putusan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI
Hukum Bank ASI
(Disidangkan pada Kamis, 19 Rabiulawal 1447 H/11 September 2025 M)
Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr wb.
Apakah hukum Bank ASI (Air Susu Ibu) dalam perspektif hukum Islam, dan apakah dampak
yang ditimbulkan sama dengan donor ASI secara langsung? Mohon penjelasan dari Majelis
Tarjih dan Tajdid Mu-
hammadiyah. Wassalamu ‘alaikum wr wb. Penanya: Pimpinan Pusat “Aisyiyah
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah. Sebelum menjawab substansi pertanyaan tersebut, kami merasa
perlu menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan Air Susu Ibu (ASI), baik dari segi
manfaat maupun kewajiban pemberiannya menurut Islam.
ASI adalah zat ciptaan Allah Swt. yang paling ideal untuk memenuhi kebutuhan dan
mendukung pertumbuhan bayi. Selama ASI masih dapat diberikan secara normal hingga
dua tahun, maka pemberian ASI harus diupayakan semaksimal mungkin.
Secara ilmiah dan berdasarkan ilmu kesehatan, ASI memiliki manfaat yang sangat besar,
tidak hanya bagi bayi, tetapi juga bagi ibu yang menyusui.
Bagi bayi, ASI mudah dicerna dan diserap oleh tubuh dibandingkan dengan zat lainnya.
Kandungan nutrisi yang terdapat dalam ASI sangat berkualitas tinggi, kaya dengan zat-zat
yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Nutrisi ini
berkontribusi besar terhadap kecerdasan bayi. Selain itu, ASI mengandung hampir 200
unsur zat makanan, hormon, unsur kekebalan, pertumbuhan, anti alergi, dan anti inflamasi.
Kandungan ini menjadikan ASI sebagai zat yang sangat efektif melawan serangan penyakit,
mencegah penyakit kronis seperti penyakit usus besar, dan mengurangi risiko kematian
bayi. Bahkan, kandungan air dalam ASI mencapai 87,5%, sehingga bayi yang mendapat
cukup asupan ASI tidak memerlukan tambahan air minum lagi. Pemberian ASI secara
langsung juga menciptakan kontak batin antara ibu dan bayi, yang membangun ikatan kasih
sayang sekaligus mendukung
pertumbuhan psikologis bayi.
Manfaat ASI tidak hanya dirasakan oleh bayi, tetapi juga oleh ibu yang menyusui. Bagi ibu,
menyusui dapat berfungsi sebagai kontrasepsi alami yang menunda haid dan kehamilan.
Selain itu, menyusui juga mengurangi risiko terkena kanker payudara, kanker ovarium,
kankerrahim, pengeroposan tulang, rheumatik, dan kegemukan. Proses menyusui juga
membantu mempercepat pemulihan rahim pasca melahirkan. Di sisi lain, pemberian ASI
lebih praktis dan hemat dibandingkan alternatif lainnya.
Dalam perspektif Islam, pemberian ASI merupakan bentuk pemenuhan hak bayi sekaligus
tanggung jawab orang tua terhadap anak. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat sebagai
berikut.اَل
واَلالْواَلالِإداَلات ُ يُرْضِإعْن اَل ֺاَلو⁒ْاَلداَلهُن اَّل حاَلوْلاَلᾌ ِْإ كاَلامِإلاَلᾌ ِْإ لِإماَلن ْ ֺاَلراَلاد اَل ֺاَلن ْ يُتِإم اَّل الراَّلضاَلاعاَلة اَل واَلعاَللاَلى الْماَلوْلُود ِإ لاَله ُ رِإزْقُهُن اَّل واَلكِإسْواَلتُهُن اَّل بِإالْماَلعْرُوف ِإ ⁒ اَل تُكاَللاَّلف ُ ناَلفْس ٌ ּِإ⁒ اَّل وُسْعاَلهاَلا ⁒
تُضاَلار اَّل واَلالِإداَلة ٌ بِإواَللاَلدِإهاَلا واَل⁒ اَل ماَلوْلُود ٌ لاَله ُ بِإواَللاَلدِإه ِإ واَلعاَللاَلى الْواَلارِإث ِإ مِإثْل ُ ذاَلٰلِإك اَل فاَل㒞ِإن ْ ֺاَلراَلاداَلا فِإصاَلا⁒ اًل عاَلن ْ تاَلراَلاض ٍ مِإنْهُماَلا واَلتاَلشاَلاوُر ٍ فاَل⁓ اَل جُناَلاح اَل عاَللاَليْهِإماَلا واَلּِإن ْ ֺاَلراَلدὨْ ُْ ֺاَلن ْ تاَلسύْاَلْضِإعُوا
]233 :البقرة[ ٌ ֺاَلو⁒ْاَلداَلكُم ْ فاَل⁓ اَل جُناَلاح اَل عاَللاَليْكُم ْ ּِإذاَلا ساَللاَّلمْتُم ْ ماَلا آتاَليْتُم ْ بِإالْماَلعْرُوف ِإ واَلاتاَّلقُوا اللاَّله اَل واَلاعْلاَلمُوا ֺاَلن اَّل اللاَّله اَل بِإماَلا تاَلعْماَللُون اَل باَلصِإري Ibu-ibu
hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka
dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat
menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara
keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada
orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang
patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat
apa yang kamu kerjakan. ]Qs Al-Baqarah (2): 233[. Dalam kondisi yang sangat genting pun,
seorang ibu masih diperintahkan untuk menyusui anaknya, sebagaimana ibu Nabi Musa
menyusui bayinya (Musa) sebelum dihanyutkan ke sungai Nil untuk menyelamatkannya
dari pembunuhan yang dilakukan oleh Firaun dan pengikutnya. Hal ini termaktub dalam Al-
Qur’an sebagai berikut.
َا
وََوْحَيْنَا ِلَى ٰ ُم ِّ مُوسَى ٰ َن ْ َرْضِعِيه ِ ف َ ِذَا خِفْت ِ عَلَيْه ِ فََلْقِيه ِ فِي الْيَم ِّ وَل َا تَخَافِي وَل
]القصص: 7[ َ تَحْزَنِي ِنَّا رَادُّوه ُِلَيْك ِ وَجَاعِلُوه ُ مِن َ الْمُرْسَلِين
Kami mengilhamkan kepada ibu Musa, “Susuilah dia (Musa). Jika engkau khawatir atas
(keselamatan)-nya, hanyutkanlah dia ke sungai (Nil dalam sebuah peti yang mengapung).
Janganlah engkau takut dan janganlah (pula) bersedih. Sesungguhnya Kami pasti
mengembalikannya kepadamu dan menjadikannya sebagai salah seorang rasul. ]Qs Al-
Qasas (28): 7[.ْ
وَوَصَّيْنَا الْ ِنْسَان َ بِوَالِدَيْه ِ حَمَلَتْه ُ ُمُّه ُ وَهْنًا عَلَى ٰ وَهْن ٍ وَفِصَالُه ُ فِي عَامَيْن ِ َن ِ اشْكُر
]لقمان: 14[ ُ لِي وَلِوَالِدَيْك َِلَي َّ الْمَصِير
Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya
dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu.”
Hanya kepada-Ku (kamu) kembali ]Qs Lugman (31): 14[.
Surah An-Nisa’ (4) ayat 9 juga seringkali dijadikan sebagai dalil umum sekaligus sebagai
argumentasi pentingnya langkah-langkah preventif agar tidak meninggalkan anak
(generasi) dalam keadaan lemah, termasuk agar tidak meninggalkan generasi yang lemah
fisiknya melalui pemberian ASI. Allah Swt. berfirman:
وَلْيَخْش َ الَّذِين َ لَو ْ تَرَكُوا مِن ْ خَلْفِهِم ْ ذُرِّيَّة ً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِم ْ فَلْيَتَّقُوا اЦ ََّ وَلْيَقُولُوا
]النساء: 9[ قَوْل ًا سَدِيدًا
Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka,
keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada
Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak
keturunannya). ]Qs An-Nisa’ (4): 9[. Namun realitasnya, tidak semua bayi mendapatkan
asupan ASI secara ideal, baik karena produksi ASI ibu yang tidak stabil bahkan terhenti,
atau karena faktor kematian ibu saat melahirkan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, jika
ASI dapat diberikan melalui donor
atau Bank ASI, maka hal ini dapat menjadi solusi dengan tetap memperhatikan kaidah dan
aturan-aturan agama Islam.
Dalam Islam donor ASI termasuk persoalan muamalah yang hukum asalnya diperbolehkan
(mubah), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 233, terutama
pada penggalan ayat sebagai berikut.ِ
و َ ِن ْ َرَدْتُم ْ َن ْ تَسْتَرْضِعُوا َوْلَادَكُم ْ فَل َا جُنَاح َ عَلَيْكُم ِْذَا سَلَّمْتُم ْ مَا آتَيْتُم ْ بِالْمَعْرُوف
]البقرة: 233[ ٌ وَاتَّقُوا اЦ ََّ وَاعْلَمُوا َن َّ اЦ ََّ بِمَا تَعْمَلُون َ بَصِير
.. apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika
kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. ]Qs
Al-Baqarah (2): 233[.
Sekalipun donor ASI diperbolehkan, namun harus diperhatikan pula dampak hukum yang
akan terjadi terkait dengan pemberian ASI melalui pendonor, yaitu dampak hubungan
mahram serta manfaat dan mudaratnya. Dalam buku Tanya Jawab Agama yang diterbitkan
oleh Majalah Suara Muhammadiyah No 10 Tahun 2021, Majelis Tarjih memfatwakan bahwa
jumlah susuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah lima kali susuan tanpa
membedakan secara langsung atau tidak (melalui botol). Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam hadits Nabi saw sebagai berikut.ُ
كاَلان اَل فِإيماَلا ֺُنْزِإل اَل مِإن اَل الْقُرْآن ِإ عاَلشْر ُ راَلضاَلعاَلات ٍ ماَلعْلُوماَلات ٍ يُحاَلرِّإمْناَل، Ὡ ُاَّل نُسِإخْن اَل بِإخاَلمْس ٍ ماَلعْلُوماَلاتٍ، فاَلتُوُفِّإي اَل راَلسُول ُ اللاَّله ِإ صاَللاَّلى اللاَّله :ْ عاَلن ْ عاَلاῢِإشاَلة اَل ֺاَلناَّلهاَلا قاَلالاَلت
]رواه مسلم[ .ِإ عاَللاَليْه ِإ واَلساَللاَّلم اَل واَلهُن اَّل فِإيماَلا يُقْر اَلֺُ مِإن اَل الْقُرْآن Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata, “Telah diturunkan
dalam Al-Qur’an sepuluh kali persususan yang dapat menjadikan mahram, lalu dihapus
(ketentuan itu) menjadi lima kali, kemudian Rasulullah saw. wafat, sedangkan perkara ini
tetap pada hal ini (sebanyak lima kali)” ]HR Muslim[. Dalam fatwa tersebut juga dijelaskan
bahwa di kalangan para ulama terjadi perbedaan
pendapat tentang jumlah susuan yang menyebabkan hubungan mahram. Kalangan
Syafiiyah berpendapat bahwa yang menyebabkan hubungan mahram karena susuan (rada
'ah) adalah ketika dilakukan minimal lima kali susuan. Sementara di kalangan Hanafiyah
dan Malikiyah berpendapat bahwa hubungan mahram terjadi secara mutlak, yaitu semata-
mata karena anak atau bayi tersebut pernah menyusu sekalipun hanya satu kali, bahkan
sekalipun hanya satu tetes (TJA 11/148). Namun pendapat yang menyatakan hubungan
mahram terjadi secara mutlak tersebut terbantahkan dengan beberapa hadits Nabi saw
antara lain,
]رواه مسلم[ ل َا تُحَرِّم ُ الْمَصَّة ُ وَالْمَصَّتَانِ.
Dari Abdullah bin Al-Haris (diriwayatkan) bahwa Ummu Fadl menceritakan, bahwa
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak menyebabkan hubungan mahram, satu kali atau dua kali
susuan, satu kali atau dua kali
isap” ]HR Muslim[.
عَن ْ عَاɅِشَة َ عَن ِ النَّبِي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: ل َا تُحَرِّم ُ الْ ِمْلَاجَة ُ وَل َا الْ ِمْلَاجَتَانِ.
,Dari Aisyah (diriwayatkan) ia berkata ]رواه مسلم[
Rasulullah saw. bersabda: Sedangkan Suwaid dan Zuhair
mengatakan, Sesung
guhnya Nabi saw. bersabda: Tidak menjadi mahram jika hanya sekali atau dua kali
isapan.” ]HR Muslim[.
Adapun yang dimaksud dengan sekali susuan itu adalah susuan yang mengenyangkan
disebabkan karena rasa lapar, memberikan dampak (kenyang) di perut anak, serta
menguatkan tulang dan menumbuhkan daging. Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa
hadits Nabi saw. berikut:
عَن ْ مَسْرُوق ٍ َن َّ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اЦ َُّ عَنْهَا قَالَتْ: دَخَل َ عَلَي َّ النَّبِي ُّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْهِ
وَسَلَّم َ وَعِنْدِي رَجُلٌ، قَالَ: يَا عَاɅِشَة ُ مَن ْ هَذَا؟ قُلْتُ: َخِي مِن َ الرَّضَاعَةِ. قَالَ: يَا
]رواه البخاري[ عَاɅِشَة ُ انْظُرْن َ مَن ِْخْوَانُكُنَّ، ف َ ِنَّمَا الرَّضَاعَة ُ مِن َ الْمَجَاعَةِ.
Dari Masrug (diriwayatkan) bahwa “Aisyah ra berkata, “Nabi saw masuk rumahku dan di
sisiku ada seorang lelaki. Beliau bertanya: “Wahai Aisyah, siapa ini?” Aku menjawab: “Dia
saudara sepersusuanku.” Nabi saw. bersabda: “Wahai Aisyah, lihatlah siapa yang menjadi
saudaramu, hanyalah persusuan yang (mengharamkan) disebabkan rasa lapar” (HR Al-
Bukhari). Ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Ibnu Mas‘ud,
]رواه بو داود[ عَن ِ ابْن ِ مَسْعُود ٍ قَالَ: ل َا رَضَاع َِل َّا مَا َنْشَز َ الْعَظْم َ وََنْبَت َ اللَّحْمَ.
Dari Ibnu Mas'ud (diriwayatkan), ia berkata, “Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang
dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.... dari Ibnu Mas'ud dari Nabi saw
dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata, “Serta menumbuhkan tulang” ]HR
Abu Dawud[.
Dari penjelasan di atas dapat ditegaskan bahwa susuan (rada ah) yang menyebabkan
hubungan mahram dikarenakan beberapa faktor, yaitu, minimal lima kali susuan tanpa
membedakan apakah dilakukan secara langsung mengisap dari puting seorang ibu maupun
tidak langsung seperti melalui botol atau dot, termasuk melalui Bank ASI, dan anak yang
disusui masih dalam usia susuan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw sebagai berikut.
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاس ٍ قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ: ل َا رَضَاع َِل َّا مَا كَان َ فِي
]رواه الدارقطني[ الْحَوْلَيْنِ.
Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada penyusuan (yang
menyebabkan hubungan mahram) melainkan dalam masa dua tahun” ]HR Ad-Daruqutni[.
Bank ASI sebagai salah satu solusi untuk memberikan kebutuhan ASI karena keadaan-
keadaan tertentu sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan persoalan muamalah duniawi
yang hukum asalnya adalah boleh (mubah), sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih
sebagai berikut.
الْ َصْل ُ فِي الْمُعَامَلَات ِ الْ ِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ دَلِيل ٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا
Hukum asal dalam masalah muamalah adalah boleh, sampai ada dalil atas keharamannya.
Sekalipun Bank ASI hukum asalnya boleh, namun ada beberapa hal yang harus
diperhatikan baik terkait dengan konsekuensi hukumnya, maksud serta tujuannya untuk
memberikan kemaslahatan kepada ibu dan anak, serta potensi kemudaratannya. Hal ini
karena dalam perspektif kesehatan, ASI yang tidak higienis dan berasal dari ibu yang
memiliki jenis penyakit tertentu, atau bahkan terinfeksi virus HIV-AIDS, dapat menularkan
kepada bayi atau anak yang mengonsumsinya. Oleh karena itu, pemberian ASI dari Bank
ASI harus dilakukan dengan seleksi yang ketat melalui beberapa tahap pemeriksaan sejak
memastikan calon pendonor hingga prosesnya. Hal ini sesuai dengan hadits dan kaidah fikih
sebagai berikut.َ
ل َا ضَرَر َ وَل َا ضِرَار
Tidak boleh (melakukan sesuatu yang) memudaratkan diri sendiri dan orang lain.ُ
الضَّرَر ُ يُزَال
Kemudaratan itu harus dihilangkan.
Oleh karena itu, untuk menjaga agar praktik Bank ASI sesuai dengan hukum serta tujuan
yang benar, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut.
Taat pada Regulasi yang berlaku. Dalam pelaksanaan baik menyangkut mekanisme
pendirian Bank ASI, prosedur operasional, dan lain-lain, harus
tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, untuk memenuhi asas legalitasnya.
Memperhatikan aspek keilmuan, keahlian, dan kesesuaian dengan syar'iat. Pengelolaan ASI
pada Bank ASI harus didasarkan pada keilmuan yang terkait seperti ilmu kesehatan dan
medis, didasarkan pada keahlian atau kompetensi para pengelola, serta memiliki dewan
syariah yang tersertifikasi. Hal ini penting dilakukan agar pengelolaannya sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat dan terhindar (langkah preventif) dari segala hal yang menimbulkan
kemudaratan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih sebagai berikut:ِ
دَرْء ُ الْمَفَاسِد ِ مُقَدَّم ٌ عَلَى جَلْب ِ الْمَصَالِح
Menolak berbagai macam keburukan lebih didahulukan daripada mengambil
kemaslahatan. Mencantumkan/mencatat identitas pendonor dan penerima donor ASI.
Langkah ini memberikan beberapa faedah yaitu, Pertama, setiap ASI yang dikonsumsi oleh
bayi jelas asal-usulnya, sehingga terseleksi dan terhindar dari sumber yang memiliki
penyakit menular. Kedua, secara irfani, penerima manfaat donor ASI dapat mengetahui
pemilik ASI sehingga minimal dapat berterima kasih kepada orang yang pernah berjasa
dalam hidupnya. Ketiga, penerima manfaat donor ASI mengetahui kepada
siapa anak tersebut memiliki hubungan mahram setelah memberikan ASI-nya sesuai
dengan jumlah yang ditetapkan dalam hadits Nabi. Oleh karena itu, identitas pendonor dan
penerima harus tercatat secara lengkap dan benar.
Terkait hukum mencampur ASI dari beberapa pendonor yang berbeda-beda. Sekalipun
beberapa kalangan ulama kontemporer memperbolehkannya sebagaimana pendapat syeikh
Yusuf Al-Qaradawi dan lainnya, namun hal ini hendaknya dihindari untuk memberikan
kejelasan asal-usul dan volume ASI dari masing-masing pendonor. Hal ini untuk
menghindari syubhat dan munculnya berbagai persoalan terkait konsekuensi hukum bagi
pemberi dan penerima donor ASI.
Akad harus jelas. Akad dalam donor ASI adalah akad ijarah (upah, jasa, atau kompensasi).
Apapun yang berasal dari tubuh manusia sebagai pemberian Allah baik berupa kornea
mata, ginjal, termasuk ASI, dan anggota tubuh lainnya (al-a'da' al-jism al-basyariyyah) tidak
boleh diperjualbelikan atau dibisniskan. Hal ini karena pada prinsipnya Allah Swt.
memuliakan manusia baik sebagai entitas maupun dari aspek tubuhnya, sebagaimana
dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ (17): 70.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a'lam bi as-sawab ».

