sources
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ahmad — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Al-Bukhari dan Muslim — Dua perawi hadits utama yang meriwayatkan hadits tentang niat.
- AMJA (Assembly of Muslim Jurists of America) — Organisasi ulama Amerika yang berfatwa tentang alkohol dalam makanan.
- At-Tirmidzi — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadits tentang haramnya sedikit khamar.
- Ibnu Taimiyyah — Ulama yang memberikan pendapat tentang perubahan khamar menjadi cuka.
- Jabir bin Abdullah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang haramnya sedikit yang memabukkan.
- Jepang — Negara tempat penanya dan konteks fatwa tentang mirin.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menyidangkan fatwa ini.
- Mustafa Az-Zarga — Pengarang Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah yang dikutip untuk kaidah fikih.
- Satomi Ohgata — Pengirim surat pertanyaan tentang mirin, seorang muslimah dari Jepang.
- Umar bin Khattab — Perawi hadits tentang niat.
Istilah Kunci
- Al-Hajah tanzilu manzilat al-darurah (الْحاَلاجاَلة ُ قاَلد ْ تاَلᾆِْل ُ ماَلᾆِْلاَلة اَل الضَّرُوراَلة) — Kaidah fiqih yang menyatakan bahwa kebutuhan terkadang menempati posisi darurat.
- Illah (عِلَّة) — Sifat atau sebab yang menjadi alasan hukum (illat keharaman khamar).
- Istihalah — Transformasi zat najis/haram menjadi zat baru yang suci/halal.
- Kaidah Al-‘Ādatu Muḥakkamah (الْعاَلاداَلة ُ مُحاَلكَّماَلة) — Kaidah fiqih bahwa adat-istiadat yang berlaku dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
- Kaidah fikih: al-'ibrah li al-ghalib al-sya'i' la li al-nadir (الْعِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لَا لِلنَّادِر) — Yang menjadi acuan adalah sifat dominan, mirin sebagai bumbu dominan.
- Kaidah fikih: al-umuru bi maqasidiha (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Hukum tergantung pada niat, mirin menjadi halal jika niatnya untuk bumbu.
- Khamar (خَمْر) — Minuman beralkohol yang memabukkan, dapat menjadi halal jika berubah menjadi cuka.
- Mirin — Bumbu masak Jepang beralkohol yang menjadi halal jika dimasak (istihalah).
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-20-16-31-Oktober-Hukum-Menggunakan-Mirin-Sebagai-Bumbu-Masak-Fatwa-Bagi-Masyarakat-Muslim-di-Jepang.md
- Al Hajah tanzilu manzilat al darurah
- Illah
- Istihalah
- Kaidah Al ‘Ādatu Muḥakkamah
- Kaidah fikih: al 'ibrah li al ghalib al sya'i' la li al nadir
- Kaidah fikih: al umuru bi maqasidiha
- Khamar
- Mirin
- Abu Dawud
- Ahmad
- Al Bukhari dan Muslim
- AMJA (Assembly of Muslim Jurists of America)
- Ibnu Majah
- Ibnu Taimiyyah
- Jabir bin ‘Abdullah
- Jepang
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
- Mustafa Az Zarga
- Satomi Ohgata
- Tirmidzi
- Umar bin Khattab
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 20 16 31 Oktober Hukum Menggunakan Mirin Sebagai Bumbu Masak Fatwa Bagi Masyarakat Muslim di Jepang

