sources
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Al-Haris — Perawi hadits bahwa Ummu Fadl menceritakan tentang susuan yang tidak menyebabkan mahram.
- Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud.
- Ad-Daruqutni — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas.
- Aisyah — Perawi hadits tentang jumlah susuan yang dapat menjadikan mahram.
- Al-Bukhari — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Aisyah.
- Firaun — Penguasa yang disebut melakukan pembunuhan yang dihindari dengan menghanyutkan bayi ke sungai Nil.
- Hanafiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
- Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang batas usia persusuan.
- Ibnu Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang persusuan.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang memuat fatwa tentang susuan penyebab mahram.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menerima pertanyaan dan memberikan jawaban tentang hukum Bank ASI.
- Malikiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
- Masruq — Perawi hadits yang meriwayatkan dari Aisyah.
- Muslim — Nama yang dirujuk dalam keterangan HR Muslim sebagai perawi hadits.
- Pimpinan Pusat “Aisyiyah” — Lembaga yang mengajukan pertanyaan tentang hukum Bank ASI.
- Sungai Nil — Sungai tempat bayi dihanyutkan untuk menyelamatkannya dari Firaun.
- Suwaid — Disebut bersama Zuhair dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.
- Syafiiyah — Kalangan yang berpendapat susuan menyebabkan mahram jika dilakukan minimal lima kali.
- Ummu Fadl — Periwayat yang menceritakan hadits tentang susuan satu atau dua kali tidak menjadikan mahram.
- Yusuf Al-Qaradawi — Ulama kontemporer yang disebut memperbolehkan mencampur ASI dari beberapa pendonor.
- Zuhair — Disebut bersama Suwaid dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.
Istilah Kunci
- Air Susu Ibu (ASI) — Zat ciptaan Allah yang paling ideal bagi kebutuhan dan pertumbuhan bayi.
- Akad Ijarah (إِجَارَة) — Akad upah, jasa, atau kompensasi dalam donor ASI.
- Al-dhararu yuzaal (الضَّرَرُ يُزَال) — Kaidah yang menyatakan kemudaratan harus dihilangkan.
- Bank ASI — Obyek pertanyaan hukum; disebut sebagai solusi bila ASI tidak dapat diberikan secara normal.
- Donor ASI — Pemberian ASI dari pendonor; dalam Islam termasuk muamalah yang hukum asalnya mubah.
- Hukum asal — Konsep hukum asal yang dipakai untuk donor ASI.
- Hukum Islam — Kerangka perspektif yang digunakan untuk menilai hukum Bank ASI.
- Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah yang menyatakan menolak keburukan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
- Kaidah fikih (al-ashlu fi al-mu'amalat al-hillu wa al-ibahah) (الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا) — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah boleh.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-24-16-31-Desember-Hukum-Bank-ASI.md
- Air Susu Ibu (ASI)
- Akad Ijarah
- Al dhararu yuzaal
- Bank ASI
- Donor ASI
- Hukum asal
- Hukum Islam
- Kaidah dar'u al mafasid muqaddam 'ala jalbi al mashalih
- Kaidah fikih (al ashlu fi al mu'amalat al hillu wa al ibahah)
- Laa dharara wa laa dhiraar
- Mahram
- Muamalah
- Mubah
- Persusuan
- Radā‘ah
- Abdullah bin Haris
- Abu Dawud
- ‘Aisyah
- Asy Syafi’iyah
- Bukhari
- Daruquthni
- Fir’aun
- Hanafiyah
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Mas’ud
- Majalah Suara Muhammadiyah
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Malikiyah
- Masruq
- Muslim
…dan 11 halaman lain.

