putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah
Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena
Imam Tidak Tuma’ninah?
(Disidangkan pada Jum'at, 15 Syakban 1446 H/14 Februari 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb. Saya shalat sendiri di rumah karena pernah ikut jamaah di
masjid gerakan shalatnya cukup cepat sehingga tidak sempat membaca bacaan dalam
shalat. Apakah yang saya lakukan demikian keliru? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr
wb. Pertanyaan dari: Arsyila
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih kami ucapkan kepada ibu Arsyila yang telah mengajukan pertanyaan kepada
kami. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pertanyaan yang Ibu tanyakan memiliki
keterkaitan dengan fatwa dan putusan yang telah diterbitkan dalam beberapa media, antara
lain sebagai berikut:
Fatwa tentang hukum wanita shalat berjamaah di masjid, dalam buku Tanya Jawab Agama
Jilid 4 halaman 145. Fatwa ini menjelaskan bahwa boleh bagi seorang wanita untuk pergi
berjamaah ke masjid jika tidak ada halangan untuk melaksanakannya, dan boleh juga
melaksanakan shalat berjamaah di rumah.
Fatwa tentang berjamaah (bermakmum) pada imam yang baca-
an Al-Qur’annya tidak tartil yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman
57. Fatwa dengan judul Wajibkah Shalat Berjama’ah yang dimuat dalam majalah Suara
Muhammadiyah No. 20 Tahun 2018. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hukum shalat
berjamaah adalah sunnah muakkadah karena tidak ada bukti bahwa orang yang
meninggalkannya diancam dengan siksa atau dosa. Jika hukumnya wajib, konsekuensi dari
meninggalkannya adalah berdosa dan mendapat siksa. Umat Islam sangat dianjurkan untuk
melakukan shalat berjamaah di masjid karena hukumnya sunnah muakkadah selama tidak
ada uzur syar'i. Untuk menjawab pertanyaan yang ibu sampaikan, akan kami uraikan
tentang hukum shalat berjamaah berdasarkan hadits riwayat Muslim sebagai berikut,
عَن ْ َبِإي هُرَيْرَة َ َن َّ رَجُل ًا َعْمَى قَالَ: يَا رَسُول َ اЦَِّإ، ِإنَّه ُ لَيْس َ لِإي قَاɅِإد ٌ يَقُودُنِإي ِإلَى
الْمَسْجِإدِإ، فَسََل َ رَسُول َ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ َن ْ يُرَخِّص َ لَه ُ فَيُصَلِّي َ فِإي بَيْتِإهِإ،
فَرَخَّص َ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاه ُ فَقَالَ: هَل ْ تَسْمَع ُ النِّدَاء َ بِإالصَّلَاةِإ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فََجِإبْ.
]رواه مسلم[
Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah
menemui Nabi saw. dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan
menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah saw. untuk shalat di
rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar
panggilan shalat (azan)? Lakilaki itu menjawab: Ya. Beliau bersabda: Penuhilah seruan
tersebut (hadiri jamaah shalat)” [HR Muslim no. 1044).
Berdasarkan juga pada ayat Al-Qur’an sebagai berikut,
]البقرة: 43[ َ وََقِإيمُوا الصَّلَاة َ وَآتُوا الزَّكَاة َ وَارْكَعُوا مَع َ الرَّاكِإعِإين
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk [Qs Al-
Baqarah (2): 43].
Dari hadis dan ayat di atas dapat dipahami bahwa umat Islam diperintahkan untuk
melaksanakan shalat wajib secara berjamaah, namun karena tidak terdapat dalil mengenai
ancaman siksa atau dosa apabila meninggalkannya, maka hukumnya adalah sunnah
muakkadah (sunah yang dikuatkan). Oleh
karena itu, selama tidak ada uzur syar'i umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan
shalat wajib secara berjamaah di masjid atau mushala. Hal ini sebagaimana keterangan
yang terdapat dalam hadits Ibnu Majah, bahwasanya Nabi saw memberikan penegasan
dengan memberikan ancaman untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak
mengerjakan shalat secara berjamaah. Hadits tersebut adalah,ْ
لَقَد ْ هَمَمْت ُ ֺَن ْ آمُر َ فِتْيَ ِ فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِن ْ حَطَبٍ، Ὡ َُّ آتِي َ قَوْمًا يُصَلُّون َ فِي بُيُوتِهِم :َ قَال َ رَسُول ُ اللَّه ِ صَلَّى اللَّه ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم :َ عَن ْ ֺَبِي هُرَيْرَة َ قَال
[رواه ابن ماجه] .ْ لَيْسَت ْ بِهِم ْ عِلَّة ٌ ف㒜َُحَرِّقَهَا عَلَيْهِم Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: “Aku sangat ingin shalat ditegakkan, kemudian aku perintahkan seorang laki-
laki shalat bersama orang banyak, sedangkan aku bersama beberapa orang pergi membawa
kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah, maka aku dapat
membakar rumah mereka” (HR Ibnu Majah). Dari dalil-dalil di atas dapat diketahui bahwa
shalat berjamaah tidak dianjurkan bagi laki-laki saja, namun juga bagi perempuan,
meskipun ada pendapat yang menyebutkan shalat bagi perempuan lebih baik di rumah.
Akan tetapi jika ditimbang
dari segi pahala antara shalat berjamaah dengan shalat munfarid (sendiri) bagi perempuan
adalah lebih besar pahala shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat
Abdullah ibn Umar sebagai berikut,
]رواه البخاري ومسلم[ صَلَاة ُ الْجَمَاعَة ِإ تَفْضُل ُ صَلَاة َ الْفَذ ِّ بِإسَبْع ٍ وَعِإشْرِإين َ دَرَجَةً.
Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Shalat
berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat” (HR
Al-Bukhari no. 609, 610, dan Muslim no. 1036, 1039].
Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat melaksanakan shalat baik shalat berja-
maah maupun shalat munfarid ialah tumakninah. Pengertian kata tumakninah dalam
kamus Al-Munawwir, secara bahasa berasal dari kata ُِّ اِطْم㒜ََن َّ يَطْمέَ yang berarti "tenang,
tenteram dan aman”. Sedangkan secara istilah tumakninah adalah berdiam atau tenang
sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud dan duduk di antara dua sujud. Oleh sebab itu, shalat
berjamaah harus dilakukan dengan tumakninah. Hal ini sebagaimana keterangan dalam
hadits berikut ini,َّ
ِإذَا قُمْت َِإلَى الصَّلَاة ِإ فَكَبِّرْ، ثُم َّ اقْرَ ْ مَا تَيَسَّر َ مَعَك َ مِإن َ الْقُرْآنِإ، ثُم َّ ارْكَع ْ حَتَّى تَطْمɄَِإن
رَاكِإعًا، ثُم َّ ارْفَع ْ حَتَّى تَعْتَدِإل َ قَاɅِإمًا، ثُم َّ اسْجُد ْ حَتَّى تَطْمɄَِإن َّ سَاجِإدًا، ثُم َّ ارْفَع ْ حَتَّى
رواه[ تَطْمɄَِإن َّ جَالِإسًا، ثُم َّ اسْجُد ْ حَتَّى تَطْمɄَِإن َّ سَاجِإدًا، ثُم َّ افْعَل ْ ذَلِإك َ فِإي صَلَاتِإك َ كُلِّهَا.
]البخاري
“Jika kamu hendak mengerjakan shalat maka bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al Our'an yang
mudah bagi kamu. Kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah, lalu
bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, setelah itu sujudlah sampai benar-benar
sujud dengan tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk sampai benar-benar duduk
dengan tumakninah, setelah itu sujudlah sampai benar-benar sujud, Kemudian lakukan
seperti itu pada seluruh shalatmu” (HR Al-Bukhari No. 264].
Berdasarkan hadits tersebut,
jelaslah bahwa shalat harus dilakukan dengan tumakninah, sebagaimana hadits Mu’az bin
Jabal tentang “uzur-uzur yang boleh dilakukan makmum untuk meninggalkan imam” yang
terdapat di dalam syarah Imam An-Nawawi Mufaraqatu al-Imam. Dengan demikian, terkait
dengan pertanyaan yang ibu sampaikan, maka shalat berjamaah itu lebih baik daripada
shalat sendirian. Hanya saja jika perbuatan imam yang tidak tumakninah itu membuat para
makmum menjadi tidak khusyuk dalam melaksanakan shalat, mungkin ibu bisa bersikap
untuk menyampaikan peri-
hal tersebut kepada seseorang yang paham agama (ustadz) yang berada di daerah tersebut
untuk memberikan penjelasan lebih mendalam kepada para imam mengenai bagaimana
menjadi seorang imam yang baik dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi
seorang imam.
Demikianlah jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga uraian di atas dapat memberikan
solusi atas pertanyaan yang ibu ajukan dan menjadi referensi bagi orang lain yang
menghadapi masalah semisal. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lamu bi as-sawab.*

