَة ً مِن َ اهلل ِ وَاهلل ُ عَلِيم ٌ حَكِيم
]التوبة ٩ : 60[
Sesungguhnya zakat itu, diperuntukkan hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka
yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Qs At-Taubah (9): 60].
Sedekah dalam konsep Islam mempunyai arti yang luas tidak hanya terbatas pada
pemberian sesuatu yang sifatnya materiil kepada orang-orang miskin, tetapi sedekah
mencakup segala corak kebaikan yang mendatangkan manfaat, baik materiil maupun
nonmateriil. Bentuk-bentuk sedekah dalam ajaran Islam dapat dilihat pada beberapa hadits
Nabi Muhammad saw, di antaranya,
Melakukan kebaikan dan menahan diri dari kejahatanُ
ْقَالَ: عَلَى كُل ِّ مُسْلِم ٍ صَدَقَةٌ. فَقَالُوا يَا نَبِي َّ اهلل ِ فَمَن ْ لَم ْ يَجِد ْ قَالَ: يَعْمَل ُ بِيَدِه ِ فَيَنْفَع
ٌنَفْسَه ُ وَيَتَصَدَّقُ. قَالُوا ف َ ِن ْ لَم ْ يَجِد ْ قَالَ: يُعِين ُ ذَا الْحَاجَة ِ الْمَلْهُوفَ. قَالُوا ف َ ِن ْ لَم
يَجِدْ. قَالَ: فَلْيَعْمَل ْ بِالْمَعْرُوفِ، وَلْيُمْسِك ْ عَن ِ الشَّر ِّ ف َ ِنَّهَا لَه ُ صَدَقَة
]رواه حمد[
Dikatakan: kepada setiap muslim dianjurkan bersedekah. Para sahabat bertanya: Hai Nabi,
bagaimana orang-orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang akan disedekahkannya?
Rasulullah saw menjawab: Hendaklah ia berusaha dengan tenaganya hingga ia memperoleh
keuntungan bagi dirinya lalu ia bersedekah (dengannya). Mereka bertanya lagi: Jika ia tidak
memperoleh sesuatu? Jawab Rasulullah: Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan
diri dari kejahatan, karena hal itu merupakan sedekahnya [HR Ahmad].
Menanam tanamanُ
ٌعَن ْ َنَسٍ، عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: مَا مِن ْ مُسْلِم ٍ يَغْرِس ُ غَرَسًا، َو ْ يَزْرَع
زَرْعًا، فَيَْكُل ُ مِنْه ُ طَيْرٌ، َو ِْنْسَانٌ، َو ْ بَهِيمَةٌ، ِل َّا كَان َ لَه ُ بِه ِ صَدَقَة
]متفق عليه[
Dari Anas, dari Nabi saw (diriwayatkan) bersabda: Ketika seorang Muslim menanam pohon
atau menanam tanaman, kemudian dimakan oleh burung, atau manusia, atau hewan ternak
lainnya, pasti itu menjadi sedekah baginya [Muttafaq ‘Alaih].
Senyum kepada saudara dan berbuat kebaikanَ
ِعَن ْ َبِي ذَر ٍّ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ تَبَسُّمُك َ فِي وَجْه ِ َخِيك َ لَك
َصَدَقَة ٌ وََمْرُك َ بِالْمَعْرُوف ِ وَنَهْيُك َ عَن ِ الْمُنْكَر ِ صَدَقَة ٌ و َ ِرْشَادُك َ الرَّجُل َ فِي َرْض
َالضَّلَال ِ لَك َ صَدَقَة ٌ وَبَصَرُك َ لِلرَّجُل ِ الرَّدِي ُِ الْبَصَر ِ لَك َ صَدَقَة ٌ و َ ِمَاطَتُك َ الْحَجَر
ٌوَالشَّوْكَة َ وَالْعَظْم َ عَن ِ الطَّرِيق ِ لَك َ صَدَقَة ٌ و َ ِفْرَاغُك َ مِن ْ دَلْوِك َ فِي دَلْو ِ َخِيك َ لَك
صَدَقَة
]رواه الترمذي[
Dari Abu Dzarr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Senyummu kepada
saudaramu merupakan sedekah, engkau berbuat makruf dan melarang dari kemungkaran
sedekah, engkau menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat juga sedekah, engkau
menuntun orang yang berpenglihatan kabur sedekah, menyingkirkan batu, duri dan tulang
dari jalan merupakan sedekah, dan engkau menuangkan air dari embermu ke ember
saudaramu sedekah [HR At-Tirmidzi].
Berdasarkan pengertian infak dan sedekah yang telah dijelaskan sebelumnya, dapat
disimpulkan bahwa perbedaan antara keduanya terletak pada jenis pemberian yang
dilakukan sedangkan mengenai tasaruf keduanya tidak terikat oleh waktu. Mengenai infak
dan zakat hendaknya disalurkan melalui Baznas atau lembaga zakat seperti Lazismu selaku
lembaga resmi pengelola zakat, hal ini supaya infak dan zakat tersalurkan dengan tepat.
Infak umumnya diberikan dalam bentuk sesuatu yang memiliki nilai ekonomis, karena
tujuannya adalah membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan dalam bentuk
materiil. Sementara itu, sedekah tidak terbatas pada bantuan materiil semata, melainkan
mencakup pemberian dalam bentuk nonmateriil juga, seperti memberi senyuman kepada
saudara, berbagi ilmu, menyingkirkan gangguan di jalan, menanam pohon dan segala
bentuk kebaikan lainnya seperti yang ditunjukkan beberapa hadits di atas.
Dengan demikian, sedekah mencakup segala bentuk kebaikan yang mendatangkan manfaat,
baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil. Hal ini menunjukkan bahwa sedekah
memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan infak, karena sedekah mencerminkan
segala tindakan yang mendatangkan kebaikan dan kebermanfaatan, tanpa dibatasi oleh
nilai atau bentuknya.
Demikianlah jawaban yang dapat kami paparkan, semoga dapat menambah pemahaman
Saudara mengenai perbedaan infak dan sedekah beserta tasarufnya. Semoga bermanfaat
dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shaswab.

