putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah
Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah
Membayar Fidyah?
Disidangkan pada Jum'at 11 Syakban 1447 H/30 Januari 2026 M
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Saya tidak puasa Ramadhan pada rentang tahun 2017-2022. Saya tidak berpuasa selama 5
tahun karena hamil tiga kali dan menyusui. Kehamilan saya cukup berat, muntah dan
lemas, saat menyusui pun berat badan bayi agak susah naik, sehingga diputuskan tidak
puasa full. Saat tidak puasa tersebut, saya selalu membayar fidyah, namun tidak berusaha
mengganti puasa di luar bulan Ramadhan. Pemahaman di lingkungan saya waktu itu saya
tinggal di Magelang-Yogyakarta, jika sudah fidyah, tidak perlu mengganti puasa. Namun saat
kemudian mutasi ke Jakarta, hampir semua rekan di sini mengatakan bahwa saya harus
tetap mengganti puasa tersebut. Yang artinya saya jadi memiliki hutang puasa 150 hari. Saya
coba ganti namun hanya bisa berkurang sedikit tiap tahunnya, (karena anak saya masih
kecil, terkadang agak lemas untuk puasa). Ketika berulang bertemu Ramadhan, saya
membayar fidyah ulang. Terus berulang 3 tahun ini, masih sekitar 70 hari. Jadi setiap tahun
saya mengeluarkan 2 juta lebih untuk terus mengulang fidyah. Bagaimana sebetulnya? Saya
ragu dengan apa yang saya lakukan, jika bertanya maupun mencari info juga terdapat
perbedaan pandangan. Mohon petunjuk, apakah saya perlu terus membayar fidyah
berulang sejumlah hari yang belum digantikan puasanya? Atau bagaimanakah sebaiknya?
Pertanyaan dari:
Inayah Pratiwi Sari,
Jakarta
Jawaban:
Wa’alaikumus-salam wr wb.
Terima kasih atas kepercayaan yang Ibu berikan kepada kami untuk menjawab pertanyaan
yang Ibu ajukan.
Mengenai permasalahan tentang mengganti puasa bagi perempuan hamil dan menyusui,
sebenarnya sudah pernah dimuat di dalam buku Himpunan Putusan Tarjih jilid 1 Kitab
Shiyam dan buku Tanya Jawab Agama jilid 4 yang berjudul Wanita Nifas dan Menyusui
Wajib Fidyah atau Juga Menyahur. Di dalamnya dijelaskan bahwa perempuan yang hamil
dan menyusui dibolehkan untuk membayar fidyah. Hal ini dikarenakan kelemahan dirinya,
sehingga dicukupkan untuk membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari
kepada orang miskin.
Adapun dalil yang digunakan adalah firman Allah SwT dalam Al-Qur’an sebagai berikut.
َيَّامًا مَعْدُأودَات ٍ فَمَن ْ كَان َ مِنْكُأم ْ مَرِيضًا َو ْ عَلَى ٰ سَفَر ٍ فَعِدَّة ٌ مِن ْ َيَّام ٍ ُأخَر َ وَعَلَى
َالَّذِين َ يُأطِيقُأونَه ُأ فِدْيَة ٌ طَعَام ُأ مِسْكِين ٍ فَمَن ْ تَطَوَّع َ خَيْرًا فَهُأو َ خَيْر ٌ لَه ُأ وََن ْ تَصُأومُأوا
خَيْر ٌ لَكُأم ِْن ْ كُأنْتُأم ْ تَعْلَمُأون
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak
berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari
yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi
makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik
baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui [Qs Al-Baqarah (2): 184].
Dalam Tafsir at-Tanwir Jilid 1 karya Majelis Tarjih dan Tajdid terbitan Suara
Muhammadiyah dijelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan terdapat tiga macam orang
yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, yaitu:
- Orang sakit
- Orang dalam perjalanan
- Orang mampu menjalankannya, akan tetapi dengan amat berat.
Mengenai orang sakit (poin pertama) dan orang dalam perjalanan (poin kedua), mereka
wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan untuk perempuan yang
hamil dan menyusui termasuk dalam poin ketiga, yaitu orang mampu menjalankannya,
akan tetapi dengan amat berat. Dalam ayat tersebut, hal ini ditunjukkan dengan lafal
allażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan
sebagai gantinya mereka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Hal ini juga dijelaskan dalam hadits sebagai berikut.َّ
َعَن ْ َنَس ِ ابْن ِ مَالِك ٍ الْكَعْبِي ِّ َن َّ رَسُأول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُأ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َِن َّ اهلل َ عَز
وَجَل َّ وَضَع َ عَن ِ الْمُأسَافِر ِ الصَّوْم َ وَشَطْر َ الصَّلَاة ِ وَعَن ِ الْحَامِل ِ َو ِ الْمُأرْضِع ِ الصَّوْم
]رواه الخمسة[
Dari Anas bin Malik Al-Ka‘bi (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan
separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil
dan orang yang menyusui” [HR lima ahli hadits].
Dikatakan pula oleh Ibnu ‘Abbas:
َنْت ِ بِمَنْزِلَة ِ الَّذِي يُأطِيقُأه ُأ فَعَلَيْك ِ الْفِدَاء ُأ وَل َا قَضَاء َ عَلَيْكِ
]رواه البزار وصححه الدارقطني[
“Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa,
maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqada” [HR Al-Bazzar
dan disahihkan oleh Ad-Daruqutni].
Adapun cara membayar fidyah juga telah dijelaskan secara cukup jelas dalam Fatwa Agama
dan buku Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid. Pembayaran fidyah dilaksanakan
dengan memberi makan satu orang miskin satu kali makan untuk satu hari tidak berpuasa.
Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut.ٍ
عَن ْ ابْن ِ عَبَّاس ٍ َنَّه ُأ قَال َ ُأثْبِت َ لِلْحُأبْلَى وَالْمُأرْضِع ِ َن ْ يُأفْطِرَا وَيُأطْعِمَا فِي كُأل ِّ يَوْم
مِسْكِينًا
]رواه بو داود[
Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) bahwa ia berkata, “Ditetapkan bagi wanita yang
mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan
kepada orang miskin setiap harinya” [HR Abu Dawud].
Pembayaran fidyah dapat dilakukan secara sekaligus, baik sejak saat mulai tidak berpuasa
di bulan Ramadhan maupun setelah selesai seluruh bulan Ramadhan, karena itu lebih
memudahkan, atau boleh pula diberikan setiap hari satu kali makan untuk orang miskin.
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan berupa makanan siap saji, atau bahan pangan sebesar
1 mud (sekitar 0,6 kg atau 6 ons), atau uang tunai senilai satu kali makan sesuai kebiasaan di
lingkungan masing-masing. Hal ini dipahami dari keumuman kata ṭa‘ām (طعام/makanan)
pada Qs Al-Baqarah (2): 184 di atas. Dalam beberapa hadits, kata ṭa‘ām dipakai dalam dua
makna, yaitu makanan siap santap sebagaimana dalam hadits Jabir berikut.ٌ
َعَن ْ جَابِر ٍ قَال َ قَال َ رَسُأول ُأ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُأ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن ْ دُأعِي َِلَى طَعَام ٍ وَهُأو َ صَاɅِم
فَلْيُأجِب ْ ف َ ِن ْ شَاء َ طَعِم َ و َ ِن ْ شَاء َ تَرَك
]رواه ابن ماجه[
Dari Jabir (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang diundang untuk
suatu jamuan sementara ia dalam keadaan berpuasa, maka hendaklah ia memenuhinya.
Jika berkenan ia boleh makan dan jika tidak maka tidak harus makan” [HR Ibnu Majah].
Dalam hadits tersebut kata ṭa‘ām berarti makanan siap santap. Sedangkan dalam hadits lain
kata ṭa‘ām berarti bahan pangan, misalnya dalam hadits Abu Hurairah sebagai berikut.ُأ
عَن ْ َبِي هُأرَيْرَة َ َن َّ رَسُأول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُأ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَر َّ بِرَجُأل ٍ يَبِيع ُأ طَعَامًا فَسََلَه
َّكَيْف َ تَبِيعُأ؟ فََخْبَرَهُأ، فَُأوحِي َِلَيْه ِ َدْخِل ْ يَدَك َ فِيهِ، فََدْخَل َ يَدَه ُأ فِيهِ، ف َ ِذَا هُأو َ مَبْلُأولٌ،
فَقَال َ رَسُأول ُأ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُأ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لَيْس َ مِنَّا مَن ْ غَش
]رواه بو داود[
“Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw. melewati seorang laki-laki
yang membeli makanan, kemudian ia bertanya kepadanya, “Bagaimana engkau berjualan?”
Kemudian orang tersebut memberitahukan kepada beliau bagaimana ia berjualan.
Kemudian Rasulullah saw. diberi wahyu, “Masukkan tanganmu ke dalam makanan
tersebut!” Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, dan ternyata makanan
tersebut basah. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang
menipu” [HR Abu Dawud].
Dua hadits di atas menjelaskan bahwa fidyah dapat diberikan berupa makanan siap makan
atau berupa bahan pangan.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk Ibu hamil dan menyusui cara
mengganti puasanya dicukupkan dengan membayar fidyah, tidak perlu ditambah dengan
mengganti puasa, karena keadaan tersebut termasuk ke dalam kelompok orang mampu
menjalankannya, akan tetapi dengan amat berat. Adapun qada puasa yang sudah terlanjur
dilaksanakan, insya Allah tetap berpahala, dan tidak perlu dilanjutkan. Perbedaan pendapat
di lingkungan Ibu (saat di Yogyakarta dan Jakarta) memang wajar terjadi karena adanya
perbedaan mazhab. Namun, jika Ibu memilih mengikuti Fatwa dan Putusan Tarjih
Muhammadiyah, maka pembayaran fidyah tersebut sudah sah dan memadai. Jika Ibu sudah
membayar fidyah untuk seluruh hari yang ditinggalkan (150 hari tersebut), maka Ibu sudah
bebas dari utang puasa, tidak perlu qada lagi.
Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Ibu dengan lengkap
dan dapat dipahami dengan mudah. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a’lam bish-shawab. ♦

