sources
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.
Entitas yang Disebut
- Abu Zahrah — Ulama yang sependapat dengan Yusuf Al-Qardhawi tentang kebolehan pinjaman zakat
- Dewan Syariah LAZIZMU — Penyusun buku Pedoman Zakat Praktis
- Hasan — Ulama yang disebut dalam pendapat kebolehan pinjaman zakat
- Kendal — Daerah di Jawa Tengah tempat PCM Weleri
- Khallaf — Ulama yang disebut dalam pendapat kebolehan pinjaman zakat
- LazisMu — Sumber dana zakat untuk program qardul-hasan
- Lembaga Fikih Islam — Lembaga yang mengeluarkan keputusan tentang zakat produktif
- Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri — Pelaksana program qardul-hasan
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang hukum zakat produktif
- OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) — Organisasi yang mengeluarkan keputusan tentang pendayagunaan zakat
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Daerah Kendal Jawa Tengah — Pimpinan cabang yang mengajukan pertanyaan melalui Majelis Ekonomi
- Shobaril Yuliadi — Penanya yang mewakili Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri
- Weleri — Lokasi PCM Weleri, Kendal, Jawa Tengah
- Yusuf Al-Qardhawi — Ulama yang berpendapat bolehnya meminjamkan harta zakat
Istilah Kunci
- Al Qordhul Hasan — Pinjaman modal usaha tanpa bunga dari dana zakat
- asnaf Masakin — Golongan fakir miskin sebagai penerima zakat
- Muamalah — Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan
- Mustahik — Penerima zakat yang berhak
- Zakat Produktif — Pemberian zakat yang dapat membuat penerima menghasilkan sesuatu secara terus menerus
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Meminjamkan-Dana-Zakat-Sebagai-Modal-Usaha.md
- Al Qordhul Hasan
- asnaf Masakin
- Muamalah
- Mustahik
- Zakat produktif
- Abu Zahrah
- Al Hasan
- Dewan Syariah LAZIZMU
- Kendal
- Khallaf
- Lazismu
- Lembaga Fikih Islam
- Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- OKI (Organisasi Kerja Sama Islam)
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Daerah Kendal Jawa Tengah
- Shobaril Yuliadi
- Weleri
- Yusuf al Qardhawi
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
- Al Qasas (28)
- Al Hasyr (59)

