sources
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah ibn Umar — Perawi hadis tentang keutamaan shalat berjamaah.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang shalat berjamaah.
- Al-Bukhari — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.
- Arsyila — Pengirim pertanyaan tentang shalat berjamaah.
- Ibnu Majah — Periwayat hadis tentang ancaman membakar rumah.
- Imam An-Nawawi — Pensyarah hadis tentang mufaraqatu al-Imam.
- Mu'az bin Jabal — Disebut dalam konteks uzur meninggalkan imam.
- Muslim — Periwayat hadis dalam kitab shahihnya.
Istilah Kunci
- Berjamaah — Shalat yang dilakukan bersama-sama dengan imam dan makmum.
- Imam — Pemimpin shalat berjamaah.
- Makmum — Orang yang mengikuti imam dalam shalat berjamaah.
- Sunnah muakkadah (سنة مؤكدة) — Hukum shalat berjamaah adalah sunnah yang dikuatkan.
- Tumakninah (طمأنينة) — Ketenangan dalam setiap gerakan shalat.
- Uzur syar'i (عذر شرعي) — Alasan yang dibenarkan syariat untuk meninggalkan shalat berjamaah.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-18-16-30-September-Bolehkah-Shalat-Berjamaah-di-Rumah-Karena-Imam-Tidak-Tumaninah.md

