putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai
Modal Usaha
(Disidangkan pada Jum'at, 13 Rabiulakhir 1446 H/18 Oktober 2024 M)
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr wb. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang kami hormati,
semoga Allah SwT selalu memberi kekuatan iman dan hidayah-Nya untuk kegiatan ibadah
dan perjuangan kita, amin. Dalam rangka mendapatkan penjelasan hukum mengenai
program kerja yang dilaksanakan oleh Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri,
Kendal (sebagaimana kami jelaskan di bawah), maka kami bermaksud menyampaikan
pertanyaan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah agar mendapatkan
pencerahan dalam menjalankan program tersebut. Demikian, surat ini kami sampaikan,
atas perhatian dan pencerahannya kami sampaikan terima kasih. Nasrun min Allah wa
fathun qarib.
Wassalamu 'alaikum wr wb.
Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Daerah Kendal Jawa Tengah melalui Majelis
Ekonomi, selama 2 periode (12 Tahun) terakhir menjalankan program Al Qordhul Hasan.
Program Al Qordhul Hasan yaitu pinjaman modal usaha, bergulir untuk UMKM. Sejak 2012
hingga saat ini total nilai pinjaman yang telah diberikan mencapai lebih dari 2 Milyar
rupiah. Sumber dana yang dipinjamkan kepada UMKM untuk modal usaha tersebut berasal
dari LazisMu dari asnaf Masakin. Teknis pengajuan modal usaha Al Qordhul Hasan ini
adalah sebagai berikut.
Kriteria penerima manfaat adalah:
-
Warga Muhammadiyah yang aktif di Persyarikatan dan ber-NBM, diutamakan berdomisili
di Weleri dan sekitarnya. -
Ada surat pengantar dari Pimpinan Ranting yang direkomendasikan Majelis Ekonomi,
Muhammadiyah Cabang Weleri. -
Pembiayaan diberikan khusus untuk Modal Kerja, diutamakan yang tidak mampu dan
memiliki usaha. -
Memenuhi persyaratan administratif (mengisi formulir, melampirkan fotokopi KTP suami
istri, Kartu Keluarga, NBM/KTA). -
Penandatanganan akad pembiayaan dilakukan oleh suami istri.
-
Memberikan agunan dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat asli / BPKB asli atau
surat berharga lainnya yang disetujui Majelis Ekonomi. -
Sudah berkeluarga dan usia maksimal 55 tahun.
-
Bersedia untuk menanggung biaya administrasi dan biaya yang diperlukan berkenaan
dengan pelaksanaan akad. -
Maksimal pembiayaan Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah).
-
Seiring berjalannya program Al Qordhul Hasan tersebut, muncul beberapa pertanyaan
dari warga Persyarikatan mengenai hukum yang mendasari program tersebut.
Pertanyaannya: -
Menurut Majelis Tarjih bolehkah uang zakat disalurkan dengan cara dipinjamkan (bukan
diberikan hak milik) kepada seseorang? -
Menurut Majelis Tarjih bolehkah uang zakat digunakan sebagai modal usaha oleh institusi
atau lembaga seperti Majelis Ekonomi, Bisnis dan Pariwisata? -
Menurut Majelis Tarjih apakah pelaksanaan program sebagaimana yang telah kami
jabarkan di atas boleh dijalankan?
Pertanyaan Dari:
Shobaril Yuliadi
Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata Majelis Ekonomi PCM Weleri Kendal.
Shobaril@gmail.com
Jawaban:
Wa 'alaikumus-salam wr wb. Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak
percayakan kepada kami untuk menjawabnya. Sebelum menjawab pertanyaan bapak, perlu
diketahui bahwa masalah zakat untuk modal usaha pernah dibahas dalam buku Tanya
Jawab Agama Jilid 4 disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah tahun 2003, halaman 196-202. Dalam buku tersebut
dijelaskan bahwa memodalkan zakat fitri dalam bentuk usaha produktif itu haruslah seizin
fakir miskin tersebut, karena zakat fitir itu adalah hak mereka. Sehingga kecil sekali
kemungkinan untuk berhasil apabila mereka diberikan modal harta zakat tersebut menjadi
barang yang produktif. Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan oleh orang-orang
yang ahli, alim dan terpercaya, juga dapat melibatkan para mustahiq, sehingga dapat
mengelola usaha tersebut secara efektif dan efisien.
Menurut Lisan al-'Arab, zakat (al-zakaah) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh,
berkah, dan terpuji, semua digunakan dalam Al-Qur'an dan Hadits. Makna tumbuh dan suci
ini tidak hanya diasumsikan pada harta kekayaan, lebih dari itu, juga untuk jiwa orang yang
menzakatkannya. Zakat secara istilah adalah nama suatu ibadah wajib yang dilaksanakan
dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang
berhak menerimanya menurut yang ditentukan oleh syariat Islam. Pada dasarnya zakat
bersifat konsumtif, yakni digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8 golongan yang
disebutkan dalam Al-Qur'an. Golongan ini disebut dengan asnaf. Namun dalam
perkembangannya, para ulama membuat sebuah konsep yang bernama zakat produktif.
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat penerima zakat
menghasilkan sesuatu secara terus menerus, sehingga lambat laun orang yang menerima
zakat tidak selalu menjadi mustahik, namun suatu saat bisa meningkat menjadi muzaki.
Sekiranya harta zakat yang diberikan tidak berkembang maka akan diberikan bantuan
sampai ia dapat mengembangkan hartanya dengan baik. (Lihat Abdurrahman, Asjmuni.
Pedoman Zakat Praktis, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2004).
Menurut OKI (Organisasi Kerja Sama Islam), dalam keputusan Lembaga Fikih Islam no. 3
Tahun 1986 tentang pendayagunaan zakat dalam program-program produktif, dijelaskan
bahwa pada prinsipnya, pendayagunaan tersebut itu diperbolehkan dengan memenuhi
batasan. Dana zakat boleh diinvestasikan dengan beberapa syarat, di antaranya kebutuhan
mustahik yang harus membutuhkan dana zakat segera. Menurut Yusuf Al-Qardhawi, Abu
Zahrah, Khallaf dan Hasan mengatakan boleh harta zakat dipinjamkan berdasarkan kias
(analogi) terhadap orang yang berutang. Mereka berpendapat bahwa apabila utang saja
boleh dibayar dari harta zakat, maka tentu akan lebih utama bolehnya dilakukan
peminjaman dari zakat dengan cara yang baik, yang bersih dari unsur riba. (Lihat Sahroni,
Oni, Dkk. Fikih Zakat Kontemporer, Depok: Rajawali Pers, 2018.)
Sementara dalam buku Pedoman Zakat Praktis yang disusun oleh Dewan Syariah LAZIZMU
dan diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah tahun 2003, halaman 68-69, disebutkan bahwa
bagi mustahiq yang produktif dan punya potensi untuk diberdayakan, maka zakat untuk
mereka diberikan dalam bentuk bantuan berjangka, baik untuk meningkatkan kemampuan
dan keterampilan maupun untuk modal wirausaha. Prinsip program ini adalah mendorong
kelompok sasaran untuk dapat menolong dirinya sendiri menuju kemandirian,
meningkatkan pendapatan kelompok sasaran agar kesejahteraan hidupnya semakin
meningkat, serta pembinaan yang berkelanjutan agar kelompok sasaran terus berkembang
secara berkesinambungan. Dari uraian di atas, menurut kami bahwa meminjamkan harta
zakat itu boleh dengan alasan harta tersebut dapat dioptimalisasikan dengan baik. Pada
permasalahan harta zakat ini esensinya adalah bukan untuk melegalkan orang menjadi
mustahik selamanya, tetapi bisa mengangkat harkat dan martabat kehidupan.
Hal ini sesuai dengan firman Allah sebagai berikut,َ
َوَابْتَغ ِ فِيمَا آتَاك َ اЦ َُّ الدَّار َ الْآخِرَة َ وَل َا تَنس َ نَصِيبَك َ مِن َ الدُّنْيَا وََحْسِن كَمَا َحْسَن
اЦ َُِّلَيْك َ وَل َا تَبْغ ِ الْفَسَاد َ فِي الْ َرْض ِِن َّ اЦ ََّ ل َا يُحِب ُّ الْمُفْسِدِين
"Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi
janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan" [Qs Al-
Qashash (28): 77].
َيَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا اتَّقُوا اЦ ََّ وَلْتَنظُر ْ نَفْس ٌ مَّا قَدَّمَت ْ لِغَد ٍ وَاتَّقُوا اЦ ََِّن َّ اЦ ََّ خَبِيرٌ
بِمَا تَعْمَلُون
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan" [Qs Al-Hasyr (59):
18].
Terkait beberapa persyaratan yang disebutkan di atas, hukumnya adalah mubah (boleh),
sesuai dengan kaidah muamalah sebagai berikut,
الْ َصْل ُ فِي الْمُعَامَلَة ِ الْ ِبَاحَة ُِل َّا َن ْ يَدُل َّ دَلِيل ٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan
keharamannya."
Kebolehan ini dengan ketentuan tidak menghilangkan esensi zakat dan dana zakat tersebut
dapat berkembang atau menjadi zakat produktif. Hanya saja, pada syarat ke-8, yaitu
bersedia untuk menanggung biaya administrasi dan biaya yang diperlukan berkenaan
dengan pelaksanaan akad, lebih baik ditiadakan karena hal itu akan membebani peminjam
yang sepatutnya tidak dibebani dengan administrasi, karena tujuan dari qardul-hasan
sendiri adalah memberikan bantuan agar dikembangkan bukan untuk mempersulit si
peminjam.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa: Pertama, uang zakat boleh
disalurkan dengan cara dipinjamkan dengan syarat ketika harta sudah berkembang ia
berkewajiban untuk mengembalikannya, dan ketika harta tersebut tidak berkembang maka
akan diberikan bantuan kembali. Kedua, uang zakat boleh digunakan sebagai modal usaha
untuk dikembangkan dan disalurkan kembali. Ketiga, pelaksanaan program qardul-hasan
hukumnya mubah (boleh), selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Keempat, syarat
ke-8 lebih baik ditiadakan karena dapat membebani peminjam sebagai mustahik.
Demikian jawaban dari kami, semoga uraian di atas dapat memberikan solusi dari
pertanyaan yang Bapak ajukan. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.

