putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang
Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu
Masak: Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang
(Disidangkan pada Jum'at, 27 Rabiulawal 1447 H/19 September 2025 M)
Pertanyaan:
Apa hukumnya menggunakan mirin dalam masakan?
Mirin merupakan bumbu tradisional Jepang yang memiliki peran penting dalam berbagai
hidangan, terutama pada masakan seperti nabe (masakan hot pot), teriyaki, sukiyaki, dan
saus untuk donburi. Mirin berfungsi memberikan rasa manis yang khas, menambah kilau
pada makanan, mengurangi bau amis pada ikan atau daging, serta membantu proses
pemasakan.
Mirin dibuat dari bahan nabati, yaitu beras ketan, komekoji (ragi beras), alkohol hasil
fermentasi, dan gula. Proses fermentasi berlangsung selama 40-60 hari, menghasilkan
produk dengan kadar alkohol sekitar 12,5%-14,5%. Akan tetapi, ketika digunakan dalam
memasak, mirin selalu melalui proses pemanasan, sehingga sebagian besar kandungan
alkoholnya menguap. Yang tersisa hanyalah rasa manis dan aroma khasnya, sedangkan efek
sebagai minuman beralkohol tidak
ada. Karena itu, mirin dipandang bukan sebagai minuman keras, melainkan murni sebagai
bumbu masak.
Secara tradisi, ada pengecualian kecil pada acara tertentu, misalnya o-toso saat Tahun Baru,
yaitu ramuan herbal yang direndam dalam mirin. Namun, praktik ini hanya simbolis,
diminum dalam jumlah sangat sedikit, dan tidak menjadi kebiasaan sehari-hari. Dalam hal
pengaturan pajak di Jepang, mirin tidak diperlakukan sama dengan minuman beralkohol
seperti bir atau sake. Pajaknya jauh lebih rendah, yaitu sekitar 1/9 dari pajak bir, karena
status resminya adalah bumbu masakan, bukan minuman beralkohol.
(Pertanyaan dan keterangan di atas dirangkum dari surat yang dikirimkan oleh Saudari
Satomi Ohgata, seorang muslimah dari Jepang, tertanggal 13 September 2024 (sepanjang 32
halaman) dan presentasi yang disampaikan di depan Halagah Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah pada 24 Rajab
1446 H/24 Januari 2025 M. Surat ditulis dalam tiga bahasa: Indonesia, Inggris, dan Jepang,
sedangkan presentasi disampaikan dalam bahasa Indonesia.)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudari. Sebelum kami menjawab pertanyaan yang saudari
tanyakan, kami ingin menginformasikan bahwa kami pernah menjawab pertanyaan yang
berhubungan dengan alkohol sebelumnya, khususnya terkait penggunaannya untuk parfum
dan sanitizer (https:// fatwatarjih.or.id/hukum-alkohol-pada-parfum-antisepticsanitizer-dan-
sejenisnya/), status alkohol apakah najis atau tidak (https://fatwatarjih.or.id/ apakah-alkohol-
itu-najis/), dan hukum makan tape yang proses pembuatannya melalui fermentasi (https://
fatwatarjih.or.id/ halal-haram-air-tape/).
Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, kami berpendapat bahwa penggunaan mirin
sebagai bumbu masakan
adalah mubah, dengan syarat telah dimasak terlebih dahulu sehingga unsur alkohol yang
memabukkan menguap. Kehalalan mirin, dengan kata lain bergantung pada terjadinya
proses istihalah. Secara bahasa, istihalah berarti perubahan atau transformasi. Secara
istilah, dalam fikih, istihalah didefinisikan sebagai proses perubahan suatu benda najis atau
haram menjadi benda yang berbeda sifat, nama, dan hukumnya secara keseluruhan melalui
proses alami atau kimiawi. (https://iifa-aifi.org/ar/3988. html: al-Ghanaim, al-Istihalah wa
Ahkamuha fi al-Fiqh alIslami, 86). Konsep utamanya adalah bahwa setelah melalui proses
perubahan yang sempurna, benda yang baru tersebut dianggap tahir (suci) dan halal,
karena ia telah berubah menjadi zat yang berbeda dari asalnya. Istihalah dapat terjadi
melalui berbagai cara, di antaranya perubahan kimiawi, di mana struktur molekul suatu zat
diubah menjadi zat yang lain, seperti khamar yang berubah menjadi cuka, yang hukumnya
halal. Contoh lainnya adalah penyamakan kulit bangkai yang tadinya hukumnya najis
berubah menjadi suci karena diolah dengan bahan penyamak (kimia sintetis) yang
mengubah struktur protein pada kulit. Hukum menggunakan kulit ini juga mubah menurut
fikih. Istihalah dapat pula terjadi melalui perubahan alami, seperti kotoran hewan menjadi
pupuk kom-
pos alami. Kotoran hewan yang tadinya hukumnya najis karena telah ditimbun di
lingkungan terbuka bersama tanah akan terurai secara alami oleh bakteri, cacing, dan
jamur. Setelah waktu tertentu, ia berubah menjadi kompos yang merupakan material tanah
yang subur dan suci. Hukum menggunakannya menjadi mubah.
Proses pemanasan mirin di atas api saat memasak dapat dikategorikan sebagai istihalah,
yaitu transformasi suatu zat menjadi zat baru yang berbeda sifatnya. Dalam proses
ini, alkohol dalam mirin sebagian menguap dan sebagian lagi berubah secara kimiawi.
Perubahan ini menyebabkan hilangnya sifat memabukkan (illah keharaman) yang melekat
pada khamar. Oleh karena itu, status hukum mirin yang telah mengalami proses ini berubah
dari haram menjadi halal. Terkait dengan perubahan kimiawi dari khamar sehingga
membuatnya menjadi halal, Ibnu Taimiyyah pernah menulis:ُ
ِوَكَمَا َن َّ الْخَمْر َِذَا اسْتُهْلِكَت ْ فِي الْمَاɅِع ِ لَم ْ يَكُن ِ الشَّارِب ُ لَهَا شَارِبًا لِلْخَمْرِ، وَالْخَمْر
ِذَا اسْتَحَالَت ْ بِنَفْسِهَا فَصَارَت ْ خَل ًّا كَانَت ْ طَاهِرَة ً بِاتِّفَاق ِ الْعُلَمَاء
“Sebagaimana khamar bisa melebur ketika dicampurkan dengan cairan (yang lebih banyak
jumlahnya), sehingga orang yang meminum cairan itu tidak lagi dianggap sedang meminum
khamar, demikian pula khamar apabila telah berubah menjadi cuka, maka cuka itu suci
menurut kesepakatan para ulama” (Ibn Taymiyyah, Majmi ' alFatawa, XXI: 503).
Sama seperti Ibnu Taimiyyah, AMJA (Assembly of Muslim Jurists of America) juga
memegang pendapat ini. Menurut AMJA, makanan yang mengandung alkohol tambahan,
tetapi telah mengalami proses istihalah sehingga unsur alkoholnya tidak lagi tersisa, boleh
dikonsumsi. Dalam fatwanya disebutkan:
If it is proven that a specific kind of food or beverage contains any percentage of alcohol,
even 1%, then it is strictly prohibited to consume it! Even alcoholic mouthwash is prohibited,
though it is not swallowed, simply because it contains alcohol.
There is only one exception to the above rule, which is that, if it has been explicitly proven
that the alcohol added to the food has been chemically transformed into a different
ingredient and that there is nothing left in the food (not even its taste or flavor) from being
cooked so well, then one would be allo-
wed to consume it because the alcohol would have no actual existence in such a case.
Jika terbukti bahwa suatu jenis makanan atau minuman mengandung alkohol dalam
persentase berapa pun, bahkan 1%, maka sangat dilarang untuk mengonsumsinya! Bahkan
obat kumur beralkohol juga dilarang, meskipun tidak ditelan, semata-mata karena
mengandung alkohol.
Hanya ada satu pengecualian untuk aturan di atas, yaitu: jika telah terbukti secara eksplisit
bahwa alkohol yang ditambahkan ke dalam makanan telah berubah secara kimiawi menjadi
bahan yang berbeda dan tidak ada lagi yang tersisa dalam makanan tersebut (bahkan
rasanya atau aromanya) karena dimasak dengan sangat baik, maka seseorang
diperbolehkan untuk mengonsumsinya karena dalam kasus seperti itu alkohol tidak lagi
benar-benar ada.
(https://www.amjaonline. org/fatwa/en/23062/alcohol-infood-beverages-even-a-little-
isforbidden)
Berdasarkan penjelasan di atas, penggunaan mirin dalam masakan wajib melalui proses
pemanasan. Jika mirin tidak dipanaskan, kandungan alkoholnya masih utuh dan berpotensi
memabukkan, sehingga status hukumnya tetap haram. Sebaliknya, apabila mirin dimasak
dalam waktu yang cukup, proses pemanasan tidak hanya menguapkan sebagian besar
alkohol, tetapi juga mentransfor-
masi zat-zatnya secara kimiawi. Transformasi ini mengubah fungsi mirin secara total dari
minuman beralkohol menjadi bumbu penyedap. Dengan demikian, hukum masakan yang
menggunakan mirin yang telah melalui proses tersebut adalah halal. Kesimpulan ini sejalan
dengan kaidah usul fikih:
Hukum bergantung pada ada الْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
.atau tidaknya 'illat
Faktor Tujuan Asal Mirin dan Kebutuhan Masyarakat Jepang Alasan kebolehan mirin karena
transformasi kimiawi melalui pemanasan ini kemudian diperkuat lebih lanjut oleh faktor
lain, yaitu niat dan tujuan penggunaannya yang jelas. Tujuan utama penggunaan mirin
dalam masakan Jepang adalah untuk fungsi kuliner non-intoksikasi, yaitu menghilangkan
bau amis, menjaga bentuk bahan makanan, dan membantu peresapan rasa. Mirin secara
umum diklasifikasikan sebagai bumbu masakan, bukan industri khamar. Memang ada yang
meminumnya, tetapi praktiknya tidak umum. Hukum Islam menghukumi sesuatu
berdasarkan sifat umum yang melekat padanya, sesuai dengan kaidah fikih:ِ
الْعὶِْاَلة ُ لِلْغاَلالِب ِ الشَّاῢِع ِ ⁒ اَل لِلنَّادِر Yang menjadi acuan adalah sifat yang dominan (umum) dan berlaku
luas, bukan yang jarang (Mustafa Az-Zarga, Syarh al-Qawa ‘id al-Fiqhiyyah, 235-6).
Faktor niat dan tujuan awal untuk menggunakan mirin adalah satu faktor yang sangat
menentukan. Niat itu sendiri adalah unsur pokok yang menentukan hukum suatu
perbuatan, sebagaimana dirangkum dalam kaidah fikih:
الْ ُمُور ُ بِمَقَاصِدِهَا
Hukum dari semua perkara tergantung dengan niatnya (Mustafa Az-Zarga', Syarh al-Qawa
‘id al-Fiqhiyyah, 47).
Dalil mengenai kaidah ini sudah umum dikenal, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Umar
bin Khattab:َ
عَن ْ عُمَر َ بْن ِ الْخَطَّاب ِ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْه ُ قَالَ: سَمِعْت ُ رَسُول َ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
يَقُولُ: ِنَّمَا الْ َعْمَال ُ بِالنِّيَّات ِ و َ ِنَّمَا لِكُل ِّ امْرɂِ ٍئ مَا نَوَى
Dari Umar bin Khattab ra, ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan
sesuai dengan apa yang ia niatkan. (HR Al-Bukhari dan Muslim). Dengan demikian, hukum
menggunakan mirin sebagai bumbu adalah boleh (mubah) karena ketiadaan niat untuk
mencari sensasi mabuk, di samping fakta bahwa mirin telah mengalami proses penguapan.
Sebaliknya, hukum mirin menjadi haram jika niat penggunaannya adalah untuk menikmati
rasa alkoholnya atau diminum untuk memabukkan, seperti dalam tradisi o-toso.
Pertimbangan hukum mubah juga didasarkan pada pijakan
bahwa mirin adalah bagian dari tradisi yang mengakar dalam konteks lokal di Jepang. Mirin
bukan hanya kebutuhan individu, tetapi juga publik yang melekat dalam tradisi kuliner,
bahkan disebut hampir setara dengan peran cabai di Indonesia, yang artinya bagi orang
Jepang mirin memiliki peran penting yang sulit digantikan. Oleh karena itu, dikarenakan
kebutuhan terhadap mirin sangat tinggi dalam tradisi kuliner, maka ia dapat diterima
dengan kaidah berikut ini:ِ
الْحاَلاجاَلة ُ قاَلد ْ تاَلᾆِْل ُ ماَلᾆِْلاَلة اَل الضَّرُوراَلة Kebutuhan terkadang dapat menempati posisi darurat (Mustafa Az-
Zarga’, Syarh al-Qawa ‘id al-Fiqhiyyah, 209) Kaidah lain yang relevan adalah: ٌ الْعاَلاداَلة ُ مُحاَلكَّماَلة Adat-
istiadat yang berlaku di tengah masyarakat dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum
(Mustafa Az-Zarga’, Syarh al-Qawa ‘id al-Fiqhiyyah, 219) Kaidah terakhir ini merupakan
prinsip penting dalam fikih yang menyatakan bahwa kebiasaan atau adat-istiadat yang
diterima dan dipraktikkan oleh suatu masyarakat, dapat menjadi salah satu dasar dalam
menentukan hukum, sepanjang kebiasaan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip
syariat. Sebagaimana tape yang diterima dalam masyarakat Indonesia dan Malaysia karena
sudah menjadi adat-istiadat meskipun ada proses fermentasi yang menghasilkan alkohol,
mirin juga menjadi
bagian dari tradisi kuliner Jepang yang diterima secara luas meskipun mengandung alkohol.
Penutup
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, kami berpendapat bahwa menggunakan mirin
sebagai bumbu masakan adalah mubah, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya
menguap. Adapun hukum meminum mirin secara langsung, perlu kami tegaskan sekali lagi
hukumnya haram, karena statusnya sebagai bumbu masakan berubah menjadi khamar
yang memabukkan. Sedangkan mencampurkannya sebagai bumbu (1 atau 2 sendok) tanpa
dimasak terlebih dahulu hukumnya juga haram, karena alkohol masih ada dan berpotensi
menyebabkan mabuk. Keharaman ini didasarkan pada hadits berikut anٌ
ماَلا ֺاَلسْكاَلر اَل كاَلثِريُه ُ فاَلقاَللِيلُه ُ حاَلراَلام :اَل عاَلن ْ جاَلابِر ِ بْن ِ عاَلبْد ِ اللَّه ِ ֺاَلن َّ راَلسُول اَل اللَّه ِ صاَللَّى اللَّه ُ عاَللاَليْه ِ واَلساَللَّم اَل قاَلال Dari Jabir bin Abdullah ra
bahwa Rasulullah saw. bersabda: apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka
sedikitnya adalah haram. (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) Demikian
jawaban kami, semoga paparan di atas dapat menjadi pedoman dalam beraktivitas bagi
masyarakat Muslim di Jepang. Semoga Allah membimbing selalu ke jalan yang Ia ridhai.
Wallahu a‘lamu bis sawab. “

