putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Etika Taaruf Menurut Pandangan
Muhammadiyah
(Disidangkan pada Jum’at, 17 Dzulhijah 1446 H/13 Juni 2025 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Bagaimana etika pergaulan/masa taaruf yang benar menuju ke arah pernikahan antara
kaum muda-mudi di zaman sekarang menurut pandangan Muhammadiyah?
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Pertanyaan dari:
Der Ningsih
Jawaban:
Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah Ibu percayakan kepada Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menjawabnya. Sebelum menjawab
pertanyaan di atas, perlu kami sampaikan bahwa persoalan yang Ibu tanyakan berkaitan
dengan beberapa fatwa yang telah terbit sebelumnya. Pembahasan dalam fatwa-fatwa
tersebut sangat berkaitan dengan pertanyaan yang Ibu ajukan kepada kami.
Pertama, Fatwa Tarjih yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 7 terbitan Suara
Muhammadiyah halaman 99-104 tentang Pacaran dalam Islam, dan dapat diakses melalui
tautan https://fatwatarjih.or.id/hukum-pacaran-dalam-islam/. Pada fatwa ini ditegaskan
bahwa pacaran yang dimaknai sebagai hubungan pergaulan bebas dan pacaran yang
dimaknai dengan “bergendak” (berkencan atau berpasangan untuk berzina), hukumnya
adalah haram. Namun jika pacaran dimaknai hanya sebatas proses perkenalan atau
penjajakan antara dua pihak yang akan melangsungkan pernikahan, maka dibolehkan,
dengan syarat memelihara diri dari perbuatan yang dapat menjurus ke dalam perbuatan
zina seperti melihat aurat, meraba, berdua-duaan, dan perbuatan lain yang mendekati zina.
Kedua, Fatwa Tarjih yang dimuat dalam buku yang sama pada halaman 105-109 tentang
Hukum Pertunangan, yang dapat diakses melalui tautan https://tarjih.or.id/hukum-
pertunangan-dalam-islam/. Fatwa tersebut menerangkan bahwa belum ditemukan dalil dari
Al-Qur’an dan Sunah tentang pertunangan. Ia termasuk kategori muamalah duniawiah,
sehingga sebagaimana kaidah fikih, pada dasarnya hukum segala masalah muamalah
adalah boleh, sampai ada dalil yang melarangnya. Pertunangan dapat digolongkan dalam
persoalan adat kebiasaan, sehingga dapat dijadikan dasar sepanjang tidak bertentangan
dengan Al-Qur’an dan Sunah.
Ketiga, Fatwa Tarjih yang dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara
Muhammadiyah Nomor 23 tahun 2015 tentang Benarkah Orang yang Bertunangan
Mempunyai Setengah Kewajiban dari Tunangannya, yang dapat diakses melalui tautan
https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/02/21/adakah-hak-di-antara-pasangan-yang-
bertunangan/. Pada fatwa ini dijelaskan mengenai rambu-rambu agar pertunangan tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Rambu-rambu tersebut antara lain sebagai berikut.
- Tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti
bersentuhan, berduaan, atau tinggal serumah layaknya pasangan suami-istri. - Saling menjaga nama baik diri dan keluarga masing-masing, dengan tidak menceritakan
aib atau kekurangan pihak lain. - Menjaga dan menepati janji yang telah diikrarkan di hadapan keluarga.
- Tidak boleh mengambil kembali barang yang telah diberikan kepada pihak lain, kecuali
jika terjadi pengkhianatan terhadap kesepakatan yang telah diikrarkan. - Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda.
Berkenaan dengan pertanyaan dari Ibu terkait ketentuan etika pergaulan atau masa taaruf
menuju pernikahan, agar tidak bias makna, berikut dijelaskan pengertian taaruf. Dalam
kitab Majmū‘ al-Ṣarf, taaruf berasal dari kata تَعَارُفًا - ُ يَتَعَارَف - َ تَعَارَف yang memiliki bentuk
musyārakah yang bermakna saling, sehingga arti dari kata taaruf adalah saling mengenal.
Kata taaruf ditemukan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat (49) ayat 13 sebagai berikut.َّ
ٌيَا َيُّهَا النَّاس ُِإنَّا خَلَقْنَاكُم ْ مِإن ْ ذَكَر ٍ وَُنْثَى وَجَعَلْنَاكُم ْ شُعُوبًا وَقَبَاɅِإل َ لِإتَعَارَفُوا ِإن
َكْرَمَكُم ْ عِإنْد َ اЦ َِّإ َتْقَاكُم ِْإن َّ اЦ ََّ عَلِإيم ٌ خَبِإير
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal [QS Al-Hujurat (49): 13].
Pada ayat tersebut terdapat kata li ta‘ārafū yang menunjukkan adanya anjuran untuk saling
mengenal antar sesama manusia baik laki-laki maupun perempuan, yang berasal dari
bangsa dan suku yang berbeda. Senada dengan itu, Ibrahim Mustafa dalam kitab al-Mu‘jam
al-Wasīṭ menyatakan bahwa ta‘ārafa bermakna عَرَف َ بَعْضُهُم ْ بَعْضًا (mengetahui satu sama lain).
Anjuran taaruf dalam ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Abd Al-Qāhir Al-Jurjānī dalam
karyanya, ‘Awāmil al-Mi’ah li’l-Imām, ditandai dengan adanya lām al-kay atau lām al-ta‘līl
yang menunjukkan adanya tujuan, yakni لِكَي ْ تَعَارَفُوا (supaya kamu saling mengenal).
Anjuran untuk saling mengenal di atas bermakna saling mengenal secara umum, baik
antara satu orang dengan orang lain, antar kelompok, suku, maupun bangsa. Namun, taaruf
yang dibahas pada persoalan ini adalah taaruf atau saling mengenal dalam konteks untuk
menuju pernikahan. Dalam konteks ini, istilah taaruf dimaknai sebagai masa atau proses
saling mengenal kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan yang
paling utama adalah agama masing-masing calon yang hendak melakukan pernikahan.
Tidak ada ketentuan yang pasti, berapa lama masa taaruf dijalani. Prinsipnya, jika sudah
terdapat kecocokan antara kedua calon suami dan istri, maka hubungan dapat dilanjutkan
ke jenjang yang lebih serius, yakni khitbah (peminangan) dan pernikahan. Namun jika tidak
terdapat kecocokan, maka hubungan tidak perlu dilanjutkan.
Di sinilah letak pentingnya taaruf, yakni sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan.
Seperti telah diketahui, pernikahan menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974, adalah
ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keluarga bahagia, dalam konsep
Muhammadiyah disebut sebagai keluarga sakinah. Dalam buku Tuntunan Menuju Keluarga
Sakinah karya Majelis Tarjih dan Tajdid, istilah keluarga sakinah diambil dari penjelasan
firman Allah dalam surah Ar-Rum (30): 21, yang menyatakan bahwa tujuan berkeluarga
ialah untuk mewujudkan ketenteraman dengan dasar saling mencintai dan menyayangi
(mawaddah wa rahmah). Dengan demikian, keluarga sakinah dapat didefinisikan sebagai
bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor
Urusan Agama yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa
tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketenteraman, dan kebahagiaan
hidup di dunia dan akhirat yang diridai Allah SwT.
Dalam buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah tersebut juga disebutkan, bahwa untuk
menuju jenjang pernikahan dengan tujuan mewujudkan keluarga sakinah, yang dalam
pembahasan ini disebut dengan masa taaruf, terdapat beberapa proses yang harus dilalui, di
antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, proses pemilihan pasangan (calon suami istri)
dan kedua proses peminangan.
Mengenai proses pemilihan pasangan, Islam mengajarkan bahwa pernikahan dilakukan
tidak sekadar berdasarkan asas suka sama suka, tetapi juga harus sekufu dari segi agama,
moral, pendidikan, dan sosial. Terkait hal ini, terdapat beberapa hadits dari Rasulullah saw,
antara lain sebagai berikut.ُ
َعَن ْ َبِإي هُرَيْرَة َ رَضِإي َ اЦ َُّ عَنْه ُ عَن ِإ النَّبِإي ِّ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ قَالَ: تُنْكَح ُ الْمَرَْة
لِإ َرْبَعٍ: لِإمَالِإهَا وَلِإحَسَبِإهَا وَلِإجَمَالِإهَا وَلِإدِإينِإهَا، فَاظْفَر ْ بِإذَات ِإ الدِّين ِإ تَرِإبَت ْ يَدَاك
]رواه البخاري[
Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), dari Nabi saw, beliau bersabda, “Perempuan dinikahi
karena empat hal, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya.
Pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung” [HR Al-Bukhari].
عَن ْ عَبْد ِإ اЦ َِّإ بْن ِإ عَمْرٍو، قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّمَ: ل َا تَزَوَّجُوا
ٍالنِّسَاء َ لِإحُسْنِإهِإنَّ، فَعَسَى حُسْنُهُن َّ َن ْ يُرْدِإيَهُنَّ، وَل َا تَزَوَّجُوهُن َّ لِإ َمْوَالِإهِإنَّ، فَعَسَى
َُمْوَالُهُن َّ َن ْ تُطْغِإيَهُنَّ، وَلَكِإن ْ تَزَوَّجُوهُن َّ عَلَى الدِّينِإ، وَلَ َمَة ٌ خَرْمَاء ُ سَوْدَاء ُ ذَات ُ دِإين
َفْضَل
]رواه ابن ماجه[
Dari Abdullah bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah
kalian menikahi perempuan karena kecantikan mereka, bisa jadi kecantikannya itu
merusak mereka. Janganlah kalian menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi
harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Tetapi nikahilah mereka berdasarkan
agama. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki
agama adalah lebih utama” [HR Ibnu Majah].
Dari dua hadits di atas diketahui bahwa terdapat penekanan untuk memilih pasangan yang
memiliki kualitas terbaik baik dari segi harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Tetapi ada
prioritas untuk memilih pasangan yang terbaik dalam hal agama. Pertimbangan dalam
memilih pasangan merupakan awal kehidupan pernikahan yang sangat fundamental, sebab
keturunan yang kelak lahir akan memiliki karakter dan sifat yang tidak jauh berbeda
dengan orang tuanya. Oleh karena itu, pertimbangan kualitas diri dan kualitas pasangan
dalam pernikahan membutuhkan perhatian yang tinggi sebagai awal mula menciptakan
generasi yang berkualitas, dan salah satu cara untuk mengetahui kualitas diri calon
pasangan adalah melalui proses taaruf.
Kedua, proses peminangan. Dalam fikih munakahat, peminangan dikenal dengan istilah
khitbah. Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk
menjadikan perempuan tersebut sebagai istri (lihat al-Mu‘jam al-Wasīṭ karya Ibrahim
Mustafa). Khitbah, di Indonesia, dimaknai pula sebagai lamaran, yakni meminta perempuan
untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain). Secara istilah, khitbah dapat
diartikan sebagai kegiatan atau upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara
seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Pada masa khitbah, yakni masa antara
pelaksanaan khitbah sampai dengan prosesi akad nikah, antara calon suami istri sudah
diperbolehkan adanya ikatan perjanjian untuk menikah. Namun demikian, pergaulan
antara keduanya tetap harus dijaga agar tidak melampaui batasan syariat dan tetap
dilakukan secara Islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah disepakati.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa masa taaruf adalah suatu proses menuju
pernikahan yang dimulai dengan memilih pasangan dan dilanjutkan dengan khitbah
sampai dilangsungkannya akad nikah. Pada masa taaruf, calon pasangan suami istri dapat
saling mengenal kepribadian, keluarga, dan lain-lain, namun belum ada hak dan kewajiban
seperti suami istri. Pada masa ini, khususnya setelah khitbah, sudah dapat dilakukan
perjanjian mengenai waktu dilangsungkannya pernikahan. Dengan demikian, taaruf
mempunyai peran yang penting bagi calon pasangan suami istri, agar pernikahan dapat
berlangsung dengan baik sesuai tuntunan syariat dan pada gilirannya dapat membentuk
sebuah keluarga sakinah.
Selanjutnya, perlu menjadi perhatian bahwa untuk menghindari terjadinya penyimpangan,
ada tiga hal fundamental yang perlu dibangun dalam setiap interaksi laki-laki dan
perempuan sebagai calon pasangan suami-istri dalam taaruf sampai dilaksanakannya akad
nikah, yaitu,
Pertama, harus ada upaya preventif secara personal, dalam arti kesadaran diri laki-laki
atau perempuan untuk menjaga kesucian diri, tidak melewati batasan syariat baik dari segi
ucapan, perkataan, maupun perbuatan.
Kedua, harus ada upaya saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang
tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan (muqaddimatu al-
zina). Sikap ini didasarkan pada firman Allah dalam QS Al-Isra’ (17): 32 sebagai berikut.
ًا
وَل َا تَقْرَبُوا الزِّنَا ِإنَّه ُ كَان َ فَاحِإشَة ً وَسَاء َ سَبِإيل
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan
terburuk [QS Al-Isra’ (17): 32].
Hal ini diperkuat hadits riwayat Ahmad sebagai berikut.
َّعَن ِإ ابْن ِإ عُمَر َ َن َّ عُمَر َ بْن َ الْخَطَّاب ِإ رَضِإي َ اЦ َُّ عَنْه ُ خَطَب َ بِإالْجَابِإيَة ِإ فَقَالَ: قَام َ فِإينَا
رَسُول ُ اЦ َِّإ صَلَّى اЦ َُّ عَلَيْه ِإ وَسَلَّم َ مَقَامِإي فِإيكُم ْ فَقَالَ: ل َا يَخْلُوَن َّ َحَدُكُم ْ بِإامْرََة ٍ ف َ ِإن
الشَّيْطَان َ ثَالِإثُهُمَا
]رواه حمد[
Dari Ibnu Umar (diriwayatkan), bahwasanya Umar ibn Al-Khathab pernah berkhutbah di
depan banyak orang di Al-Jabiyah dan berkata, “Rasulullah saw pernah berdiri di hadapan
kami seperti aku berdiri di hadapan kalian, kemudian beliau bersabda, “... Janganlah salah
seorang di antara kalian berduaan dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya)
karena setan adalah orang ketiganya” [HR Ahmad].
Sikap menjaga diri dari perbuatan mendekati zina ini juga sejalan dengan beberapa kaidah
fikih sebagai berikut.ِإ
سَد ُّ الذَّرِإيعَة
“Menutup seluruh jalan menuju kerusakan.”ِإ
دَرْء ُ الْمَفَاسِإد ِإ مُقَدَّم ٌ عَلَى جَلْب ِإ الْمَصَالِإح
“Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan” (Lihat Al
Muwaffaqāt karangan Asy-Syathibi)
Ketiga, masa taaruf merupakan masa terjadinya proses saling mengenal antar calon
pasangan, agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan
pemahaman itu, diharapkan setelah menikah dapat saling menghargai dan
mengembangkan kelebihan dan sisi positif pasangannya, melengkapi kekurangan
pasangannya, dan berusaha menekan sisi-sisi negatif yang dimiliki pasangannya. Hal
tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kestabilan keluarga, menuju
terwujudnya kesakinahan dalam keluarga dengan berbasis mawaddah dan rahmah (Lihat
buku Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah).
Sebagai penutup, perlu ditegaskan bahwa taaruf pada hakikatnya adalah proses saling
mengenal antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan secara wajar, terbuka,
bertanggung jawab, dan tidak melanggar syariat Islam, sebagai langkah awal menuju
jenjang pernikahan dalam rangka membentuk keluarga sakinah. Jangan sampai masa taaruf
disalahgunakan untuk membenarkan pergaulan bebas yang melampaui batas-batas syariat
Islam. Taaruf diharapkan menjadi sarana membangun kesiapan lahir dan batin dalam
membentuk keluarga sakinah yang dilandasi mawaddah dan rahmah serta diridai Allah
SwT.
Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan semoga dapat memberi solusi dan dapat
menjadi referensi yang bermanfaat bagi orang lain. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lamu bish-shawab.

